Pakaian Pelindung Kerja

Pakaian Pelindung Kerja

Pakaian merupakan salah satu kebutuhan utama manusia nan mempunyai beberapa fungsi, salah satunya ialah fungsi keamanan dan keselamatan. Berkaitan dengan global kerja, pada industri eksklusif dengan ciri taraf bahaya pada pekerjaan nan tinggi. Diperlukan baju spesifik buat memenuhi baku keselamatan dan kesehatan kerja (K3), salah satunya ialah baju pelindung kerja .

Industri pertambangan, perminyakan, dan elektronika merupakan sebagian industri nan menggunakan baju pelindung kerja sebagai salah satu seragam wajib ketika bekerja.



Pentingnya Keselamatan Kerja

Melihat kondisi nan sedemikian parahnya, siapa nan patut dipersalahkan? Hampir setiap hari korban berjatuhan hanya sebab kurangnya pencerahan buat utamakan keselamatannya dalam bekerja. Agaknya jika diurut-urut dari taraf terendah (karyawan) hingga pejabat sistem di negeri ini mengenai siapa nan patut dipersalahkan, akan terjadi lempar-melempar tanggung jawab nantinya.

Ya, sebab pemerintah sudah merasa membuat suatu mekanisme tetap nan dituangkan dalam undang-undang, sedangkan pihak perusahaan merasa tidak cukup dana sebab perhitungan finansial. Tapi, karyawan nan notabene dengan masyarakat dengan kondisi ekonomi dan pendidikan nan paspasan, sudah merasa kondusif dan cukup dengan APD nan dikenakan.

Catatan dari penjelesan tersebut, yaitu jangan membayangkan semua perusahaan itu besar dengan surplus nan besar-besar pula, sehingga cukup dana buat melengkapi APD mulai dari kepala hingga safety belt!

Bagi pekerja nan bertugas dalam sebuah gedung perkantoran, duduk di kursi dan memiliki meja kerja nan nyaman dalam sebuah ruangan ber-AC, akan memiliki risiko kecelakaan kerja nan begitu minim dibanding mereka nan bekerja di lapangan.

Bagi para pekerja kantoran, faktor nan rawan terjadi dan menjadi kasus kecelakaan kerja hanyalah bala alam, seperti gempa dan robohnya gedung perkantoran tersebut. Namun, itupun begitu minim kemungkinannya. Perbandingannya begitu kecil dibanding mereka nan bekerja di luar gedung perkantoran.

Kasus kecelakaan kerja bagi setiap pekerja terjadi dampak faktor-faktor keselamatan kerja nan kerap diabaikan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri. Fasilitas keselamatan nan tak disediakan oleh perusahaan dan pekerja nan tak mematuhi, serta memakai fasilitas keselamatan kerja ialah contoh bertambahnya kasus kecelakaan kerja.

Padahal, keselamatan kerja merupakan krusial dalam sebuah proses kerja. Pemerintah pun memuatnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan nan mesti ditaati oleh seluruh elemen ( stakeholder ) kerja.

Undang-undang keselamatan kerja akan mengurangi kasus kecelakaan kerja. Undang-undang telah mengatur sedemikian rupa agar kecelakaan kerja bisa diminimalisasi dengan dicantumkannya hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah proses kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, diharapkan dilakukan tindakan dan mekanisme nan sahih dalam penanganannya.

Undang-undang keselamatan kerja mengatur peraturan mekanisme proses kerja. Baik nan ditujukan pada perusahaan, meliputi pemenuhan fasilitas keamanan kerja, maupun nan ditujukan pada pekerja, meliputi kewajiban penggunaan fasilitas guna keselamatan kerja.

Dalam UU Keselamatan Kerja pasal 3, disebutkan bahwa UUD Keselamatan Kerja dibuat buat mengurangi kasus kecelakaan kerja nan mungkin saja terjadi. Misalnya, mengurangi atau mencegah timbulnya kebakaran, ledakan, radiasi, keruntuhan, dan berbagai kemungkinan kecelakaan lain.

Undang-undang keselamatan kerja pun mengatur kemestian nan perlu diperhatikan oleh perusahaan pengelola maupun pengembang. Penyelenggaraan kelembapan suhu dan udara nan baik, ketertiban dan kesehatan dalam bekerja, pengamanan dan pemeliharaan berbagai macam bahan bangunan, dan tanggap cepat darurat jika terjadi kasus kecelakaan kerja, merupakan beberapa kemestian dalam pengerjaan suatu proyek.

Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja, undang-undang pun mengatur keselamatannya. Petugas nan berwenang mesti melaporkan tiap kasus kecelakaan nan terjadi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa segera dilakukan penanganan atas kecelakaan nan terjadi dan bisa diketahui bentuk kecelakaannya dengan sahih sehingga mendapat penanganan nan baik dan sinkron dari segi lahiriah dan materi.

Pekerja mesti menggunakan fasilitas keselamatan kerja dan menaati seluruh mekanisme kerja agar bisa terhindar dari risiko kecelakaan. Menggunakan dan menaati mekanisme keselamatan kerja hukumnya wajib bagi setiap pekerja. Undang-undang pun mengaturnya dalam pasal 12 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Penggunaan dan penaatan alat-alat konservasi diri tersebut dan segala bentuk prosedurnya, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pengawas kerja di lapangan.

Segala bentuk kasus kecelakaan kerja akan dimintai keterangannya dari pengawas kerja di lapangan karena pengawaslah nan dianggap paling mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan kerja. Undang-undang keselamatan kerja dibuat bukan sekadar menjadi pajangan atau kerjaan para wakil rakyat buat meninjaunya kembali secara berkala.

Undang-undang keselamatan kerja dibuat agar sebuah proses kerja bisa terselenggara dan berjalan dengan baik. Terlebih, bisa mengurangi, bahkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja nan bisa membahayakan jiwa para pekerja.

Bila demikian adanya, diperlukan suatu kerjasama nan berkesinambungan antara tiga lapisan tersebut. Pemerintah dengan upayanya perbaiki sistem pajak, naikkan progresivitas angka usaha penanggulangan korupsi, dsb.

Untuk perusahaan pun demikian, seyogyanya utamakan keselamatan kerja karyawan dengan sediakan semua APD secara lengkap sinkron jenis pekerjaan disertai edukasi nan terus menerus mengenai cara penggunaan, pentingnya keselamatan karyawan dalam bekerjabeserta langkah-langkahnya, dll. Bila perlu adakan pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) dari taraf basic hingga advance kepada karyawan.

Sedangkan, karyawan pun dituntut buat secara aktif membantu jalankan sistem dengan disiplin terhadap peraturan nan diterapkan guna utamakan keselamatan kerja, gunakan APD sinkron dengan jenis pekerjaan.

Untuk itu, ketika masuk ke dalam global kerja, Anda harus memperhatikan surat kontrak kerja Anda. Di dalam surat kontrak tersebut sine qua non pernyataan nan menjamin keselamatan Anda selama bekerja di perusahaan tersebut.

Anda harus teliti sebelum menandatangani surat kontrak kerja dan harus bermaterai sebab kekuatan hukum materai lebih terjamin, seperti nan sudah dijelaskan sebelumnya.

Dunia kerja sekarang ini memang sangat keras dan semua orang bersaing buat mendapatkan laba nan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan kerja karyawan.

Selain peralatan atau fasilitas keamanan nan kurang menjamin, pengetahuan mengenai hukum keselamatan para karyawan juga sporadis dipahami oleh para pegawai.

Setiap perusahaan sine qua non asuransi kerjanya buat menjamin keselamatan para karyawannya dalam bekerja. Apabila perusahaan tersebut tak mempunyai asuransi kerja buat para karyawannya, maka hal tersebut harus dipertanyakan. Apakah perusahaan tersebut sinkron dengan hukum nan berlaku, sah atau ilegal.



Pakaian Pelindung Kerja

Pakaian pelindung masuk ke dalam golongan Alat Pelindung Diri (APD) dalam manajemen K3. Sandang pelindung berfungsi buat melindungi pekerja dari bahaya terkena gambaran api, panas, bahan kimia reaktif, air, dan arus listrik ketika bekerja. Baju pelindung kerja biasanya terdiri dari berikut ini.

  1. Coverall
  1. Two pieces protection clothing (atasan dan bawahan)
  1. Rompi
  1. Sarung tangan
  1. Helm
  1. Safety shoes

Standar khusus dari pakaian pelindung kerja tergantung dari kebutuhan perusahaan masing-masing. Misalnya, buat baju pelindung pekerja pemadam kebakaran, diperlukan bahan nan tahan air (waterproof), tahan suhu tinggi dan tahan barah ( non flammable ). Beberapa hal nan biasanya diperhatikan dalam memilih baju pelindung para pekerja ialah sebagai berikut.



1. Bahan Pakaian

Pada dasarnya baju pelindung buat kerja dibuat dari kain dengan serat tahan terhadap barah (inherently flame resistant) atau kain nan diberi lapisan kimia(coating) sinkron dengan keperluan perusahaan.

Standard nan harus dipenuhi oleh bahan kain pembentuk pakaian pelindung diri di antaranya ialah ASTM D3806-1979 (ketahanan terhadap api), ASTM F 903-04 (ketahanan terhadap penetrasi cairan), NFPA 2112 (ketahanan terhadap api), dan ASTM F-1506 (ketahanan terhadap genre listrik).

Berkaitan dengan api, dikenal dua macam bahan, yaitu bahan nan tak terbakar selama beberapa waktu ketika terkena barah (setelah jangka waktu eksklusif akan terbakar) atau dikenal dengan istilah flame resistant clothing dan bahan nan bisa memadamkan barah jika terkena percikan barah atau flame retardant clothing .



2. Rona Baju

Warna baju biasanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, tetapi berkaitan dengan keterbatasan rona buat bahan baju pelindung diri, rona biasanya ditambahkan pada asesoris pelengkap pakaian. Misalnya, pada bagian depan baju ditambahkan jahitan kain dengan rona spotlight agar bisa mudah terlihat atau mempunyai imbas fluoresensi ketika terkena cahaya.



3. Kenyamanan Penggunaan

Pakaian pelindung buat kerja harus nyaman dan tak menganggu aktivitas pemakainya. Sandang pelindung pekerja nan tak sinkron justru akan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di loka kerja.

Menghargai nyawa manusia bisa dilakukan dengan menerapkan prinsip prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Pemberian pakaian pelindung kerja nan sinkron baku ialah salah satu solusinya.