Tips Solusi Jitu Cara Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tips Solusi Jitu Cara Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ketika seorang perempuan memutuskan menikah dengan seorang laki-laki, niscaya tidak ada nan berkeinginan buat hayati menderita. Semua niscaya berkeinginan buat hayati bahagia.

Tak ada orang waras nan menikah buat menyakiti diri sendiri, baik lahir maupun batin. Akan tetapi dalam kenyataannya, tidak sedikit perempuan nan mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itulah pemerintah membuat Undang-Undang KDRT buat memberikan perlindungan.

Undang-Undang KDRT nan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 14 September 2004 ini bertujuan melindungi para anggota keluarga, terutama perempuan. Bukan misteri lagi, perempuan lah nan sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik nan dilakukan oleh suami maupun keluarga suami (mertua dan ipar).



Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penelitian menyebutkan, kekerasan dalam rumah tangga ditenggarai dan disebabkan bukan oleh satu sebab. Melainkan rangkaian dari berbagai sebab, hingga terjadilah apa nan disebut kekerasan dalam rumah tangga. Rumah tangga siapa? Siapa saja. Si kaya, si miskin, semuanya akan kena ujian dan cobaan.

Namanya rumah tangga, ribut, cekcok, tak cocok antara suami-istri, anak-orangtua, itu biasa. Dan kalau ada tindakan kekerasan oleh oknum keluarga, sebaiknya memang dicegah sebelum menjalar dan menjurus ke arah nan negatif.

Tentu saja, di sini tak dapat dihakimi bahwa laki-lakilah nan paling sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kendati faktanya memang benar. Jadi, kita mencari APA penyebab, dan bukan SIAPA nan menyebabkannya serta menghendaki terjadinya kekerasan tersebut.

Berikut ini akan kita coba deteksi, kira-kira faktor apa sajakah nan memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga?

  1. Faktor ekonomi
  2. Faktor pendidikan
  3. Faktor cemburu
  4. Faktor agama dan keyakinan.

Kalau kita kaji lebih dalam. Kekerasan dalam rumah tangga sebab faktor ekonomi terjadi juga pada orang kaya dan orang miskin. Faktor pendidikan, cemburu, faktor agama dan keyakinan. Itu semua hanya satu dari rangkaian sebab-sebab nan menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Contoh masalah nan dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga: sifat dasar laki-laki ialah suka dilayani, dituruti, dan diikuti. Jika ia mendapatkan istri nan tak penurut dapat timbul cekcok.

Istri mengira jika ia harus taat, patuh, dan nurut kepada suami. Ia merasa seperti seorang babu. Padahal sesungguhnya tidak. Suami pun sebaliknya harus lembut kepada istrinya dan bersikap baik. Dan jangan lupa rajin memberi hadiah kepada istri.



Kekerasan dalam Rumah Tangga di Ranah Hukum

Undang-Undang No. 23 tahun 2004, melarang tindak KDRT dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran. Lingkup rumah tangga ialah suami, istri, anak, dan interaksi keluarga seperti interaksi darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, dan pembantu rumah tangga. Istilah ilmiah dari kekerasan dalam rumah tangga ialah domestic violence.



Tips Solusi Jitu Cara Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penyebab dan dampak dari terjadinya KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ) tak bisa digeneralisir, artinya setiap kasus bersifat unik, khusus, dan kasuistik, bhineka setiap tempat. Agar kita mengetahui mana nan disebut KDRT dan mana nan bukan. Sebaiknya kita mengenali dari berbagai aspek, antara lain:



1. Solusi Jitu Atasi KDRT Berdasarkan Tipe Pelaku

Tipe pelaku. Apakah ia menggunakan kekerasan buat mengekspresikan kemarahan. Tipe seperti ini ialah orang nan sarat ketegangan. Kemarahan muncul lantaran cara mengungkapkannya keliru.

  1. Tipe pelaku. Menggunakan kekerasan buat menunjukkan kekuasaan.
  2. Tipe pelaku. Menggunakan kekerasan sebagai solusi menyelesaikan konflik.


2. Solusi Jitu Atasi KDRT dengan Kenali Kepribadian

Mengenali sifat dasar antara laki-laki dan perempuan guna mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga juga dapat dilakukan. Karena, biasanya kekerasan dimulai dari ketidaksepemahaman. Agar tak ada konflik antara laki-laki dan perempuan, sebaiknya kenali pasangan masing-masing.

  1. Pria dan wanita saat menghadapi persoalan berbeda. Pria menarik diri dari persoalan dan tak mau diganggu. Sementara wanita ingin berbagi persoalan.
  1. Wanita akan terus berbicara buat mengatasi tekanan emosi. Bicara membuat wanita lega. Sementara pria akan lebih baik jika menyelesaikan persoalannya tanpa banyak bicara. Contoh: ketika pasangan sedang ribut cekcok. Perempuan akan terus berbicara, dan sang pria menyuruh perempuan diam. Begitu sebaliknya, menyuruh pria bicara di saat ia ingin menyendiri buat menyelesaikan masalahnya. Dapat timbul keributan.
  1. Wanita sering menganggap pria tak mau mendengarkan dan cuek, tak mencintainya lagi, dan seterusnya. Padahal tak begitu.
  1. Jika perempuan terus berbicara, bukan berarti ia minta nasihat atau jalan keluar. Berbicara [curhat] hanya buat melapangkan hatinya.
  1. Rasulullah Saw. bersabda, “Wanita diciptakan dari tulang rusuk. Jika kamu meluruskannya, ia akan patah. Lemah-lembutlah kepadanya, kamu akan bisa hayati bersamanya. Berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka itu tawanan di sisi kalian. Kalian tak berkuasa terhadap mereka sedikit pun kecuali bila mereka melakukan perbuatan nista. Jika mereka melakukannya, tinggalkanlah mereka di loka tidur dan pukullah mereka dengan pukulan nan tak melukai. Jika ia menaati kalian, janganlah berbuat aniaya terhadap mereka.” (HR. At-Tirmidzi)

Kalau Anda merasa hak asasi terenggut dampak dari kekerasan dalam rumah tangga. Silakan hubungi polisi dan kantor HAM. Ini alamatnya:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaDirektorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480Email: admin @ djpp.infowww.djpp.info www.djpp.depkumham.go.id

Kekerasan dalam rumah tangga banyak tak terungkap ke publik, lantaran tak ada nan melapor dan merasa, urusan rumah tangga ialah aib. Tidak boleh dibicarakan kepada orang lain-lain, terlebih-lebih kepada pihak nan berwajib.

Karenanya, jika ada di keluarga Anda nan berbuat zalim dengan melakukan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian Anda berniat melaporkan ke pihak berwenang atau polisi, sebaiknya pikir panjang terlebih dahulu.

Jangan sampai sebab emosi sesaat lantas semuanya jadi berantakan dan malah menimbulkan persoalan baru yakni perselisihan antar keluarga, kekerasan dalam rumah tangga menjadi panjang dan berliku.

Keluarga paripurna itu tak ada. Keluarga nan serasi setiap hari itu tak ada. Yang perlu Anda yakini, Anda diharuskan mencintai orang nan tak paripurna dengan cara nan sempurna. Itu saja!



Tindak Kekerasan nan Kena Sanksi

Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga -atau nan oleh awam dikenal dengan sebutan Undang- Undang KDRT- ini disebutkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga ini mencakup:

  1. Perbuatan nan menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis.
  1. Penelantaran rumah tangga.
  1. Ancaman buat melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan.

Undang-Undang KDRT ini jelas-jelas mencantumkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, namun juga kekerasan seksual dan psikologis.

Termasuk dalam kekerasan seksual ini ialah pemaksaan interaksi seksual dengan cara nan tak wajar atau memaksa melakukan interaksi seksual dengan orang lain, baik buat tujuan komersil atau tujuan-tujuan lainnya. Sedangkan dalam kekerasan psikologis atau kekerasan psikis ini tercakup perbuatan nan mengakibatkan:

  1. Ketakutan.
  1. Hilangnya rasa percaya diri.
  1. Hilangnya kemampuan buat bertindak.
  1. Rasa tak berdaya.
  1. Penderitaan psikis berat.

Undang-Undang KDRT tak hanya melindungi perempuan (dalam hal ini istri) namun juga semua anggota rumah tangga, termasuk suami, anak (anak kandung, anak tiri, anak angkat), semua nan memiliki interaksi kekerabatan, hingga pembantu rumah tangga nan bekerja di dalam rumah tersebut. Namun memang, selama ini nan sering menjadi korban ialah istri.

Meskipun Undang-Undang KDRT menjamin konservasi hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, namun masih banyak korban kekerasan nan tidak menggunakan payung hukum ini buat berlindung.

Ada majemuk alasan mengapa Undang-Undang KDRT ini seolah tidak disentuh oleh para korban kekerasan dalam rumah tangga. Alasan-alasan itu antara lain adalah:

  1. Ketidaktahuan tentang adanya Undang-Undang KDRT nan melindungi hak-hak mereka.
  1. Berpikiran bahwa nan mereka alami ialah urusan internal rumah tangga nan tidak perlu dipermasalahkan ke jalur hukum.
  1. Berprinsip bahwa aib keluarga harus dipendam dalam-dalam agar tidak sampai diketahui orang lain.
  1. Para istri nan menjadi korban kekerasan tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Mereka beranggapan bahwa sebagai istri sudah seharusnya mereka patuh 100% pada suami.

Perempuan (dalam hal ini istri) sering menjadi pihak nan lemah. Perempuan-perempuan seperti ini perlu mendapatkan kesadaran bahwa sebagai perempuan, sebagai istri, mereka berhak atas hayati rumah tangga nan kondusif dan bahagia.