Konsep Demokrasi di Indonesia

Konsep Demokrasi di Indonesia

Menurut pengkajian nan dilakukan para sejawarah, konsep demokrasi telah diasas oleh Kerajaan Yunani sekiatar abad ke-4 Masehi. Istilah "demokrasi" pertama kali diutarakan oleh bangsa Yunani pada ke-5 SM di Athena. Istilah demokrasi itu sendiri terus mengalami perkembangan hingga era modern pada abad ke-18. Sejalan dengan itu, berkembang juga konsep dan sistem demokrasi nan majemuk di berbagai negara.

Demokrasi itu sendiri secara etimologi berasal dari bahasa Yunani antik demokratia . Kata "demokrasi" merupakan gabungan dari dua kata, yaitu demos nan berarti rakyat dan kratos atau cratein nan artinya pemerintahan atau kekuasaan.

Jika digabungkan, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan nan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan buat rakyat. Jadi, demokrasi ialah keadaan di mana kedaulatan atau kekuasaan paling tinggi suatu negara berada di tangan rakyat.

Pengertian luasnya demokrasi ialah pemerintahan nan segenap kegiatan pengelolaannya dijalankan dengan menjadikan rakyat sebagai subjek dan titik tumpu penentu perpolitikan dan kepemerintahan di negara tersebut.

Seorang negarawan dari Athena nan hayati pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria krusial mengenai konsep demokrasi. Menurut Pericles demokrasi mengandung beberapa kriteria, di antaranya:

  1. Pemerintah suatu Negara dibangun dari dukungan dan partisipasi nan mayoritas secara langsung.
  2. Adanya kecenderungan warga Negara dibawah hokum.
  3. Adanya penghargaan dan konservasi terhadap pemenuhan HAM.

Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik nan demokratis, yaitu:

  1. Ditegakannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, dan sosial di dalam negara.
  2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum nan berlaku.
  3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang nan memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat nan bisa dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.

Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie sebagai berikut.

  1. Diberlakukakannya pembagian kekuasaan,
  2. pemilihan generik nan bebas, manajemen nan terbuka,
  3. kebebasan individu,
  4. peradilan nan bebas,
  5. pengakuan hak minoritas,
  6. pemerintahaan nan berdasarkan hukum,
  7. pers nan bebas,
  8. adanya berbagai macam partai politik,
  9. konsensus,
  10. persetujuan,
  11. pemerintahan nan berdasarkan konstitusional, k
  12. etentuan tentang pendemokrasian,
  13. pengawasan terhadap administrasi negara,
  14. perlindungan HAM,
  15. pemerintahan nan mayoritas,
  16. persaingan keahlian,
  17. terbentuknya prosedur politik,
  18. kebebasan kebijaksanaan negara, dan
  19. mengutamakan musyawarah.

Demokrasi ialah kata kunci tersendiri dalam kaitannya dengan bidang ilmu politik. Indikator perkembangan suatu negara dapat dilihat dari berjalannya konsep demokrasi di negara tersebut. Demokrasi menjadi hal nan sangat vital terutama dalam pembagian kekuasaan di suatu negara. Para pemegang kekuasaaan dituntut agar menggunakan kekuasaanya buat kesejahteraan rakyat.



Konsep Demokrasi - Trias Politika

Dalam pembagian kekuasaan di pemerintahan, demokrasi biasanya menggunakan prinsip dan konsep Demokrasi trias politika . Konsep trias politika merupakan salah satu pilar demokrasi nan prinsipnya ialah membagi kekuasaan ke dalam tiga bagian.

Doktrin trias politika pertama kali dirumuskan oleh John Locke (1632-1704 M) dan Montesquieu (1689 - 1755 M). Doktrin ini ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan. John Locke merumuskan konsep demokrasi trias politika di dalam bukunya nan berjudul Two Treatises on Civil Government , di mana buku tersebut sebagai upaya kritikan terhadap kekuasaan absolut. John Locke membagi kekuasaan ke dalam tiga hal, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Tiga bagian kekuasaan itu punya tugas dan wewenang nan berbeda. Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan politik nan berwenang buat membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan Eksekutif mempunyai tugas buat melaksanakan undang-undang dan berwenang dalam mengadili. Sedangkan kekuasaan federatif bertugas buat menjaga keamanan negara dalam interaksi dengan negara lain.



Konsep Demokrasi - Pemikiran Montesquieu

Pada 1748 M seorang filusuf Perancis bernama Montesquieu mengembangkan pemikiran John Locke mengenai konsep demokrasi trias politika ini. Ia merumuskan konsep demokrasinya di dalam sebuah buku berjudul L'Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) .

Montesquieu berpendapat bahwa tiap cabang kekuasaan itu harus terpisah, baik tugas/fungsi serta alat perlengkapan/organ nan menyelenggarakannya. Ia membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Kekuasaan legislatif, menurut Montesquieu, ialah kekuasaan yag punya tugas atau wewenang buat membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif bertindak sebagai penyelenggara undang-undang. Dan kekuasaan yudikatif bertindak sebagai pemegang kekuasaan nan bertugas mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Perbedaannya dengan John Locke, terletak pada kekuasaan yudikatif nan dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif. Menurut Montesquieu, kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan nan berdiri sendiri. Ia memandang bahwa kekuasaan eksekutif berbeda dengan kekuasaan pengadilan sebab itulah ia harus berdiri sendiri. Kemudian kekuasaan interaksi luar negeri, nan oleh John Locke merupakan wewenang kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif.



Konsep Demokrasi di Indonesia

Konsep demokrasi di Indonesia digambarkan sebagai wujud kebersamaan dalam negara sekaligus merupakan hak dan kewajiban bagi warga negara. Mengapa? Karena sistem kekuasaan nan berlaku di Indonesia adalah"Res Publica" atau dari rakyat, oleh rakyat, dan buat rakyat.

Seperti nan telah kita ketahui, Konsep demokrasi sebenarnya sudah berkembang sejak 2000 tahun nan lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat buat penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Ya, menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi nan sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain bisa juga menjadi kejam.

Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi nan telah merasakan secara konkret apa nan dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi dapat membangun faham orde baru di tanah air di suatu masa, namun dapat juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa nan lainnya.

Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tak mustahil bisa menimbulkan anarki. Oleh karena itu, nan diperlukan di sini ialah bagaimana prosedur nan paling tepat buat mengontrol konsep demokrasi nan sangat bebas ini.

Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dipandang sebagai sebuah prosedur dan cita-cita buat mewujudkan seatu kehidupan berkelompok nan sinkron dengan apa nan terdapat dalam UUD 1945 nan disebut kerakyatan.

Selain itu, konsep demokrasi di Indonesia juga bisa dipandang sebagai pola hayati berkelompok dalam organisasi negara nan sinkron dengan kehendak orang-orang nan hayati dalam kelompok tersebut (demos). Sementara itu, kehendak atau keinginan orang-orang nan ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa nan bersangkutan.

Dengan demikian, dapa disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat nan diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada 3 hal berikut.

  1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan buat rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.

  2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.

  3. Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Itulah sedikit citra nan dapat penulis berikan terkait konsep demokrasi di suatu negara, termasuk Indonesia. Semoga bermanfaat!