Contoh
Jawaban somasi perdata dibuat oleh tergugat setelah mendengar surat somasi nan dibacakan oleh penggugat di depan majelis hakim dalam persidangan. Contoh jawaban somasi perdata ini dibuat setelah usaha perdamaian nan dilakukan oleh hakim tak berhasil.
Pada awalnya undang-undang menghendaki jawaban tergugat secara lisan. Namun seiring perkembangan hukum acara perdata dan banyaknya perkara nan diajukan, dan sebab saat ini sudah lazim akan banyaknya perkara nan dikuasakan kepada pengacara atau advokat, maka jawaban somasi biasanya dilakukan secara tertulis.
Kerangka Somasi Perdata
Pada dasarnya kerangka surat dalam contoh jawaban somasi perdata hampir sama dengan gugatan. Bentuk dan susunan nan ada di dalamnya hampir sama dengan surat gugatan, sebab memang merupakan jawaban atas gugatan. Biasanya jawaban somasi berisi dalil-dalil nan membantah pokok-pokok perkara nan diajukan, meskipun ada juga pembenaran atas apa nan ditulis dalam gugatan. Jawaban tergugat mengenai pokok perkara hendaknya dibuat dengan jelas, pendek dan berisi, langsung menjawab pokok-pokok perkara dengan mengemukakan alasan-alasan nan berdasar. Membuat jawaban nan panjang lebar dan tak berisi berarti hanya membuang waktu dan tenaga dengan percuma.
Selain berisi bantahan, dalam contoh jawaban somasi perdata bisa pula disertakan keberatan atau menunjukkan hal-hal nan patut diketahui oleh penggugat. Bahkan dalam jawaban somasi bisa pula disertakan somasi balik atau gugat balasan terhadap penggugat. Gugat balasan nan disertakan dalam jawaban somasi bisa menghemat biaya perkara, mempermudah pemeriksaan, mempercepat penyelesaian sengketa, dan menghindarkan putusan nan saling bertentangan. Namun semua itu tentu tergantung pada keperluan dan duduk persoalan nan diajukan oleh penggugat.
Mengenai hal-hal nan dituangkan dalam suatu surat jawaban somasi niscaya berbeda antara satu surat dengan nan lainnya, sebab tergantung dengan pokok perkara nan dipersengketakan. Sehingga boleh sangat khusus per-kasus. Dalam membuat jawaban somasi langkah pertama ialah menguasai duduk perkara. Sehingga surat somasi dari penggugat perlu dibaca dengan teliti dan harus memperhatikan fakta nan sebenarnya terjadi. Dalil-dalil bantahan dalam jawaban somasi harus dibuat dengan jeli dan hendaknya menjawab secara urut dari poin-poin nan diajukan penggugat. Kejelian dan kemampuan mematahkan dalil-dalil dalam somasi (membuat bantahan) memang perlu latihan nan cukup dan tidak mudah. Aspek pengalaman dalam menangani suatu kasus juga sangat berperan meskipun pada dasarnya telah menguasai teori-teori mengenai hal itu.
Contoh
Berikut akan diberikan contoh jawaban somasi perdata secara sederhana. Kemudian ada pula contoh surat jawaban somasi nan disertai gugat balasan dan eksepsi.
==================================================================================
Contoh Surat Jawaban Gugatan:
Surabaya, 30 Mei 1990
KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara No. 108/1990/C/Sby.
a n t a r a
Ny. Heni : penggugat
l a w a n
Purwanto : tergugat
Dengan hormat,
Kami kuasa hukum nan bertindak buat dan atas nama tergugat dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa nan akan terurai di bawah ini sebagai deduksi jawaban.
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil nan dikemukakan penggugat, kecuali apa nan diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa memang sahih tergugat pada tanggal 10 September 1989 telah meminjam uang dari penggugat sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi utang tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1990 kepada penggugat;
Bahwa pembayaran utang tergugat tersebut dilakukan melalui perantaraan Bank Central Asia (BCA) Surabaya, seperti terbukti pada buku rekening tergugat;
Bahwa cara pembayaran melalui perantaraan Bank Central Asia (BCA) Surabaya tersebut ditempuh tergugat, dikarenakan pada tanggal 31 Maret 1990 penggugat tak berada di tempatnya;
Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat tersebut, terbukti bahwa utang tergugat kepada penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan segala apa nan terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
- Menolak somasi penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tak bisa diterima.
- Menghukum penggugat buat membayar biaya perkara.
Hormat kuasa tergugat,
(Laksana, S.H.)
==================================================================================
Contoh Surat Jawaban disertai gugat balasan dan eksepsi:
Bandung, 30 Mei 1990
KONKLUSI JAWABAN DAN GUGATAN
Dalam Perkara No. 108/1990/C/Sby.
a n t a r a
Ny. Heni: penggugat d.K./tergugat d.R.
l a w a n
Purwanto: tergugat d.K./penggugat d.R.
Dengan hormat,
Kami kuasa hukum nan bertindak buat dan atas nama tergugat d.K./penggugat d.R. dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa nan akan terurai di bawah ini sebagai deduksi jawaban dalam konpensi dan somasi dalam rekopensi.
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa somasi ini telah secara galat diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Negeri di Surabaya;
Bahwa tergugat sekarang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan tentang loka tinggal tergugat di Sidoarjo telah diketahui oleh penggugat;
Bahwa dalam perjanjian utang piutang tanggal 10 September 1989 tak ternyata bahwa kedua belah pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan Pengadilan di Surabaya;
Bahwa menurut pasal 118 ayat (1) HIR, somasi ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri di Sidoarjo dan bukan sebagaimana dilakukan oleh penggugat pada Pengadilan Negeri di Surabaya.
Maka berdasarkan segala apa nan terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat, sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri di Surabaya tak berwenang buat mengadili perkara tersebut, dan menghukum penggugat buat membayar biaya perkara ini.
- Apabila Pengadilan Negeri di Surabaya berpendapat lain, maka:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil nan dikemukakan penggugat d.K. kecuali apa nan diakuinya secara tegas-tegas;
Bahwa memang sahih tergugat d.K. pada tanggal 10 September 1989 telah meminjam uang dari penggugat d.K. sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi utang tergugat d.K. tersebut telah dibayar lunas seluruhnya pada tanggal 31 Maret 1989 kepada penggugat;
Bahwa pembayaran utang tergugat d.K. tersebut dilakukan melalui perantaraan Bank Central Asia (BCA) Surabaya, seperti terbukti pada buku rekening tergugat d.K.;
Bahwa cara pembayaran melalui perantaraan Bank Central Asia (BCA) Surabaya tersebut ditempuh tergugat d.K., dikarenakan pada tanggal 31 Maret 1989 penggugat d.K. tak berada di tempatnya;
Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat d.K. tersebut, terbukti bahwa utang tergugat d.K kepada penggugat d.K. telah dilunasi tepat pada waktunya.
Maka berdasarkan segala apa nan terurai di atas, tergugat d.K. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
- Menolak somasi penggugat d.K., atau setidak-tidaknya menyatakan tak bisa diterima.
- Menghukum penggugat d.K. buat membayar biaya perkara.
DALAM KONPENSI:
Bahwa dalil-dalil nan telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali buat dalam Rekopensi;
Bahwa dengan adanya pembayaran utang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut di atas, menurut hukum utang penggugat d.R. kepada tergugat d.R. menjadi lunas;
Bahwa akan tetapi dengan berbagai alasan tergugat d.R. masih tetap tak mau mengembalikan barang agunan berupa surat sertifikat tanah (Jalan Kebonsari Baru Utara No. 50 A, Surabaya). Hak Milik No. 14/Kecamatan Gayungan, Surat Ukur No. 2202/1970, tanggal 10 Januari 1980 nan dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Surabaya;
Bahwa barang agunan milik penggugat d.R. tersebut, secara melawan hukum telah dihilangkan oleh tergugat d.R., hal mana sangat merugikan sekali bagi penggugat d.R.;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum tergugat d.R. tersebut, wajar terhadapnya dihukum buat membayar ganti rugi kepada penggugat d.R.;
Bahwa ganti rugi nan riil bisa diketahui dari biaya-biaya nan harus dikeluarkan buat pembuatan sertifikat pengganti, nan antara lain berupa: biaya pemasangan iklan selama 2 kali, biaya sertifikat pengganti, dana kesejahteraan, biaya pembuatan surat ukur dan lain sebagainya nan ditaksir sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa wajar terhadap tergugat d.R. nan telah menghilangkan barang agunan milik penggugat d.R. tersebut dihukum buat membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang nan menurut Pengadilan Negeri patut dibayarkan oleh tergugat d.R. kepada penggugat d.R.;
Bahwa penggugat d.R. mempunyai sangka nan beralasan tergugat d.R. akan mengalihkan, memindahkan atau mengatasnamakan barang-barang miliknya, baik nan berupa barang-barang bergerak maupun nan tak bergerak antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah nan terletak di Jalan Kayoon No. 110 B, Surabaya; mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan terlebih dahulu meletakkan sita agunan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik tergugat d.R. tersebut di atas.
Maka berdasarkan segala apa nan terurai di atas, penggugat d.R. mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
- Menyatakan absah dan berharga sita agunan tersebut di atas;
- Menghukum tergugat d.R. buat membayar ganti rugi kepada penggugat d.R. sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang nan oleh Pengadilan Negeri dianggap patut buat dibayarkan kepada penggugat d.R. oleh tergugat d.R.;
- Menghukum tergugat d.R. buat membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dahul (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan nan baik, mohon keadilan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kuasa Tergugat d.K./penggugat d.R.,
(Laksana, S.H.)
Perlunya kita mengetahui dan memahami adanya perkara perdata dan pidana, setidaknya kita tahu akan bagaimana dan apa nan harus dilakukan apabila kita tersangkut suatu permasalahan .