Pelanggaran Hak dalam Khitan Perempuan

Pelanggaran Hak dalam Khitan Perempuan

Agama Islam mewajibkan pemeluknya buat melakukan khitan . Di Indonesia, khitan sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat nan biasa disebut dengan sunat. Khitan dirayakan dengan meriah dan menjadi peristiwa krusial bagi orangtua dan anak laki-lakinya.

Khitan berasal dari bahasa Arab nan berarti 'memotong'. Pengertian memotong di sini ialah memotong kulit nan menutupi alat kelamin laki-laki. Khitan diwajibkan bagi laki-laki muslim sebagai proses menyucikan diri dari najis. Jika seorang laki-laki hingga usia eksklusif tak melaksanakan khitan, maka belum absah ibadah sholatnya.

Oleh sebab itu, khitan bagi laki-laki menjadi acuan kedewasaan selain datangnya masa aqil baligh . Hal ini dikarenakan setelah melaksanakan kewajiban khitan, maka seseorang sudah bisa membersihkan dirinya dari najis atau kotoran nan membatalkan sholat sehingga ibadah sholatnya telah memasuki termin pencatatan amalan.

Dalam agama Islam, perintah khitan sudah datang sejak masa Nabi Ibrahim. Ketika melakukan kewajiban khitan, Nabi Ibrahim sudah berusia 80 tahun. Sejak saat itulah, pemeluk agama Islam wajib melakukan khitan.

Meski telah dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim, kewajiban khitan masih menjadi perdebatan para ulama. Dahulu, perintah khitan dilaksanakan tanpa diketahui secara niscaya kegunaan medis nan diperoleh dari khitan. Para muslimin melakukan khitan atas dasar melaksanakan perintah Allah Swt. Khitan menjadi perintah nan cukup menakutkan sebab pada masa lalu belum ada teknologi kedokteran nan memadai seperti saat ini.

Pada masa Nabi Ibrahim, beliau melakukan khitan dengan menggunakan kapak. Hal ini menyebabkan banyak ketakutan sehingga kewajiban khitan menjadi perdebatan. Beberapa ulama ada nan berpendapat bahwa khitan baik buat dilakukan namun tak wajib apabila menimbulkan kekhawatiran terhadap diri sendiri atau berbahaya.

Meski hukum khitan berada dalam perdebatan, namun sejak masa Nabi Muhammad saw, khitan telah banyak dilakukan oleh para pemeluk agama Islam. Bahkan, khitan menjadi penanda jumlah korban perang nan berasal dari kaum muslimin.

Sejak dahulu, khitan menjadi pembeda kaum muslim dengan pemeluk agama lain sebab agama Islam dikenal menyerukan kewajiban khitan ini. Seiring dengan berjalannya waktu dan banyaknya orang nan melakukan khitan, lahirlah penelitian-penelitian seputar khitan khususnya ditinjau dari sisi medis atau kesehatan.

Penelitian-penelitian tersebut kemudian memberikan hasil nan positif bagi kegunaan khitan. Khitan bermanfaat bagi terbuangnya kotoran-kotoran nan tersisa pada alat kelamin laki-laki. Apabila kulit nan menutupi ujung alat kelamin laki-laki tak dipotong atau dibuang, maka akan menimpulkan penimbunan kotoran-kotoran atau racun dari air seni. Dibuangnya kulit epilog ini juga menurunkan taraf infeksi atau penyakit menular bagi alat kelamin.



Usia Tepat buat Melaksanakan Khitan

Setelah hasil-hasil penelitian mengenai khitan menunjukkan kegunaan nan baik bagi kesehatan, maka khitan tak lagi hanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam. Penganut agama lain di berbagai negara mulai mempertimbangkan diri buat melakukan khitan. Bahkan, beberapa rumah sakit telah menawarkan proses khitan bagi bayi laki-laki nan lahir.

Di Indonesia, aplikasi khitan tak selalu langsung dilakukan bagi bayi laki-laki nan lahir. Khitan dilakukan terhadap anak laki-laki nan sudah memiliki kesiapan mental. Hal ini dilakukan sebab khitan tak hanya berdampak bagi kesehatan fisik, tetapi mental. Setelah dikhitan, seseorang secara agama telah memasuki termin pencatatan amalan dan sudah wajib melaksanakan seluruh perintah-perintah Allah Swt. Dengan demikian, setiap anak laki-laki memiliki usia kesiapan nan bhineka dalam melakukan khitan.

Kesiapan usia dalam melakukan khitan selain ditinjau dari sisi mental, tetap harus ditinjau dari sisi kesehatan. Karena meskipun seorang anak telah siap melakukan khitan secara mental, namun saat ini telah diketahui bahwa alat kelamin laki-laki memerlukan waktu dalam pertumbuhannya.

Dalam proses pertumbuhan tersebut, alat kelamin laki-laki sebaiknya jangan dikhitan terlebih dahulu sebab akan memengaruhi pertumbuhan ukuran alat kelamin dan kualitas kesehatannya. Oleh sebab itu, meskipun saat ini aplikasi khitan sangat mudah, termasuk dengan banyaknya jumlah klinik-klinik khitan dan banyaknya kegiatan khitanan massal sebagai bagian dari kegiatan sosial, aplikasi khitan perlu memerhatikan usia nan mencakup, kesiapan mental dan fisik seseorang.

Saat ini, tak sedikit orang nan melakukan khitan beberapa hari atau beberapa bulan dari kelahiran anak laki-laki. Keputusan seperti ini perlu dipertimbangkan kembali demi kebaikan anak laki-laki nan akan dikhitan.

Usia rata-rata anak laki-laki nan melakukan khitan berkisar antara 7-10 tahun. Pada usia ini ,bila ditinjau dari sisi agama, seorang anak laki-laki telah mulai memasuki masa aqil baligh nan akan mulai mewajibkannya melakukan ibadah-ibadah perintah Allah Swt seperti sholat dan puasa.

Secara umum, pada usia ini pertumbuhan kelamin seorang anak laki-laki dianggap telah cukup siap buat melakukan khitan . Oleh sebab itu, usia nan dianggap tepat buat melakukan khitan ialah pada kisaran usia 7-10 tahun.

Selain usia, dalam melaksanakan khitan perlu diperhatikan juga tenaga medis dan peralatan nan digunakan. Saat ini telah berkembang peralatan media buat khitan nan meminimalisasi rasa sakit dan kemungkinan pendarahan atau infeksi.

Klinik-klinik penyedia layanan khitan juga berjumlah cukup banyak dengan pelayanan nan beragam. Memilih klinik nan baik dan kondusif juga perlu diperhatikan saat akan melaksanakan khitan sehingga khitan nan dilakukan bermanfaat bagi kesehatan sekaligus menjalankan kewajiban agama.



Pelanggaran Hak dalam Khitan Perempuan

Pelaksanaan khitan bagi perempuan menurut agama Islam tak diwajibkan selayaknya laki-laki. Beberapa ulama menyebutkan khitan bagi perempuan sebagai sunnah. Artinya, dilaksanakan itu baik namun jika tak dilaksanakan juga tak mengapa.

Di Indonesia, aplikasi khitan bagi perempuan telah dilakukan sejak lama seiring dengan khitan bagi laki-laki. Kementerian Kesehatan Indonesia juga memiliki anggaran tersendiri mengenai aplikasi khitan bagi perempuan.

Namun, sejak tahun 2007 lalu, peraturan Kementerian Kesehatan Indonesia mengenai aplikasi khitan perempuan telah dilarang pelaksanaannya. Pelarangan ini mengacu pada hasil Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan Organisasi Kesehatan Global pada 1994 nan menghasilkan keputusan pelarangan khitan bagi perempuan sebab berdampak jelek bagi kesehatan reproduksi perempuan.

Di Indonesia, pelarangan Kementerian Kesehatan tersebut tak sejalan dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia nan menolak pelarangan khitan bagi perempuan. Berdasarkan dalil agama, khitan pada perempuan merupakan perintah buat memuliakan perempuan.

Mengenai peraturan khitan perempuan, Kementerian Kesehatan Indonesia setelah menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian membatalkan pelarangan khitan bagi perempuan dan pada 2010 melakukan pemberlakukan peraturan mengenai khitan perempuan nan mengatur prosedur, baku profesi, dan pelayanan khitan perempuan nan disesuaikan dengan kaidah agama. Hal ini bertujuan buat menghindari kasus-kasus jelek nan menimpa perempuan-perempuan setelah dikhitan.

Namun, pada 2011 peraturan ini mendapat perhatian dari organisasi Amnesty Internasional nan kemudian meminta Indonesia buat menghentikan praktik khitan bagi perempuan. Himbauan pelarangan khitan perempuan ini didasarkan pada akibat jelek bagi kesehatan nan menimpa perempuan-perempuan nan dikhitan.

Pelaksanaan khitan bagi perempuan dianggap melanggar hak perempuan jika didasarkan pada pertimbangan menghalau hasrat seksualitas perempuan. Karena setiap perempuan berhak memiliki hasrat seksualitasnya serta organ reproduksi nan sehat. Selain itu, perempuan nan tak melaksanakan khitan tak memiliki keburukan berbeda dengan alat kelamin laki-laki nan akan menimbun racun.

Negara-negara Arab seperti Mesir, Libanon, dan Turki sudah tak lagi memberlakukan khitan bagi perempuan. Jika demikian, apabila pengetahuan secara medis telah diketahui keburukan aplikasi khitan bagi perempuan, maka meski telah berlangsung lama di tengah masyarakat, aplikasi khitan bagi perempuan ini sebaiknya tak lagi dilakukan. Khitan wajib bagi laki-laki dan bermanfaat bagi kesehatan, namun khitan bagi kesehatan perempuan sebaiknya tak dilakukan.