Peralatan Keselamatan Kerja

Peralatan Keselamatan Kerja

Biasanya perusahaan besar akan menyediakan peralatan keselamatan kerja buat karyawan sinkron dengan baku keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan penggunaan dan baku minimal peralatan keselamatan, minimal ini ditetapkan oleh undang-undang.

Undang-undang nan mengatur tentang penggunaan peralatan buat keselamatan kerja ialah UU. No. 1 Tahun 1970. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa keselamatan kerja dilindungi undang-undang, baik nan terjadi di darat, udara, dan laut.

Undang-undang ini juga mengatur peralatan buat keselamatan kerja merupakan perlengkapan keselamatan kerja minimal nan telah ditetapkan oleh perusahaan buat digunakan oleh pekerja dalam menjalankan aktivitasnya. Perusahaan nan menerapkan anggaran penggunaan peralatan buat keselamatan kerja kepada para karyawannya merupakan perusahaan nan peduli akan keselamatan bagi pekerjanya.



Perlunya Peralatan Keselamatan Kerja

Melihat kondisi nan sedemikian parahnya, siapa nan patut dipersalahkan? Hampir setiap hari korban berjatuhan hanya sebab kurangnya pencerahan buat utamakan keselamatannya dalam bekerja. Agaknya jika diurut-urut dari taraf terendah (karyawan) hingga pejabat sistem di negeri ini mengenai siapa nan patut dipersalahkan, akan terjadi lempar-melempar tanggung jawab nantinya.

Ya, sebab pemerintah sudah merasa membuat suatu mekanisme tetap nan dituangkan dalam undang-undang, sedangkan pihak perusahaan merasa tidak cukup dana sebab perhitungan finansial. Tapi, karyawan nan notabene dengan masyarakat dengan kondisi ekonomi dan pendidikan nan paspasan, sudah merasa kondusif dan cukup dengan APD nan dikenakan.

Catatan dari penjelesan tersebut, yaitu jangan membayangkan semua perusahaan itu besar dengan surplus nan besar-besar pula, sehingga cukup dana buat melengkapi APD mulai dari kepala hingga safety belt!

Bagi pekerja nan bertugas dalam sebuah gedung perkantoran, duduk di kursi dan memiliki meja kerja nan nyaman dalam sebuah ruangan ber-AC, akan memiliki risiko kecelakaan kerja nan begitu minim dibanding mereka nan bekerja di lapangan.

Bagi para pekerja kantoran, faktor nan rawan terjadi dan menjadi kasus kecelakaan kerja hanyalah bala alam, seperti gempa dan robohnya gedung perkantoran tersebut. Namun, itupun begitu minim kemungkinannya. Perbandingannya begitu kecil dibanding mereka nan bekerja di luar gedung perkantoran.

Kasus kecelakaan kerja bagi setiap pekerja terjadi dampak faktor-faktor keselamatan kerja nan kerap diabaikan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri. Fasilitas keselamatan nan tak disediakan oleh perusahaan dan pekerja nan tak mematuhi, serta memakai fasilitas keselamatan kerja ialah contoh bertambahnya kasus kecelakaan kerja.

Padahal, keselamatan kerja merupakan krusial dalam sebuah proses kerja. Pemerintah pun memuatnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan nan mesti ditaati oleh seluruh elemen ( stakeholder ) kerja.

Undang-undang keselamatan kerja akan mengurangi kasus kecelakaan kerja. Undang-undang telah mengatur sedemikian rupa agar kecelakaan kerja bisa diminimalisasi dengan dicantumkannya hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah proses kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, diharapkan dilakukan tindakan dan mekanisme nan sahih dalam penanganannya.

Undang-undang keselamatan kerja mengatur peraturan mekanisme proses kerja. Baik nan ditujukan pada perusahaan, meliputi pemenuhan fasilitas keamanan kerja, maupun nan ditujukan pada pekerja, meliputi kewajiban penggunaan fasilitas guna keselamatan kerja.

Dalam UU Keselamatan Kerja pasal 3, disebutkan bahwa UUD Keselamatan Kerja dibuat buat mengurangi kasus kecelakaan kerja nan mungkin saja terjadi. Misalnya, mengurangi atau mencegah timbulnya kebakaran, ledakan, radiasi, keruntuhan, dan berbagai kemungkinan kecelakaan lain.

Undang-undang keselamatan kerja pun mengatur kemestian nan perlu diperhatikan oleh perusahaan pengelola maupun pengembang. Penyelenggaraan kelembapan suhu dan udara nan baik, ketertiban dan kesehatan dalam bekerja, pengamanan dan pemeliharaan berbagai macam bahan bangunan, dan tanggap cepat darurat jika terjadi kasus kecelakaan kerja, merupakan beberapa kemestian dalam pengerjaan suatu proyek.

Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja, undang-undang pun mengatur keselamatannya. Petugas nan berwenang mesti melaporkan tiap kasus kecelakaan nan terjadi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa segera dilakukan penanganan atas kecelakaan nan terjadi dan bisa diketahui bentuk kecelakaannya dengan sahih sehingga mendapat penanganan nan baik dan sinkron dari segi lahiriah dan materi.

Pekerja mesti menggunakan fasilitas keselamatan kerja dan menaati seluruh mekanisme kerja agar bisa terhindar dari risiko kecelakaan. Menggunakan dan menaati mekanisme keselamatan kerja hukumnya wajib bagi setiap pekerja.

Undang-undang pun mengaturnya dalam pasal 12 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Penggunaan dan penaatan alat-alat konservasi diri tersebut dan segala bentuk prosedurnya, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pengawas kerja di lapangan.

Segala bentuk kasus kecelakaan kerja akan dimintai keterangannya dari pengawas kerja di lapangan karena pengawaslah nan dianggap paling mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan kerja. Undang-undang keselamatan kerja dibuat bukan sekadar menjadi pajangan atau kerjaan para wakil rakyat buat meninjaunya kembali secara berkala.

Undang-undang keselamatan kerja dibuat agar sebuah proses kerja bisa terselenggara dan berjalan dengan baik. Terlebih, bisa mengurangi, bahkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja nan bisa membahayakan jiwa para pekerja.

Bila demikian adanya, diperlukan suatu kerjasama nan berkesinambungan antara tiga lapisan tersebut. Pemerintah dengan upayanya perbaiki sistem pajak, naikkan progresivitas angka usaha penanggulangan korupsi, dsb.

Untuk perusahaan pun demikian, seyogyanya utamakan keselamatan kerja karyawan dengan sediakan semua APD secara lengkap sinkron jenis pekerjaan disertai edukasi nan terus menerus mengenai cara penggunaan, pentingnya keselamatan karyawan dalam bekerjabeserta langkah-langkahnya, dll. Bila perlu adakan pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) dari taraf basic hingga advance kepada karyawan.

Sedangkan, karyawan pun dituntut buat secara aktif membantu jalankan sistem dengan disiplin terhadap peraturan nan diterapkan guna utamakan keselamatan kerja, gunakan APD sinkron dengan jenis pekerjaan.

Untuk itu, ketika masuk ke dalam global kerja, Anda harus memperhatikan surat kontrak kerja Anda. Di dalam surat kontrak tersebut sine qua non pernyataan nan menjamin keselamatan Anda selama bekerja di perusahaan tersebut.

Anda harus teliti sebelum menandatangani surat kontrak kerja dan harus bermaterai sebab kekuatan hukum materai lebih terjamin, seperti nan sudah dijelaskan sebelumnya.

Dunia kerja sekarang ini memang sangat keras dan semua orang bersaing buat mendapatkan laba nan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan kerja karyawan.

Selain peralatan atau fasilitas keamanan nan kurang menjamin, pengetahuan mengenai hukum keselamatan para karyawan juga sporadis dipahami oleh para pegawai.

Setiap perusahaan sine qua non asuransi kerjanya buat menjamin keselamatan para karyawannya dalam bekerja. Apabila perusahaan tersebut tak mempunyai asuransi kerja buat para karyawannya, maka hal tersebut harus dipertanyakan. Apakah perusahaan tersebut sinkron dengan hukum nan berlaku, sah atau ilegal.



Peralatan Keselamatan Kerja

Dalam penggunaan peralatan keselamatan kerja , perusahaan perlu memberikan reward dan punishment. Reward nan berarti hadiah nan diberikan kepada seseorang nan telah melakukan usaha atau kerjanya sinkron dengan baku minimal nan ditetapkan oleh perusahaan/instansi. Sementara, punishment berupa sanksi kepada karyawan nan tak menaati anggaran penggunaan mekanisme penggunaan peralatan buat keselamatan kerja.

Perusahaan memberikan reward kepada seluruh karyawan nan menggunakan mekanisme peralatan buat keselamatan kerja. Pemberian reward nan diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawan nan mematahui anggaran keselamatan kerja dapat berbentuk time limited .

Misalnya, suatu perusahaan memberikan anggaran zona bebas kecelakaan kerja satu juta jam, maka ketika satu juta jam itu terlewati tanpa ada kecelakaan kerja, maka karyawan nan berada pada instansi atau perusahaan tersebut memberikan reward kepada karyawannya. Berikut ini ialah beberapa peralatan buat keselamatan kerja nan perlu kita kenal.

  1. Sepatu kerja ( safety boot ). Sepatu kerja ini diperlukan buat menghindari kecelakaan kerja nan terjadi pada kaki. Safety boot ini bisa menahan beban kurang lebih 1 ton, sehingga apabila kaki nan dilindungi dengan safety boot akan aman.
  1. Sarung tangan. Sarung tangan ini digunakan ntuk memberikan keselamatan pada tangan saat menyentuh benda-benda berbahaya atau benda-benda nan dapat mengakibatkan fatalnya tangan apabila terkena benda atau zat nan tersebuh bila tanpa menggunakan sarung tangan.
  1. Kacamata pengaman. Kacamata digunakan buat menghindari mata dari percikan benda-benda nan dapat masuk ke mata, alat pengaman ini juga digunakan buat mengurangi silaunya matahari apabila mengenai mata secara langsung.
  1. Helm (helmet). Penggunaan helm ini sangat krusial buat menghindari benda-benda nan jatuh. Apabila kita kejatuhan benda nan kebetulan jatuh dikepala, maka akan bisa berakibat fatal. Namun, dengan menggunakan helm setidaknya resiko cidera atau kefatalan pada kepala bisa dikurangi.

Demikianlah beberapa peralatan buat keselamatan kerja nan perlu kita kenal, dengan asa agar kelak bila kita bekerja di suatu perusahaan/instansi haruslah perusahaan/instansi nan menerapkan penggunaan peralatan keselamatan kerja dalam operasional produksinya, sehingga kita dapat kondusif dan selamat dalam bekerja.