Undang Undang Narkoba Di Indonesia

Undang Undang Narkoba Di Indonesia

Sejak tahun 1997, sebagai produk hukum nan dihasilkan pemerintah, yaitu undang undang narkoba , narkotika dan obat terlarang diberlakukan di Indonesia. Hal ini terjadi setelah terjadi penyalahgunaan terhadap narkotika di masyarakat.

Narkotika merupakan zat atau obat nan memberi kegunaan juga diperlukan dalam pengobatan penyakit tertentu.Namun nan terjadi ialah sering disalah gunakan tak sinkron baku pengobatan sehingga memberikan akibat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.

Hal ini akan lebih merugikan lagi jika disertai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika nan bisa mengakibatkan bahaya besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa nan pada akhirnya bisa melemahkan ketahanan nasional.



Pengertian Narkotika

Dalam undang undang tentang narkoba, narkotika itu ialah zat nan didapatkan dari tanaman ataupun nan lainnya, yaitu berupa tiruan (sintesis) maupun setengah tiruan (semisintesis). Jika zat ini dikonsumsi, maka bisa menyebabkan berubahnya taraf pencerahan sehingga menurunkan kesadaran.

Pada sisi lainnya, narkotika ini bisa juga digunakan sebagai penghilang rasa. Karena itu bisa menghilangkan rasa nyeri nan diderita seseorang. Bahkan, dalam global kedokteran, zat ini memang digunakan buat mengurangi dan menghilangkan rasa sakit, misalnya saat melakukan operasi. Tetapi, jika zat ini digunakan secara rambang dan tak terkontrol, maka bisa menyebabkan imbas ketergantungan.

Ketergantungan narkotika ini ialah suatu kondisi nan ditandai oleh dorongan buat menggunakan narkotika secara terus menerus dengan dosis nan meningkat agar memberikan imbas nan sama. Penggunaan narkotika jika diberhentikan secara tiba-tiba akan menimbulkan gejala fisik dan psikis nan biasa dikatakan sebagai kecanduan narkotika.



Undang Undang Narkoba Di Indonesia

Undang undang tentang narkoba di Indonesia ialah undang-undang Nomor 22 tahun 1997, namun undang-undang tersebut buat saat sekarang sudah tak relevan lagi karena kondisi kehidupan memang sudah jauh mengalami perubahan. Oleh sebab itu, seharusnya produk hukum mengikuti kondisi masyarakat. Hayati ini dinamis, maka seharusnya produk produk hukum juga dinamis.

Bertempat di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika nan diundangkan dalam Lembaran Negara RI Nomor 143.

Sedangkan buat Undang undang nomor 22 tahun 1997 masih tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009.



Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba

Mengingat besarnya imbas nan ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba di masyarakat, maka pemerintah juga berharap masalah ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam undang undang tentang narkoba juga diisyaratkan bahwa masyarakat memiliki andil nan besar buat ikut berperan serta mencegah bahaya narkoba.

Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak nan berwenang jika mengetahui penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pemerintah juga wajib memberikan agunan keamanan dan konservasi kepada pelapor serta memberikan penghargaan kepada masyarakat atau badan nan telah berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Fenomena narkoba di Indonesia memang telah begitu merajalela. Hal ini bisa dilihat dari banyak sisi mulai dari sisi pengguna dan juga pengedarnya. Bahkan Indonesia sudah tidak lagi hanya menjadi huma buat pasar narkoba ini tapi sudah menjadi pabrik pembuatan narkoba itu sendiri.

Pengguna narkoba di Indonesia jumlahnya sudah merangkak ke angka nan sangat tinggi. Jumlah ini terus meningkat dari hari ke hari. Bahkan penggunanya sudah berasal dari level anak-anak sampai orang tua. Bahkan pengguna narkoba ialah dari level usia produktif.

Hal ini semakin menjelaskan bahwa memang bahaya narkoba begitu merajalela sebab memang imbas narkoba ini akan mematikan keproduktifan dari para penggunanya. Jelaslah jika memang narkoba digunakan oleh orang pada usia produktif maka akan membuat kemampuan akan produktifitasnya menurun akan bahkan hilang.

Sedangkan peredaran dari narkoba ini juga telah begitu canggih. Dimulai dari hal nan begitu simpel dan sederhana dalam kehidupan kita sampai pada hal nan sudah canggih dan sulit buat diendus para aparat.

Peredaran narkoba ini sudah dianggap sebagai sebuah hal nan sangat menggiurkan maka dari itu, usaha pengeradaran narkoba ini akan terus dilanjutkan dan dijaga kesinambungannya.

Kita tentu tahu bahwa pengguna narkoba sudah ada di semua level masyarakat, mulai dari anak kecil bahkan sampai tingkat anak nan masih duduk di sekolah dasar, anak siswa sekolah menengah, para pekerja, pilot, bahkan aparat itu sendiri ataupun sosok artis. Semuanya begitu mudah buat terjerat oleh narkoba ini.

Pengedaran narkoba tentunya mengikuti kebutuhan akan narkoba ini. jika taraf kebutuhan semakin tinggi maka usaha buat mengedarkan narkoba itu sendiri juga akan mengikuti dari kebutuhan ini. maka dari itulah, taraf dari produksi narkoba juga semakin melesat mengikuti dari taraf permintaan narkoba.

Indonesia juga telah banyak ditemukan loka nan digunakan sebagai pabrik pembuatan narkoba. Dulunya memang narkoba dikirim dari daerah luar Indonesiau buat dipasarkan di dalam negri. Namun saat ini, indonesia sudah berusaha buat memproduksi sendiri narkoba itu sendiri.

Hal ini bisa terlihat dari terungkapnya jaringan narkoba nan membuat narkoba ini. mulai dari pabrik nan tidak terpakai disulap menjadi pabrik narkoba sampai pada sebuah apartemen mewah nan juga dijadikan sebagai loka buat memproduksi barang haram ini.

Melihat kenyataan ini maka sejatinya sangat dibutuhkan sebuah kolaborasi nan sokid antar semua pihak nan terkait buat bisa mengatasi masalah tentang narkoba ini. agar narkoba bisa segera dihilangkan dari peredarannya dan akibat jelek narkoba bisa segera dihilangkan.



Sanksi Hukum nan Belum Tegas

Pelanggaran terhadap undang undang tentang narkoba ini masih terus menerus terjadi. Undang-undang nan berujung pada hukuman hukum ini belum mampu memberi rasa jera pada para pemakai maupun pengedar narkoba. Ketentuan pidana sebenarnya sudah sangat jelas terhadap pelanggaran ini.

Dalam prakteknya dilapangan banyak orang terjerat kasus hukum nan berhubungan dengan narkoba ternyata hanya mendapat ganjaran sanksi penjara nan biasa-biasa saja.dan, undang undang tentang narkoba akhirnya hanya menjadi hiasan semata.

Upaya pemberantasan narkoba nan tak tegas dan penegakan hukum nan lemah sering kali membuat mereka nan pernah terseret hukum sebab narkoba tak kapok.Sering juga bisa kita ikuti dari berbagai media, mereka nan pernah dihukum sebab narkoba masih juga melakukan pelanggaran nan sama bahkan terkadang lebih besar kasus berikutnya.

Semangat buat memberatantas narkoba memang telah banyak menyala di jiwa-jiwa beberapa pihak nan ada di Indonesia. Terutama ialah orang –orang nan begitu menaruh perhatian terhadap akibat nan terjadi dampak dari narkoba ini.

Pihak pemerintah juga sudah banyak mendukung akan hal ini. misalnya ialah dengan memberikan sanksi nan tegas bagi siapapun nan turut tenggelam dalam bisnis haram narkoba ini. misalnya ialah pengguna, pengedar dan juga sampai bandar besar.

Bahkan beberapa waktu nan lalu, Indonesia juga telah menerapkan hukuman sanksi wafat kepada pengerdar narkoba nan tertangkap dan membawa narkoba dalam jumlah nan besar. Sanksi ini diharapkan bisa menjadi penegas dari keseriusan pemerintah dalam memberantas bahaya narkoba itu. Selain juga buat memberikan rasa takut kepada semua pihak akan peredaran narkoba ini.

Namun semangat ini telah luntur beberapa waktu nan lalu ketika atas nama kemanusiaan, presiden kita telah memberikan pengampunan sanksi dari presiden kepada beberapa bandar narkoba nan telah divonis sanksi mati. Bahwa dianggap sanksi wafat tidak sinkron dengan hak asasi manusia sehingga diberikan pengampunan sanksi dari presiden akan sanksi wafat ini.

Apa nan dilakukan oleh presiden kita seakan menutup mata bahwa apa nan telah dilakukan oleh para bandar ini juga sudah bertentangan dengan hak asasi manusia. Mereka bahkan lebih kejam dengan sanksi wafat nan diberikan. Dan hal ini juga menyurutkan semangat dalam upaya pemberantasan narkoba.



Hukum Harus Ditegakkan

Pemerintah jika serius ingin memerangi penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya harus serius menegakkan anggaran hukum nan berlaku. Mereka para pelanggar harus dihukum nan seberat-beratnya agar memberi imbas positif kepada orang lain nan sudah atau belum menyalah gunakan narkotika dan sejenisnya.

Jika penegakan hukum masih lemah dan terkesan tebang pilih, bukan hal mustahil kerusakan fisik, psikis dan mental pada generasi bangsa akan terjadi. Apa bila generasi penerus bangsa sudah lemah digerogoti narkoba, alangkah ruginya bangsa kita ini. Tetapi, jika undang undang narkoba benar-benar diterapkan, maka segala defleksi bisa dibabat habis.