Aturan Ihram di Loka Ibadah

Aturan Ihram di Loka Ibadah

Ihram merupakan salah satu rukun nan wajib dilakukan ketika menunaikan haji atau umrah. Ihram juga dapat diartikan sebagai baju nan dikenakan oleh setiap Muslim ketika dirinya melaksanakan haji atau umrah.

Seseorang nan hendak melaksanakan haji atau umrah diwajibkan atas dirinya buat melakukan ihram dari miqat nan telah ditentukan. Pengertian dari miqat itu sendiri ialah batas loka dan waktu nan ditentukan bagi seorang Muslim nan akan menunaikan ibadah haji atau umrah ketika hendak memulai ihramnya.

Miqat nan didasarkan atas loka disebut Miqat Makani. Sementara miqat nan didasarkan pada waktu dinamakan Miqat Zamani. Ada disparitas antara kedua mikat tersebut. Apa sajakah disparitas itu? Dan mana sajakah loka ihram nan dianjurkan?



Miqat Makani

Pertama nan akan kita bahas ialah miqat makani. Apakah ada di antara Anda nan belum tahu apa itu miqat makani? Bagi orang-orang Muslim nan tinggal di Makah, rumah mereka menjadi loka buat melaksanakan ihram haji. Sementara buat umrah, ihramnya harus keluar dari tanah haram Makah, dan sebaik-baiknya tepat adalah di daerah Ji'ranah, Tan'eim, atau Hudaibiyah. Namun, bagi mereka nan tinggal diluar Makah, ada 5 loka buat memulai ihram, di antaranya sebagai berikut :



Juhfah

Pertama ialah Juhfah nan merupakan desa tua nan sering dilewati oleh para pendatang dari Syam menuju Makah. Juhfah inilah nan menjadi miqat bagi penduduk Mesir, Syam, dan siapa saja nan melewatinya.



Qarnulmanazil

Kedua ialah Qarnulmanazil nan merupakan miqat bagi penduduk Taif dan orang-orang nan melewatinya. Loka ihramnya di gunung Musyrif di Arafah.



Yalamlam

Ketiga ialah Yalamlam nan merupakan mikat bagi penduduk Yaman. Yalamlam ini merupakan tenpat ihram nan diambil dari nama sebuah bukit di Pegunungan Tihamah.



Zul Hulaifah

Keempat ialah Zul Hulaifah nan merupakan miqat bagi penduduk Madinah. Loka air minum Bani Jasyum nan sekarang dikenal dengan nama nama Bir Ali. Miqat ini merupakan loka ihramyang paling jauh jaraknya dari Kota Mekah.



Zatu Irqin

Kelima atau nan terakhir ialah Zatu Irqin, merupakan miqat nan ditentukan berdasarkan kesepakatan para ulama. Oleh sebab disepakati oleh para ulama saja, Miqat ini tak disebut dalam hadis Rasulullah saw. Miqat ini merupakan loka nan dilewati oleh orang-orang di bagian Negeri Irak.



Miqat Zamani

Setelah ada Miqat Makani, ada juga Miqat Zamani. Pada saat terjadinya aplikasi haji, para ulama sepakat bahwa miqat diawali pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah, yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.

Sedangkan buat waktu aplikasi umrah, miqat zamani bisa diawali pada sepanjang tahun.

Berbeda dengan Miqat Makani nan ditetapkan hanya oleh ulama, semua miqat makani ini ditetapkan langsung oleh Rasulullah, kecuali miqat Zatu Irqin. Sementara miqat zamani tercantum dalam kitab kudus Alquran surat Al-Baqarah, ayat 189.

Isi dari surat tersebut ialah “ Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu ialah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji’ Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari atasnya, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang nan bertakwa. Masukilah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung .”

Di loka ihram kita diwajibkan buat melakukan segala perbuatan nan telah diatur dalam hadis atau Al-Quran nan disebut dengan tata cara ihram. Bagaimanakah tata cara nan sahih saat berikhram di tempatnya?



Aturan Ihram di Loka Ibadah

Jika Anda sedang melakukan ibadah di suatu loka ada beberapa tata cara nan dilakukan saat ada di sana. Contoh sederhananya ialah melepas sandal sebelum masuk ke dalam masjid, lalu berwudhu kemudian solat. Begitu juga dengan di loka ihram, ada beberapa hal nan harus diperhatikan.

Tentu Anda sudah tahu bahwa siapapun nan akan melakukan haji atau umrah harus mencontoh segala tindakan dari Rasulullah. Inilah beberapa sunah dari Rasul nan harus kita ikuti agar mendapatkan kemuliaan nan lebih dari ibadah kita. Hal pertama nan harus atau sunah Anda lakukan sebelum berihram di loka ibadah ialah mandi, baik buat wanita atau laki-laki agar berada dalam keadaan suci.

Adapun hadist nan membahas mengenai kegiatan mandi tersebut, diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu 'anhu.

" Lalu kami keluar bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr lalu ia (Asma) mengutus (seseorang utk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dan berkata): Apa yg saya kerjakan? Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Mandilah & beristitsfarlah kemudian ihram ." (Riwayat Muslim (2941) 8/404 Abu Daud no.1905 1909 & Ibnu Majah no.3074)

Bersihkan hampir semua bagian tubuh Anda ketika berwudhu agar kotoran nan ada pada diri Anda hilang sehingga Anda menjadi bersih/suci. Jika tak ada air buat membasuh badan Anda, tayamum saja. Ketika Anda akan beribadah ihram, disunahkan buat memakai minyak wangi. Memakai wangi-wangian juga kegiatan nan dilakukan oleh Nabi Muhammad sebelum dia berihram.

Walaupun dianjurkan buat memakai wewangian, hanya diperbolehkan buat mengenakannya ke kulit bukan ke pakaian ihram. Walaupun menggunakan minyak wangi diperbolehkan, tetap saja ada beberapa pendapat berbeda nan menyertainya. Pendapat atau permasalahannya terdiri atas dua keadaan, seperti memakai sabun sebelum mandi atau berihram itu diperbolehkan, serta memakai wewangian setelah mandi dan sebelum ihram serta minyak wangi tak hilang sampai ihram selesai, itu diperbolehkan oleh hampir semua ulama terkecuali Imam Malik.

Salah satu dalil nan membolehkannya ialah menurut Aisyah Radhiyallahu 'anha, nan berbunyi " Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kalau ingin berihram memakai wangi- wangian yg paling wangi yg beliau dapatkan kemudian saya melihat kilatan minyak di kepalanya & jenggotnya setelah itu ".(HR.Muslim no.2830 ).

Ada dua pertanyaan nan pernah diterima oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin tentang menggunakan minyak wangi. Pertanyaan pertama ialah apakah jika seseorang mengenakan wewangian pada kepala atau jenggot dan minyak wangi menetas sehingga mengenai loka ibadah apakah itu akan berpengaruh?

Dari pertanyaan tersebut muncullah jawaban bahwa adanya perpindahan minyak wangi nan tak disengaja maka tak akan berpengaruh terhadap ibadah mereka. Walau mereka ada di loka ibadah namun menggenakan minyak wangi pada keadaan nan diperbolehkan maka tak apa-apa.

Pertanyaan keduanya ialah apabila seseorang telah menggunakan minyak rambut kemudian dia pergi berwudhu, apakah tak apa-apa jika minyak rambut menempel pada tangan nan membasuh kepalanya? Atau harus mengenakan sarung tangan dahulu sebelum mengusap kepala?

Jawaban dari pertanyaan itu ialah tak perlu menggunakan sarung tangan. Jika Anda melakukan hal tersebut berarti sudah melebih-lebihkan sesuatu, nan tentunya dilarang dalam agama, berwudhulah sewajarnya sebab mengusap dengan telapak tangan itu dimaafkan.

Ketika ada di loka ibadah ihram, Anda juga harus mengenakan dua helai kain putih sebagai selendang atau sarung. Ada hadistnya juga loh yang menjelaskan hal tersebut. Bunyinya ialah "Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dg menggunakan sarung & selendang serta sepasang sandal." (HR. Ahmad 2/34 & dishahihkan sanadnya oleh Ahmad Syakir).

Kain ihram lebih baik nan berwarna putih nan juga disunahkan oleh Rasulullah. Mungkin sebab rona putih melambangkan kesucian dan kebersihan, jadilah kain berwarna putih nan lebih diutamakan. Kain dapat nan terbuat dari katun, bulu domba atau nan lainnya.

Itulah sedikit klarifikasi mengenai loka ihram beserta dengan tata cara saat kita ada di loka ibadah buat melakukan ihram. Sudah selayaknya muslim buat menjalankan apa nan telah dititahkan oleh Allah dan Rasulullah.

Apakah sudah menambah wawasan Anda? Selamat membaca dan berihram di tanah kudus bagi nan akan melaksanakannya.