Pasal-pasal

Pasal-pasal

Kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki) merupakan pedoman wajib nan harus ditaati oleh insan kedokteran ketika melayani pasien-pasiennya. Kode etik ini sengaja disusun buat menjadi landasan bekerjanya etika dan moral ketika hubungan terjadi diantara dokter/perawat dan pasiennya.



Tokoh Etis Kedokteran Kuno

Persoalan kode etik kedokteran ini sesungguhnya sudah dari zaman dahulu berusaha buat dirumuskan. Misalnya dilakukan oleh Hipocrates dari Yunani, Inhotep dari Mesir, dan Gelanus tokoh kedokteran antik dari Italia, nan dengan gigihnya memperjuangkan dan meletakkan sebuah tradisi profesi kedokteran nan mulia sebab tujuannya buat membela kemanusiaan.

Sejalan dengan itu, peninggalan tujuan mulai tersebut kemudian dilanjutkan oleh para penerusnya buat kemudian dijadikan sebagai panduan dan anggaran profesi profesional bagi insan kedokteran di seluruh dunia. Dimana salah satu butir tujuannya ialah buat bagaimanapun caranya seorang dokter harus mengutamakan kepentingan pasiennya. Tidak membeda-bedakan mana pasien kaya mana nan miskin, mana nan keturunan ningrat mana yag hanya rakyat jelata, dsb.

Masalah kode etik ini bukanlah sesuatu nan statis. Pendasarannya, seyogyanya dilandaskan pada nilai atau tata anggaran nan dianut oleh masyarakat suatu daerah, dalam konteks Indonesia misalnya, kode etik kedokteran Indonesia landasannya ialah pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idiil dan struktural bangsa kita.

Kode etik kedokteran Indonesia ini disusun bertujuan buat memaksimalkan di bidang pelayanan kepada masyarakat, melakukan pendidikan dan berbagai penelitian mengenai kedokteran. Aturan-aturan nan tertuang dalam kode etik tersebut mengikat dan tidak ada alasan buat tidak dilaksanakan oleh dokter-dokter nan tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara struktural maupun tak sebab tujuan primer seorang dokter secara falsafah sama-sama buat mengusahakan kesembuhan bagi masyarakat nan berobat.



Pasal-pasal

Penuangan anggaran dalam kode etik kedokteran Indonesia ini secara generik terbagi dalam tiga hal fundamen, yakni: peraturan umum, kewajban dokter kepada pasien, dan kewajiban dokter kepada sesama sejawatnya. Yang termasuk peraturan umum, beberapa diantaranya:

  1. Semua dokter wajib menghayati dan mengimplementasikan sumpah dokter.
  2. Diwajibkan bagi semua dokter buat bekerja secara profesional dan mengupayakan kesembuhan pasien ialah segala-galanya.
  3. Dalam menjalankan tugasnya tak dilandasi dengan unsur pragmatisme, dimana laba pribadi mendapatkan prioritas tertingginya.
  4. Setiap dokter boleh memberikan nasihat ataupun petunjuk nan mungkin saja dapat melemahkan kondisi fisik maupun psikologis pasiennya asalkan tujuannya buat kepentingan pasiennya sendiri.
  5. Seorang dokter dalam memberikan keputusan atau keterangan nan sifatnya media senantiasa harus selalu didasarkan pada keadaan objektif keilmiahan nan dapat dibuktikan secara absah dan valid.


Tanggungjawab dokter kepada pasiennya:
  1. Mengusahakan kesembuhan secara maksimal pasien merupakan hal nan patut diutamakan.
  2. Dokter wajib dilandasi oleh niat nan tulus dan ikhlas ketika mengimplementasikan berbagai kemampuannya buat tugas kemanusiaan.
  3. Setiap dokter harus memberika kesempatan selebar-lebarnya kepada pasien buat selalu berhubungan dengan keluarga, kerabat, dan atau siapapun nan dikehendaki si pasien.


Tanggungjawab terhadap sejawat:
  1. Memerlukan teman sejawatnya sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri.
  2. Tidak diperkenankan mengambil pasien teman sejawatnya tanpa izin.