Manfaat Peraturan Daerah

Manfaat Peraturan Daerah

Setiap orang nan memegang bungkus rokok, tentu tak akan asing lagi dengan tulisan dibagian samping bungkus rokok nan berbunyi, ‘Dilarang merokok, merokok bisa menyebabkan agresi jantung, impotensi dan seterusnya’.

Lantas apakah orang nan akan merokok dan memegang bungkus rokok tersebut tak membaca kalimat peringatan tersebut? Atau memang berpura-pura tak tahu dengan isi kalimat peringatan berbahaya ini? Pemerintah sebagai unsur pembuat kebijakan telah memandang potensi berbahaya nan dimunculkan dampak kegiatan merokok.



Perda Tentang Merokok

Melalui pertimbangan nan cukup kuat akhirnya beberapa daerah memunculkan Perda Embargo Merokok . Peraturan daerah ini praktis memunculkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Para pecandu rokok tentu saja merasa sangat terhakimi dan tergadai kebebasannya buat merokok di sembarang tempat.

Salah satu peraturan daerah nan melarang kegiatan merokok ialah perda nan dikeluarkan oleh pemerintah Daerah Spesifik Ibu Kota (DKI) Jakarta No 75 mengenai Kawasan Dilarang Merokok. Beberapa poin krusial dari peraturan daerah pemerintah DKI Jakarta yakni Peraturan daerah mengenai embargo merokok No. 75 tahun 2005 tentang embargo merokok tersebut ialah mengenai kawasan-kawasan nan dilarang buat melakukan aktivitas merokok.

Beberapa loka nan tercantum dalam Perda ini sebagai kawasan nan bebas rokok adalah; loka umum, loka proses belajar mengajar, loka pelayanan kesehatan, loka kerja, arena kegiatan anak-anak, loka ibadah, dan angkutan umum.

Perda ini juga mensyaratkan loka spesifik merokok sebagai loka nan memenuhi baku kesehatan seperti misalnya pada loka spesifik merokok tersebut terdapat alat penghisap udara atau ruang sirkulasi udara.



Manfaat Peraturan Daerah

Secara moral tentunya kita bersyukur dengan kehadiran peraturan daerah mengenai embargo merokok, meskipun bagi para perokok ini menjadi musibah berat. Ada beberapa kegunaan nan bisa dirasakan oleh kehidupan masyarakat. jika saja Perda ini mampu terlaksanakan dengan baik. Beberapa diantaranya sebagai berikut:

1. Mengurangi resiko kematian

Siapa nan tidak tahu bahaya merokok? Tak hanya akan berdampak jelek bagi para pelaku atau nan disebut dengan perokok aktif, namun juga turut mengganggu kesehatan para perokok pasif, yakni orang-orang di sekeliling si perokok nan menjadi korban kepulan asap rokok. Sering kita lihat saat seseorang merokok di tempat-tempat umum, misalnya angkutan umum, alangkah tersiksanya orang-orang nan berada di sekeliling si perokok.

Mereka secara zhalim empati kepulan asap rokok sebagai dampak pembakaran rokok nan terbuat dari zat-zat aditif berbahaya. Disamping sebagian orang alergi terhadap kepulan asapnya, para perokok pasif secara tak sadar juga sedang mengakumulasi racun-racun ke dalam tubuhnya sebagai akibat kelakukan para perokok aktif. Kehadiran Peraturan daerah mengenai embargo merokok memberikan solusi akan hal ini.

Perda ini memberi kesempatan pada perokok pasif buat dapat menghirup udara segar secara bebas, tanpa merasa terganggu dengan adanya asap rokok. Rokok menyebabkan aneka macam penyakit berbahaya nan akan terakumulasi menahun dalam tubuh si perokok. Oleh karena itu kehadiran Perda ini secara tidak sadar memberikan kesempatan pada perokok buat mengurangi resiko kematian sebagai akibat dari kegiatan merokok.

Dengan melakukan pelaranagn terhadap aktivitas merokok di publik atau lingkungan generik maka akan mengurangi resiko dari pengaruh jelek kegiatan merokok itu sendiri. Lambat laun nan diharapkan ialah bahwa taraf atau jumlah perokok akan semakin turun atau bahkan hilang sama sekali. Karena memang di dalam aktivitas merokok ini tidak ada satupun laba nan bisa diperoleh.

2. Meningkatkan perekonomian keluarga maupun individu

Adanya pelarangan kawasan-kawasan eksklusif buat merokok sebagaimana nan tercantum dalam Peraturan daerah mengenai embargo merokok ini, praktis akan mengurangi aktifitas merokok nan dilakukan oleh seseorang.

Pengurangan intensitas merokok akan berdampak baik dari segi ekonomi terhadap orang nan bersangkutan. Misalnya ia terbiasa menghabiskan sebungkus rokok dalam sehari, dengan adanya peraturan embargo ini, bisa mengurangi intensitas penggunaannya. Misalnya sebungkus rokok dapat ia gunakan buat dua atau tiga hari. Tentu uang nan biasanya buat membeli rokok dapat digunakan buat keperluan rumah tangga lainnya. Atau buat menambah jumlah uang buat menabung.

Merokok memang sebuah kegiatan nan tidak akan memberikan kegunaan dalam kehidupan manusia. Bahkan hanya akan memberikan akibat jelek bagi kehidupan manusia itu sendiri. Itulah nan memang ada dan akan selalu diperangi keberadaanya.

3. Menciptakan lingkungan nan higienis dan sehat

Adanya embargo merokok dari pemerintahan daerah sejatinya ialah sebuah semangat nan patut buat didukung, bukan malah dicemooh atau dianggap sebagai sebuah hal nan lucu. Semangat ini memang buat mewujudkan tak adanya kativitas merokok sembarangan di loka generik nan hanya akan memberikan akibat jelek kepada orang lain dan juga lingkungan itu sendiri.

Dengan melarang merokok di loka generik maka akan membatasi atau sampai mengurangi jumlah perokok nan ada di ruang publik. Dengan ini maka akan membuat lingkungan menjadi lebih higienis dan sehat.

Kebersihan memang akan menjadi awal dari kesehatan. Lingkungan nan sehat bisa menjadi awal bagi lingkungan nan bersih. Dan hal ini bisa diawali dengan menerapkan embargo merokok bagi siapapun ketika berada di rung publik.



Serba Serbi Perda Embargo Merokok

Peraturan dibuat ialah buat mengikat atau membuat semua orang secara mau dan tak mau buat menerapkan anggaran nan telah dibuat tersebut. Dan anggaran ini dibuat dengan tujuan eksklusif dengan bermuara pada satu tujuan primer yaitu menciptakan sebuah lingkungan nan serasai, selaras dan seimbang serta terdapat keteraturan di sana.

Dalam mengeluarkan peraturan daearh mengenai embargo merokok ini, tentunya memang ada hal nan ingin buat diraih oleh pihak pemerintahan daerah. Terlebih ketika mengacu pada kegiatan merokok maka pemerintah daerah mempunyai keinginan buat menjauhkan warganya dari bahaya merokok.

Namun dalam penerapannya, peraturan daerah mengenai embargo merokok ini ta sebegitu mudah buat dilakukan begitu saja oleh pihak pemerintah. Ada banyak argumen nan menolak atau bahkan menentang akan adanya semangat dari pemerintah ini buat memberantas bahaya merokok nan ada di dalam masyarakat.

Hal pertama nan muncul ialah adanya asumsi bahwa peraturan ini akan mematikan fungsi atau mengurangi pendapatan dan laba dari para petani tembakau, dimana penghidupan mereka sangatlah bergantung pada produksi tembakau nan dihasilkan.

Tembakau sebagai salah satu bahan dasar pembuatan rokok ialah mata pencaharian sebagian besar petani. Dengan diberikan embargo akan merokok ini maka akan berkuranglah taraf konsumsi dari rokok. Sehingga hal ini akan menyebabkan berkurang pula taraf permintaan dari tembakau itu sendiri nan berarti akan menurunkan taraf pendapatan dari petani tembakau ini.

Pemerintah sebagai pihak penguasa sangatlah diharapkan buat bisa memenuhi semua hal daris etiap warganya, termasuk juga buat mengurusi semua urusan mereka, mulai dari tingkat nan kecil sampai nan besar. Termasuk dalam hal ini ialah kebutuhan dan mata pencaharian dari petani tembakau. Dengan memberikan embargo ini seakan pemerintah telah menutup mata akan keadaan nan ada di dalam kehidupan mereka.

Namun memang hal merokok ini ialah sebuah hal nan tidak sedikit pun mengandung kebaikan. Pihak petani tembakau haruslah bisa buat memahami akan hal ini. dan bisa buat sejalan dan sepemikiran dengan pemerintah. Dan bisa buat mendukung program pemerintah akan hal ini.

Dari pihak pemerintah, juga harus bisa buat memberikan lapangan penghidupan nan lainnya bagi para petani tembakau ini. pemerintah harus bisa mencarikan pengganti akan tanaman apa nan bisa ditanam oleh mereka namun tetap bisa memberikan nilai hemat nan setara dengan nilai hemat nan ada di dalam tembakau.

Selain itu, nan paling memegang peran dalam menjalankan bisnis rokok ini ialah pihak produsen. Mereka memiliki tanggung jawab nan lebih besar lagi dalam menentukan taraf konsumsi masyarakat akan rokok.

Selain itu, produksi rokok juga dianggap sebagai huma pekerjaan nan sangat luas bagi beribu-ribu pekerja. Dengan adanya usaha buat mematikan produksi rokok ini maka akan turut mematikan mata pencaharian dari beribu masyarakat nan mengantungkan kehidupannya di bisnis rokok ini.

Untuk itu, permasalahan akan rokok ini haruslah dipikirkan secara komprehensif dengan selalu memperhatikan semua kepentingan dari banyak pihak. Agar tak ada satupun pihak nan merasa dirugikan namun tujuan buat menciptakan lingkungan nan higienis dan sehat tetap bisa tercapai dengan mudah. Itulah nan seharusnya ada di dalam perda embargo merokok ini.