Konsultasi Pernikahan, dalam Pernikahan

Konsultasi Pernikahan, dalam Pernikahan

Konsultasi pernikahan menjadi hal nan akrab di kalangan suami dan istri, atau calon pasangan suami dan istri. Mereka membutuhkan sebuah forum konsultasi nan dapat mengakomodir semua keresahan saat akan menghadapi forum pernikahan.

Hal ini menjadi krusial terutama bagi pasangan nan akan memasuki gerbang pernikahan. Sebenarnya, konsultasi ini tak harus melibatkan pihak luar, atau forum pernikahan, cukup konsultasikan hal ini bersama kedua orangtua, sebab bagaimanapun pengalaman mereka tentang global rumah tangga sudah cukup banyak.

Tapi, ada kalanya, seseorang justru merasa tak nyaman ketika harus menceritakan masalah pribadi pada orangtua. Alasannya dapat bermacam-macam. Ada nan beralasan malu, dan ada juga nan beralasan tak mau merepotkan. Pada akhirnya, sebuah forum pernikahan dipilih sebagai wahana buat mengonsultasikan pernikahan tersebut.

Perkara favorit konsultasi pernikahan ialah mengenai ketidakharmonisan interaksi antara suami dan istri nan dipengaruhi oleh banyak hal. Informasi ini didapat seorang pegawai Kantor Urusan Agama nan telah mengabdikan dirinya selama 28 tahun di kantor tersebut.

Menurut beliau nan berkantor di sebuah kecamataan di daerah Lahat, Sumatra Selatan, perkara favorit konsultasi pernikahan dibagi menjadi 2 hal. Pertama, sebelum pernikahan dan kedua dalam pernikahan. Hal ini dapat jadi dialami oleh petugas Kantor Urusan Agama di daerah lain. Karena, pada dasarnya masalah dalam pernikahan umumnya sama.

Pengalaman menjadi seorang petugas Kantor Urusan Agama sepertinya cukup menarik buat dijadikan pelajaran bagi mereka sendiri. Masalah-masalah nan dikeluhkan oleh para pasangan suami dan istri dapat menjadi bahan pelajaran nan berharga.



Konsultasi Pernikahan Sebelum Pernikahan

Sebelum pernikahan, konsultasi nan dilakukan biasanya menyangkut persiapan pernikahan. Masalah maskawin dan acara pernikahan biasa dicurhatkan. Maskawin begitu krusial sebab selain sebagai hal nan wajib ada di suatu pernikahan, masalah maskawin ini bisa menjadi batu sandungan nan cukup besar di kemudian hari. Terutama bila maskawin ini terutang.

Konsultasi pernikahan juga memberikan pengertian tentang hukum-hukum perkawinan termasuk maskawin. Misalnya, bila pernikahan dibatalkan tapi belum terjadi percampuran antara suami dan istri, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali maskawin nan telah diberikan. Tapi bila sudah terjadi percampuran, maka maskawin sudah menjadi hak pihak perempuan.

Meskipun masalah pembatalan perkawinan ini sporadis terjadi, tapi mengetahui informasi nan berkenaan dengan hal itu juga rasanya bukan suatu kesalahan. Wawasan Anda tentang pernikahan menjadi bertambah, dan Anda dapat mengantisipasi jika sampai hal tersebut terjadi.

Calon suami harus paham bahwa maskawin ialah suatu bentuk pertanggungjawaban seorang suami terhadap istrinya. Maskawin sebaiknya bukan seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an. Kedua benda tersebut hendaknya diberikan sebagai hadiah saja.

Maskawin harusnya berupa barang nan dapat digunakan istri sebagai alat penyambung hidup. Misalnya, emas, perak, berlian, uang, properti, saham, dan lain-lain. Ini sebab konsep maskawin sebagai pegangan istri apabila terjadi sesuatu dengan suaminya.

Acara pernikahan juga sering ditanyakan oleh calon pengantin. Ini menyangkut adat istiadat. Mau tak mau bila tinggal di daerah nan jauh dari keramaian kota, budaya masih kental sekali memengaruh tuntunan agama. Biasanya pihak Kantor Urusan Agama akan memberikan arahan bagaimana mengakomodasi adat tanpa melanggar hukum agama.

Dalam hal ini, petugas Kantor Urusan Agama benar-benar bertindak sebagai forum konsultasi pernikahan. Mereka tak hanya bertugas buat mencatatkan nama calon pengantin, menyiapkan penghulu dan hal-hal nan berkaitan dengan teknis aplikasi pernikahan. Tapi lebih jauh daripada itu.

Mereka ialah orang-orang dengan pengetahuan lebih tentang pernikahan. Aturan-aturan adat dan agama berkenaan dengan pernikahan sudah ada di luar kepala. Ini memudahkan sebab mereka juga bukan satu atau dua kali menangani pernikahan.



Konsultasi Pernikahan, dalam Pernikahan

Konsultasi pernikahan juga kerap dilakukan oleh mereka nan sudah menjalankan biduk rumah tangga. Masalah mereka justru menjadi lebih rumit. Karena ini sudah berhubungan dengan interaksi antara suami dan istri nan melibatkan dua keluarga besar.

Masalah perceraian ialah masalah terumit nan dihadapi oleh sepasang suami istri, juga oleh para petugas Kantor Urusan Agama. Sering kali suami atau istri mendatangi Kantor Urusan Agama buat mengajukan perceraian. Pihak Kantor Urusan Agama berusaha sekuat tenaga mencari jalan keluar dan melakukan mediasi agar pernikahan tersebut bisa terselamatkan. Perceraian memang halal, tapi Allah sangat membenci perceraian.

Ketika melakukan konsultasi terhadap pernikahan mereka, masalah nan paling banyak dibicarakan ialah ketidakharmonisan komunikasi antara suami dan istri. Banyak hal nan menyebabkan ketidakharmonisan ini, di antaranya ialah sebagai berikut.

  1. Perkembangan mental dan intelektual nan tak seimbang. Suami atau istri nan sebab pekerjaan menyebabkan salah satu pasangan merasa minder sehingga mereka tak mampu berdiskusi secara seimbang. Ketimpangan informasi nan dimiliki ini membuat mereka saling emosi.
  1. Masalah anak dan keluarga besar kedua belah pihak. Sering kali pola asuh nan tak sepakat antara suami dan istri memicu pertengkaran hebat. Pertengkaran ini bisa menyulut perkara lain sehingga masalahnya dapat merambat ke mana-mana. Urusan dengan keluarga besar pun dapat menjadi penyulut barah pertengkaran terutama bila keduanya berasal dari lingkungan sosial, adat istiadat, dan budaya nan sangat berbeda.
  1. Kehidupan sosial keduanya juga bisa menimbulkan perkara. Apalagi bila pergaulan keduanya saling berbeda. Teman istri bukan teman suami dan sebaliknya. Ini masalah klasik nan seharusnya sudah tak perlu lagi dikeluhkan. Jalan keluarnya sebanrnya cukup sederhana, coba bergabung bersama teman dari pasangan Anda.
  1. Perselingkuhan. Banyak hal nan menyebabkan perselingkuhan. Pertama, suami atau istri nan memang mata keranjang. Kedua, bentuk pelampiasan dendam istri atau dendam suami nan diselingkuhi. Ketiga, ketidakpuasan interaksi suami istri. Keempat, ketidakharmonisan membuat keduanya mencari teman curhat nan berakhir menjadi teman selingkuh.
  1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga, baik nan dilakukan oleh suami atau nan dilakukan oleh istri. KDRT ini tak hanya fisik tapi juga mental atau keduanya. Masalah ini tak sebatas terjadi pada mereka nan sudah lama menikah, pasangan pengantin baru pun tak luput dari permasalahan ini.
  1. Hal nan menyangkut ekonomi dan pendapatan istri nan lebih tinggi. Masalah penghasilan ini sangat sensitif sehingga sering menjadi pemicu konfrontasi suami istri. Suami nan merasa minder sehingga mudah sekali tersulit emosinya menjadi penyebab utama.

Dari konsultasi pernikahan nan dilakukan, kadang pasangan nan bermasalah bisa berdamai. Tapi kadang keduanya tak bisa didamaikan. Ada juga nan berdamai, perang, berdamai perang, berdamai lagi, perang lagi hingga berulang-ulang kali.

Masalah pernikahan memang masalah pelik. Semakin tua usia pernikahan masalah nan ada bukanlah semakin ringan, tapi semakin berat dan membutuhkan semakin banyak curahan kesabaran, pengertian, dan ilmu pengetahuan serta iman nan sangat kokoh demi mempertahankan pernikahan itu sendiri. Dan konsultasi pernikahan dapat membantu Anda. Setidaknya memediasi.