Menurut UU Kesehatan

Menurut UU Kesehatan

Apa nan pertama kali terlintas dipikiran Anda tentang kata Aborsi? Aborsi identik dengan hal-hal negatif, beberapa orang masih dengan defenisi generik nan ia peroleh yakni perbuatan nan melanggar hukum, membunuh janin nan kelahirannya tak diinginka. Namun, jika Anda mengetahui pengertian aborsi sebenarnya, Anda tentu akan dapat menempatkan kata aborsi pada tempatnya.

Berikut beberapa defenisi atau pengertian aborsi:
Pengertian Aborsi Menurut Kamus Bahasa Indonesia
Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), aborsi atau abortus ialah terpencarnya embrio nan tidak mungkin lagi hayati (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan; keguguran.



Pengertian Aborsi Menurut Kamus Generik Bahasa Indonesia

Pengertian aborsi menurut Kamus Generik Bahasa Indonesia atau KBBI (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja sebab tidak menginginkan bakal bayi nan dikandung itu).

Pengertian Aborsi Menurut Info Kit on Woman’s Health

Pengertian Aborsi menurut Info Kit on Woman’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991 tentang Fact About Abortion dalam istilah medis, aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) nan telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.

Pengertian Aborsi Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pengertian aborsi menurut KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia ialah

  1. Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan nan lengkap tercapai (38-40 minggu).
  1. Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin bisa hayati diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti nan sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan nan cukup.

Lebih lanjut, pembahasan tentang pengertian aborsi versi KUHP tetap digolongkan tindakan kriminal.



Pengertian Aborsi Menurut UU Kesehatan

Aborsi juga dibahas di UU Kesehatan. Pada UU Kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara implisit pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya buat menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, bisa dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari kalimat ‘tindakan medis tertentu’, salahsatunya ialah aborsi.



Pengertian Aborsi Menurut Ilmu Kedokteran

Setelah bertualang ke berbagai sumber, pembahasan mengenai pengertian aborsi lebih tepat dibahas menurut ilmu kedokteran.Dalam global kedokteran, kata aborsi lebih dikenal dengan istilah ‘abortus’ atau menggugurkan kandungan. Pengertian aborsi atau abortus menurut global kedokteran ialah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu nan mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya ialah kelahiran prematur.

Jika sudah berbicara dengan menggunakan ilmu kedokteran, pembahasan dalam dan panjang tentang aborsi atau abortus tak terhindarkan lagi. Selama ini kata aborsi selalu dikaitkan dengan tindakan negatif, tapi sebenarnya terdapat ketidaktepatan dalam menggunakan istilah aborsi.

Berikut ialah istilah-istilah dalam ilmu kedokteran tentang penggunaan kata aborsi:

  1. Spontaneous abortion ialah kandungan nan gugur disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  2. Induced abortion atau procured abortion ialah pengguguran nan disengaja.

Pembagian induced abortion pun bermacam-macam berdasarkan alasan nan menyertai pengguguran janin.

  1. Therapeutic abortion ialah pengguguran, sebab kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
  1. Eugenic abortion: pengguguran terhadap janin nan cacat.
  1. Elective abortion: pengguguran buat alasan-alasan lain.

Jadi, istilah spontaneous abortion dalam bahasa sehari-hari berarti keguguran, sedangkan istilah induced abortion ialah istilah nan dalam bahasa sehari-hari berarti aborsi.



Jenis-jenis Aborsi atau Abortus

Setelah mendalami pengertian aborsi, Anda harus tahu juga klasifikasi dari aborsi atau abortus berdasarkan global kedokteran:

1. Abortus Spontanea merupakan abortus nan berlangsung tanpa tindakan. Abortus Spontanea dibedakan lagi menjadi 3:

  1. Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus (rahim), di mana janin masih di dalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
  1. Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu, terjadi perdarahan, di mana janin masih di dalam rahim, dan diikutidengan melebarnya leher rahim (dengan dilatasi serviks).
  1. Abortus inkompletus, Keluarnya sebagian organ janin nan berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal di dalam rahim.
  1. Abortus kompletus, semua hasil konsepsi (pembuahan) sudah dikeluarkan.


2. Abortus Provokatus

Berbeda dengan abortus spontanea nan prosesnya tiba-tiba dan tak diharapkan tapi tindakan abortus harus dilakukan, maka pengertian aborsi atau Abortus jenis provokatus ialah kebalikan dari Abortus spontanea.
Pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus ialah jenis abortus nan sengaja dibuat/dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin bisa hayati di luar tubuh ibu atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.

Abortus Provokatus dibagi menjadi 2 jenis:

  1. Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus nan dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia nan dimaksud dengan indikasi medik ialah demi menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis nan dimaksud misalnya: calon ibu nan sedang hamil tapi punya penyakit berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan calon ibu serta janin, sekali lagi keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan dengan matang.
  1. Abortus Provokatus Kriminalis, istilah ini ialah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi nan sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin pun kurang mempertimbangkan segala kemungkinan apa nan akan terjadi kepada wanita/calon ibu nan melakukan tindakan aborsi illegal. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.


3. Abortus Habitualis

Abortus habitualis termasuk abortus impulsif namun habit (kebiasaan), nan terjadi berturut-turut tiga kali atau lebih.



4. Missed Abortion

Kematian janin nan berusia sebelum 20 minggu, namun janin tersebut tak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih, dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion digolongkan kepada abortus imminens.



5. Abortus Septik

Tindakan menghentikan kehamilan sebab tindakan abortus nan disengaja (dilakukan dukun atau bukan ahli) lalu menimbulkan infeksi. Perlu diwaspadai ialah tindakan abortus nan disengaja, dapat membahayakan hayati dan kehidupan.



Penyebab Abortus

Anda melakukan sesuatu tentu ada alasannya, termasuk tindakan menggugurkan janin. Berikut beberapa penyebab keputusan abortus diambil:



1. Umur

Umur menjadi pertimbangan seorang wanita memilih abortus. Apalagi buat calon ibu nan merasa masih terlalu muda secara emosional, fisik belum matang, taraf pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain. Masalah umur nan terlalu tua buat mengandung pun menjadi penyebab abortus.



2. Jeda hamil dan bersalin terlalu dekat

Jarak kehamilan nan terlalu kedap menjadi alasan abortus, sebab jika tak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan, hal itu disebabkan sebab keadaan rahim nan belum pulih benar.



3. Paritas ibu

Paritas ialah banyaknya kelahiran hayati (anak) nan dimiliki wanita. Risiko paritas tinggi, banyak wanita melakukan abortus.



4. Riwayat Kehamilan nan lalu

Wanita nan sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan melakukan abortus lagi. Penyebab lainnya tentu masih banyak, seperti calon ibu nan memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyakit pula, ada juga masalah ekonomi, banyak anak banyak pengeluaran, dan lain sebagainya.

Demikianlah pembahasan pengertian aborsi beserta jenis dan penyebab abortus. Semoga Bermanfaat!