Siapa Yang Diuntungkan?

Siapa Yang Diuntungkan?

Kontrak kerja karyawan sebenarnya telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 58. Dalam UU tersebut, secara jelas telah diatur mengenai tata cara, prosedur, dan status karyawan. Jika seorang karyawan nan dalam masa 3 bulan telah mengalami masa percobaan dan dinyatakan mampu, sinkron dengan UU No. 13 Tahun 2003, karyawan tersebut harus diangkat menjadi karyawan tetap.



Penerapan Kontrak Kerja Karyawan di Lapangan

Kenyataan di lapangan jauh panggang dari api. Banyak perusahaan dan pengusaha nan menyiasati atau lebih tepat memperdaya karyawan dengan berbagai cara. Cara tersebut, antara lain setelah masa 3 bulan percobaan selesai, karyawan tersebut masih dimasukkan dalam status training . Masa training ini pun sama, yaitu selama 3 bulan pula.

Ini sesungguhnya hanya merupakan akal bulus pengusaha buat menghemat dana dan usaha buat melepas kewajibannya. Setelah selesai masa training , karyawan dimasukkan ke status kontrak 3 bulan. Jika ternyata karyawan ini dinilai baik, setelah kontrak 3 bulan selesai, karyawan disuruh buat libur selama satu hari di akhir masa kontrak 3 bulan tadi.

Setelah ada jarak selama satu hari itu, kontrak kerja karyawan diperbaharui. Begitu seterusnya selama karyawan itu dinilai baik, akan dilakukan siasat jarak 1 hari itu. Siasat lain ialah dengan membuat Perjanjian Kerja Waktu Eksklusif (PKWT). Anehnya, PKWT ini justru direstui oleh pemerintah dan diatur di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 59.

Dalam UU ini, diatur waktu maksimal sebuah kontrak, yaitu selama 1 tahun dan boleh diperpanjang hanya 1 kali. Jadi, seorang karyawan sebenarnya diizinkan oleh UU ini dikontrak oleh pengusaha selama maksimal 2 tahun. Setelah 2 tahun mengalami status kontrak, seharusnya karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.

Realita di lapangan tetap sama, karyawan selalu dikalahkan. Siasat jarak 1 hari setelah 2 tahun kontrak pun diterapkan. Bahkan, anggaran undang-undang nan mengharuskan 7 hari sebelum masa kontrak habis buat memberi informasi kepada karyawan kotrak pun dilupakan. Tentu metode akal bulus ini sangat merugikan karyawan.



Tahukah Karyawan Tentang Hal Ini?

Mereka sangat tahu, namun kadang tidak berdaya. Tidak heran jika selama ini demonstrasi-demonstrasi menuntut hak karyawan semakin marak di berbagai kota di Indonesia. Tampaknya, selama ini belum ada nan peduli kepada nasib kaum buruh. Pemerintah selalu lepas tanggung jawab.

Hanya PNS, guru, dan tentara, nan selalu dimanjakan dengan berbagai kenaikan gaji dan intensif lainnya. Pemerintah boleh dikata "memeras" kaum buruh melalui perusahaan loka karyawan itu bekerja. Masih banyak upeti nan harus ditanggung oleh pengusaha kepada oknum-oknum pejabat.

Oknum pejabat itu mulai taraf desa, kabupaten, provinsi, Dinas Tenaga Kerja, aparat keamanan, dan masih banyak lagi. Apalagi, bea cukai dan perpajakan selalu mengintai uang perusahaan nan sebenarnya itu hak kaum buruh. Akhirnya, karyawan di Indonesia sebagian besar berada pada posisi ekonomi menengah ke bawah.



Siapa Yang Diuntungkan?

Dalam sistem kontrak kerja buat karyawan ini, memang saat ini banyak digugat oleh para karyawan itu sendiri. Karena mereka menganggap bahwa pada sistem kontrak ini, banyak sekali kerugian nan mereka dapat. Di lain pihak, perusahaan atau pemilik modallah nan mendapatkan laba dengan maksimal.

Dalam sistem kontrak kerja buat karyawan ini, karyawan memang tak memiliki kejelasan nasib apakah masih dapat buat tetap bekerja di perusahaan loka ia bekeraja atau pun tidak. Semuanya tergantung pada kebijakan perusahaan apakah mau buat memperpanjang kontrak karyawan nan telah idbuat ataukah ketika kontrak tersebut telah habis maka berakhirlah pula masa kerja si karyawan di loka ia bekerja tersebut.

Hal inilah nan sangat digugat oleh para karyawan. Karena hal ini dinilai tak berpihak kepada karyawan dan lebih berpihak pada pemilik modal. Dengan penerapan sistem ini di dalam lingkungan kerja maka akan lebih memudahkan para pengusaha buat bisa leboh mudah memecat secara tak langsung karyawan nan bekerja di tempat. Hal ini bisa dilakukan dengan tak memperpanjang kontrak nan telah habis masanya.

Demikianlahyang memang ada di dalam sistem tenaga kerja Indonesia. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika karyawan, lebih tepatnya buruh mengadakan banyak demonstrasi di berbagai daerah nan menuntut agar pemerintah lebih memihak kepada rakyat terutama kaum buruh atau karyawan ini.

Karyawan sejatinya ialah roda penggerak dari bisa dijalankannya sebuah usaha atau bisnia. Tanpa adanya karyawan maka penjalanan bisnis ini tidak akan pernah bisa dilakukan dengan baik.

Untuk itu, melihat sangat vitalnya peran dari karyawan, sejatinya para pemilik kapital atau pengusaha kita lebih bisa melihat interaksi mereka dengan karyawan ini menjadi sebuah interaksi simbiosis mutualisme, interaksi antara dua belah pihak nan saling menguntungkan. Tidak ada satu pun nan merasa dirugikan atas penjalanan interaksi ini.

Itulah nan memang harus terjadi, karyawan tidak bisa bekeraja tanpa adanya perusahaan nan dimiliki oleh pengusaha. Demikian juga, perusahaan nan dimiliki pengusaha tidak akan bisa dijalankan dengan tepat tanpa adanya karyawan ang memang bekerja untuknya.

Dalam interaksi nan saling menguntungkan ini, selayaknya sudah dibuat sebuah sistem nan lebih manusiawi lagi. Namun tetap saja, sistema tenaga kerja nan ada di Indonesia menjadi amburadul dan rancu balau.

Kita lihat banyak sekali masalah nan ada di dalam lapangan kerja nan ada di Indonesia. Lapangan kerja nan ada masih dianggap tak bisa memenuhi banyaknya para pencari kerja. Bahkan mereka nan sudah lulus pendidikan dengan jenjang nan lebih tinggi masih merasa sulit buat mendapatkan pekerjaan. Inilah fakta nan ada bahwa memang lapangan kerja nan ada di negara kita masih belum bisa mengakomodir semua pencari kerja.

Sejatinya hal penyediaan lapangan kerja nan mencukupi bagi rakyat ialah tugas dari pemerintah. Karena memang tugas dan tanggung jawab primer dari pemerintah ialah mengurusi semua urusan dari seluruh rakyatnya termasuk dalam hal penyediaan lapangan kerja.

Seharusnya pemerintah memiliki kemampuan buat bisa membuat lapangan pekerjaan nan mencukupi bagi rakyat misalnya ialah lapangan kerja nan padat karya. Dengan ini maka para pencari kerja bisa segera menjadi tenaga kerja nan bekerja di sebuah lapangan pekerjaan.

Indonesia ialah sebuah negeri nan sejatinya kaya raya. Di Indonesia terdapat banyak sekali sumber daya alam nan bisa dinikmati keberadaannya. Misalnya ialah tambang. Kalau pada saat ini, pengelolaan sebagian besar tambang nan ada di Indonesia diberikan wewenang pengelolaannya kepada pemerintah, maka sejatinya jika itu dikelola langsung oleh negara, maka hal ini tentu akan bisa mengatasi masalah kurangnya lapangan pekerjaan nan ada.

Jika banyak dikalim bahwa indonesia masih memiliki sedikit sumber daya manusia nan bisa menjadi tenaga pakar akan hal pertambangan ini sehingga memerlukan orang dari luar negeri. Maka sejatiny hal itu dapat dikatakans ebagai hal nan kurang tepat. Karena kita tahu bahwa ada banyak orang Indonesia nan juga memiliki otak nan encer.

Banyak orang Indonesia nan bekerja buat perusahaan asing di luar negeri. Hal ini membuktikan bahwa memang orang Indonesia tentu sudah mampu buat mengurusi pengelolaan sumber daya alam nan ada di Indonesia.

Untuk itu, jika memang sumber daya alam nan ada di Indonesia bisa dikelola dengan sahih maka hal itu tentu akan menjadi lapangan pekerjaan nan begitu masif bagi penduduk kita. Masalah kurangnya lapangan pekerjaan akan segera bisa diatasi.

Hal lain nan tentu juga akan didapat dari pengelolaan sendiri sumber daya alam Indonesia ialah melimpahnya kekayaan nan kan didapat oleh pemerintah Indonesia. Dan kekayaan ini tentunya harus dan bisa digunakan buat usaha menyejahterakan rakyat. Tak akan ada lagi rakyat nan miskin dan menderita.

Karena pemerintah sudah bisa buat mengurusi segala urusan mereka dan mencukupi segala kebutuhan mereka. Seperti halnya kesehatan dan pendidikan nan saat ini begitu sangat tidak daat dijangkau oleh kalangan rakyat miskin dan menengah. Hal ini pun juga akan bisa teratasi dengan pengelolaan sumber daya alam nan tepat.

Saat ini memang karyawan atau tenaga kerja nan ada di Indonesia banyak mengalami permasalahan, salah satunya ialah mengenai kontrak kerja karyawan nan dianggap lebih memihak kepada pemodal atau pemilik usaha. Sejatinya hal ini bisa segera teratasi dengan peran konkret dari pemerintah kita.