Mengapa Perlindungan Keanekaragaman Hidup Diperlukan?

Mengapa Perlindungan Keanekaragaman Hidup Diperlukan?

Biologi perlindungan ialah cabang ilmu biologi nan mempelajari alam dan keanekaragaman hidup di bumi dengan tujuan buat melindungi spesies, habitat, dan ekosistem dari kepunahan. Biologi perlindungan merupakan gabungan ilmu sains, ekonomi, dan manajemen sumber daya alam.

Istilah biologi perlindungan pertama kali dikenalkan pada konferensi di Universitas California oleh pakar biologi Bruce Wilcox dan Michael Soule pada 1978. Konferensi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penggundulan hutan, punahnya spesies berikut kerusakan habitat dan ekosistem. Biologi perlindungan berkaitan erat dengan konsep keanekaragaman hayati, penyebaran dan migrasi, demografi, populasi, dan pembudidayaan.

Ahli biologi konservasi bekerja di laboratorium, kantor, lapangan, pemerintahan, universitas, industri, dan organisasi nonprofit. Mereka didanai buat meneliti, mengawasi, melaporkan setiap detail nan berkaitan dengan bidangnya. Untuk melakukan konservasi, mereka harus menjawab tiga pertanyaan dasar.

Pertama, bagaimana keanekaragaman hidup terdistribusi di bumi? Kedua, apa ancaman bagi keanekaragaman hayati? Ketiga, apa nan bisa dilakukan buat mengurangi ancaman tersebut dan jika mungkin mengembalikan keanekaragaman hidup dan ekosistem seperti semula?



Keanekaragaman Hidup di Indonesia

Berdasarkan proses geologi, dan menurut para pakar biologi, Indonesia dibagi menjadi dua wilayah biogeografi, yaitu:

  1. Wilayah Indo-Malaya, meliputi pulau-pulau di wilayah Indonesia Barat, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali nan terletak di Selat Sunda nan menyatu dengan benua Asia.
  1. Wilayah Indo-Australia di wilayah timur nan meliputi pulau Irian dengan kepulauan Kei dan Aru di Selat Sahul nan berhubungan dengan benua Australia.

Berdasarkan wilayah biogeografi tersebut di atas, maka dalam kerangka prioritas usaha konservasi, Indonesia dibagi menjadi tujuh wilayah biogeografi utama, yaitu:

  1. Sumatera dan sekitarnya.
  2. Jawa dan Bali.
  3. Kalimantan, termasuk Pulau Natuna dan Pulau Amambas.
  4. Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya.
  5. Nusa Tenggara, termasuk Wetar dan Tanimbar.
  6. Maluku.
  7. Irian Jaya, termasuk Kepulauan Kai dan Aru.
  8. Indonesia dibagi ke dalam 3 ragam hayati, yaitu:
  9. Irian Jaya dengan karakteristik kekayaan spesies tinggi dan endemisme tinggi.
  10. Kalimantan dengan karakteristik kekayaan spesies tinggi tapi endemisme sedang.
  11. Sulawesi dengan karakteristik kekayaan spesies sedang tetapi endemisme tinggi.


Klasifikasi Keanekaragaman Hidup

Individu-individu suatu jenis nan menempati ruang nan sama dan pada waktu nan sama pula, membentuk suatu populasi. Populasi jenis bisa dibagi-bagi berdasarkan kendala fisik (seperti pulau, gunung, danau, dan sebagainya) atau berdasarkan kendala reproduksi dan genetika.

Dengan demikian struktur populasi suatu jenis tak lain ialah totalitas keterkaitan ekologi dan genetika antar individu-individu sebagai anggotanya dan kelompok-kelompok nan merupakan bagian jenis tersebut.

Sehubungan dengan keanekaragaman genetika, dalam populasi suatu jenis organisme tak ada satu individu pun nan penampilannya persis sama dengan individu lainnya.

Keanekaragaman spesies merupakan konsep mengenai keanekaan makhluk hayati di muka bumi dan diukur dari jumlah total spesies di wilayah tertentu. Para pakar biologi memperkirakan jumlah spesies makhluk hayati di muka bumi bervariasi antara 5 juta sampai lebih dari 30 juta spesies.

Namun hanya 1,4 juta spesies nan telah dideskripsikan secara ilmiah. Ekosistem ialah suatu satuan lingkungan nan melibatkan unsur-unsur biotik dan faktor-faktor fisik serta kimia nan saling berinteraksi satu sama lainnya. Tipe-tipe ekosistem di Indonesia:

  1. Kelompok Ekosistem Bahari
  2. Kelompok Ekosistem Darat Alami
  3. Kelompok Ekosistem Suksesi
  4. Kelompok Ekosistem Buatan.


Mengapa Perlindungan Keanekaragaman Hidup Diperlukan?

Keanekaragaman hidup memegang peranan krusial bagi kehidupan manusia dan menjaga ekuilibrium antara makhluk hayati dan makhluk tidak hayati dalam suatu lingkungan.

Misalnya, keanekaragaman hidup telah menyediakan tumbuhan sebagai bahan pangan manusia dan juga buat organisme dekomposer (misalnya bakteri dan jamur) nan mengurai bahan organik menjadi nutrisi buat air dan tanah.



Apa Ancaman Bagi Keanekaragaman Hayati?

Ancaman primer bagi keanekaragaman hidup ialah kerusakan dan hilangnya habitat, spesies pendatang baru, dan pengambilan sumber daya alam nan berlebihan.

  1. Hilangnya habitat disebabkan oleh pembabatan hutan buat permukiman, pertanian, dan industri serta ilegal logging.
  1. Kerusakan habitat terjadi dampak pencemaran, polusi, dan erosi.
  1. Adanya spesies pendatang baru di suatu loka mengakibatkan kompetisi dengan spesies lokal dalam hal loka hayati dan sumber pangan.
  1. Pengambilan sumber daya alam berlebihan, misalnya ialah menangkap ikan dengan bahan peledak, berburu gajah buat diambil gadingnya, berburu badak buat diambil culanya, berburu macan buat diambil kulitnya, dan lain sebagainya.


Bagaimana Membantu Konservasi?

Tidak hanya para peneliti nan bisa melakukan konservasi. Kita pun bisa turut berperan, misalnya dengan cara berikut ini.

  1. Menghentikan pengambilan sumber daya alam nan berlebihan.
  2. Menghentikan penebangan hutan secara liar.
  3. Mengurangi polusi dengan cara menggunakan transportasi generik ketika bepergian, tak membuang limbah sembarangan, dan lain sebagainya.
  4. Menghemat energi, antara lain dengan mematikan lampu ketika tak digunakan, mematikan keran saat bak sudah penuh, dan lain sebagainya.
  5. Menggunakan produk nan bisa didaur ulang.


Konservasi Sumber Daya Protesis dan Cagar Budaya

Sumber daya protesis ialah hasil pengembangan protesis dari sumber daya alam hidup atau non hidup nan ditunjuk buat meningkatkan kualitas, kuantitas dan atau kemampuan daya dukungnya.

Pengertian tersebut di atas menggambarkan bahwa sumber daya protesis ialah sumber daya alam nan sebab hegemoni manusia telah berubah menjadi sumber daya buatan.

Bentuk sumber daya protesis ini bisa dilihat pada kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi kawasan-kawasan tersebut bisa sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi buat kesejahteraan manusia dan transedental pembangunan.



Benda Cagar Budaya

Benda Cagar Budaya ialah benda protesis manusia, bergerak atau tak bergerak nan berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, nan berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya nan khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai krusial bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Benda Cagar Budaya, juga bisa berupa benda alam nan dianggap mempunyai nilai krusial bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya berada dalam suatu lokasi nan disebut dengan situs, sedangkan situs berada dalam suatu kawasan nan disebut dengan kawasan cagar budaya.

Bentuk benda cagar budaya dalam konteks lingkungan kota atau kawasan perkotaan bisa berupa satuan areal, satuan visual atau landscape, dan satuan fisik.

Konservasi sumber daya protesis bisa meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan nan mencakup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi. Adapun kriteria perlindungan sumber daya protesis bisa ditinjau dari estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah, memperkuat kawasan didekatnya, dan keistimewaan dari sumber daya protesis tersebut.



Strategi Perlindungan Alam Indonesia

Strategi Perlindungan Alam Indonesia sebagai tindak lanjut dari aplikasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hayati (sekarang UU No. 23 Tahun 1997).

Strategi perlindungan sumber daya alam disusun dengan maksud buat memberikan panduan kepada para pengelolaan sumber daya alam dalam menggunakan sumber daya alam tersebut buat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan.

Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lain.

Kewenangan lain nan dimaksud meliputi kebijaksanaan tentang antara lain eksploitasi sumber daya alam serta konservasi. Kebijakan ini dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang Tugas Pemerintah nan berkaitan dengan perlindungan sumber daya hayati.



Konservasi Sumber Daya Alam Non Hidup

Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan nan sinkron dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sinkron dengan syarat-syarat nan diperlukan agar tak terjadi kerusakan tanah.

Sedangkan perlindungan air pada prinsipnya ialah penggunaan air nan jatuh ke tanah seefisien mungkin, dan pengaturan waktu genre sehingga tak terjadi banjir nan merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau. Persoalan perlindungan tanah dan air ialah kompleks dan memerlukan kerjasama nan erat antara berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu tanah, biologi, hidrologi, dan sebagainya.

Pembahasan tentang perlindungan tanah dan air ini selalu tak akan terlepas dari pembahasan tentang siklus hidrologi. Siklus hidrologi ini meliputi proses-proses nan ada di dalam tanah, badan air, dan atmosfer, nan pada intinya terdapat dua proses yaitu evaporasi dan presipitasi nan dikendalikan oleh energi matahari.

Daerah Genre Sungai (DAS) merupakan wilayah nan dibatasi oleh batas alam (topografi) di mana genre permukaan nan jatuh akan mengalir ke sungai-sungai kecil menuju ke sungai besar akhirnya mencapai danau atau laut.