Zat-zat Kimia nan Berbahaya di Dalam Rokok

Zat-zat Kimia nan Berbahaya di Dalam Rokok

Embargo merokok ? Sepertinya hanya sekadar larangan. Susah buat menghentikan kebergantungan masyarakat Indonesia terhadap rokok. Ada rasa menyenangkan dan sensansi tersendiri bagi orang nan menghisap asap dari benda berlinting kertas dan berisi cacahan tembakau ini.

Di kota-kota besar rokok bisa menjadi simbol gaya hayati seseorang. Bahkan di daerah-daerah Indonesia lainnya rokok menjadi kebutuhan. Saat ini rokok menjadi kebutuhan ke dua setelah beras.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat nan sejahtera akhirnya pemerintah membuat undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan , bahwa setiap warga negara berhak hayati sehat dengan lebih baik lagi dan wajib menjaga kesehatannya.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan menerbitkan peraturan pemerintah tentang embargo buat merokok. Sepatutnya kita sebagai masyarakat peduli kesehatan ikut mendukung peraturan pemerintah ini. Apalagi dalam waktu dekat ini kita akan memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tanggal 31 Mei nanti.



Fakta-fakta Mengenai Rokok

Ada baiknya dalam upaya mendukung peraturan pemerintah dalam melarang merokok buat ditaati oleh warga masyarakat dari semua kalangan, kita melihat fakta-fakta tentang rokok nan terjadi di Indonesia.



1. Jumlah Perokok

Indonesia menduduki peringkat ketiga di global dalam hal perokok aktif. Data ini terus bertambah tiap tahunnya. Kurang lebih 68 juta orang Indonesia menjadi perokok aktif dan 8 Orang per Menit meninggal sebab rokok . Bahkan menurut data Kementerian Kesehatan, nan meninggal dampak rokok mencapai 190.260 orang.

Itu artinya, perokok aktif kian meningkat 28% tiap tahunnya. Hal ini bisa bertambah presentasenya seiring pertumbuhan ekonomi dan gaya hayati modern. Sementara itu jumlah perokok pasif (orang nan tak merokok) di Indonesia juga terus bertambah sekitar 66% , itupun banyak di derita oleh wanita dan anak-anak.



2. Biaya Rokok dan Beban Pemerintah

Indonesia termasuk salah satu produsen rokok terbesar di di dunia. Produksi rokok di Indonesia mencapai peningkatan sebesar 4,6 persen di tahun 2012. Meningkatnya kebutuhan rokok telah menjadi pengeluaran ke dua bagi rakyat Indonesia. Berdasarkan data Menteri Kesehatan pendapatan negara dari cukai rokok mencapai Rp 55 triliun tiap tahun.

Sedangkan daya beli masyarakat akan rokok sebesar Rp 138 triliun. Hal ini menjadi ironis, sebab di satu sisi pemerintah menderita kerugian dampak rokok pada tahun 2010 sebesar Rp 245, 41 triliun.

Angka tersebut berdasarkan biaya kesehatan nan dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 2,11 triliun. Selain itu juga terjadi penurunan produktivitas masyarakat sebab penyakit dan kematian dampak rokok mencapai Rp 105,3 triliun.



3. Gencarnya Iklan Rokok

Iklan-iklan rokok muncul puluhan kali dalam sehari. Belum lagi apabila perhelatan besar seperti pertunjukkan musik, selalu melibatkan perusahaan rokok sebagai sponsor terbesar.

Gencarnya iklan dan sponsor merupakan taktik ampuh buat meningkatkan penjualan. Ironisnya iklan rokok juga cukup sukses mempengaruhi anak dan remaja nan sibuk mencari jati diri.

Fakta-fakta di atas tentu cukup miris dalam upaya pemerintah buat menerbitkan peraturan-peraturan tentang embargo buat merokok bagi setiang anggota masyarakat.



Zat-zat Kimia nan Berbahaya di Dalam Rokok

Banyak zat-zat kimia berbahaya nan terkandung dalam satu batang rokok. Bayangkan bila perokok aktif bisa menghabiskan berbatang-batang rokok dalam satu hari.

1. Karbon monoksida (CO)

Karbon monoksida (CO) ialah gas nan tak berbau dan menyerupai asap nan bisa terhisap oleh perokok pasif. CO sangat berbahaya sebab mampu mengikat hemoglobin (Hb) nan ada dalam sel darah merah. Sedangkan sel darah merah lebih banyak membutuhkan oksigen.

Akibatnya bila asupan oksigen terhalang oleh CO maka akan terjadi penyempitan pembuluh darah. Termasuk pembuluh darah pada otak, jantung, paru, ginjal, kaki, dan di saluran peranakan pada wanita sehingga dapat menyebabkan kemandulan.

2. Nikotin

Nikotin merupakan zat kimia nan bisa membius manusia buat merasa rileks dan mengurangi kecemasan. Nikotin dapat memberikan imbas adiktif dan psikoaktif seperti halnya narkotika. Zat ini bisa membuat ketergantungan bagi perokok dan sulit buat berhenti.

Efek nikotin bisa menyebabkan perangsangan adrenalin buat memacu jantung lebih keras dan tekanan darah semakin meninggi tanpa istirahat. Hal ini mengibatkan timbulnya hipertensi.

Nikotin juga bisa merangsang penggumpalan trombosit (sel pembekuan darah) hingga akhirnya mendukung penyumbatan pembuluh darah nan sudah sempit dampak CO tadi.

3. Tar

Tar ialah zat cair. Zat ini merupakan substansi hidrokarbon nan bersifat lengket dan dapat menempel pada paru-paru. Zat ini bisa menimbulkan kanker pada jalan nafas dan paru-paru.

4. Kadmium

Kadmium ialah zat nan bisa meracuni fungsi ginjal.
Akrolein ialah zat cair nan tak berwarna dan mengandung kadar alkohol. Zat ini bisa mengganggu kesehatan.

5. Amoniak

Amoniak zat nan terdiri dari nitrogen dan hydrogen. Meskipun tak berwarna tapi zat ini berbau tajam dan sangat merangsang. Racun nan ada pada amoniak jika masuk sedikit saja ke dalam darah akan mengakibatkan seseorang itu mudah kelenger atau koma.

6. Asam Format

Asam format juga merupakan zat cair nan mudah bergerak bebas dalam darah dan bisa membuat lepuh sehingga dapat menyebabkan seseorang seperti merasa digigit semut.

7. Hidrogen Sianida/HCN

Hidrogen Sianida/HCN ialah homogen gas nan tak berwarna,berbau juga tak memiliki rasa. Hidrogen Sianida merupakan zat nan mengandung racun dan sangat berbahaya, sebab apabila masuk ke dalam dalam darah bisa menggangu pernapasan dan merusak saluran pernapasan nan mengakibatkan kematian.

8. Nitrous Oxide

Nitrous oxide merupakan homogen gas nan dapat menyebabkan hilangnya ekuilibrium pencerahan dan juga menimbulkan rasa sakit. Dalam global kedokteran, zat ini digunakan sebagai pembius waktu melakukan operasi.

9. Formaldehid

Formaldehid ialah juga homogen gas. Umumnya zat ini digunakan pengawet dan pembasmi hama. Gas ini pun bersifat racun buat semua organisme makhluk hidup.

10. Fenol

Fenol merupakan campuran kristal nan dihasilkan oleh zat organic seperti kayu dan arang. Zat ini juga sangat beracun dan dapat membahayakan sebab mengikat protein sehingga menghalangi aktivitas enzim.

11. Asetol

Asetol ialah homogen zat cair dan mudah menguap dengan alkohol.
Hidrogen sulfida ialah gas beracu. Karena zat ini juga bisa menghalangi kerja enzim. Piridin ialah zat cair. Dalam rokok zat ini berfungsi sebagai pengubah sifat alkohol. Zat ini juga ampuh digunakan sebagai pelarut dan pembunuh hama.

12. Metil klorida

Metil Klorida merupakan senyawa organik yangapat menyebabkan seseorang terkena racun, karena zat ini termasuk ke dalam golongan zat beracun. Sekarang bayangkan jika anda merokok, berarti Anda sudah siap buat menghadapi kematian.

13. Metanol

Metanol ialah zat cair nan sejatinya diperuntukan pemakaiannya di permukaan kulit luar. Jika menghisap asap rokok atau pun merokok langsung berarti kita eang memasukan zat ini ke dalam tubuh kita. Sedangjkan pemakaian metanol dapat mengakibatkan kebutaan dan kematian.



Bahaya Rokok

Bahaya rokok tak saja dirasakan oleh perokok aktif, bahkan risiko 3 kali lebih besar di derita perokok pasif. Bahaya ini bisa menimbulkan beberapa penyakit dari nan ringan hingga menyebabkan kematian, antara lain.

  1. Pada orang dewasa: kepala, iritasi pernapasan dan mata, kanker paru-paru, penyakit jantung koroner , penyakit hati, asma dan bronkitis, stroke,khusus wanita bisa menyebabkan kemandulan, dan pada wanita hamil menghalangi pertumbuhan janin sehingga bayi bisa lahir prematur.
  1. Pada anak-anak: buat anak-anak dapat berakibat cukup mengerikan seperti sindrom kematian mendadak pada bayi, radang telinga, infeksi pernapasan, asma dan bronkhitis, pneumonia.


Peraturan Pemerintah

Pemerintah akhirnya membuat peraturan tentang embargo buat merokok. Peraturan ini bertujuan buat melindungi kesehatan masyarakat dan akibat jelek rokok.

Peraturan tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang Dasar Pasal 115 ayat 1, mengatur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok, nan meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, loka proses belajar mengajar, loka anak bermain, loka ibadah, angkutan umum, loka kerja, loka generik dan loka lain nan ditetapkan”.

Sedangkan Pasal 115 ayat 2, menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.” Upaya lain juga dilakukan pemerintah buat mendukung kebijakan tentang embargo buat merokok yaitu menerbitkan Pasal 114 nan berbunyi, "Setiap orang nan memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan."

Peringatan kesehatan ini harus dengan ketentuan bahwa tulisan nan digunakan bisa jelas dan mudah terbaca dan bisa juga disertai gambar atau bentuk lainnya.

Selain itu pasal ini juga menyebutkan peringatan kesehatan apabila dilanggar akan dikenakan sangsi paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500juta. Tujuan peraturan-peraturan pemerintah beserta sangsi-sangsinya itu buat melindungi masyarakat Indonesia agar mendapatkan hak buat hayati lebih sehat dan sejahtera.