Majalah Properti Online -- Sertifikasi Broker Properti

Majalah Properti Online -- Sertifikasi Broker Properti

Tidak seperti majalah properti online lainnya, Housing-estate tampil dengan majemuk informasi seputar rumah nan cukup lengkap. Tidak seperti situs majalah properti lain nan dijejali dengan iklan jual beli properti. Membuka laman demi laman Housing-estate, kita dapat mendapat banyak info tentang konsep rumah nan cukup bermanfaat.

Dalam salah satu edisinya, majalah properti online ini menyajikan informasi menarik tentang konsep rumah ramah lingkungan atau eco house . Menurut redaksi majalah properti Housing-estate, konsep eco house ini harus segera dipopulerkan agar masyarakat makin tertarik buat membangun rumah nan ramah lingkungan. Saat ini memang konsep rumah harus ramah lingkungan.



Majalah Properti Online -- Eco House : Rumah Ramah Lingkungan

Penggunaan energi merupakan persoalan penting dari konsep rumah ramah lingkungan. Untuk menghemat penggunaan lampu di siang hari, rumah sebaiknya memiliki pencahayaan nan cukup. Sedangkan buat menghemat penggunaan alat pengatur udara, sebaiknya rumah memiliki ventilasi dan jendela nan mendukung terjadinya sirkulasi udara secara baik.

Pada saat ini, kebutuhan energi kita masih mengandalkan energi nan berasal dari fosil seperti batubara dan minyak bumi. Namun seperti kita ketahui bersama, sumber energi dari fosil ini sangat terbatas, diperkirakan 20 – 30 tahun mendatang cadangan minyak bumi kita akan habis. Maka selain melakukan riset buat mencari sumber energi alternatif selain energi fosil, sesuatu nan dapat kita lakukan bersama-sama pada saat ini ialah melakukan penghematan energi. Salah satu bentuk penghematan energi ini ialah sosialisasi dan pengenalan konsep rumah ramah lingkungan.

Sebuah forum riset miliki pemerintah Jepang, New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), mencoba memperkenalkan konsep rumah ekonomis energi nan ramah lingkungan. Zero Emission Home (ZEH) , demikian nama rumah ini nan maketnya sudah ditampilkan pada ajang KTT G8 di Hokkaido, Jepang. Maket rumah ini juga sempat dipamerkan di Jakarta dalam ajang Indonesia – Jepang Expo 2008 lalu. Bahan bangunan nan digunakan buat mendirikan ZEH tak merusak lingkungan. Selain itu dukungan teknologi nan inovatif memungkinkan rumah ini semakin ekonomis energi.

Eco House dalam konsep ZEH ialah gabungan antara perlindungan energi, teknologi energi terbaru dan lingkungan. Karenanya dalam proyek ini NEDO menggandeng dan mendorong industri peralatan elektronik Jepang buat bisa memproduksi peralatan elektronik nan ekonomis energi atau nan menggunakan sumber energi non-fosil.

Majalah properti online ini juga menyebut bahwa struktur rumah ramah lingkungan ini menggunakan eco cement. Eco cement sendiri merupakan bahan bangunan daur ulang nan cukup kuat sekalipun terbuat dari residu limbah kota nan dibakar. Makna ganda eco cement selain sebagai bahan bangunan sekaligus juga dapat membantu mengatasi problem sampah di kota-kota besar.

Atap rumah ramah lingkungan merupakan kombinasi antara green roof dan solar cell. Solar Cell selain berfungsi sebagai atap juga berfungsi sebagai penyuplai kebutuhan energi rumah ini nan dapat menghasilkan listrik hingga 14,5 kilowatt. Selain dari solar cell, suplai listrik juga didapat dari turbin angin nan dapat membantu mencukupi kebutuhan energy hingga satu kilowatt. Untuk ukuran kebutuhan energy sebuah rumah, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup.

Penggunaan solar cell dan turbin angin ini sama sekali tak membutuhkan bahan bakar, jadi tak menghasilkan emisi berbahaya seperti CO2. Bahkan penggunaan energi 4,3 kilowatt nan disuplai dari solar cell ini akan mampu mengurangi emisi CO2 dalam jumlah nan sama seperti nan bisa diserap oleh 160 pohon dalam setahun.

Energi nan dihasilkan oleh solar cell dan turbin angin sebagian dapat digunakan langsung dan sisanya bisa disimpan dalam baterai lithium . Pada malam hari, energi nan tersimpan dalam baterai tersebut bisa digunakan sebagai penyuplai energi. Namun demikian, penghematan energy pada siang hari tetap dilakukan, salaj satunya dengan cara membuat banyak bukaan agar cahaya matahari dapat masuk dan jadi sumber penerangan.

Lampu nan dipergunakan menggunakan teknologi organic light-emitting diode (OLED), nan ringan dan tipis, namun memiliki sinar terang nan melebar. Lampu OLED memiliki daya tahan nan setara dengan lampu neon, bahkan dimasa depan lampu ini diyakini akan banyak digunakan sebab cukup efisien, bahkan sanggup mengalahkan penggunaan lampu neon.

Untuk menjaga kenyaman ruangan pada siang hari, maka digunakan papan insulasi hibrida buat melapisi rumah. Papan insulasi hibrida ini lebih tipis dari papan urethane nan juga digunakan sebagai insulasi. Sekalipun lebih tipis, papan ini tetap cukup kuat sebab terbuat dari papan gypsum, film anti lembab dan lapisan busa urethane. Hebatnya lagi, papan ini tahan air, rapat suara, serta dan mampu menahan udara lembab agar tak masuk ke dalam rumah.

Kebutuhan air panas rumah ramah lingkungan ini didapat dari pelaksanaan teknologi pompa kalor. Pompa kalor ini selain berguna buat menyediakan air panas juga dapat buat menyalakan AC. Sekalipun pompa kalor ini sanggup menyuplai energi panas dalam jumlah besar, namun ternyata tak menghasilkan emisi gas buang dan api, hingga tetap kondusif bagi manusia.

Sayangnya, biaya pembangunan rumah ramah lingkungan ini masih sangat mahal. Berdasar informasi nan dikutip dari NEDO, majalah properti online ini menyebut angka 2 juta dolar AS, buat bangunan rumah seluas 180 meter persegi. Namun, apabila rumah ini sudah dapat diproduksi masal, maka biayanya akan dapat lebih rendah lagi.



Majalah Properti Online -- Sertifikasi Broker Properti

Selain Housing-estate, masih ada lagi situs majalah properti online nan layak buat dikunjungi, majalah properti online tersebut ialah Properti-Indonesia. Di situs ini kita bukan saja dapat mendapatkan konsep dan hal teknis berkait bangun-bangunan, tetapi juga dapat mendapatkan informasi dan konsultasi hukum nan berkaitan dengan properti. Salah satu informasi nan cukup menarik ialah analisis terhadap wacana buat melakukan sertifikasi terhadap broker properti di Indonesia.

Wacana ini bermula dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan mediator perdagangan properti. Keluarnya Permendag nan didasari desakan dari Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) ini menjadi babakan baru buat bisnis mediator properti.

Selama ini tak ada regulasi nan mengatur bagaimana bisnis mediator dalam jual-beli ataupun sewa properti ini dilakukan. Akibatnya, broker properti tumbuh menjamur dan persaingan jadi semakin ketat. Selanjutnya sasana bisnis ini diwarnai dengan mark up harga tanpa sepengetahuan pemiliki aset, perang komisi, bahkan tak melaporkan kejadian transaksi.

Dengan melakukan mark up harga, broker akan mendapat dua penghasilan, dari komisi dan selisih harga. Namun mark up harga properti nan dijual ini akan merugikan pemilik maupun pembelinya. Pemiliki properti akan dirugikan karena propertinya akan lama terjual, sementara pembeli juga dirugikan sebab dia terpaksa harus membayar lebih.

Majalah properti ini menyebut bahwa perang komisi juga akan merugikan konsumen, karena dengan komisi nan tak rasional biasanya akan berpengaruh pada kualitas pelayanan broker. Manakala komisi tak sanggup menutup biaya operasionalnya, maka dapat dipastikan kualitas pelayanannya kepada konsumen juga akan semakin rendah. Ujung-ujungnya, broker juga akan melakukan mark up harga, buat menutup biaya operasional dan mendapat keuntungan.

Paling parah ialah broker bandel nan tak melaporkan nilai transaksi, atau melaporkannya secara tak benar. Manipulasi nilai transaksi nan seperti ini akan berpengaruh pada berkurang atau hilangnya pemasukan negara dari sektor pajak.

Berangkat dari keprihatinan dan kepentingan buat meningkatkan kualitas pelayanan broker property, maka Permendag ini mengharuskan setiap perusahaan broker properti harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Mediator Perdagangan Properti (SIU-P4). Untuk dapat mendapatkan surat ijin tersebut, perusahaan broker harus sanggup memenuhi beberapa persyaratan, terutama memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli. Seorang sebagai pimpinan perusahaan dan seorang lagi sebagai broker properti.

Baik pimpinan perusahaan broker properti maupun brokernya, semuanya harus memiliki sertifikat. Untuk mengakomodasi kebutuhan sertifikasi tersebut maka AREBI kemudian membentuk Forum Sertifikasi Profesi (LSP). Forum nan berada di bawah supervisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini, selanjutnya akan memiliki wewenang buat mengeluarkan sertifikat kepada broker maupun pimpinan perusahaan nan lolos uji.

Selain mengatur persoalan perijinan, peraturan ini juga melarang perusahaan broker asing buat melakukan kegiatan bisnis mediator perdagangan properti. Sinkron pasal 8 anggaran Permendag di atas, maka perusahaan broker asing harus bekerjasama dengan perusahaan broker lokal nan bersertifikat melalui sistem waralaba.

Majalah properti online ini juga menegaskan bahwa Permendag ini dimaksudkan buat mengatur tentang besar komisi nan boleh dipungut oleh broker. Berdasar pasal 10 ayat (2), besar komisi paling sedikit 2% dari nilai transaksi. Selain itu, buat melindungi konsumen perusahaan broker properti dilarang memberikan informasi atau data nan tak benar, atau tak sinkron dengan kondisi nan sebenarnya.