Tips Merintis Usaha UKM (Usaha Kecil Menengah)

Tips Merintis Usaha UKM (Usaha Kecil Menengah)

Kemandirian finansial merupakan salah satu tiang primer kelangsungan kehidupan keluarga Anda. Keluarga nan ideal ialah dapat mencukupi semua kebutuhan pokok bagi anggota keluarga. apalagi sekarang ini dengan kondisi perekonomian Indonesia nan kian tidak menentu, kebutuhan dasar nan kian banyak pula, membuat Anda pusing. Solusinya memikirkan tambahan pemasukan agar stabilitas keuangan keluarga tetap terjaga, salah satunya dengan usaha UKM .



Mengajukan Surat Izin Pendirian Usaha UKM atau SIUP

Untuk mendirikan UKM, dibutuhkan Surat Izin Pendirian Usaha atau SIUP agar usaha sah dan lebih lancar. Selain itu, dengan SIUP Anda juga akan lebih mudah dipercaya saat hendak meminjam sejumlah dana usaha ke bank atau forum keuangan lainnya. Untuk membuat SIUP Anda perlu melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Kepada walikota atau bupati, ajukan permohonan rekomendasi. Untuk mendapatkannya pastikan Anda mengisi formulir surat rekomendasi (lengkapi data pemohon seperti nama, alamat, dan pekerjaan) dan memberikan informasi lengkap seputar luas tanah usaha, lokasi, jenis tanah, status tanah, kondisi fisik, dan sebagainya. Lengkapi surat tersebut dengan foto kopi KTP, foto kopi NPWP, foto kopi tanda lunas PBB, akta pendirian perusahaan (jika ada), gambar situasi, bukti kepemilikan tanah, IMB bangunan, serta surat izin dari tetangga dengan sepengetahuan lurah dan camat.

  2. Jika Anda belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, buatlah dengan cara mengisi formulir pengajuan IMB nan ditujukan ke bupati atau walikota setempat. Pastikan formulir tersebut memiliki tembusan ke kepala dinas pemukiman. Jangan lupa sertai dengan dokumen-dokumen nan diminta.

  3. Membuat pengajuan permohonan izin gangguan.

  4. Melengkapi surat pernyataan kesanggupan buat mematuhi ketentuan-ketentuan teknis.

  5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI)

Jika hal-hal pada poin 1 – 5 sudah terpenuhi, nan harus Anda lakukan selanjutnya ialah mengajukan syarat permohonan pendirian usaha ke pihak berwenang, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan di area loka Anda membuka usaha.



Membuat Surat Izin Loka Usaha UKM (SITU)

Satu lagi syarat legalitas nan dibutuhkan buat mendirikan usaha kecil dan menengah ialah Surat Izin Loka Usaha atau SITU. Ini ialah syarat wajib dalam membuka usaha. Untuk mengajukan SITU, Anda harus berhubungan dengan pemerintah daerah setempat, setingkat kecamatan dan kabupaten. Karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, syarat dan peraturan seputar SITU bhineka di setiap daerah.

Meski demikian, persyaratan administrasi buat mengajukan SITU nisbi sama di satu daerah dan daerah lain. Untuk mengajukan surat izin ini, siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

  1. Foto kopi akta pendirian badan usaha nan dilegalisir oleh pengadilan negeri.

  2. Foto kopi kartu bukti diri pengurus atau pendiri badan usaha.

  3. Foto kopi IMB bangunan usaha tersebut.

  4. Surat keterangan menyewa bangunan, jika bangunan nan digunakan bukan milik sendiri.

  5. Foto kopi dokumen-dokumen bukti kepemilikan tanah dan bangunan(sertifikat, surat keterangan, letter C) nan hendak digunakan menjalankan usaha.

  6. Surat-surat perizinan nan terkait.

  7. Denah loka usaha nan diketahui dan disetujui oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat.

Apabila persiapannya sudah lengkap, nan harus Anda lakukan selanjutnya ialah mengajukan Surat Izin Loka Usaha tersebut. Untuk mengetahui mekanisme pembuatannya, simak poin-poin langkah pembuatan SITU berikut ini.

  1. Ajukan permohonan izin loka usaha ke pejabat kecamatan atau bupati setempat. Lampirkan seluruh persyaratan dokumen administratif nan diminta.

  2. Jika ada kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap di kecamatan atau kabupaten tersebut, surat permohonan izin tersebut dapat diberikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap tersebut buat kemudian diserahkan kepada camat dan bupati.

  3. Setelah surat permohonan diterima, petugas pemerintah akan mendatangi loka usaha kita. Tujuannya ialah mencocokkan data dokumen administrasi dengan kondisi fakta di lapangan. Jika ditemukan ketidakcocokan, petugas akan membantu Anda bagaimana penyelesaiannya.

  4. Jika langkah-langkah di atas berjalan lancar, selanjutnya Anda hanya perlu membayar retribusi kepada petugas pemerintah. Dalam waktu sekitar 14 hari kerja, Surat Izin Loka Usaha akan diterbitkan.



Tips Merintis Usaha UKM (Usaha Kecil Menengah)

Sudah banyak orang nan berhasil hidupnya berkat merintis usaha kecil dan menengah, seperti Nuh Dahya seorang wirausahawan nan hanya lulusan SMP merintis usaha di bidang pengecoran metal. Berkat kegigihannya, saat ini usahanya sudah menjadi sebuah perusahaan besar.Inilah ganjaran dari keseriusannya mengarap usaha kecil dan menengah. Berikut ini akan diuraikan dengan bahasa nan sederhana bagaimana memulai usaha kecil dan menengah kecil-kecilan.

1. Planning Bisnis

Anda harus memiliki citra atau planning nan jelas tentang jenis usaha UKM nan akan dijalani. Secara generik bisnis dibagi menjadi dua yaitu memroduksi barang dan menyediakan jasa. Semua itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Yang dimaksud dengan memroduksi barang ialah kegiatan niaga dengan usaha primer ialah membuat benda nan memiliki nilai hemat buat dijual. Contohnya usaha membuat kerajinan ( handy craft )suvenir, katering, konveksi dan lain sebagainya.

Adapun usaha jasa ialah kegiatan niaga di bidang pelayanan, service yang mengandalkan kapital keahlian khusus. Contoh usaha jasa adalah: rental komputer, jasa penerjemahan, bimbingan belajar, baby sitter , loundry, dan lain sebagainya.

2. Planning Kapital Usaha

Merintis usaha kecil dan menengah tak membutuhkan kapital besar sebab UKM merupakan wirausaha dengan skala menengah. Jadi, Anda tidak usah pusing menyiapkan dana besar buat menjalankan bisnis usaha ini. Sumber kapital dapat didapat dari dana internal seperti tabungan, pinjaman dari kerabat. Sedangkan sumber kapital eksternal dapat anda dapatkan dari forum perbankan nan menyediakan kredit lunak buat UKM, tentunya dengan kembang kredit nan ringan.

3. Sasaran Konsumen/Pelanggan

Usaha kecil dan menengah nan akan Anda jalani tak lepas dari pasar atau pembeli. Semakin banyak pembeli dan semakin luas produk Anda di pasaran, semakin besar omzet bisnis Anda. Oleh sebab itu, Anda harus memiliki target tepat, siapa konsumen anda nan akan memakai barang atau jasa Anda.

4. Ciptakan Pasar

Setelah Anda mendirikan usaha kecil dan menengah, langkah selanjutnya ialah menciptakan pasar buat produk Anda. Cara nan mudah menciptakan pangsa pasar ialah bekerja sama dengan distributor. Sering-seringlah mengikuti event promosi seperti pameran atau UKM fair dan lain sebagainya, nan biasanya diselenggarakan oleh pemerintah nan bekerja sama dengan perusahaan Event Organizer.

5. Promosi/Iklan

Strategi terakhir ini ialah promosi, fungsinya agar hasil barang produksi Anda dikenal oleh pasar. Semakin sering Anda mengiklankan produk bisnis Anda, semakin banyak orang membeli barang Anda. Dalam global marketing, dikenal dua macam promosi. Pertama, konvensional seperti menyebarkan pamflet, brosur, memasang iklan di media massa. Kedua, cara modern yakni bekerja sama dengan ahli marketing seperti Anne Ahira, Si Marketing ulung, nan memiliki pengalaman di bidang marketing online dan membawahi PT Asian Brain.

Promosi online/internet marketing merupakan cara modern nan terbukti efektif dalam menjaring pasar dan menguntungkan bagi usaha kecil dan menengah Anda.Selamat berwirausaha, semoga usaha UKM Anda mendatangkan berkah bagi keluarga Anda dan masyarakat sekitar.