Hukum-Hukum Perkawinan dalam Islam

Hukum-Hukum Perkawinan dalam Islam

Islam merupakan agama nan paripurna dan universal. Segala urusan kehidupan manusia dari nan terkecil hingga nan paling besar diatur di dalam hukum-hukum islam. Begitu pun hukum perkawinan dalam Islam . Perkawinan dalam Islam diatur sedemikian rupa agar manusia dapat menjalani perkawinan nan sahih sinkron tuntunan Islam.

Perkawinan dalam Islam atau istilah sopannya pernikahan merupakan sesuatu nan sangat dianjurkan. Hal ini karena, pernikahan ialah fitrah manusia. Hanya manusia nan tak normal saja nan tak membutuhkan pernikahan.

Namun, hal nan sering terjadi ialah salah dalam menjalankan pernikahan. Sehingga menyebabkan pernikahan itu tak barokah, rumah tangga berantakan, dan akhirnya berujung pada perceraian. Karena itulah Islam mengatur perkawinan dalam Islam mulai dari proses hingga bagaimana menjalani pernikahan tersebut nan sahih dalam pandangan Islam.

Di dalam menjalani hidup, setiap manusia dilengkapi dengan hawa nafsu, salah satunya ialah nafsu syahwat. Untuk menyalurkan nafsu tersebut, Allah Swt. menetapkan peraruran yaitu malakukan pernikahan.

" Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada nan demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum nan berpikir. " (Q.S. Ar-Rum:21)

Perkawinan dalam Islam merupakan ibadah dan buat membangun ikatan keluarga nan mitsaqan ghalidzha (lenggeng), penuh sinar kedamaian ( sakinah ), saling mencintai ( mawaddah ), dan saling afeksi ( warahmah ). Selain itu, perkawinan dalam Islam akan membentuk suatu keluarga nan memiliki keturunan absah sehingga bisa melanjutkan tongkat estafet atau eksistensinya di muka bumi sepanjang masa.

Perkawinan dalam Islam ialah sunnah Nabi Muhammad Saw., sinkron sabdanya berikut ini.

" Wahai segenap pemuda, barang siapa nan mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih bisa meredam gejolak mata dan nafsu syahwat. Tapi barang siapa nan belum mampu hendaklah dia berpuasa sebab (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. " (HR. Bukhari)

Perkawinan dalam Islam dilaksanakan bagi umat Islam nan sudah mampu menanggung beban lahir dan batin. Jika belum mampu menaggung beban, kita dianjurkan berpuasa. Perkawinan dalam Islam bertujuan menghindarkan umat Islam dari perzinaan. Islam sangat keras melarang perzinaan, yakni meyalurkan syahwat kepada nan bukan isterinya, seperti nan banyak terjadi di belahan global ini.
Berikut simpulan nan bisa dirangkum dari sebuah perkawinan dalam Islam.

  1. Nikah itu hukumnya wajib bagi nan sudah mampu.
  2. Perkawinan dalam Islam mampu menjaga kemaluan dan pergaulan.
  3. Perkawinan dalam Islam bisa melahirkan keturunan nan sah.
  4. Perkawinan dalam Islam bisa menciptakan afeksi nan abadi ( mawaddah wa rahmah ).
  5. Perkawinan dalam Islam ialah mengikuti sunnah Rasul dan juga membangun syiar Islam.


Hukum-Hukum Perkawinan dalam Islam

Di dalam Islam kita mengenal ada lima bentuk hukum, yaitu; Halal, Haram, Sunah, Mubah (boleh), dan Makruh. Perkawinan dalam Islam pun memiliki bentuk berdasarkan hukum-hukum tadi. Perkawinan dalam Islam ada nan halal, pernikahan nan haram, pernikahan nan sunah, pernikahan nan mubah, dan ada juga perkawinan dalam Islam nan bentuknya makruh.

Hukum-hukum perkawinan dalam Islam ini sangat bergantung kepada kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Mengapa hukum-hukum ini dapat terjadi? Berikut ini ialah pembahasan mengenai hukum-hukum perkawinan dalam Islam.



1. Perkawinan nan Hukumnya Wajib

Hukum nan bersifat wajib ialah hukum nan harus dijalani. Apabila dijalankan maka orang itu akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan (tidak mengerjakan) akan mendapatkan dosa. Jika seseorang sudah dianggap mampu (usia, ekonomi, biologis, psikis) buat menikah dan ia sangat beresiko terjebak perzinaan, maka orang tersebut wajib hukumnya buat menikah. Itulah hukum perkawinan dalam Islam nan pertama.

Kita tahu bahwa zina merupakan dosa nan sangat besar. Kita wajib menghindari zina nan jelek tersebut. Jika jalan satu-satunya buat menghindari perzinaan ialah dengan menikah, maka nikah menjadi wajib hukumnya.



2. Perkawinan nan Hukumnya Sunah

Sunah ialah hukum nan menganjurkan buat melakukan amal tersebut. Jika dikerjakan akan memperoleh pahala. Namun, jika tak dikerjakan pun tak akan mendapatkan dosa. Perkawinan dalam Islam menjadi sunah kepada kondisi seseorang nan meskipun telah mampu buat menikah tapi ia masih dapat menjaga dirinya.

Orang tersebut berada jauh dari resiko berzina. Mungkin sebab ia merupakan seorang soleh nan dapat mengendalikan hawa nafsu. Mungkin juga sebab ia hayati di tengah lingkungan nan kondusif. Dapat juga sebab ia orang nan sibuk mengurusi umat sehingga tak sempat menikah.

Meskipun hukumnya sunah, menikah tetap dianjurkan bagi siapa saja nan sudah mampu. Perkawinan dalam Islam merupakan anjuran nan sangat besar dari Nabi Muhammad saw.

Nabi Muhammad saw., bersabda, "Menikah ialah sunahku. Siapa saja nan tak mengamalkan sunahku, ia bukan termasuk umatku. Menikahlah karena saya akan bahagia dengan jumlah besar kalian di hadapan umat-umat nan lain. Siapa nan telah memiliki kesanggupan, maka menikahlah. Jika tidak, maka berpuasalah sebab puasa merupakan benteng." (H.R. Ibn Majah)



3. Perkawinan nan Hukumnya Mubah (Boleh)

Hukum perkawinan dalam Islam nan mubah atau boleh jatuh kepada orang nan berada dalam kondisi tengah-tengah. Ada alasan nan mendorong dia buat menikah dan juga ada hal-hal nan mencegahnya buat menikah. Orang tersebut sebenarnya belum dianjurkan buat menikah, akan tetapi tak ada alasan nan melarangnya buat menikah.



4. Perkawinan nan Hukumnya Makruh

Makruh artinya dianjurkan buat tak melakukan amal tersebut. Kondisi nan menyebabkan perkawinan dalam Islam menjadi makruh misalnya, jika laki-laki tak dapat memberikan nafkah kepada istri sehingga biaya biaya hayati ditanggung oleh istri. Atau biasa juga sebab tak adanya kemampuan seksual.



5. Perkawinan nan Hukumnya Haram

Ada beberapa kondisi nan mengharamkan terjadinya perkawinan dalam Islam. Misalnya saja, seorang wanita nan menikah dengan lelaki nan bukan beragama Islam, maka hukumnya haram buat menikah. Kondisi lain misalnya, menikahi orang nan muhrim (haram buat dinikahi) seperti; ayah, ibu, anak, saudara kandung, saudara sesusuan, dan lain-lain.

Atau dapat sebab disebabkan tak sempurnanya rukun dan syarat dari pernikahan, seperti adanya tak adanya wali dan saksi. Bagi lelaki juga haram menikahi wanita nan masih dalam masa iddah, dan istri nan telah ditalak tiga sebelum ia menikah dan bercerai dengan lelaki lain. Nikah kontrak juga hukumnya haram. Itulah hukum perkawinan dalam Islam nan kelima.

Perkawinan dalam Islam ialah jalan fitrah nan mampu mengatasi masalah gejolak biologis dalam diri setiap manusia dan mampu mengangat cita-cita luhur. Dengan pernikahan, sepasang suami istri akan menghasilkan keturunan sehingga kemakmuran bumi ini makin semarak.