Contoh Kasus Etika Bisnis nan Pernah Terjadi di Indonesia

Contoh Kasus Etika Bisnis nan Pernah Terjadi di Indonesia

Etika bisnis saat ini telah banyak dilanggar oleh para pelaku bisnis. Demi mendapatkan laba nan sebesar-besarnya, pelaku bisnis kerap menghalakan segala cara. Inilah nan menyebabkan timbul kasus-kasus etika bisnis nan terkadang malah urusannya dapat sampai ke meja hijau.

Secara sederhana, etika bisnis dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip moral dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Etika dalam berbisnis ini ialah hal penting. Sebagaimana pentingnya etika dalam pergaulan/bermasyarakat.

Tanpa etika bisnis nan baik maka seorang pelaku bisnis akan berlaku seenaknya, dan hal itu akan merugikan pihak lain. Etika bisnis juga berfungsi sebagai penjaga batasan bagi pelaku bisnis nan lain, buat saling menghargai pelaku bisnis nan lain.

Dalam era pasar bebas seperti saat ini, setiap pelaku bisnis diberi kebebasan seluas-luasnya buat membangun dan mengembangan bisnis ekonominya. Setiap pelaku bisnis diberi kesempatan nan sama sehingga persaingan nan tak sehat kerap terjadi.

Di sinilah etika dalam berbisnis itu kerap dilanggar. Masalahnya seperti menemukan penemuan baru, cara memperoleh modal, penentuan harga, pembajakan tenaga profesional, dan sebagainya nan kerap menjadi penyebabnya.

Untuk mengenal lebih jauh apakah sebenarnya etika bisnis itu, maka etika bisnis bisa dilihat dari berbagai aspek pelanggaran nan sering terjadi. Aspek pelanggaran tersebut antara lain:



• Pelanggaran dilihat dari segi transparansi

Sebuah Yayasan penyelenggara pendidikan taraf SMP, pada musim ajaran awal menetapkan aturan sekitar 100 ribu rupiah. Nominal sebesar itu harus dikeluarkan setiap siswa baru. Namun pengeluaran seperti ini tidak pernah disebutkan sebelumnya. Akibatnya, mereka nan telah dinyatakan masuk ke sekolah tersebut harus mengeluarkan uang sebesar seratus ribu rupiah.

Selain itu tidak ada juga klarifikasi nan resmi tentang penggunaan uang tersebut. Namun setelah didesak oleh berbagai pihak, barulah pihak yayasan memberitahukan penggunaan uang tersebut. Dalam hal ini pihak Yayasan B bisa dikatakan telah melanggar prinsip transparansi.



• Pelanggaran dilihat dari segi hukum

Perusahaan A dinyatakan pailit sehingga perusahaan kemudian mengambil keputusan buat melakukan PHK terhadap para karyawannya tanpa pesangon sama sekali. Hal ini termasuk pelanggaran sinkron dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini perusahaan A bisa dikatakan telah melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.



• Pelanggaran dilihat dari segi akuntabilitas

Sebut saja sebuah forum pendidikan partikelir C melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan dan staf bahwa siapa nan mendaftar PNS maka otomatis dianggap mengundurkan diri. Salah seorang karyawan, sebut saja X tak mengindahkan peraturan tersebut.

Alasannya pengumuman itu dikeluarkan oleh pihak pengurus bukan pengelola, sementara ia diangkat sebagai staf di forum tersebut oleh pengelola. Adapun dari pihak pengelola tak ada pengumuman atau pun pernyataan resmi nan disampaikan sehubungan dengan hal tersebut.

Karena sikap X tersebut akhirnya ia pun dikeluarkan dan dianggap telah mengundurkan diri. Maka dalam hal ini pihak forum pendidikan C bisa dikatakan telah melanggar prinsip akuntabilitas. Yaitu tak adanya kejelasan tugas dan tanggung jawab antara pengurus dengan pengelola.



• Pelanggaran dilihat dari segi prinsip kewajaran

Sebut saja PT. H ialah sebuah perusahaan pengembang nan membuka cabang di daerah S. Semua tanah kavling nan dipasarkan telah laku terjual dan kini pembeli sedang dalam termin membangun di tanah masing-masing setelah mengantongi izin membangun nan dikeluarkan perusahaan tersebut.

Namun dalam kenyataannya, ada tiga orang pembeli belum dapat melakukan pembangunan sebab izin mereka belum juga dikeluarkan. Usut punya usut, ternyata PT. H sengaja menahan surat izin membangun ketiga pembeli tersebut dengan alasan ketiganya pernah mempunyai urusan pribadi dengan pemilik perusahaan, nan tak ada hubungannya dengan transaksi jual beli nan sudah dilaksanakan.

Dalam hal ini, pihak PT. H bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari segi prinsip kewajaran. Hal itu dikategorikan melanggar sebab tak memenuhi hak pembeli (konsumen) nan telah memenuhi semua persyaratan dengan alasan nan tak jelas/tidak wajar.



• Pelanggaran dilihat dari segi prinsip pertanggungjawaban

Sebut saja perusahaan D nan bergerak di bidang penyediaan jasa TKI/TKW. Dalam pengumumannya disebutkan bahwa perusahaan D berjanji akan mengirimkan para calon TKI/TKW-nya ke negara tujuan setelah mereka menjalani training selama tiga bulan. Dan, jika nantinya mereka tak jadi diberangkatkan maka pihak perusahaan akan mengganti semua biaya nan telah dikeluarkan oleh calon TKI/TKW tersebut.

Sebutlah A kemudian tertarik dengan pengumuman itu. Ia pun mengikuti persyaratan nan diminta termasuk mengeluarkan uang buat biaya paspor dan visa. Namun kenyataannya, si A tak juga diberangkatkan meski masa training telah lama berlalu.

Ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan D menjawab dengan 1001 macam alasan. Dari kasus ini bisa dikatakan bahwa perusahaan D telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan tak memenuhi janjinya buat mengirim TKI/TKW nan telah memenuhi syarat nan telah ditetapkan.



• Pelanggaran dilihat dari segi prinsip empati

Sebut saja CV. X, sebuah perusahaan pembiayaan nan menerima keterlambatan pembayaran dari salah seorang nasabahnya. Nasabah ini meminta kebijaksanaan sebab keluarganya sedang ditimpa musibah sehingga angsuran buat bulan ini dan bulan depan akan terlambat dibayarkan. Namun CV. X tak memberikan respons apa pun terhadap permohonan tersebut.

Setelah jatuh tempo, pihak CV. X kemudian mendatangi nasabah tersebut dengan sikap nan tak simpati sambil mengancam akan menarik kembali kendaraan nan sedang diangsur. Dalam hal ini, pihak CV. X bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari segi prinsip ikut merasakan sebab sama sekali tidak dapat memahami kondisi nan sedang dialami oleh nasabahnya tersebut.



• Pelanggaran dilihat dari segi prinsip kejujuran

Sebut saja PT. A ialah sebuah perusahaan pengembang nan telah membuat kesepakatan dengan PT. B, sebuah perusahaan kontraktor buat membangun perumahan di tanah milik PT. A. Dalam surat kesepakatan disebutkan dengan jelas spesifikasi bangunan nan nantinya akan dibangun oleh PT. B.

Namun dalam pelaksanaannya ternyata PT. B tak melakukan pembangunan sebagaimana mestinya. Kecurangan itu baru terlihat beberapa waktu kemudian. Rupanya PT. B menurunkan kualitas spesifikasi bangunan sehingga hasil nan dibuat tak sinkron dengan kesepakatan. Dalam kasus seperti ini, pihak PT. B bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari segi prinsip kejujuran.



Contoh Kasus Etika Bisnis nan Pernah Terjadi di Indonesia

1. PT. Freeport Indonesia: pembayaran upah para pekerja nan dituding tak sinkron dengan kesepakatan perusahaan dan pekerja.

2. Indonesian Port Corporation (PT Pelabuhan Indonesia II): pengalihan pekerjaan kepada Perusahaan Mitsui & Co. Jepang secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

3. PT. Megarsari Makmur (produsen HIT, obat anti nyamuk): menggunakan zat kimia berbahaya dalam produknya.

4. PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya dengan subkontraktor sekitar 17 perusahaan: kasus korupsi pusat pelatihan dan sekolah olahraga Hambalang.

5. PT. Duta Graha dan anggota DPR RI: kasus suap proyek wisma atlet.[]