Persyaratan SKCK

Persyaratan SKCK

Seseorang nan hendak bekerja, pastinya tak dapat tidak, membutuhkan berbagai 'pengantar' dalam melamar pekerjaan. Mulai dari ijazah, hingga referensi kelakuan baik (SKKB) nan sekarang disebut sebagai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebenarnya bagaimana cara mengurus SKCK dan bagaimana proses penerbitan surat krusial ini?



Fungsi SKCK dan Sedikit Humor Tentangnya

SKCK secara ringkas merupakan surat nan dikeluarkan oleh kepolisian nan isinya berupa catatan kejahatan seseorang. Meskipun maknanya demikian, kita tak perlu 'panik' sebab dalam SKCK kita akan mudah menemui kalimat "yang bersangkutan tak tercatat terlibat dalam perkara pidana maupun pelanggaran hukum lainnya". Inilah nan disebut dengan catatan kejahatan seseorang tersebut. Alias catatan kejahatan nan nihil.

Lalu, sebenarnya buat apa seseorang mengurus SKCK? Biasanya ketika seseorang ingin mendaftar dalam CPNS atau ke perusahaan swasta, ada syarat nan diminta, yaitu melampirkan surat bukti ia tak terlibat kejahatan apa pun, nan dibuktikan dari SKCK tadi. Selain itu, SKCK juga dibutuhkan ketika seseorang hendak berpindah loka tinggal ke provinsi berbeda, misalnya bagi mereka nan ingin melanjutkan sekolah dari Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.

Masa berlaku SKCK ialah enam bulan. Artinya, seseorang nan melampirkan bukti SKCK nan usianya sudah tujuh bulan, berarti ia melampirkan SKCK nan sudah kadaluwarsa.

Tentang pentingnya SKCK ini, ada sebuah kisah humor nan menggelitik. Diceritakan, suatu ketika Jimmy digelandang polisi sebab terbukti mencuri sepotong tempe dari nenek-nenek penjual nan sudah sangat renta dan tidak dapat apa-apa.

Salah satu polisi berkata, "Apa kamu tak punya perasaan? Mencuri satu tempe dari nenek-nenek nan sudah uzur!"

Jimmy menjawab, "Saya terpaksa, Pak .."

Pak polisi nan melihat paras Jimmy nan pucat, iba dan bertanya, "Terpaksa? Mengapa? Apa kamu tak memiliki uang buat makan?"

"Tidak, Pak. Dari kemarin, aku berusaha mencari kantor polisi. Bertanya kepada banyak orang tak ada nan tahu. Daripada bingung dan tak bertemu, lebih baik aku mencuri tempe dari nenek-nenek tadi. Untunglah, setelah perjuangan keras, aku dapat di kantor polisi juga."

"Sebenarnya mau apa kamu ke kantor polisi? Barangmu hilang?"

Jimmy menjawab, "Ingin membuat SKKB, Pak."

Humor satir Jimmy ini menunjukkan betapa sakralnya SKKB atau nan sekarang disebut SKCK ini, sampai-sampai pemuda sepertinya rela mencuri hanya demi 'mendapatkannya'.



Persyaratan SKCK

Nah, sebenarnya apa saja nan dibutuhkan seseorang buat mengurus SKCK? Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/816/IX/2003 nan dikeluarkan pada 17 September 2003, persyaratan SKCK dibagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan buat (1) mengurus SKCK baru dan (2) mengurus perpanjangan SKCK.



Mengurus SKCK Baru
  1. Membawa Surat Pengantar RT nan disahkan lurah dan Camat tentang domilisi pemohon (1 lembar).
  2. Membawa fotokopi KTP (2 lembar) dan KK (Kartu Keluarga, 2 lembar) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) nan alamatnya sinkron dengan domilisi nan tertera dalam surat pengantar pada syarat nomor 1.
  3. Membawa fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar).
  4. Melampirkan foto rona dengan ukuran 4 x 6 dengan jumlah enam lembar. Yang berupa foto tampak depan dan bagian telinga harus terlihat. Spesifik buat pemohon SKCK nan mengenakan jilbab, pas fotonya harus memperlihatkan wajah. Tidak diperkenankan bagi perempuan buat mengenakan burkak dalam foto. Enam lembar foto itu sendiri digunakan untuk: 1 lembar buat SKCK, satu lembar buat arsip, satu buat diberikan pada buku agenda, satu buat kartu TIK, dan 2 lembar buat digunakan pada formulir sidik jari.
  5. Mengisi formulir nan sudah disediakan oleh petugas.
  6. Menjalani pengambilan sidik jari nan dilakukan oleh petugas kepolisian.


Mengurus Perpanjangan SKCK

Seperti nan sudah disebutkan di muka, ketika enam bulan berlalu sejak penerbitan SKCK pertama, seseorang harus mengurus perpanjangan SKCK. Adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.

  1. Membawa Surat Pengantar RT nan disahkan lurah dan Camat tentang domilisi pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) nan alamatnya sinkron dengan domilisi nan tertera dalam surat pengantar pada syarat nomor 1.
  3. Membawa foto kopi Akta Kelahiran (1 lembar).
  4. Membawa foto kopi SKCK lama.
  5. Melampirkan foto rona dengan ukuran 4 x 6 dengan jumlah enam lembar. Yang berupa foto tampak depan dan terlihat kedua daun telinga. Perempuan berjilbab harus menampilkan foto nan menampakkan muka.

Khusus buat mereka nan ingin mendaftar pada TNI/POLRI, syarat-syarat permohonan SKCK baru ditambah dengan fotokopi KTP kedua orang tua (2 lembar).



Biaya Mengurus SKCK

Pada awalnya, pembuatan SKCK tak dikenai biaya apa pun. Hal ini berlaku sebelum munculnya Peraturan Pemerintah RI nomor 50 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur seputar tarif penerimaan bukan pajak nan diterapkan pada instansi kepolisian, termasuk di dalamnya SKCK. Praktis sejak saat itu, kepolisian berhak buat memungut tarif sinkron dengan anggaran nan berlaku. Dan, berdasarkan aturan, tarif SKCK nan dikeluarkan adalah:

1. Untuk sidik jari sebesar Rp35.000,00

2.Uuntuk administrasi sebesar Rp10.000,00



Penerbitan SKCK

Kita sudah melalui termin mengurus SKCK. Lalu, bagaimana dengan penerbitan surat ini? Prosesnya sebenarnya cukup cepat.

  1. Pemohon SKCK membawa semua berkas nan dibutuhkan buat kelengkapan administrasi. Berkas-berkas ini sudah dibahas pada bagian sebelumnya.
  2. Berkas-berkas tersebut diajukan kepada petugas pelayanan SKCK. Kemudian, berkas-berkas ini diteliti.
  3. Setelah dipastikan bahwa berkas lengkap, barulah penerbitan SKCK diproses sinkron dengan ketentuan nan berlaku. Andai pada termin ini ditemukan berkas nan kurang lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon agar dilengkapi, buat kemudian diajukan lagi.
  4. Petugas nan melayani jasa SKCK akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses penerbitan SKCK ini, termasuk dengan kepolisian taraf bawah. Yang perlu diperhatikan, SKCK nan diterbitkan oleh Polres harus mendapatkan rekomendasi dari Polsek, sedangkan SKCK nan diterbitkan oleh Polda harus pula mendapatkan rekomendasi dari Polres (satuan di bawahnya).


Contoh SKCK atau SKKB

Berikut ini dilampirkan salah satu contoh SKCK dengan keterangan nan menyatakan seseorang tak terlibat dalam perbuatan criminal saat pembuatan surat tersebut.

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

RESOR SLEMAN

Jl. Miriam Jelita No. 45 Sleman

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

No. Pol: SKCK/3978/g/2012/INTELKAM

1. KEPOLISIAN RESOR SLEMAN dengan ini menyatakan bahwa

Nama : JULIAN SASTROWARNO

Tempat dan Tgl. Lahir : Sleman, 15 Juni 1987

Suku/Bangsa : INDONESIA

Agama : ISLAM

Pekerjaan : ---

Alamat Sekarang : Jl. Pohon Ringin, RT 04/10 Ds. Sembuh Lor Sidoagung Kec. Godean Kab. Sleman

No. Kartu Tanda Penduduk: 3006145674689

Rumus Sidik Jari : ----

Setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan referensi ini nan didasarkan kepada:

a. Catatan Kriminal nan ada

b. SK dari Kepala Desa/Lurah

c. Daftar pelaku/ anggota organisasi dan atau gerakan terlarang

maka nan bersangkutan tak tercatat terlibat dalam perkara pidana maupun pelanggaran hukum lainnya.

2. SK ini diberikan buat keperluan: Persyaratan Melamar Pekerjaan

3. Berlaku dari tanggal: 05 Juni 2012

Sampai dengan: 05 September 2012

4. Demikian SK ini dibuat dengan sebenarnya buat dipergunakan seperlunya.

Dikeluarkan di: Sleman

Pada Tanggal: 05 Juni 2012

A.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SLEMAN

KEPALA SATUAN INTELKAM

AJUN KOMISARIS POLISI NRP 6454343

CATATAN:

Tidak berlaku apabila nan bersangkutan ternyata sedang dalam proses perkara pidana.