Ragam Surat Kuasa

Ragam Surat Kuasa

Semenjak manusia mengenal aksara, semenjak itu pula ia terbiasa dengan keberadaan surat. Sebagai media dalam menyampaikan suatu pesan atau informasi kepada pihak lain, surat pun berkembang seiring dengan kebutuhan manusia di setiap jaman. Banyak bentuk atau jenisnya. Salah satunya ialah surat kuasa dan surat cinta. Surat kuasa? Surat cinta? Mengapa kedua jenis surat ini nan dijadikan contoh?

Tentunya ada maksud menjadikan kedua jenis surat ini sebagai perwakilan dari berbagai jenis atau bentuk surat nan pernah dikenal oleh manusia. Kedua jenis surat tersebut mewakili dua bentuk surat nan terbedakan secara jelas. Mewakili dua kelompok surat dengan ciri khas dan sangat kentara perbedaannya.

Ketika 'zaman Siti Nurbaya', para muda-mudi di masa itu lebih mengenal surat cinta sebagai cara paling lazim dalam mengungkapkan perasaan mereka. Aktualisasi diri rasa sayang dan rindu dapat tersalurkan lewat barisan kata nan tertuang pada surat cinta. Ada pun surat kuasa, tidak begitu familiar dibandingkan surat cinta.

Berbeda dengan masa sekarang. Surat cinta bukan jadi satu-satunya cara bagi muda mudi dalam menunjukkan gelora asmara mereka. Surat cinta pun lebih sporadis dibuat. Sebaliknya, seiring dengan aktivitas masyarakat modern nan semakin beragam, waktu terbatas, sedangkan tuntutan atas pekerjaan makin banyak, maka surat kuasa lebih sering dibuat.

Nah, sebab tulisan ini mengupas mengenai surat kuasa, maka kita tidak akan mengungkit lebih jauh mengenai surat cinta. Keberadaan surat cinta hanya diperlukan sebagai contoh fundamental nan membedakan dengan surat kuasa. Apa itu? Sederhananya, surat cinta termasuk ragam surat tak resmi, sedangkan surat kuasa termasuk jenis surat resmi. Mengenai surat resmi dan tak resmi, akan kita jajak bersama-sama pada tulisan selanjutnya.



Memahami Surat dan Surat Kuasa

Sebelum memahami mengenai surat kuasa, ada baiknya dimengerti terlebih dahulu apa nan dimaksud dengan surat. Sebagai bentuk dari media informasi, surat bisa diartikan sebagai cara komunikasi manusia buat menyampaikan informasi tertulis dari satu pihak ke pihak lainnya. Dulu, surat umumnya berupa lembaran kertas nan ditulis atas nama seseorang sebagai pribadi. Surat dapat juga ditulis atas nama kedudukan (pangkat atau jabatan) seseorang dalam organisasi. Namun kini, surat tidak hanya berbentuk kertas (surat konvensional). Surat nan memanfaatkan media online , nan lebih dikenal sebagai surat elektronik ( e-mail ), mulai banyak digunakan.

Meskipun perkembangan teknologi informasi begitu pesat, keberadaan surat tetap tidak tergantikan. Ini dikarenakan surat (salah satunya surat kuasa) punya keunggulan nan tidak dimiliki media lainnya. Dilihat dari kacamata hukum, surat bisa menjadi bukti otentik nan kuat dan absah di mata hukum ketika surat itu bertanda tangan asli, bermaterai, atau berstempel (identitas resmi lembaga/organisasi).

Fungsi surat nan variatif pun jadi faktor nan membuat surat tidak tergantikan. Selain sebagai media menyampaikan pemberitahuan, permintaan, gagasan kepada pihak lain, surat juga punya fungsi lainnya. Baik itu sebagai alat bukti tulis, alat buat mengikat, bukti historis, atau pun sebagai panduan kerja. Spesifik buat surat kuasa, jenis surat ini merangkap majemuk fungsi. Dapat sebagai alat permintaan kepada pihak lain, dapat juga merupakan alat bukti tulis nan menegaskan kewenangan atau kuasa sang pembawa surat.

Bila dari fungsinya surat punya banyak kegunaan, begitu pula dari jenisnya. Secara umum, ada tiga jenis surat (termasuk surat kuasa) jika dilihat dari bentuk bahasa, isi, dan tujuan. Dilihat dari bentuk bahasanya, surat terbagi atas tiga yaitu surat resmi/dinas, surat tak resmi/pribadi, dan surat setengah resmi. Ada pun dilihat dari isinya, surat dikelompokkan menjadi lima, yaitu surat keluarga/pribadi, surat sosial, surat dinas, surat setengah resmi, dan surat niaga. Sementara, surat dilihat dari tujuannya, terbagi atas enam, meliputi surat perintah, surat permohonan, surat pemberitahuan, surat penawaran, surat keterangan, dan surat keputusan.



Surat Kuasa Bukan Surat Cinta

Lalu, surat kuasa termasuk dari jenis nan mana? Jika dilihat dari bentuk bahasanya, surat kuasa merupakan jenis surat resmi. Dilihat dari isinya, surat kuasa ialah jenis surat niaga. Dan dilihat dari tujuannya, surat kuasa merupakan jenis surat perintah. Namun, dalam praktiknya penggolongan jenis surat tak sekaku itu. Karenanya, cara paling mudah dalam mengenali atau membuat surat kuasa nan sahih ialah dengan membandingkan surat berjenis lain. Contoh paling mudah ialah membandingkan surat kuasa dengan surat cinta.

Selintas surat kuasa dan surat cinta sangat gamblang bedanya, yakni dari sisi isi dan tujuan surat itu dibuat. Tapi, dalam praktiknya ada nan menyamakan kedua jenis surat tersebut dari sisi gaya bahasa nan ditulis. Ini jelas keliru.

Surat kuasa ialah surat resmi, itu jelas. Ini membedakannya dengan surat cinta. Dalam membuat surat cinta nan termasuk surat tak resmi, si penulis bisa bebas saja menggunakan kalimat nan tak standar sepanjang penerima surat memahaminya. Berbeda dengan surat kuasa. Walaupun tujuannya jelas (bukan sebagai surat cinta), surat kuasa harus menggunakan kalimat standar dan sinkron EYD (Ejaan nan Disempurnakan).



Surat Kuasa dan Contohnya

Setelah mengetahui pengertian surat dan mengerti posisi dari surat kuasa , maka akan lebih mudah memahami apa itu surat kuasa. Surat kuasa ialah surat nan berisi pelimpahan kewenangan atau pendelegasian buat melakukan suatu tindakan atas nama orang nan memberikan wewenang tersebut.

Lazimnya, surat kuasa dibuat oleh seseorang nan sebab karena eksklusif tak bisa melakukan suatu urusan. Ia pun memberikan kewenangan kepada orang lain nan ia percayai buat menggantikannya melakukan urusan itu. Orang tersebut (orang nan mendapat kepercayaan) di mata hukum punya kewenangan sama seperti orang nan memberikan surat kuasa. Jadi, surat kuasa erat kaitannya dengan anggaran sah formal. Makanya, surat kuasa ditulis menggunakan kata-kata atau kalimat baku. Bahasa nan digunakan harus singkat, lugas, efektif, dan tak terbelit-belit (membingungkan pembacanya).

Pemberi kuasa dalam surat kuasa tak selalu bersifat perseorangan, begitu pula penerimanya. Surat kuasa bisa saja dibuat oleh suatu forum atau instansi nan memberikan kuasa atau kewenangan atas hal eksklusif kepada orang atau forum lain. Ini biasa dilakukan dan lazim ditemukan dalam aktivitas sehari-hari.

Bagaiman cara membuat surat kuasa? Berikut ini langkah-langkah pembuatan surat kuasa secara umum:

  1. Tulis judul surat yaitu 'Surat Kuasa'. Dapat juga berupa 'Surat Kuasa Khusus' atau 'Surat Kuasa Substitusi' dalam kasus nan ada kaitannya dengan urusan hukum tertentu.
  2. Cantumkan pihak-pihak atau individu nan terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis profil lengkap dari pemberi kuasa, lalu tulis pula profil lengkap penerima kuasa.
  3. Sebutkan secara jelas perihal atau tujuan surat kuasa dibuat.
  4. Penutup surat nan memperjelas bahwa ini ialah surat kuasa.
  5. Tanggal dan loka di mana surat dibuat.
  6. Tanda tangan dan nama lengkap dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  7. Jangan lupa menempelkan materai (biasanya senilai Rp.6.000,-) buat menguatkan keabsahan surat. Apalagi jika surat itu termasuk surat kuasa resmi, keberadaan materai sangat penting.

Supaya surat kuasa efektif dalam menjalankan fungsinya, dan meminimalisir akibat merugikan dari pemberi kuasa, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Pastikan pembuat atau penerima surat kuasa ialah seseorang nan sudah dewasa, sehat fisik maupun psikisnya sehingga dapat mempertanggungjawabkan keberadaan surat kuasa dihadapan pengadilan jika terjadi sesuatu nan salah di mata hukum.
  2. Surat kuasa harus diberikan hanya kepada orang nan benar-benar dipercaya. Jangan pernah memberikan surat kuasa kepada orang nan tak terlalu dikenal kredibilitasnya. Terlalu berisiko.
  3. Khusus surat kuasa perorangan, tak perlu dicantumkan nomor surat.
  4. Khusus surat kuasa forum atau instansi, ditulis pada kertas bersegel (kops surat) atau mencantumkan materai.
  5. Surat kuasa akan punya nilai dan bisa digunakan bila ada tanda tangan kedua pihak, yaitu pemberi dan penerima kuasa.

Masih bingung? Jangan khawatir, berikut ini contoh dari bentuk surat kuasa secara umum.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: (nama lengkap pemberi kuasa)

Pekerjaan: (tuliskan apa pekerjaan pemberi kuasa)

Alamat: (cantumkan alamat lengkap pemberi kuasa)

Menjelaskan bahwa dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: (nama lengkap penerima kuasa)

Pekerjaan: (tuliskan apa pekerjaan penerima kuasa)

Alamat: (cantumkan alamat lengkap penerima kuasa)

Untuk mewakili dan bertindak atas nama pemberi kuasa sebagai.... (jabatan atau kekuasaan dari pemberi kuasa, sebutkan pula dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya adanya SK atau sejenisnya).

Untuk itu, penerima kuasa dikuasakan untuk.... (tuliskan secara jelas tujuan pemberian kuasa). Kekuasaan ini diberikan dengan hak buat melimpahkan baik sebagian atau seluruhnya nan dikuasakan ini kepada orang lain.

Demikianlah surat kuasa ini dibuat supaya digunakan sebagaimana mestinya.

(Nama bulan), (tanggal) (tahun)

Penerima Kuasa (_______________)

Pemberi Kuasa (______Materai______)

NB: Rincian biodata bisa ditambahkan dengan data diri atau informasi penguat lainnya.



Ragam Surat Kuasa

Surat kuasa punya banyak jenis atau pun bentuk. Baik itu nan ditulis oleh perorangan maupun forum atau instansi. Bentuk generik surat kuasa tidak jauh berbeda seperti nan telah dicontohkan. Perbedaannya hanya pada isi surat nan memuat perihal atau tujuan surat kuasa itu dibuat.

Berikut ini contoh dari sekian banyak surat kuasa nan lazim digunakan di masyarakat:

  1. Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan, ijazah, BPKB sepeda motor atau mobil.
  1. Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran di bank.
  1. Surat kuasa mencairkan uang.
  1. Surat kuasa penjualan tanah atau barang lainnya.
  1. Surat kuasa pengambilan keputusan usaha.
  1. Surat kuasa pengambilan keputusan politik.
  1. Surat kuasa perusahaan.