Hormat Saya,Mr. WilliamHRD of Star Company

Hormat Saya,Mr. WilliamHRD of Star Company

Seorang pegawai akan menerima surat peringatan sebab kelalaian kerja nan dilakukannya. Tak hanya itu saja, dapat juga sebab nan bersangkutan melakukan pelanggaran peraturan perusahaan nan mesti dipatuhinya.



Surat Peringatan Pegawai

Pada umumnya, setiap badan usaha atau perusahaan mempunyai anggaran tersendiri mengenai pemberian surat peringatan kepada pegawainya nan dianggap telah melalaikan tugas atau pun tanggung jawabnya. Berikut ini ialah contoh surat peringatan pegawai dalam situasi dan kondisi tertentu.



Contoh Surat Peringatan Pegawai sebab Tidak Memenuhi Sasaran Kerja (Deadline)

Senin, 10 Januari 2011

Dari : Kepala supervisor atau departemen buat karyawan
Kepada : Mr. Ervand
Hal : Surat Peringatan Pertama

Dengan Hormat,
Surat peringatan ini diberikan sebab laporan dari supervisor bahwa Saudara berulang kali tak memenuhi deadline dalam pekerjaan selama tiga kali.

Sesuai dengan kesepakatan kerja nan tercantum dalam peraturan perusahaan, bahwa Saudara harus melaksanakan seluruh pekerjaan dan melakukan penagihan terhadap para customer kita. Saya mendapat laporan seluruh pekerjaan tersebut tak dilakukan oleh Saudara.

Berdasarkan hal tersebut, dan agar produktivitas kerja Saudara lebih giat, maka kami mengeluarkan surat peringatan pertama. Semoga kinerja Saudara ditingkatkan dan pekerjaan semuanya dilakukan dengan tepat waktu dan terjadwal.



Hormat Saya,
Mr. William
HRD of Star Company

Contoh Surat Peringatan Pegawai sebab Melanggar Peraturan Keamanan Komputer dalam Perusahaan

Senin, 10 Januari 2011

Dari : Kepala supervisor atau departemen buat karyawan
Kepada : Mr. Ervand
Hal : Surat Peringatan Pertama

Dengan Hormat,
Menurut data analisis kantor bagian Teknologi Informasi (TI), Saudara selalu menggunakan Personal Data Assistant (PDA) nan dikeluarkan perusahaan buat mengakses situs web nan tak berhubungan dengan pekerjaan Saudara. Ini termasuk situs olah raga, situs judi online, dan beberapa situs lain nan termasuk dalam daftar peringatan departemen.

Peraturan Perusahaan mengharuskan karyawan tak menggunakan komputer PDA buat mengakses situs nan bisa membahayakan integritas layanan data perusahaan atau tak sinkron dengan pernyataan misi perusahaan atau pelukisan pekerjaan staf nan bersangkutan.

Jika Saudara memiliki pertanyaan tentang kebijakan mengenai penggunaan sumber daya komputer perusahaan, silakan menghubungi aku di perluasan 2311.

Saat ini aku menyarankan agar Saudara segera menghentikan Norma tersebut, atau Saudara akan mendapat hukuman nan berupa penghentian akses internet ke komputer atau pun PDA Saudara.

Hormat Saya,
Mr. William
HRD of Star Company

Biasanya, redaksi surat tak akan jauh berbeda dengan kedua contoh di atas. Mengenai template surat, atau pun gaya contoh surat peringatan pegawai nan dibuat tergantung dari kebijakan personalia perusahaan nan bersangkutan. Yang jelas, jika Anda tidak ingin mendapatkan surat peringatan tersebut, jadilah seorang pegawai nan menyenangkan dan taat pada peraturan.



Peraturan Dikeluarkannya Surat Peringatan Pegawai PNS

Contoh surat peringatan pegawai ini sebenarnya mengacu pada peraturan Menteri nan berwenang di departemen tertentu. Dan perusahaan partikelir hanya mengikuti apa nan sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan dalam perusahaan. Tetapi tetap mengacu pada peraturan Menteri. Berikut peraturan dasar dikeluarkannya surat peringatan pegawai.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini nan dimaksud dengan:

(1) Pegawai ialah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil ialah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil nan diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

(3) Calon Pegawai Negeri Sipil, nan selanjutnya disingkat CPNS, ialah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik nan telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS maupun nan belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

(4) Peringatan Tertulis ialah peringatan nan disampaikan secara tertulis oleh pejabat nan berwenang apabila Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1) Pegawai dinyatakan telah melakukan pelanggaran, apabila tanpa izin atau alasan

yang sah:

  1. Terlambat masuk bekerja dan/atau meninggalkan loka pekerjaan atau pulang sebelum waktunya;
  2. Tidak masuk bekerja; dan/atau
  3. Tidak menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan pada waktunya.

(2) Terhadap Pegawai nan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Peringatan Tertulis.

(3) Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada

(4) Pegawai nan paling kurang telah 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Pasal 3

(1) Jenis Peringatan Tertulis terdiri atas:

  1. Peringatan Tertulis Pertama;
  2. Peringatan Tertulis Kedua; dan
  3. Peringatan Tertulis Ketiga.

(2) Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sinkron dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I nan tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3) Peringatan Tertulis Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sinkron dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II nan tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Peringatan Tertulis Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sinkron dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III nan tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Peringatan Tertulis Pertama diberikan oleh pejabat nan berwenang.

(2) Peringatan Tertulis Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pejabat nan berwenang kepada Pegawai nan bersangkutan disertai pemberian nasehat dalam rangka pembinaan.

(3) Atasan langsung dari pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama, wajib meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat nan berwenang tak atau belum memberikan Peringatan Tertulis Pertama.

Pasal 5

(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama, Pegawai masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai nan bersangkutan diberikan Peringatan Tertulis Kedua.

(2) Peringatan Tertulis Kedua diberikan oleh atasan pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama atas usul pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama.

(3) Pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua bisa memanggil Pegawai nan bersangkutan buat didengar keterangannya guna melengkapi bahan pertimbangan sebelum memberikan Peringatan Tertulis Kedua.

(4) Atasan langsung dari pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua, wajib meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua tersebut tak atau belum memberikan Peringatan Tertulis Kedua.

Pasal 6

(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai nan bersangkutan diberikan Peringatan Tertulis Ketiga.

(2) Peringatan Tertulis Ketiga diberikan oleh atasan pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua atas usul pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua.

(3) Pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga bisa memanggil Pegawai nan bersangkutan buat didengar keterangannya dan meneliti Peringatan Tertulis sebelumnya sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan Peringatan Tertulis Ketiga.

Pasal 7

Peringatan Tertulis Kedua dan Peringatan Tertulis Ketiga disampaikan oleh atasan langsung Pegawai nan mendapat peringatan tertulis.

Pasal 8

Apabila setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama atau Peringatan Tertulis Kedua, Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pegawai nan bersangkutan kembali diberikan Peringatan Tertulis Pertama.

Pasal 9

Apabila setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Ketiga, Pegawai nan bersangkutan masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terhadap Pegawai nan bersangkutan dilakukan inspeksi sebagai dasar buat menjatuhkan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10

Setiap Peringatan Tertulis nan diterbitkan ditembuskan kepada:

  1. Pimpinan unit Eselon I nan bersangkutan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; dan
  6. Atasan langsung pejabat nan menerbitkan Surat Peringatan.

Pasal 11

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Laporan Bulanan Ketertiban Pegawai (LBKP), pejabat nan berwenang tak memberikan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, kepada pejabat nan berwenang tersebut diberikan Peringatan Tertulis.

Pasal 12

(1) Pejabat nan mempunyai wewenang buat memberikan Peringatan Tertulis Pertama ialah atasan langsung Pegawai nan bersangkutan.

(2) Pejabat nan mempunyai wewenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua ialah atasan langsung pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Pertama.

(3) Pejabat nan mempunyai wewenang memberikan Peringatan Tertulis Ketiga ialah atasan langsung pejabat nan berwenang memberikan Peringatan Tertulis Kedua.

(4) Apabila pejabat nan memberikan Peringatan Tertulis Kedua ialah Menteri Keuangan maka pejabat nan memberikan Peringatan Tertulis Ketiga ialah Menteri Keuangan atau pejabat nan diberi kuasa oleh Menteri Keuangan.

(5) Bagi para pejabat eselon I dan Pegawai nan menurut tugas dan tanggung jawabnya langsung di bawah Menteri Keuangan, maka Peringatan Tertulis Pertama, Peringatan Tertulis Kedua dan Peringatan Tertulis Ketiga diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat nan diberi kuasa oleh

(6) Menteri Keuangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peringatan Tertulis nan diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini kepada Pegawai nan melakukan pelanggaran dan sedang dijalani oleh Pegawai nan bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita.