Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Bagaimana contoh surat perjanjian kerjasama ? Sebagai makhluk sosial, manusia tak sporadis harus berhubungan dengan orang atau pihak lain buat melakukan sesuatu secara bersama-sama demi mencapai tujuan bersama pula.

Oleh sebab itu, seseorang tak dapat melakukan semuanya sendiri, harus bekerjasama dengan orang lain, termasuk dalam bidang usaha atau bisnis.
Salah satu faktor primer nan mampu membuat usaha atau bisnis nan kita kelola menjadi berkembang atau meraih kesuksesan ialah faktor rekanan .

Artinya, kita tak dapat berdiam diri dalam mengelola suatu usaha. Kita harus memiliki jaringan nan luas dan menjalin kemitraan sebanyak buat demi kemajuan usaha atau bisnis nan kita kelola.

Setiap usaha atau bisnis nan kita kelola tentunya membutuhkan unsur-unsur lain agar dapat berkembang, dan buat mewujudkan tujuan nan hendak dicapai tentunya membutuhkan kerjasama dan donasi dari pihak lain.

Namun, dalam urusan bisnis, dibutuhkan kesepahaman pemikiran dan komitmen buat melaksanakan suatu kerja bersama demi mencapai tujuan nan menguntungkan pihak-pihak nan terlibat di dalamnya.

Oleh sebab itu, buat menyelaraskan kesepahaman dan menegaskan komitmen, maka diperlukan suatu perjanjian resmi dan mengikat pihak-pihak nan terlibat sebelum kerjasama tersebut dijalankan.

Dari situlah kemudian digagaslah suatu komitmen perjanjian atau kontrak hitam di atas putih nan disebut surat perjanjian kerjasama (SPK).

Surat perjanjian ini akan mengikat dua pihak atau lebih sebelum disepakati akan menjalin interaksi kerjasama dalam menjalankan suatu kinerja eksklusif demi mencapai tujuan bersama.

SPK dalam konteks usaha atau bisnis absolut diperlukan dalam suatu interaksi kerjasama buat menjaga komitmen supaya tujuan nan sudah dicanangkan bisa tercapai dan dalam prosesnya pun berjalan dengan lancar.

Di Indonesia, hal-hal krusial seperti ini masih sering diabaikan. Maka tak heran jika dalam suatu interaksi kemitraan nan semula baik-baik saja akan menjadi polemik manakala salah satu pihak tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Bahkan, seringkali permasalahan tersebut berakhir dengan jalan kekerasan maupun sampai ke meja hukum.

Sekali lagi, surat perjanjian antara pihak-pihak nan terlibat dalam suatu pekerjaan bersama sangat dibutuhkan dan penting. Adanya pembagian hak dan kewajiban nan jelas, pembagian kerja, kompensasi nan diberikan, dan hal-hal teknis lain seluruhnya akan dituliskan dalam Surat Perjanjian Kerjasama dan harus dipatuhi oleh semua pihak nan terlibat di dalamnya.



Apakah Perjanjian Itu?

Sebelum melihat contoh SPK dalam hal kerjasama bisnis atau usaha, ada baiknya kita mengetahui makna atau arti dari perjanjian nan merupakan inti dari kesepakatan bisnis atau usaha . Sebenarnya, apa sih perjanjian itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) perjanjian ialah suatu persetujuan, baik tertulis ataupun lisan, nan dibuat oleh dua pihak atau lebih di mana masing-masing pihak sudah menyepakati akan mematuhi semua hal nan disebut dalam perjanjian tersebut.

Sedangkan menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP), perjanjian ialah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari hubungan ini kemudian muncur suatu interaksi hukum antara pihak-pihak nan terakit atau nan disebut dengan ”perikaan” di mana di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan kata lain, perjanjian ialah sumber perikatan.

Dalam suatu perikatan kerjasama, ada azas-azas hukum perjanjian nan harus ditaati. Setidaknya ada dua azas hukum nan paling krusial dalam suatu interaksi nan melibatkan perjanjian, yaitu:

Pertama ialah Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan antara dua pihak atau lebih telah muncul dan berlaku sejak detik pertama tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak nan terlibat.

Kedua ialah Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa pihak-pihak nan terlibat dalam suatu kesepakatan perjanjian dan perikatan dibebaskan buat menentukan materi, isi, atau pokok-pokok nan akan dituangkan dalam suatu perjanjian sepanjang tak melanggar hukum dan ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan.

Azas kedua ini ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHP nan menyebutkan bahwa semua perjanjian atau perikatan nan dibuat secara absah telah mengikat pihak-pihak nan terlibat sebagai undang-undang bagi mereka nan membuatnya.

Selain itu, dalam suatu perikatan dan perjanjian terdapat syarat-syarat nan harus dipenuhi agar perikatan dan perjanjian tersebut menjadi absah secara hukum. Setidaknya ada 4 (empat) syarat sahnya perjanjian sebagaimana termaktub dalam

Pasal 1320 KUHP, yaitu:

1. Kesepakatan. Artinya, pihak-pihak nan nantinya terikat dalam suatu perjanjian telah sepakat mengikatkan dirinya atau telah setuju mengenai isi perjanjian nan akan dilakukan tanpa adanya faktor paksaan, tekanan, kekhilafan, dan penipuan.

2. Kecakapan. Artinya, pihak-pihak nan nantinya terikat dalam suatu perjanjian harus cakap menurut hukum, serta sudah memenuhi syarat atau berhak dan berwenang buat melalukan suatu kesepakatan perjanjian resmi.

3. Mengenai suatu hal tertentu. Artinya, perjanjian nan dilakukan oleh pihak-pihak nan terlibat di dalamnya harus mengenai obyek atau tujuan eksklusif nan telah disepakati bersama.

4. Suatu karena nan halal. Artinya, isi dan tujuan dalam suatu perjanjian wajib berdasarkan hal-hal nan tak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan nan berlaku, serta kebiasaan kesusilaan dan ketertiban umum.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa dalam interaksi rekanan antara dua pihak atau lebih, maka diperlukan Surat Perjanjian Kerjasama agar jalinan kemitraan tersebut menjadi absah di mata hukum demi menjaga komitmen, mencapai tujuan bersama, dan menghindarkan segala sesuatu nan tak diinginkan pada akhirnya nanti.



Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama : Ali Akbar
Jabatan : Manajer
Alamat : Jalan Papringan No. 55 A, Umbulharjo, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan mewakili PT Surya Abadi Jaya.

Nama : Steven Sugriwo
Jabatan : Manajer
Alamat : Jalan Kaliurang Km. 12, No. 43, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua dan mewakili PT Puspa Indah.

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat buat menjalin kerjasama dalam bidang investasi proyek perumahan di kawasan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL I

Pihak Pertama telah menyetujui kesepakatan dan perjanjian atas investasi kerjasama pembangunan proyek perumahan di kawasan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan dana sebesar Rp. 70.000.000.000,00 (tujuhpuluh miliar rupiah) sebagai kapital awal pembangunan.

Dana sebesar nan telah disebutkan itu akan ditransfer ke rekening Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat perjanjian ini ditandatangani.

PASAL II

Pihak Kedua telah menyetujui bahwa jangka waktu pembangunan protek perumahan di kawasan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 24 bulan sejak surat perjanjian ini ditandatangani.

Apabila terjadi keterlambatan, maka Pihak Kedua telah setuju akan membayar denda atau penalti sebesar Rp. 300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah) tiap bulannya.

PASAL III

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama telah menyepakati bahwa pengembalian kapital awal sebesar Rp 70.000.000.000,00 (tujuhpuluh miliar rupiah) buat pembangunan proyek perumahan nan akan dilakukan di kawasan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dibayarkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pengerjaan proyek dinyatakan selesai.

Demikian surat perjanjian kerjasama telah dibaca dan dipahami oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Yogyakarta, 25 Juni 2013
Yang Membuat Perjanjian,

Pihak Pertama Pihak Kedua

Semoga Anda tak meremehkan surat perjanjian kerjasama, karena sebagai bentuk kekuatan jika suatu ketika ada penyalahgunaan. Demikian.