Hari Buruh dan KSPSI

Hari Buruh dan KSPSI

Berita nan kita tonton, koran nan kita baca, internet nan kita akses, setiap kali memperingati Hari Buruh , baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, niscaya isi beritanya ricuh, rusuh melulu, mengapa dan ada apa dengan Hari Buruh? Satu saja sebenarnya, dalam aksi-aksi demo unjuk rasa Hari Buruh kalau tak ribut, ricuh, rusuh, buruh tak diperhatikan dan liputan warta pun menjadi tak menarik. Jadi, mungkin memang sengaja disetting supaya ada keributan di Hari Buruh.

Banyak orang mengira, buruh ialah orang nan bekerja di pabrik. Pandangan ini tak salah, sebab memang buruh rata-rata bersifat masif (banyak). Lama-lama restriksi istilah buruh tak dapat lagi spesifik buat menunjukkan orang nan bekerja di pabrik. Muncullah kemudian istilah buruh migran, nan tak lain ialah tenaga kerja Indonesia (TKI-TKW). Jadi, setiap kali memperingati Hari Buruh nan jatuh pada tanggal 1 Mei, seluruh global bergolak.

Bahasan kita kali ini ialah buruh di Indonesia, ruang lingkupnya kita persempit lagi menjadi buruh nan bekerja di pabrik. Mereka disebut menerima upah, bukan menerima gaji seperti karyawan. Padahal antara gaji dengan upah sama saja, hitungannya pun berdasarkan UMR dan UMK, upah dan gaji itu hanya istilah. Jangan heran, kalau para babu rumah tangga (buruh), sporadis sekali ikut terjun dalam peringatan Hari Buruh, sebab PRT tak ada organisasi seperti buruh nan tergabung dalam perkumpulan pekerja.



Hari Buruh Migran

Aksi-aksi demo nan dilakukan pada Hari Buruh migran internasional ( International Migrants Day ) nan jatuh pada tanggal 18 Desember fokus tuntutannya bukan hanya soal gaji sebagaimana nan sering dituntut oleh buruh-buruh lokal. Buruh migran menuntut juga stop sanksi mati! Sanksi mati, paling sering kita dengar seperti nan terjadi di Malaysia dan Saudi Arabia.

Di Indonesia, ketua Eksekutif Migrant Care , Anis Hidayah dalam setiap kesempatan Hari Buruh mendorong pemerintah supaya buruh migran Indonesia hak-haknya dilindungi melalui konvensi International Labour Organization (ILO) dan UU Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tuntutan nan disampaikan oleh BMI (buruh migran internasional) antara lain sebagai berikut.

  1. Stop KKN

  2. Cabut UU No.39/2004

  3. Berlakukan Kontrak Kerja Mandiri

  4. Turunkan Biaya Penempatan

  5. Hapus Sistem Mandor

  6. Lindungi BMI bukan Agensi

  7. Hentikan Tindak Kriminal Merampas Gaji BMI

Buruh-buruh migran mulai aktif menyuarakan penderitaan lantaran TKI ialah penyumbang devisa bagi negara. Oleh sebab itu, setiap Hari Buruh pemerintah harusnya mengetahui dan mengevaluasi apa nan sudah dicapai oleh buruh, bukan malah monoton melindungi pengusaha.

Contohnya buruh bekerja di sebuah pabrik. Pabriknya menjadi terkenal dan maju. Gaji direksi berkali-kali lipat, sementara upah buruh tak sebanding dengan nan dikerjakan. Dengan alasan namanya bos, upah harus besar mengingat tanggung jawabnya juga besar.

Sekarang, kalau logikanya dibalik apa bos dapat bisa nama besar, kalau tanpa buruh-buruh nan kecil itu. Silakan lihat pasal 27 Ayat 2: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan nan layak bagi kemanusiaan." Pasal 28 Ayat 2: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan nan bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat konservasi terhadap perlakuan nan bersifat diskriminatif.



Momentum Hari Buruh - Apa Yang Dapat Dilakukan?

Hari Buruh nan jatuh pada tanggal 1 Mei ialah menjadi hari libur di semua negara, khususnya buruh. Hari Buruh dapat menjadi momentum buat mengampanyekan hal-hal positif, yaitu sebagai berikut.

  1. Kampanye penggunaan produk dalam negeri sehingga dengan demikian produk Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

  2. Rasionalisasi dan nasionalisasi perusahaan strategis milik negara. Maksudnya jangan terlalu banyak dikuasai asing.

  3. Basmi korupsi di BUMN/BUMD.

  4. Bersihkan pungli.

  5. Tingkatkan produktivitas kerja.


Hari Buruh dan KSPSI

Biasanya peringatan Hari Buruh sangat ramai, jumlahnya ribuan, jalan pada macet, dan polisi selalu siaga. Kalau Anda kebetulan melihat aksi Hari Buruh tersebut, di dalamnya banyak terdapat Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia, antara lain:

  1. FSBI (Federasi Perkumpulan Buruh Independen)

  2. GASBIINDO (Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia)

  3. KASBI (Kongres Aliansi Perkumpulan Buruh Indonesia)

  4. ILO ( International Labour Organization )

  5. SPN (Serikat Pekerja Nasional)

  6. FSPMI (Federasi Perkumpulan Pekerja Metal Indonesia)

  7. FSP KEP (Federasi Perkumpulan Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum)

  8. ABM (Aliansi Buruh Menggugat)

  9. ASPEK Indonesia (Asosiasi Perkumpulan Pekerja Indonesia)

  10. FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek)

  11. SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)


Sejarah Sekilas Hari Buruh

Hari Buruh nan diperingati setiap tanggal 1 Mei, pada awalnya dilakukan buat memperingati keberhasilan buruh. May Day (Hari Buruh) lahir tak lepas dari perjuangan panjang kelas pekerja buat mendapatkan kendali atas kaum kapitalis nan kala itu sangat berkuasa pada abad 19. Apa nan sekarang ini disuarakan oleh buruh setiap tahunnya saat peringatan Hari Buruh sama saja seperti dahulu seperti disiplin kerja, jam kerja, upah minim serta lingkungan kerja dan keselamatan kerja.

Di Indonesia, dahulu Hari Buruh ketika masa rezim Soeharto berkuasa termasuk dalam kategori tindakan subversif. Terkadang pula Hari Buruh disamakan dengan ideologi komunis dan partai sosialis. Kini, zaman reformasi, buruh boleh berdemonstrasi, asal jangan anarkis.



Hari Buruh - Membentuk Perkumpulan Buruh-Serikat Pekerja

Bagi nan sudah menjadi buruh dan ingin membentuk perkumpulan pekerja, berikut ini ialah langkah-langkahnya.

  1. Pelajari UU No.21/2000 dan UU No.13/ 2003, pasal 104.

  2. Ada pandangan, mendirikan SP/SB di sebuah perusahaan akan kena ancamana pemecatan. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh buat membentuk atau tak membentuk, menjadi pengurus atau tak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tak menjalankan kegiatan perkumpulan pekerja /serikat buruh."

  3. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang buat membentuk perkumpulan pekerja/serikat buruh.

  4. Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah.

Persoalan buruh sangat kompleks. Kalau kita katakan, buruh mengalami penderitaan. Ada juga perusahaan eksklusif nan sangat peduli kepada karyawannya. Contoh, ada sebuah perusahaan jamu. Setiap lebaran diberi fasilitas bus perdeo mudik.

Perspekstif lain, kadang-kadang buruh selalu dipandang rendah, tak terampil, maka harus diberlakukan sinkron kadarnya. Sebaiknya perlakukan buruh secara manusiawi. Jika kebetulan Anda nan menjadi pengusahanya dan Anda mempunyai buruh pekerja, alau perusahaan sedang dalam posisi goncang dan perusahaan mulai tak sanggup membayar pekerja, lakukannya tindak PHK setelah sebelumnya menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.

Hari Buruh memang sebaiknya tak perlu lagi diperingati dengan kerusuhan dan kericuhan. Perusahaan sudah seharusnya mau mendengarkan apa nan dikatakan oleh buruh dalam Hari Buruh. Perusahaan nan baik ialah paling menghargai karyawannya. Bagaimana cara menghargai karyawan ialah dengan memberikan ganjaran, bonus. Namanya, karyawan kecil (buruh), perhatian oleh perusahaannya sudah membuatnya semangat.

Buruh pun sebaiknya tahu loka di mana ia bekerja. Artinya, perusahaan kadang mengalami pasang surut modal-ekonomi. Dan sudah selaiknya semua dari kita saling menghargai dan saling mengerti ketika memperingati Hari Buruh.