Penanggulangan KDRT

Penanggulangan KDRT

Penanggulangan KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, merupakan tanggung jawab semua pihak. Karena KDRT pada saat ini tak lagi dianggap sebagai masalah keluarga, namun sudah masuk ke ranah hukum. Di mana pelaku tindak kekerasan tersebut dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya melalui pasal penganiayaan dan tindak kekerasan.

Hal ini merupakan sebuah terobosan dalam proses penanggulangan KDRT. Karena dari tahun ke tahun, permasalahan KDRT ini selalu mengalami peningkatan. Di mana sebagian besar korban dari kejadian ini ialah kaum perempuan sebagai pihak nan secara fisik lebih lemah dibanding kaum pria.



Penyebab KDRT

Sebelum berbicara tentang konsep penanggulangan KDRT, tidak ada salahnya diurai beberapa hal nan menjadi penyebab terjadinya KDRT itu sendiri. Beberapa hal nan menjadi penyebab KDRT ialah :

  1. Masalah ekonomi, dalam hal ini ketimpangan pendapatan suami dan istri.
  2. Adanya budaya patriarki, di mana cacat bahwa kaum pria ialah sosok nan dominan dalam rumah tangga sehingga harus dituruti semua keinginannya.
  3. Tingkat stress nan tinggi sebab tuntutan kehidupan di kota besar.
  4. Lingkungan nan kurang menciptakan ketenangan, sehingga mempengaruhi temperamen seseorang.


Penanggulangan KDRT

Setelah diketahui tentang beberapa hal nan menjadi penyebab terjadinya KDRT, maka nan tak kalah pentingnya ialah berbicara tentang penanggulangan KDRT. Beberapa hal nan dapat dilakukan buat mencegah dan menciptakan penanggulangan KDRT di antaranya :

  1. Memberikan pencerahan kepada para ibu rumah tangga, sebagai mayoritas korban, tentang hak nan dimiliki tentang kesetaraan peran dalam rumah tangga.

  2. Memberikan pemahaman dan pengertian tentang payung hukum serta proses hukum nan dapat dijalani, jika mereka menjadi korban KDRT.

  3. Memberikan keyakinan akan adanya konservasi dari korban KDRT nan melaporkan masalah KDRT pada pihak nan berwenang.

  4. Menyadarkan kepada para korban, bahwa tak perlu malu buat mengekpos dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak nan berwajib. Sebab, KDRT bukanlah sebuah aib, melainkan sebuah tindakan kriminal nan perlu mendapatkan penanganan secara hukum.

  5. Memberikan pencerahan kepada kaum pria, tentang adanya batasan wewenang nan dapat dilakukan kepada istrinya.