Dinas Koperasi dan UKM

Dinas Koperasi dan UKM

Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat, begitupun dinas koperasi . Koperasi bisa diartikan sebagai badan usaha nan menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian nan bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan. Artikel ini akan membahs seputar peranan dinas koperasi dalam perkembangan ekonomi.

Pada 1896, koperasi buat pertama kalinya diperkenalkan di Indonesia. Tokoh nan berperan besar dalam hal ini ialah R. Aria Wiriatmadja. Karena terdorong keinginan buat membantu masyarakat di sekitarnya nan terjerat hutang oleh rentenir, ia berinisiatif mendirikan koperasi kredit.

Badan usaha ini pun berkembang pesat berkat pengelolaan dan manajemen nan baik sehingga cukup mempengaruhi banyak orang dan organisasi, di antaranya Boedi Oetomo dan SDI. Hari koperasi Indonesia ditetapkan pada 12 Juli 1947.

Adapun kapital koperasi terdiri atas kapital sendiri dan kapital pinjaman. Kapital sendiri meliputi simpanan pokok nan wajib dibayarkan anggota saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan wajib nan dibayarkan selama ia menjadi anggota koperasi, simpanan spesifik nan terdiri dari simpanan sukarela (dapat diambil kapan saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.

Selain itu, kapital terdiri dari dana cadangan nan diperoleh dari residu hasil usaha nan disisihkan dan hibah (pemberian). Sementara kapital pinjaman koperasi berasal dari anggota atau calon anggota koperasi lainnya, bank dan forum keuangan bukan bank, serta penerbitan obligasi dan surat utang.



Dinas Koperasi - Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi ialah sebagai berikut.

  1. Rapat anggota nan memiliki wewenang kekuasaan paling tinggi dalam koperasi sekaligus merupakan media penuangan aspirasi bagi anggotanya. Dalam kedap anggota, segala hal nan berhubungan dengan kebijakan koperasi diputuskan seperti pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  2. Pengurus koperasi, diberikan wewenang atas kepemimpinan koperasi dan bertanggungjawab terhadap kedap anggota.
  3. Pengawas dalam koperasi berfungsi buat melaksanakan supervisi terhadap kualitas kerja pengurus. Pengawas dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan setiap informasi maupun laporan pengurus nan bersifat misteri dan bertanggung jawab kepada kedap anggota.

Menjadi anggota koperasi memiliki banyak manfaat, di antaranya para anggota akan mendapatkan pembagian hasil usaha, membeli barang maupun jasa nan dibutuhkan dengan biaya murah, dan kemudahan buat menjual hasil produksinya.

Selain itu, para anggota mendapatkan kemudahan buat mendapatkan fasilitas kredit dengan proses nan cepat dan tentunya kembang nan dikenakan lebih rendah sebab anggota dalam hal ini berperan sebagai pemilik modal.

Melalui badan usaha ini pula, berbagai kegiatan bisa diselenggarakan, di antaranya kegiatan kredit perumahan, asuransi, jasa kesehatan, dan tunjangan hari tua bagi para anggotanya.



Dinas Koperasi dan UKM

Guna mengembangkan koperasi, pemerintah membentuk suatu instansi nan dinamakan Dinas Koperasi dan UKM. Dinas Koperasi dan UKM ialah unsur pelaksana pemerintah provinsi di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dinas Koperasi dipimpin oleh seorang kepala dinas nan bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini terdapat di berbagai provinsi. Dinas Koperasi ini membidangi koperasi dan UKM di tiap-tiap daerah.

Adapun tugas pokok dan fungsi dari Dinas Koperasi ini menitikberatkan pada kebijakan operasional, program maupun kegiatan dinas di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Semua kegiatannya dilandasi nilai-nilai semangat kerakyatan, kemartabatan, kemandirian, percaya diri, swatantra daerah, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Dinas koperasi dan UKM mengemban misi buat turut serta menciptakan iklim usaha nan kondusif, pengembangan kewirausahaan nan unggul dan kompetitif, meningkatkan partisipasi masyarakat dan global usaha buat pemberdayaan koperasi dan UKM terpadu, meningkatkan peran serta usaha kecil, meningkatkan kontribusi dalam pertumbuhan produktivitas daerah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk kemudahan mengakses informasi, telah tersedia website dinas koperasi dan UKM dari berbagai provinsi. Website dinas koperasi ini dilengkapi berbagai informasi nan dibutuhkan berhubungan dengan koperasi dan usaha kecil menengah.



Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat

Dalam perkembangannya, pembangunan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tak bisa dipisahkan dari peran masyarakat serta pemerintah itu sendiri lewat sebuah departemen nan diberi nama Dinas Koperasi dan UMKM nan tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Dinas koperasi ini diberi tugas dan tanggung jawab membina dan mengembangkan koperasi serta usaha kecil. Tujuannya ialah buat meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat Indonesia.

Permbangunan koperasi, khususnya di Provinsi Jawa Barat, sudah memperlihatkan kemajuan dan keberhasilan nan begitu signifikan, mulai jumlah koperasi dan anggotanya sampai nilai usaha koperasi. Kondisi dan keadaan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat saat ini tak bisa dipisahkan dari sejarah.



Dinas Kopaerasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat - Masa Pemerintahan Reformasi

Pada 4 Desember 2001, Departemen Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah diubah namanya menjadi Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah. Nama ini diubah berkaitan dengan meningkatnya kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah menjadi acuan perekonomian masyarakat sertya merupakan sumbangan konkret dalam rangka melaksanakan Swatantra Daerah. Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah ialah Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat nan ditetapkan menangani Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat No.15 Tahun 2000 tentang Satuan Kerja Perangkat Daeran (SKPD) Provinsi Jawa Barat.

Adanya perubahan Perda nan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2008, maka Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah diubah atau ditambah tugas pembinaannya menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop. dan UMKM) Provinsi Jawa Barat dengan struktur organisasi sebagai berikut.

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris membawahi tiga Sub. Bagian
  3. Bidang Supervisi membawahi tiga Seksi
  4. Bidang Koperasi membawahi tiga Seksi
  5. Bidang Pembiayaan dan Teknologi KUMKM membawahi tiga Seksi
  6. Bidang Kerjasama/Kemitraan dan Pengembangan Produk UMKM membawahi tiga Seksi


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat

Dalam aplikasi kegiatannya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat memiliki tugas pokok dan fungsi. Berikut tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat.

  1. Peningkatan kapasitas SDM Aparatur.
  2. Peningkatan Kapasitas Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).
  3. Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).
  4. Peningkatan akses pasar Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).
  5. Peningkatan akses pembiayaan dan teknologi bagi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).
  6. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  7. Penguatan Jatidiri Koperasi.
  8. Penumbuhan Motivasi Berkoperasi.
  9. Pengawasan dan Pengendalian Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah (KUMKM).

Peranan koperasi melalui perwakilan dinas koperasi nan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia mampu memberikan kontribusi nan sangat besar bagi perkembangan perekonomian negeri ini dan pemberdayaan masyarakat.