Sistem Usaha Koperasi

Sistem Usaha Koperasi

Hampir setiap sekolah di Indonesia memiliki koperasi sekolah . Koperasi sekolah ialah unit usaha nan didirikan di sekolah dan beranggotakan para siswa sekolah nan bersangkutan. Koperasi sekolah merupakan salah satu dari majemuk jenis koperasi lainnya, seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi serba usaha, koperasi unit desa, dan sebagainya.

Koperasi sekolah didirikan oleh pihak pengelola sekolah buat menyediakan berbagai macam kebutuhan para penghuni sekolah, siswa-siswi sekolah, karyawan, maupun para guru.

Jadi, barang-barang nan disediakan koperasi sekolah ini cukup beragam, alat tulis, makanan, buku pelajaran, buku dan peralatan gambar, dan barang lain nan sekiranya diperlukan warga sekolah.

Dengan adanya koperasi sekolah, supervisi sekolah terhadap kebersihan dan kesehatan makanan buat para siswa bisa dilakukan dengan baik. Hal ini baik buat menjaga kesehatan para siswa di sekolah sebab biasanya semua makanan nan masuk di koperasi sekolah akan diperiksa dengan baik mengenai kualitas produknya.



Belajar Berorganisasi

Selain itu, keberadaan koperasi di sekolah bisa digunakan sebagai ajang bagi siswa buat belajar berorganisasi, belajar mengelola unit usaha, dan belajar mandiri. Hal ini merupakan bentuk pendidikan nan lengkap sebab selain teori nan didapatkan di kelas, siswa bisa langsung melakukan praktik di global nyata.

Struktur organisasi koperasi sekolah ialah anggota, pengurus, badan pemeriksa, pembina, pengawas, dan badan penasehat. Dalam pelaksanaannya, dewan penasihat dan pengawas biasanya dijabat oleh kepala sekolah, guru, ataupun salah satu orang tua wali murid nan biasanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan koperasi.

Pada koperasi sekolah pun terdapat kedap anggota. Kedap anggota ini merupakan pemegang kekuasaan paling tinggi di tata kehiduan koperasi. Jadi, kedap anggota inilah nan memutuskan semua persoalan dan keputusan mengenai kehidupan koperasi sekolah.

Rapat anggota ini biasanya dilakukan dua kali dalam setahun. Karena anggotanya ialah seluruh siswa sekolah, biasanya hanya diambil perwakilannya di setiap kelas. Hal ini jauh lebih efektif daripada menghadirkan seluruh siswa sekolah.

Di kedap anggota ini, semua usulan, evaluasi, pembenahan dan juga kritik dapat disampaikan. Sifatnya nan terbuka menjamin hak bersuara para anggotanya.



Ciri Koperasi Sekolah

Pada dasarnya, pengelolaan koperasi sekolah ini sama saja dengan koperasi-koperasi nan lain. Namun, koperasi sekolah memiliki ciri-ciri tersendiri di antaranya sebagai berikut.

  1. Koperasi sekolah tak memiliki badan hukum.
  2. Keanggotaan dari koperasi sekolah ialah selama siswa nan bersangkutan sekolah di loka koperasi sekolah tersebut didirikan. Jika siswa tersebut keluar atau sudah lulus, dia sudah tak lagi menjadi anggota koperasi sekolah.
  3. Koperasi sekolah hanya dibuka pada jam istirahat, sebelum pelajaran dimulai, dan sesudah jam pelajaran selesai.
  4. Difungsikan juga sebagai ajang belajar siswa buat melakukan praktik koperasi.
  5. Tempat buat melatih disiplin, pandangan hidup kerja, dan gotong-royong antarsiswa.


Sistem Usaha Koperasi

Adalah penting, bagi guru mengajarkan kepada siswanya tentang system operasi koperasi. Tujuannya,agar siswa mampu memahami proses kerja koperasi. Dalam sistem koperasi, terdapat beberapa keunggulan nan dapat dibandingkan dengan perusahaan jasa lainnya. Koperasi memiliki kelebihan dalam skala ekonomi, aktivitas nan nyata, serta faktor perekonomian lainnya.

Koperasi juga lebih mudah diterima oleh masyarakat dibandingkan dengan forum penyimpanan uang lainnya sebab cenderung mudah buat diakses, terutama oleh masyarakat desa.

Dalam sistem koperasi juga terdapat apa nan dinamakan dengan kewirausahaan, yakni suatu sikap mental nan positif dalam berusaha dengan cara nan koperatif.

Keberanian mengambil risiko serta mengambil berbagai sikap nan inovatif juga dibutuhkan dalam sistem koperasi. Hal tersebut perlu dipenuhi buat meningkatkan kesejahteraan bersama, terutama bagi anggota koperasi.

dalam kewirausahaan juga ada nan dinamakan wirausaha koperasi nan memiliki tugas primer dalam mengambil sikap inovatif dengan berusaha mencari, menemukan, serta memanfaatkan berbagai peluang nan ada demi kepentingan bersama.

Sistem kewirausahaan ini bisa dilakukan oleh anggota, manajer nan berperan mengatur pembangunan koperasi, dan anggota nan peduli terhadap pengembangan koperasi. Sementara itu, pengurus koperasi dipilih dari kalangan anggota dalam suatu kedap anggota.

Usaha koperasi memiliki fungsi dan peranan eksklusif dalam mengembangkan potensi dan kemampuan anggota masyarakat dalam global ekonomi, berupaya meningkatkan kualitas hayati hajat orang banyak, memperkuat pondasi perekonomian masyarakat, mengembangkan perekonomian nasional, dan meningkatkan kreativitas pemuda dalam berorganisasi di bidang ekonomi.

Hal tersebut tentu didukung oleh berbagai prinsip nan dipatuhi oleh anggotanya. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa usaha koperasi dapat dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, dan kesejahteraan anggota koperasi secara khusus.



Jenis Barang dan Jasa nan Disediakan Koperasi

Seperti nan sudah disebutkan di atas, usaha koperasi menyediakan keperluan barang dan jasa nan dibutuhkan oleh anggota koperasi dan lingkungan sekitarnya.

Jika koperasi didirikan di lingkungan pesantren, maka pihak koperasi menyediakan bahan kebutuhan santri seperti sabun mandi, deterjen, tabung gas, sabun cuci, majemuk peralatan masak, berbagai perabot rumah tangga, dan lain sebagainya.

Sementara itu, usaha koperasi nan biasanya dijalankan di sekolah-sekolah berperan sebagai penyokong keperluan para pelajar dan guru di sekolah tersebut.

Barang nan biasa disediakan oleh koperasi di sekolah antara lain ialah berbagai jajanan sehat, alat tulis, peralatan nan diperlukan buat kerajinan tangan di sekolah, peralatan pendukung mata pelajaran, buku LKS, seragam, dan lain sebagainya.



Pengurus Koperasi

Pengurus Koperasi ialah anggota koperasi nan dipercaya mengelola koperasi dengan baik. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Kedap Anggota. Namun, tak selamanya para pengurus tersebut mempunyai kemampuan dan keahlian dengan bidang nan ditunjuk, maka ada kemungkinan penunjukkan pengurus dipilih bukan dari anggota koperasi tersebut agar kinerja pengurus diharapkan sinkron dan lebih maksimal.

Pengurus koperasi dibedakan menjadi pengurus harian dan pengurus lengkap. Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris,dan bendarahara. Pengurus lengkap ialah pengurus harian ditambah dengan humas, administrasi, akuntan, dan kasir. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi.



1. Pengurus Koperasi Harian

a. Ketua

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. mengendalikan seluruh kegiatan koperasi;
  2. memimpin, mengkoordinir dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian nan ada di dalamnya;
  3. menerima laporan atas kegiatan nan dikerjakan masing-masing bagian;
  4. menendatangani surat penting;
  5. memimpin Kedap Anggota Tahunan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun kepada anggota;
  6. mengambil keputusan atas hal-hal nan dianggap krusial bagi kelancaran kegiatan koperasi.


b. Sekretaris

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. membantu ketua dalam aplikasi kerja;
  2. menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi;
  3. mencatat tentang kemajuan atau kelemahan nan terjadi pada koperasi;
  4. menyampaikan hal-hal krusial kepada ketua;
  5. membuat pendataan koperasi.


c. Bendahara

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. merencanakan aturan belanja dan pendapatan koperasi;
  2. memelihara semua harta kekayaan koperasi;
  3. membukukan transaksi ke supplier >RP 1 juta;
  4. pengisian saldo kas;
  5. melakukan cash opname nan ada di kasir.


2. Pengurus Koperasi Lengkap

a. Humas

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. menyusun taktik dan kebijakan penelolaan SDM di koperasi;
  2. menggkoordinasikan dan mengkontrol aplikasi fungsi SDM diseluruh koperasi buat memastikan semuanya sinkron dengan taktik kebijakan, sistem dan planning kerja ang telah disusun;
  3. mengkoordinasikan dan mengontrol penyusunan dan aplikasi program pelatihan dan pengembangan buat memastikan tercapainya sasaran taraf kemampuan dan kompetensi setiap karyawan;
  4. menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol aplikasi siklus menajemen kinerja.


b. Administrasi

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. engatur surat menyurat nan ada dalam koperasi;
  2. mengarsipkan dokumen-dokumen krusial koperasi;
  3. memonitor kebutuhan-kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi;
  4. mempersiapkan rapat-rapat di koperasi;
  5. menjadwalkan kegiatan-kegiatan dilakukan koperasi.


c. Akuntan

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas
  2. bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas dan lain-lain.
  3. bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank


d. Kasir

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. membuat bukti keluar masuknya uang nan ada di dalam koperasi
  2. bertanggung jawab atas dana kas kecil
  3. bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
  4. bertanggung jawab membuat laporan harian.

Inilah kajian sedehana tentang kegunaan koperasi sekolah . Semoga bermanfaat buat sobat Ahira.