Pengertian Pengurus Koperasi

Pengertian Pengurus Koperasi

Pada dasarnya, koperasi sudah lekat dengan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan negara sudah mengatur segala administrasi tentang perkoperasian di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang- undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Mulai dari arti koperasi sampai pada pembentukan pengurus koperasi .

Undang- undang tersebut menyebutkan bahwa koperasi ialah badan usaha nan beranggotakan orang- orang nan berbadan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat nan berdasarkan atas asaa kekeluargaan.

Selain pengertian koperasi, undang- undang tersebut juga menyebutkan bahwa koperasi ialah suatu badan usaha nan berbadan hukum. Artinya, segala aktivitas nan dilaksanakan oleh koperasi harus berlandaskan hukum.

Aktivitas nan dimaksud meliputi beberapa hal. Pertama, koperasi merupakan organisasi nan teratur. Kedua, memiliki harta kekayaan sendiri. Ketiga, melakukan interaksi hukum sendiri nan diwakili oleh pengurus koperasi. Keempat, setiap koperasi memiliki tujuan sendiri.

Koperasi memiliki harta kekayaan sendiri dan dikelola oleh pengurus koperasi. harta kekayaan atau kapital koperasi dibagi menjadi dua, yaitu kapital sendiri dan kapital pinjaman.

Modal sendiri ialah kapital nan berasal dari anggota. Hal ini diatur dalam pasal 41 ayat 2 UU No 25 tahun 1992. Menurut UU ini disebutkan bahwa kapital sendiri dibagi menjadi empat, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, simpanan sukarela dan hibah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang nan diberikan anggota kepada koperasi pada saat pendaftaran dan tak diambil selama menjadi anggota. Simpanan wajib ialah sejumlah uang nan harus disetorkan pada koperasi setiap bulannya sebagai suatu usaha meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Simpanan ini tak boleh diambil selama menjadi anggota koperasi.

Dana cadangan ialah dana nan tak dibagikan pada anggota, tetapi disisihkan buat menambah kesejahteraan anggota. Simpanan sukarela ialah simpanan anggota nan diberikan setiap bulan pada koperasi nan jumlahnya bergantung pada kemampuan individu anggota atau bersifat sukarela. Hibah ialah dana donasi dari pihak luar koperasi.

Modal koperasi nan kedua ialah kapital pinjaman. Kapital pinjaman merupakan kapital nan berasal dari pinjaman baik dari anggota, koperasi lain, bank, penjualan surat berharga, dan sumber lain nan sah.

Koperasi di Indonesia ada banyak. Namun pada dasarnya bisa dibagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan aktivitas dan kepentingan anggota koperasi, jenis usaha, dan tingkatannya.

Berdasarkan aktivitas dan kepentingannya, koperasi dibedakan menjadi tiga. Pertama, koperasi produksi nan merupakan koperasi nan para anggotanya melakukan kegiatan produksi atau menyediakan barang- barang produksi nan diperlukan oleh anggotanya. Contohnya ialah koperasi Batik dan koperasi sepatu. Kedua, koperasi konsumsi nan menyediakan barang- barang nan siap dikonsumsi oleh anggotanya seperti koperasi karyawan dan koperasi sekolah. Ketiga, koperasi jasa nan memberikan pelayanan jasa pada anggotanya seperti koperasi simpan pinjam dan asuransi.

Berdasarkan jenis usaha nan digeluti koperasi dibedakan menjadi dua. Pertama, koperasi dengan satu jenis usaha atau single pupose. Kedua, koperasi dengan berbagai jenis usaha atau disebut multi purpose seperti koperasi serba usaha.

Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi empat. Pertama, koperasi utama yaitu koperasi dengan satuan terkecil nan terletak di kecamatan dengan anggota minimal 20 orang. Kedua, koperasi pusat nan anggotanya minimal 5 anggota koperasi utama dengan daerah kerja kecamatan dan kabupaten. Ketiga, koperasi gabungan nan beranggotakan minimal 3 koperasi pusat dengan daerah kerja provinsi. Keempat, koperasi induk nan beranggotakan minimal 3 koperasi gabungan dan berkedudukan di Ibu kota Negara.

Selanjutnya, badan koperasi bisa dibangun dari 3 unsur penting. Pertama, kedap anggota merupakan kedap pemegang kekuasaan tertinggi. Pada kedap ini dilakukan perencanaan kerja selama satu tahun ke depan dan mengevaluasi kegiatan nan telah dilakukan. Kedua, badan pemeriksa nan bertugas mengawasi kinerja pengurus koperasi. Ketiga, pengurus koperasi.

Selanjutnya, setiap organisasi niscaya mempunyai pengurus nan akan mengurus segala sesuatu operasionalnya guna memajukan organisasi tersebut. Tidak terkecuali dengan koperasi nan membutuhkan pengurus dalam melaksanakan operasional nan ada. Sepertihalnya nan disebutkan di atas.



Pengertian Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi ialah anggota koperasi nan dipercaya mengelola koperasi dengan baik. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Kedap Anggota. Namun, tak selamanya para pengurus tersebut mempunyai kemampuan dan keahlian dengan bidang nan ditunjuk, maka ada kemungkinan penunjukkan pengurus dipilih bukan dari anggota koperasi tersebut agar kinerja pengurus diharapkan sinkron dan lebih maksimal.

Pengurus koperasi dibedakan menjadi pengurus harian dan pengurus lengkap. Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris,dan bendarahara. Pengurus lengkap ialah pengurus harian ditambah dengan humas, administrasi, akuntan, dan kasir. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi.

1. Pengurus Koperasi Harian

a. Ketua

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. mengendalikan seluruh kegiatan koperasi;
  2. memimpin, mengkoordinir dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian nan ada di dalamnya;
  3. menerima laporan atas kegiatan nan dikerjakan masing-masing bagian;
  4. menendatangani surat penting;
  5. memimpin Kedap Anggota Tahunan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun kepada anggota;
  6. mengambil keputusan atas hal-hal nan dianggap krusial bagi kelancaran kegiatan koperasi.

b. Sekretaris

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. membantu ketua dalam aplikasi kerja;
  2. menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi;
  3. mencatat tentang kemajuan atau kelemahan nan terjadi pada koperasi;
  4. menyampaikan hal-hal krusial kepada ketua;
  5. membuat pendataan koperasi.

c. Bendahara

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. merencanakan aturan belanja dan pendapatan koperasi;
  2. memelihara semua harta kekayaan koperasi;
  3. membukukan transaksi ke supplier >RP 1 juta;
  4. pengisian saldo kas;
  5. melakukan cash opname nan ada di kasir.

2. Pengurus Koperasi Lengkap

a. Humas

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. menyusun taktik dan kebijakan penelolaan SDM di koperasi;
  2. menggkoordinasikan dan mengkontrol aplikasi fungsi SDM diseluruh koperasi buat memastikan semuanya sinkron dengan taktik kebijakan, sistem dan planning kerja ang telah disusun;
  3. mengkoordinasikan dan mengontrol penyusunan dan aplikasi program pelatihan dan pengembangan buat memastikan tercapainya sasaran taraf kemampuan dan kompetensi setiap karyawan;
  4. menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol aplikasi siklus menajemen kinerja.

b. Administrasi

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. engatur surat menyurat nan ada dalam koperasi;
  2. mengarsipkan dokumen-dokumen krusial koperasi;
  3. memonitor kebutuhan-kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi;
  4. mempersiapkan rapat-rapat di koperasi;
  5. menjadwalkan kegiatan-kegiatan dilakukan koperasi.

c. Akuntan

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas
  2. bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas dan lain-lain.
  3. bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank

d. Kasir

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  1. membuat bukti keluar masuknya uang nan ada di dalam koperasi
  2. bertanggung jawab atas dana kas kecil
  3. bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
  4. bertanggung jawab membuat laporan harian

Itulah sedikit tentang koperasi. Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa koperasi ialah badan usaha nan berbadan hukum sehingga semua nan terlibat didalamnya seperti pengertian, pengaturan modal, jenis- jenis dan pemilihan pengurus koperasi. Hal ini diatur dalam UU No 25 Tahun 1992.

Selain itu bisa disimpulkan juga bahwa pengurus koperasi dipilih melalui kedap anggota. Pengurus ini terdiri atas pengurus harian dan pengurus lengkap. Hal nan terpenting lagi, bisa disimpulkan bahwa koperasi selalu bertujuan menyejahterakan setiap anggotanya. Bagaimana informasi ini sudah cukup membantu? Maka tidak ada salahnya kita menjadi anggota atau bahkan pengurus. Selamat bergabung menjadi anggota koperasi.