Syarat Pendirian Koperasi

Syarat Pendirian Koperasi

Untuk membuat sebuah koperasi tak dapat begitu saja, seperti air mengalir. Membentuk asal jadi atau seadanya saja. Sebagai sebuah forum keuangan, ada syarat pendirian koperasi nan harus dipenuhi. Hal ini diperlukan agar nantinya koperasi tersebut memiliki landasan nan jelas dan juga sinkron dengan peraturan nan ada, yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 1992 nan mengatur mengenai Perkoperasian. Terutama pada Bab IV pasal 6 sampai dengan pasal 8.



Koperasi

Koperasi ialah suatu forum atau organisasi nan bergerak di bidang bisnis. Organisasi tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan dapat juga dimiliki oleh kelompok. Namun, baik koperasi nan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok, keduanya memiliki tujuan nan sama dalam hal menyejahterakan masyarakat.

Artinya, siapa pun nan mendirikan koperasi, maka hal nan dilakukannya ialah demi kepentingan bersama. Oleh karena itulah koperasi terkenal dengan prinsipnya nan berlandaskan pada azas kekeluargaan.

Dengan azas kekeluargaan, siapapun dapat mendapatkan fasilitas nan disediakan oleh koperasi sehingga tak perlu susah-susah buat mencaripinjaman atau menyimpan uang dengan cara dan mekanisme nan rumit seperti nan biasa ditemui pada perusahaan simpan pinjam lainnya.

Sistem perekonomian nan berdasarkan pada kekeluargaan akan memudahkan para anggotanya sebab sistem ekonomi nan merakyat tak memiliki ketentuan nan terlalu mengikat.

Koperasi juga bekerja di bawah undang-undang perkoperasian nan berlaku. Koperasi memiliki aturan dasar spesifik nan memiliki cara kerja terukur. Undang-undang mengenai koperasi tercantum pada Pasal 4 No.25 tahun 1992.

Undang-undang tersebut menjelaskan fungsi dan peranan koperasi di masyarakat. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koperasi dibentuk agar membantu perekonomian rakyat.

Poin-poin nan terdapat pada pasal 4 rata-rata bernada sama, yaitu, memperjuangkan nasib perekonomian rakyat. Koperasi dengan semua sistem ekonominya nan baik, berusaha membangun ekonomi negara nan kuat, dimulai dari ekonomi rakyatnya nan harus sudah lebih dulu kuat.

Pasal selanjutnya, Pasal 5 No.25 tahun 1992 mengatur perkoperasian di Indonesia. Pasal tersebut lebih mengatur pada prinsip-prinsip kerja koperasi. Prinsip kerja koperasi nan tercantum pada pasal ini juga bersifat kerakyatan.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa hak pengelolaan koperasi diberikan sepenuhnya kepada rakyat dan tentu saja dilakukan dengan cara demokratis. Keanggotaan dari koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, dengan kata lain memungkinkan para anggotanya buat mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi kapan pun, tanpa diberikan denda. Hasil dari usaha nan dilakukan koperasi pun dibagikan secara adil berdasarkan kapital dan jasa masing-masing pengurusnya.

Sementara itu, prinsip koperasi sendiri sebetulnya merupakan suatu sistem nan terdiri atas petunjuk bagaimana membangun koperasi dengan baik sehingga dapat bekerja secara efektif dan bertahan hinggaorganisasi tersebut maju dan berkembang sinkron dengan perencanaan. Prinsip koperasi nan dapat kita lihat ialah sebagai berikut.

  1. Keanggotaan nan bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun. Artinya, setiap orang bebas mengikuti kegiatan koperasi tanpa adanya paksaan.
  1. Pengelolaan sistem koperasi nan bersifat demokratis. Setiap anggota dapat mengeluarkan ide dan pendapat masing-masing demi kemajuan koperasi.
  1. Keterbukaan terhadap anggota dalam berpartisipasi di setiap kegiatan koperasi. Setiap anggota bebas mengikuti kegiatan nan diadakan oleh pihak manajemen koperasi.
  1. Kebebasan, kemandirian, dan otonomi.
  1. Adanya pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi bagi anggota koperasi.
  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sinkron dengan usaha nan telah dilakukan masing-masing anggota.
  1. Adanya kerjasama antarkoperasi.

Berdasarkan sektor usaha nan dimiliki, ada beberapa jenis koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, hingga koperasi nan bergerak pada bidang jasa.

  1. Koperasi nan melayani kegiatan pinjam-meminjam para anggotanya, dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam.
  1. Untuk koperasi nan menjual barang-barang konsumsi bagi para anggotanya, disebut Koperasi Konsumen.
  1. Adapun Koperasi Produsen, yaitu koperasi nan menghasilkan barang dan jasa dengan mempekerjakan anggotanya sebagai pegawai nan bertugas melayani konsumen di luar anggota koperasi. Koperasi ini bergerak pada pengadaan bahan standar nan diperuntukkan sebagai kapital usaha para anggotanya.
  1. Koperasi Pemasaran bergerak pada pemasaran produk hasil karya anggotanya. Koperasi ini menyediakan barang dan jasa dari anggota koperasi buat diperjualbelikan kepada pihak di luar anggota sehingga anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan pemasok barang dan jasa nan disediakan di koperasi.
  1. Koperasi Jasa, bergerak pada bidang jasa, nan menyediakan pelayanan berupa jasa nan dibutuhkan oleh anggota koperasi, seperti penyediaan simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan lain sebagainya sehingga anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan jasa nan disediakan koperasi.

Pada termin selanjutnya, koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis menurut taraf dan luas daerah kerjanya. Jenis koperasi tersebut meliputi koperasi utama dan koperasi sekunder.

Koperasi utama ialah koperasi nan memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang, sedangkan koperasi sekunder ialah koperasi nan anggotanya terdiri atas beberapa badan koperasi, serta emmiliki cakupan daerah kerja nan lebih tinggi dan luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Karena luasnya daerah kerja koperasi sekunder, maka koperasi ini dibagi lagi menjadi koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi. Koperasi pusat ialah koperasi nan anggotanya terdiri atas minimal lima koperasi primer.

Sementara itu, gabungan koperasi merupakan koperasi dengan anggota minimal terdiri atas tiga koperasi pusat. Induk koperasi ialah koperasi nan terdiri atas minimal tiga gabungan koperasi.



Syarat Pendirian Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada beberapa persyaratan nan harus dipenuhi buat mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan pendirian koperasi nan wajib dipenuhi tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Persyaratan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi nan akan dibentuk, apakah koperasi utama atau bentuk koperasi sekunder.
  1. Pembentukan koperasi utama memerlukan paling sedikit 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder keanggotaannya ialah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada tiga koperasi buat sebuah koperasi sekunder.
  1. Koperasi nan akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan di suatu wilayah eksklusif nan terletak di negara Republik Indonesia.
  1. Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian nan di dalamnya memuat aturan dasar dari koperasi tersebut.

Di dalam pendirian sebuah koperasi ada aturan dasar nan harus dilengkapi. Aturan dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini.

  1. Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut.
  1. Adanya nama koperasi dan loka atau lokasi kedudukan koperasi tersebut.
  1. Mencantumkan maksud dan tujuan serta bidang usaha nan akan dilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya.
  1. Adanya ketentuan nan mengatur mengenai keanggotaan koperasi.
  1. Adanya ketentuan nan berupa anggaran mengenai kedap anggota.
  1. Adanya ketentuan nan mengatur mengenai bagaimana proses pengelolaan koperasi tersebut.
  1. Adanya ketentuan nan mengatur mengenai dana nan dijadikan kapital dalam pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut.
  1. Adanya ketentuan nan mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut.
  1. Adanya ketentuan nan mengatur tentang bagaimana pembagian residu hasil usaha (SHU).
  1. Adanya ketentuan nan mengatur hukuman dalam berjalannya kegiatan koperasi.

Jika peryaratan-persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja dapat mendirikan koperasi, baik itu koperasi utama maupun sekunder. Dengan adanya koperasi, maka kehidupan perekonomian khususnya pada masyarakat menengah ke bawah bisa terbantu melalui kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha nan dijalankan dari koperasi tersebut.

Hal ini tentunya sangat krusial dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan meningkatkan kekuatan perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian-bagian dari koperasi memiliki tugas masing-masing. Misalnya, Kedap Anggota bertugas buat menetapkan aturan dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi, sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.

Jika koperasi memiliki unit usaha nan banyak dan luas, pengurus diperbolehkan atau dimungkinkan buat mengangkat manajer dan karyawan. Manajer ataukaryawan nan diangkat atau direkrut tak harus anggota koperasi. Lebih baik, manajer dan karyawan diambil dari luar koperasi agar pengawasannya lebih mudah.

Modal nan bisa menggerakkan roda perekonomian koperasi didapat dari simpanan para anggotanya. Simpanan tersebut bersifat pokok, wajib, dan khusus. Simpanan pokok, biasanya dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi.

Berbeda dengan simpanan wajib. Simpanan jenis ini dibayarkan pada tenggat waktu eksklusif dan biasanya berulang. Ada juga jenis simpanan spesifik nan sifatnya sukarela. Demikia uraian mengenai koperasi dan syarat pendirian koperasi. Semoga bermanfaat.