Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip Koperasi

Dalam bahasan Ekonomi disebutkan bahwa ada tiga pilar ekonomi nan disebut juga dengan soko guru ekonomi, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian di Indonesia nan mempengaruhi kemajuan perekonomian bangsa.

Pilar pertama dan kedua, yaitu BUMN dan BUMS, masih memiliki tujuan buat mengumpulkan keuntungan nan sebesar-besarnya. Sementara pilar ketiga, yaitu usaha koperasi , merupakan sebuah usaha nan diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok secara spesifik dan masyarakat luas secara umum.

Seperti nan diungkapkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, usaha koperasi ialah sebuah usaha nan harus didasarkan pada asas kekeluargaan dan buat kesejahteraan sehingga adanya koperasi memungkinkan anggotanya merasakan kesejahteraan secara merata.

Bapak koperasi di Indonesia ialah Bung Hatta. Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada sifat dasar sebagian besar masyarakat Indonesia nan suka dengan semangat gotong-royong dan kekeluargaan.

Melihat latar belakang sebagian besar masyarakat Indonesia nan seperti itu, diperlukan adanya sebuah usaha nan mampu mengayomi kepentingan bersama dan tak didasarkan pada kepentingan buat mendapatkan laba sebesar-besarnya.



Jenis-jenis Usaha Koperasi

Adapun jenis-jenis usaha koperasi berdasarkan pelayanannya dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut.

1. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha ialah koperasi nan menangani majemuk usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi. Namanya juga serba usaha, koperasi ini memang memiliki multifungsi.

2. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ialah koperasi nan spesifik menangani masalah simpan pinjam. Baik pinjaman kapital buat keperluan usaha maupun pinjaman buat keperluan membeli barang konsumsi, seperti mobil atau rumah. Koperasi simpan pinjam biasanya membebani kembang pinjaman nan lunak, tak seperti forum keungan lainnya.

Koperasi ialah salah satu jenis usaha nan mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya. Hal itu terlihat jelas dengan pengenaan simpanan wajib, simpanan pokok, serta simpanan sukarela nan hanya ada di usaha koperasi.

Simpanan pokok ialah simpanan nan wajib disetor pada saat mendaftar sebagai anggota. Simpanan ini hanya sekali dibayarkan, yaitu pada saat menjadi anggota.

Simpanan wajib ialah simpanan nan dibayar per bulan dengan jumlah tertentu. Sementara itu, simpanan sukarela ialah simpanan nan dibayar sukarela dan tak dipatok berapa jumlahnya.

Ketiga jenis simpanan itulah nan nanti akan diolah buat menggerakkan usaha koperasi. Dapat disimpulkan bahwa koperasi ialah dari, oleh, dan buat anggotanya.

Koperasi sempat ditinggalkan oleh masyarakat sebab dinilai antik dan kurang menarik. Namun, saat ini, seiring dengan forum BUMN dan BUMS nan semakin bersifat “privat”, usaha koperasi mulai dilirik. Koperasi dinilai lebih mengayomi rakyat dan lebih membumi dibanding usaha lain.

Bila Anda dan kawan-kawan Anda memiliki uang lebih dan ingin menghasilkan sesuatu nan berguna dan bermanfaat, tak ada salahnya mencoba membentuk usaha koperasi.



Jenis Koperasi menurut Fungsinya

Jenis koperasi juga dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya. Ada usaha koperasi nan menyelenggarakan fungsi pembelian dan pengadaan barang jasa buat memenuhi kebutuhan anggotanya nan juga berperan sebagai pemilik sekaligus konsumen akhir.

Lalu ada jenis koperasi nan menyelenggarakan fungsi penjualan barang dan jasa nan dihasilkan dari anggotanya sendiri dan diarahkan kepada konsumen. Artinya, anggota bergerak sebagai pemilik atau pemasok barang dan jasa nan dipasarkan tersebut.

Jenis koperasi nan ketiga menurut fungsinya ialah menghasilkan barang dan jasa nan di dalamnya anggota bekerja sebagai karyawan koperasi nan berarti anggota merupakan pemilik sekaligus pekerja koperasi.

Jenis koperasi nan terakhir menurut fungsinya ialah dengan menyelenggarakan pelayanan jasa nan diperlukan oleh anggota, seperti halnya koperasi simpan pinjam, asuransi, dan angkutan. Anggota koperasi ini merupakan pemilik seklaigus pengguna jasa koperasi.



Prinsip-prinsip Koperasi

Sama seperti usaha lainnya, usaha koperasi juga memiliki beberapa prinsip nan harus ditaati guna mencapai tujuan nan direncanakan sebelumnya.

Prinsip koperasi merupakan suatu sistem dari kumpulan ide abstrak nan nantinya dijadikan sebagai petunjuk buat membangun koperasi nan efektif dan dapat bertahan dalam jangka waktu nan panjang. Prinsip-prinsip tersebut ialah :

  1. Keanggotaan nan bersifat terbuka dan sukarela. Artinya, tak ada hal nan spesifik bagi para calon anggota koperasi buat bergabung dalam sistem koperasi.
  2. Pengelolaan nan demokratis. Artinya, setiap anggota dapat menyalurkan aspirasi dan pendapat mereka demi kemajuan usaha nan sedang dijalankan dalam koperasi.
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi. Artinya, setiap anggota memiliki hak nan sama dalam berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
  4. Kebebasan dan otonomi. Artinya, ada kebebasan eksklusif dalam menjalankan usaha, namun masih dalam prinsip nan berlaku.
  5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Dengan mengikuti usaha koperasi, maka anggota juga dapat mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan berbagai informasi mengenai perekonomian.


Sistem Usaha Koperasi

Dalam sistem koperasi, terdapat beberapa keunggulan nan dapat dibandingkan dengan perusahaan jasa lainnya. Koperasi memiliki kelebihan dalam skala ekonomi, aktivitas nan nyata, serta faktor perekonomian lainnya.

Koperasi juga lebih mudah diterima oleh masyarakat dibandingkan dengan forum penyimpanan uang lainnya sebab cenderung mudah buat diakses, terutama oleh masyarakat desa.

Dalam sistem koperasi juga terdapat apa nan dinamakan dengan kewirausahaan, yakni suatu sikap mental nan positif dalam berusaha dengan cara nan koperatif.

Keberanian mengambil risiko serta mengambil berbagai sikap nan inovatif juga dibutuhkan dalam sistem koperasi. Hal tersebut perlu dipenuhi buat meningkatkan kesejahteraan bersama, terutama bagi anggota koperasi.

dalam kewirausahaan juga ada nan dinamakan wirausaha koperasi nan memiliki tugas primer dalam mengambil sikap inovatif dengan berusaha mencari, menemukan, serta memanfaatkan berbagai peluang nan ada demi kepentingan bersama.

Sistem kewirausahaan ini bisa dilakukan oleh anggota, manajer nan berperan mengatur pembangunan koperasi, dan anggota nan peduli terhadap pengembangan koperasi. Sementara itu, pengurus koperasi dipilih dari kalangan anggota dalam suatu kedap anggota.

Usaha koperasi memiliki fungsi dan peranan eksklusif dalam mengembangkan potensi dan kemampuan anggota masyarakat dalam global ekonomi, berupaya meningkatkan kualitas hayati hajat orang banyak, memperkuat pondasi perekonomian masyarakat, mengembangkan perekonomian nasional, dan meningkatkan kreativitas pemuda dalam berorganisasi di bidang ekonomi.

Hal tersebut tentu didukung oleh berbagai prinsip nan dipatuhi oleh anggotanya. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa usaha koperasi dapat dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, dan kesejahteraan anggota koperasi secara khusus.



Jenis Barang dan Jasa nan Disediakan Koperasi

Seperti nan sudah disebutkan di atas, usaha koperasi menyediakan keperluan barang dan jasa nan dibutuhkan oleh anggota koperasi dan masyarakat sekitarnya.

Jenis barang nan dijual biasanya berupa bahan-bahan pokok ibu rumah tangga, seperti beras, minyak, sayuran, mie instan, berbagai jenis tepung, dan bahan sembako lainnya.

Namun, pihak koperasi juga sering kali menyediakan bahan kebutuhan rumah tangga lainnya seperti sabun mandi, deterjen, tabung gas, sabun cuci, majemuk peralatan masak, berbagai perabot rumah tangga, dan lain sebagainya.

Sementara itu, usaha koperasi nan biasanya dijalankan di sekolah-sekolah berperan sebagai penyokong keperluan para pelajar dan guru di sekolah tersebut.

Barang nan biasa disediakan oleh koperasi di sekolah antara lain ialah berbagai jajanan sehat, alat tulis, peralatan nan diperlukan buat kerajinan tangan di sekolah, peralatan pendukung mata pelajaran, buku LKS, seragam, dan lain sebagainya.

Jasa nan biasanya disediakan ialah jasa angkutan, jasa pinjaman, jasa fotokopi, dan kegiatan lain nan berpotensi membantu masyarakat dalam mengakses berbagai pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan sekolah.