Pasar Saham Syariah

Pasar Saham Syariah

Pasar saham syariah mulai menggeliat dan gelombangnya semakin hari semakin bagus walaupun beberapa hari nan lalu sempat turun beberapa poin dampak dari faktor internal dan eksternal. Bagi sebagian orang nan bahagia bermain saham, tapi terlanjur menganggap bahwa pasar konvensional haram, adanya pasar syariah membawa angin segar nan cukup menggairahkan.



Apa Itu Pasar Saham?

Saham merupakan bentuk kegiatan perusahaan nan merupakan sebuah nilai pembukuan dan merupakan akumulasi dari nilai sebuah perusahaan tersebut. Hal ini, membuat perusahaan memiliki nilai jual dan mendapatkan sebuah pendanaan atau investasi buat kegiatan perusahaan itu sendiri.

Untuk menganalisis perkembangan pasar persahaman, ada dua teori nan bisa digunakan sebagai tolok ukur. Dua teori nan bisa menjadi tolok ukur tersebut ialah sebagai berikut.



1. Teori konfidensi

Teori konfidensi ialah teori nan berlandaskan pada psikologis pasar dengan kepercayaan nan dimiliki para calon investor tentang harga saham nan diyakininya sendiri. Sikap investor akan membentuk image tertentu terhadap suatu saham.

Misalnya, mereka konfiden bahwa saham XYX sangat bagus dan akan memberikan capital gain dan prospeknya cerah, maka persepsi nan terjadi akan memperkuat calon investor buat membeli saham. Teori nan berdasarkan pada psikologis pasar ternyata bertolak belakang dengan teori nan berdasarkan pada data statistik dan data-data ekonomi.



2. Teori Konvesional

Teori konvensional ini merupakan teori nan berdasarkan pada data-data ekonomi dan data-data statistik. Untuk menganalisis pasar perlu dipakai sumber data nan akurat.

Keadaan pasar senantiasa silih berganti, hari ini bullish besok bearish. Keadaan ini nan menjadikan pasar persahaman berkembang. Pasar ini mustahil berkembang jika di dalam suatu negara terjadi hal-hal sebagai berikut.

  1. Tingkat pertumbuhan ekonomi nan negatif bahkan stagnan.
  1. Tingkat inflasi nan double digit atau lebih dikenal dengan hyper inflasi .
  1. Cadangan devisa negara nan amat tipis.
  1. Defisit neraca transaksi nan sanggat tinggi.
  1. Merajarelanya korupsi dan lemahnya penegakan hukum.
  1. Perolehan ekspor nan rendah.

Untuk para calon investor, pilihlah saham perusahaan nan laju usahanya berjalan lancar, mudah dipahami, dan telah berumur lebih dari 15 tahun, sehingga Anda tak dirugikan dalam membeli saham perusahaan tersebut. Berbicara mengenai proses perdagangan saham, akan lebih jelas jika tak terlepas dari pertanyaan 5W+1H, yakni Where-Who-What-When-Why dan How.



1. Where: Di Mana Saham Diperdagangkan?

Saham hanya diperdagangkan di bursa efek. Surat berharga ini tak bisa dibeli di mall. Surat berharga ini bisa dibeli di perusahaan sekuritas dengan kapital uang serta pengetahuan nan cukup tentang bursa imbas plus KTP. Datanglah ke sebuah perusahaan makelar atau sekuritas. Dengan bahagia hati, mereka akan melayani Anda.



2. Who: Siapa nan Melakukan Perdagangan?

Yang melakukan perdagangan saham ialah setiap orang nan telah memenuhi syarat-syarat nan ditetapkan perusahaan sekuritas, yakni menyerahkan fotokopi KTP, mengisi opening account, tanda tangan di atas materai, serta kesanggupan menaati peraturan nan telah ditentukan dan menerima segala risiko kerugian nan mungkin terjadi.



3. What: Apakah nan Diperdagangkan?

Ini merupakan pertanyaan krusial sebelum memulai memperdagangkan saham. Untuk menjawab apa nan diperdagangkan dalam pasar persahaman, inilah penjelasannya. Saham ialah surat berharga nan diperjualbelikan perusahaan pialang. Saham bentuknya mirip dengan sebuah sertifikat.

Di dalam saham, terdapat Nomor Surat Kolektif Saham, nilai kapital dasar perusahaan, nilai nominal saham, nama pemilik saham, dan sebagainya. Inilah informasi nan membuat saham disebut surat berharga dan menjadikannya bisa diperdagangkan.



4. When: Kapan Proses Perdagangan Berlangsung?

Saham diperdagangkan di bursa imbas pada hari-hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Dimulai pukul 09.30 s.d. 16.00. Pada pukul 09.30, terdapat harga pembukaan. Harga pembukaan merupakan harga nan diminta oleh pembeli atau penjual ketika transaksi perdagangan baru saja dimulai.

Harga pembukaan ini bisa menjadi harga pasar. Jam trading berakhir pada pukul 16.00 dan pada waktu itu terdapat harga penutupan nan merupakan harga nan diminta oleh pembeli dan penjual saat penutupan.



5. Why: Mengapa Saham Diperdagangkan?

Saham nan diperdagangkan, misalnya saham go public . Saham tersebut diperdagangkan agar masyarakat bisa turut memiliki andil (modal) dalam perusahaan-perusahaan besar tersebut ( go public ).



6. How: Bagaimana Terjadinya Proses Perdagangan?

Ketika Tuan Bobby dapat menghubungi para pialang/ dealer / broker nan bekerja di lantai bursa. Pialang/dealer/broker akan memberikan slip order beli dan Tuan Bobby akan mengisi formulir tersebut dengan nama saham, jumlah saham (dalam lot), dan harga nan diminta ( bid price ).

Tuan Bobby wajib menandatangani slip order beli tersebut. Makelar segera meneruskan order beli Tuan Bobby tersebut melalui internet, telepon, dan sebagainya. Inilah sekelumit proses perdagangan saham.

Prinsip ekonomi nan berlaku pada harga saham ialah pasar (pasar modal) merupakan rendezvous antara pembeli dan penjual. Pembeli menginginkan harga nan serendah-rendahnya saat membeli, sedangkan penjual menginginkan harga nan tinggi buat barang dagangannya. Jika pembeli dan penjual telah menemukan harga nan cocok, terjadilah sebuah transaksi.

Indeks harga saham ialah suatu indikator nan menunjukkan konvoi harga saham. Indeks harga saham berfungsi sebagai indikator tren pasar. Artinya, konvoi indeks menggambarkan keadaan pasar pada suatu waktu, apakah pasar sedang aktif atau lesu.

Dengan adanya indeks harga saham, investor dapat mengetahui tren konvoi harga saham saat ini ( update ), apakah harga saham sedang naik, stabil, atau malah turun.

Contohnya, jika pada awal bulan nilai indeks berada pada angka 300 dan saat akhir bulan, nilai indeks berada pada angka 360, bisa dikatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20 persen.

Pergerakan indeks harga saham menjadi sebuah indikator krusial bagi para investor buat menentukan apakah akan menjual, menahan, atau membeli suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak sangat cepat dalam hitungan detik dan menit, nilai indeks pun bergerak fluktuatif atau turun naik dalam hitungan waktu nan cepat juga.



Pasar Saham Syariah

Walapun pasar syariah telah berusaha menerapkan semua anggaran jual beli secara Islam, masih saja sebagian kecil masyarakat nan memandang dan berpendapat bahwa pasar syariah tetap juga haram sebab jual beli nan dilakukan tak ada akad secara langsung dengan pemilik perusahaan. Akad ialah hal primer nan membedakan kehalalan interaksi pembeli dan penjual.

Hal ini dikiaskan dengan interaksi seorang wanita dan seorang laki-laki nan sesungguhnya diikat oleh sebuah akad. Selain itu, masih adanya unsur spekulasi juga membuat pasar syariah tetap haram.

Tapi, sebagian lagi menganggap bahwa pasar syariah ini halal sebab pihak perusahaan telah memberikan mandat kepada pasar saham buat menjual saham mereka.

Oleh sebab itu, hal ini seperti seorang distributor menjualkan barang perusahaan tertentu. Pembeli tak harus berhubungan langsung dengan perusahaan pembuat barang.

Mengenai spekulasi, para manager investasi terutama di sekuritas nan cukup Islami memberikan saran agar para pembeli saham menangguhkan menjual sahamnya minimal 6 bulan atau semakin lama semakin baik.

Hal ini bukan hanya akan menjadikan si pembeli sebagai investor jangka panjang, juga buat memberikan kegunaan investasi nan lebih bagus, baik bagi pembeli maupun bagi pihak perusahaan.

Oleh sebab itulah, terkadang pihak sekuritas terutama bank, memberikan bonus berupa tidak dikenai uang potongan jual saham nan mencapai sebesar 1% (beda dengan potongan buat makelar nan hanya sebesar 0,4%) bila penjualan saham dilakukan setelah lebih dari satu tahun terhitung dari tanggal pembelian.

Tidak semua perusahaan dapat masuk dalam listing di pasar syariah. Hanya perusahaan nan bergerak di sektor produk nan dianggap halal saja nan dapat diperdagangkan.

Perusahaan-perusahaan rokok, minuman keras, dan barang haram lainnya termasuk babi dan turunannya, serta perjudian, tentu tidak dapat diperdagangkan di pasar syariah ini.

Yang menganggap bahwa pasar syariah ini tetap saja haram berpendapat bahwa proses perdagangan sahamnya sendiri tidak dijamin telah sinkron syariah. Memang tak ada disparitas dalam jual beli saham di pasar berbentuk syariah maupun di pasar konvensional. Hal ini ditunjukkan dengan adanya spekulasi.

Bila terjadi spekulasi berarti sama dengan judi dan para pembeli saham tidak dapat dikatakan sebagai seorang investor sebab dia bebas menjual dan membeli saham kapanpun.

Investor membeli saham sebuah perusahaan sebab ingin ikut memiliki perusahaan tersebut, tapi para spekulan membeli saham semata buat mengharapkan keuntungan.

Pembelian saham hendaknya didasarkan bukan sebab ingin cepat kaya, tapi benar-benar ingin berbisnis. Dalam artian bila ada keuntungan, maka laba tersebut akan dibagi dalam bentuk dividen. Begitu pun bila ada kerugian, maka kerugian itu harus ditanggung bersama.

Demikian informasi mengenai pasar saham dan bentuk penerapannya di dalam Islam. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menambah wawasan Anda mengenai permodalan saham.