Cara Kerja Pencucian Uang

Cara Kerja Pencucian Uang

Sudah puluhan tahun, negara kita terpuruk dalam keadaan nan sangat memprihatinkan. Banyak kasus korupsi nan semakin hari bukannya makin menurun, namun justru makin merajalela. Bentuk-bentuk korupsi ini juga semakin bertambah, baik jenis maupun modus operasinya.

Korupsi ialah suatu tindakan nan dilakukan dengan tujuan buat memperkaya diri sendiri dengan cara mengambil uang nan sebenarnya milik negara. Korupsi mulai berjangkit dan tumbuh fertile di Indonesi ketika pemerintahan dikendalikan oleh Orde Baru.

Setelah pemerintahan Orde baru tumbang dan digantikan dengan Orde Reformasi, budaya korupsi tak ikut mati. Malah semakin fertile keberadaannya. Padahal salah satu tujuan dari lahirnya Orde Reformasi buat memberantas korupsi hingga tuntas. Agaknya cita-cita ini tinggal mimpi belaka.



Bentuk - Bentuk Korupsi

Di Indonesia bentuk-bentuk korupsi banyak sekali. Beberapa diantaranya adalah:

  1. Menggunakan kekuasaan atau wewenang nan diberikan kepadanya. Ini sering terjadi pada pejabat taraf tinggi. Misalnya dia menjadi kepala suatu departemen, kemudian departemen tersebut mengadakan suatu proyek pembangunan nan proses tendernya dimenangkan oleh pihak tertentu. Kemudian pejabat ini akan mendapat imbalan dari pemenang proyek tesebut.
  1. Pembayaran nan fiktif. Kasus ini sering terjadi pada pegawai nan sering melakukan belanja buat keperluan kantor. Caranya ialah dengan membuat laporan atau nota palsu nan menuliskan harga barang lebih mahal dari nan sebenarnya. Selisih harga barang tersebut akan masuk ke kantor pribadi.
  1. Menggunakan fasilitas kantor buat keperluan pribadi. Ini juga merupakan salah satu bentuk korupsi nan sering dilakukan oleh pegawai kantor maupun kepala atau pimpinannya sendiri.

    Misalnya menggunakan telepon buat menelpon orang lain nan urusannya tak ada sama sekali dengan pekerjaan. Atau menggunakan mobil dinas buat kepentingan sendiri, padahal bensin nan digunakan ialah milik kantor.
  1. Bekerja tak sinkron dengan jadwal nan ditentukan. Ini biasanya sering disebut dengan korupsi waktu. Misalnya jam kerja kantor ditentukan mulai pukul sembilan pagi hingga empat sore. Namun nan terjadi ialah seorang pegawai atau kepala dinas datang lebih siang dan pulangnya lebih awal. Padahal masih banyak perkerjaan nan harus segera diselesaikan.
  1. Menyelenggarakan perjalanan dinas fiktif. Sistem operasinya ialah dengan mengajukan dana buat melakukan perjalanan dinas ke luar kota, misalnya dengan alasan buat study banding. Kenyataannya, dia hanya istirahat di rumah tanpa melakukan kegiatan apapun juga. Dana nan semestinya buat perjalanan dinas dipakai buat memenuhi kebutuhan sendiri.
  1. Mengurangi kualitas barang nan dibeli. Misalnya seorang pegawai mendapat tugas buat membeli sebuah komputer dengan kualitas nan tinggi, namun komputer tersebut kualitasnya biasa saja bahkan di bawah standar. Tentu saja harga komputer ini lebih murah. Residu uang dari pembelian komputer menjadi milik pegawai tersebut.

Di luar tujuh contoh di atas, tentu masih banyak bentuk-bentuk korupsi lain, nan cara operasinya juga menggunakan modus nan berbeda. Bila hal ini tak segera ditangani tentu akan semakin menyengsarakan negara.



Pencucian Uang

Anda mungkin pernah mendengar kata pencucian uang atau juga sering disebut money loundering . Namun tak seperti kegiatan mencuci pada umumnya, pencucian nan dimaksud bukanlah kegiatan mencuci uang dengan menggunakan sabun supaya higienis seperti mencuci baju.

Money laundering ialah suatu kegiatan buat menyamarkan asal-usul uang atau dana nan didapatkan dari suatu tindak kejahatan atau tindak pidana. Caranya, dengan melakukan berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut menjadi sah dan seolah-olah bersih.

Kegiatan ini dilakukan agar pelaku tindak pidana tersebut tak bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum, sebab harta atau uang hasil kejahatannya nan merupakan bukti tak bisa ditelusuri. Uang tersebut telah menjadi uang nan sah.

Salah satu contoh tindak pidana nan memungkinkan terjadinya kegiatan ini ialah tindakan korupsi. Agar uang atau hasil korupsi menjadi samar dan tak menimbulkan kecurigaan, biasanya koruptor melakukan kegiatan ini.

Kegiatan pencucian uang nan timbul dimasyarakat dapat membahayakan sistem perekonomian dan sistem keuangan negara. Selain itu, tindakan ini dapat mengganggu stabilitas kehidupan negara dan meresahkan masyarakat.



Cara Kerja Pencucian Uang

Biasanya, ada tiga tahapan nan dilakukan dalam proses pencucian uang, yaitu:

  1. Tahap placement atau penempatan, yaitu uang atau dana nan didapat dari suatu tindak pidana atau kejahatan diubah ke dalam bentuk lain agar tak menimbulkan kecurigaan. Perubahan bentuk ini dilakukan dengan menempatkan dana nan ada ke dalam sistem keuangan, misalnya dengan memasukkan dana ke rekening bank.
  2. Tahap layering atau pelapisan, ialah transaksi keuangan nan dilakukan secara kompleks atau berlapis dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening, sehingga sulit buat dilacak asal muasal dana tersebut. Contohnya, dana nan telah dimasukan ke dalam sistem perbankan, dipecah dan ditransfer ke berbagai rekening sehingga dana tersebut menjadi samar asal-usulnya.
  3. Tahap integrasi. Ini merupakan tahapan terakhir, yaitu pelaku memasukkan kembali dana nan sudah kabur asal usulnya ke dalam kekayaan pribadinya. Karena telah melakukan dua termin sebelumnya, uang tersebut menjadi terlihat seakan-akan milik pelaku nan absah sehingga bisa dipergunakan dan dinikmati oleh pelaku tersebut buat berbagai kegiatan nan absah dan legal.


Hukum Pencucian Uang

Di Indonesia, kegiatan ini dimasukan ke dalam kategori tindak pidana independen. Maksudnya, tindak pidana ini terpisah dari tindak pidana asalnya sebab tindak pidana asal dapat terjadi dimana-mana, nan dikenal dengan predicate crime .

Predicate crime merupakan istilah nan digunakan buat merujuk ke tindak pidana asal, baik nan dilakukan secara langsung maupun tak langsung. Tindak pidana asal ini digunakan buat memperoleh hasil tindak pidana berupa harta kekayaan nan berjumlah Rp. 500 juta atau lebih atau nilai nan setara nan akan dilakukan pencucian.

Tindak pidana kegiatan pencucian ini diatur dalam UU TPPU No. 15 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan 15 macam tindak pidana nan dinamakan predicate crime, nan terdiri atas korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme pencurian, penggelapan, dan penipuan.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana money laundering ialah cukup berat. Sanksinya dimulai dari sanksi penjara maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.



Menggelapkan

Korupsi sama dengan mencuri, itu pasti. Lalu, jika kita katakan dalam makalah korupsi nan akan dibuat bahwa korupsi sebenarnya lebih dari sekedar mencuri, hal itu juga pasti. Karena korupsi memiliki tambahan nilai lain yaitu menggelapkan. Ciri-ciri bahwa korupsi ialah usaha penggelapan ialah sebagai berikut.

Korupsi sebagai usaha memiliki barang nan bukan miliknya secara melawan hukum. Namun, barang tersebut sebelumnya memang telah ada dalam penguasaannya sebab itikad baik dari si pemilik barang.

Bedanya dengan mencuri, jika mencuri berarti mengambil barang nan tak berada dalam penguasaannya, yaitu masih berada dalam dominasi si pemilik. Sedangkan koruptor mencuri barang nan memang sudah ada dalam penguasaannya. Dapat juga disebut sebagai barang titipan atau amanah dari pemilik barang tersebut.



Korupsi dan Undang-Undang

Kita perlu memahami letak korupsi itu sendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Sehubungan dengan tata cara dan keinginan kuat buat memberantas korupsi tersebut, maka pemerintah RI memiliki Undang-Undang nan menangani korupsi, yaitu:

  1. KUHP
  2. UU No. 3/1971
  3. UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001

Menurut ketiga undang-undang tersebut, korupsi dimaksudkan sebagai:

  1. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan nan merugikan keuangan negara.
  2. Adanya suap menyuap.
  3. Adanya penggelapan dalam jabatan.
  4. Adanya pemerasan dan perbuatan curang.
  5. Adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
  6. Adanya gratifikasi.


Memberantas Korupsi

Tak ada permasalahan nan tidak dapat diatasi, jika manusia berusaha keras sambil berdoa kepada Sang Maha Kuasa buat mengatasinya. Demikian pula dengan korupsi, jika semua elemen lasyarakat turut serta dalam usaha memberantas korupsi, rasanya lambat laun budaya jelek ini akan hilang dari bangsa Indonesia. Nantinya, dalam makalah korupsi juga perlu diberikan solusi bagaimana cara memberantas tindakan jelek nan telah mengakar tersebut.

Beberapa hal nan dapat dilakukan buat memberantas korupsi antara lain:

  1. Penanaman budaya anti korupsi sedini mungkin. Mulai kanak-kanak biasakan buat tak memberikan contoh jelek agar mereka berbohong, mencontek, dan melakukan tindakan lain nan nantinya berdampak pada budaya korupsi.
  2. Adanya pengenalan dan kampanye anti korupsi nan dicanangkan oleh seluruh lapisan masyarakat dimanapun berada. Tumbuhkan budaya malu buat korupsi. Lebih baik hayati sederhana, tetapi dengan usaha sendiri dan bukan hayati mewah dari korupsi.
  3. Adanya pemugaran sistem pemerintahan dan penegakan hukum dengan diawasi oleh seluruh anggota masyarakat.