Koran Sindo Hari Ini - Warta Kasus Korupsi Djoko Susilo

Koran Sindo Hari Ini - Warta Kasus Korupsi Djoko Susilo

Koran Sindo hari ini mengulas tentang kasus korupsi. Kasus korupsi memang salah satu warta menarik nan ada di Koran Sindo hari ini. Korupsi, merupakan kejahatan langganan bagi para atasan di beberapa bagian pekerjaan. Tidak terkecuali pihak kepolisian, nan pada dasarnya sangat mengetahui seluk beluk hukum . Setelah sekian lama kasus simulator SIM bergulis, akhirnya pada hari Selasa, 23 Mei 2013, tersangka kasus simulator SIM ini menjalani sidang perdananya.



Koran Sindo Hari Ini - Warta Kasus Korupsi Djoko Susilo

Isi artikel ini disadur dari koran Sindo , terkait sidang perdana kasus simulator SIM dengan tersangka, yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Jaksa membacakan dakwaan nan berbunyi:

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatan terdakwa bisa merugikan negara Rp144.984.207.936 atau subsider sebesar Rp121.330.768.863 dan 59 sen sinkron surat terkait hasil inspeksi investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketua Jaksa Penuntut Generik Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Kemas Abdul Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.



Djoko Mengatur Pemenang Pengadaan Proyek dan Melakukan Pencucian Uang

Adapun selain Djoko nan menerima genre dana simulator sebesar Rp144,98 miliar itu ialah Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, Budi Susanto Rp93.381.204.136, Sukotjo Sastronegoro Bambang Rp3.933.003.000, dan Primkopol Mabes Polri Rp15 miliar serta tim Pengawas Generik Mabes Polri Rp1,5 miliar.

Berdasarkan sidang tersebut, Djoko disebut-sebut telah mengatur pemenang pengadaan proyek simulator SIM tersebut lewat Tedy Rusmawan, ketua pengadaan. Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang , jaksa telah menjelaskan bahwa aktivitas mencuci uang Djoko Susilo dikerjakan bersama dengan 7 orang lainnya sekitar 2010 sampai 2012.

Jaksa juga menjelaskan, Djoko Susilo melakukan pencucian uang dengan sejumlah modus, antara lain menempatkan, melakukan transfer, memindahkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, melakukan penitipan, membawa uang ke mancanegara, melakukan pengubahan bentuk, melakukan penukarkan dengan mata uang atau denga surat nan berharga ataupun perbuatan lainnya atas harta kekayaannya, dan juga menjualnya pada pihak lain. Terdakwa juga telah terbukti memalsukan bukti diri diri saan menikahi kedua istri mudanya.

Djoko Susilo disangka dan dekenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 joPasal 55 ayat (1) ke-1 joPasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan serta aktivitas memperkaya diri sendiri nan membuat rugi keuangan negara dengan menjatuhkan sanksi berupa penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.



Singkat Tentang Djoko Susilo

Beliau merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun angkatan 1984 dan merupakan orang nan pertama kali mendapatkan bintang satu – di angkatannya – saat dia menduduki kursi Dirlantas. Kemudian, saat menduduki posisi Kakorlantas, dia mendapatkan bintang dua. Djoko selalu lebih berprestasi dibanding teman-teman satu angkatannya.

Ketika Djoko sudah sukses menduduki jabatan paling tinggi di Polres Jakarta Utara, namanya semakin terangkat ketika dia mampu membangun maporles nan dipimpinnya tanpa melibatkan dana dari APBN dan Mabes Polri, melainkan merupakan donasi dari para pengusaha. Begitupun setelah Djoko mendapatkan posisi Dirlantas Polda Metro Jaya. Prestasinya pun semakin membanggakan. Dia merintis Traffic Management Center nan dilengkapi dengan CCTV dan layanan Short Messaging System (SMS).

Pada 2008, muncullah telegram misteri nan mengungkapkan penunjukkan Djoko Susilo menjadi Dirlantas Polri nan mengganti Brigjen Yudi Susharianto. Pada posisi itu, Djoko pun membangun Nasional Traffic Management Center nan bermula dari Traffic Management Center .

Pada 2009 - 2012, terjadi re-organisasi Polri nan menjadikan Dislantas naik pangkat ke Korps Lantas. Secara otomatis, Djoko menjabat sebagai Kakorlantas serta mendapatkan pati bintang dua. Pada Hari Konsumen di TMII, Djoko melakukan presentasi tentang kendaraan simulator ujian SIM dengan bangga di depan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Djoko dan Korlantas kemudian menambah lagi armada patwal serta Brigade Motor dengan produk Honda Goldwing tepat pada akhir 2011. Tahun berikutnya, Djoko dipromosikan buat menjabat sebagai Gubernur Akpol nan nantinya akan bermarkas di Kota Semarang. Hanya baru beberapa bulan menjadi sebagai Gubernur Akpol, Djoko telah melakukan penggantian sejumlah armada mobil serta sepeda motor para pengajar juga operasional dengan mengikutsertakan pabrik besar.

Namun, Djoko mulai mendapati batu sandungan dalam kariernya sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapatkan pengaduan dari sejumlah masyarakat berhubungan dengan pengadaan simulator ujian SIM buat kendaraan roda dua dan juga roda empat tahun aturan 2011.

Kantor nan dulu dipimpin Djoko yaitu gedung Korlantas, Jaksel, digeledah. Penggeledahan nan berunsur drama ini dikarenakan adanya tarik ulur antara penyidik KPK dengan petugas Korlantas. Djoko akhirnya berubah status menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Djoko pun dipindahkan atau dimutasikan dari jabatan Perwira Tinggi Kepolisian.



Skandal

Bukan hanya jumlah materi dari hasil korupsi nan membuat mata tercengang, tetapi juga tindakan nan dilakukan oleh Irjen Djoko Susilo nan menggandeng 22 pengacara sekaligus hanya buat membelanya. Jumlah tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengkonfirmasi nama-nama pembela tersangka kepada ketua tim kuasa hukum, Hotma Sitompul.

Selain itu, skandalnya nan menikahi ke-dua istri mudanya dengan menggunakan data palsu pun cukup mengejutkan. Skandal lainnya ialah pembelian barang, tanah, dan bangunan dengan mengatasnamakan orang lain, antara lain nama istri keduanya juga ketiganya (Mahdiana dan Dipta Anindita) serta nama mertuanya, Joko Warsito, ayah dari Dipta Anindita. Barang, tanah, dan bangunan itu, antara lain lebih dari 33 tanah beserta bangunan, 3 SPBU, 4 mobil, dan 6 bus besar.

Djoko memiliki 6 anak dari ketiga istrinya. Tiga anak dari istri pertamanya, Suratmi; 2 anak dari istri keduanya, Mahdiana; dan 1 anak dari istri ketiganya, Dipta Anindita. Tiga orang anak absah dari istri petamanya bernama Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, dan Meixhin Sheby Adyaning Wara Susilo.

Hal nan paling membuat heboh ialah ketika Djoko Susilo ini diketahui membeli sejumlah tanah dan bangunan dengan atas nama anak orang lain, yaitu Eva Susilo Handayani. Adapun pernyataan Djoko Susilo nan membuat hakim jengkel ialah saat melakukan sidang dan dia berkata, ”Tidak mengerti Yang Mulia, secara keseluruhan, penetapan pasal dan perbuatan nan didakwakan. Keberatan nanti diajukan sendiri dan tim PH (penasihat hukum) juga,”. Itu terjadi sesaat setelah jaksa membacakan surat dakwaan dengan tebal 135 halaman dan menanyakan kebenaran terkait dakwaan tersebut.

Sontak hakim langsung mengingatkan tersangka agar tak membuat alasan nan tak masuk akal apalagi sampai berkata “tidak mengerti” dengan berkata “ Pasal dapat ditanyakan ke penasihat hukum, tetapi setuju atau tak nanti dapat dibuktikan. ”, tekan Suhartoyo selaku hakim.



Karier
  1. Pama PD, Polda Jawa Tengah
  2. Pamapta, Porles Purbalingga
  3. Kapolsek Wonoreja
  4. Kaporles Cilacap
  5. Kaporlestro Bekasi
  6. Kaporles Jakarta Utara
  7. Kabag Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya
  8. Dirlantas Polda Metro Jaya
  9. Wasrilantas Polri
  10. Dirlantas Polri
  11. Kakorlantas Polri
  12. Gubernur Akademi Kepolisian

Untuk sidang selanjutnya, Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna telah menyatakan ketersediaannya buat menjadi saksi jika dari petugas pengadilan membutuhkan kesaksiannya. Beliau juga berharap proses hukum terhadap Djoko Susilo berlangsung secara transparan dan tetap pada jalur hukum nan berlaku.

Bukannya tak mungkin di antara kita niscaya ada nan mampu menjadi contoh bagi semua orang danh bagi lingkungannya. Seseorang nan tahu hukum pun niscaya pernah melakukan kejahatan. Tapi, bukan kejahatan seperti korupsi nan seharusnya masyarakat tahu.

Itulah warta koran Sindo hari ini tentang kasus korupsi Djoko Susilo. Selamat membaca berita!