Daftar PT di Bawah Naungan BUMN

Daftar PT di Bawah Naungan BUMN

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum nan didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan Terbatas atau PT melakukan kegiatan usaha dengan kapital dasar nan seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan nan ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Persyaratan pendirian dan mekanisme ratifikasi PT sebagai badan hukum ini memiliki berbagai ketentuan, yaitu perjanjian pendirian nan juga memuat aturan dasar, dituangkan dalam bentuk akta otentik atau akta notaril dan menggunakan bahasa Indonesia. PT telah berdiri setelah perjanjian pendirian dibuat dan ditandatangani oleh para pendiri. Kemudian, status badan hukum diperoleh setelah akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian. Ratifikasi paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima. Menteri Hukum dan HAM memberikan ratifikasi atau menolak permohonan tersebut.

Direksi PT wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan di Departemen Perdagangan dengan menyertakan akta pendirian, Surat Ratifikasi Menteri Hukum dan HAM, Akta Perubahan Aturan Dasar, Surat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM, Akta Perubahan Aturan Dasar, serta Laporan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pendaftarantersebut wajib dilakukan paling lambat tiga puluh hari setelah ratifikasi atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan. Perseroan nan telah didaftarkan sebagaimana dimaksud diumumkan dalam Tambahan Warta Negara Republik Indonesia. Permohonan pengumuman diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.

Apabila pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara secara bersama-sama bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum nan dilakukan PT. Perbuatan hukum nan dilakukan para pendiri buat kepentingan PT sebelum PT disahkan harus dilakukan oleh semua pendiri atau pemegang saham. Semua pendiri atau pemegang saham tersebut memberikan kuasa kepada direksi buat membuka dan mengelola rekening (menandatangani cek dan bilyet giro).

Perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab PT setelah PT menjadi Badan Hukum apabila PT secara tegas menerima semua perjanjian nan dibuat para pendiri nan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban nan timbul dari perjanjian nan dibuat para pendiri dan PT mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum tersebut. Sementara itu, buat meminjam uang harus dilakukan oleh semua pendiri atau pemegang saham.

Setelah PT disahkan (setelah berstatus badan hukum), pemegang saham bertanggung jawab hanya sampai sejumlah nilai saham nan dimilikinya. Tanggung jawab pemegang saham menjadi tak terbatas (mencakup harta pribadi) bila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tak terpenuhi. Pemegang saham baik langsung maupun tak langsung, dengan itikad jelek memanfaatkan PT semata-mata buat kepentingan pribadi.

Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum nan dilakukan PT. Pemegang saham baik langsung maupun tak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT nan mengakibatkan kekayaan PT menjadi tak cukup buat melunasi utang PT. Jika akan dilakukan pengalihan atau penjaminan seluruh atau sebagian harta PT, direksi wajib meminta persetujuan Kedap Generik Pemegang Saham (RUPS).

RUPS nan menyetujui tindakan tersebut harus dihadiri oleh ¾ dari jumlah pemegang saham dengan hak suara nan absah dan keputusan disetujui oleh ¾ dari jumlah suara pemegang saham nan hadir. Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan PT tersebut harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tindakan hukum tersebut dilakukan.



PT dalam Naungan BUMN

Pada praktiknya, negara juga memiliki perusahaan dalam bentuk PT nan terkadang dijadikan sapi perah buat kepentingan partai tertentu, walaupun secara teori sebenarnya lebih ditujukan buat kepentingan negara dan rakyat. Apalagi jika menilik Pasal 33 Ayat 2 dalam UUD 1945 bahwa "Cabang-cabang produksi nan krusial bagi Negara dan nan menguasai hajat hayati orang banyak dikuasai hajat hayati orang banyak dikuasai oleh Negara", maka diwujudkanlah dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN pada dasarnya ialah suatu badan usaha dengan permodalan nan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status kepegawaian dari seluruh perusahaan BUMN tersebut ialah karyawan BUMN nan sama dengan pegawai partikelir bukan pegawai negeri.
Bentuk BUMN sendiri terdiri dari tiga macam, yaitu Perjan, Perum, dan Persero.

Tidak semua Persero merupakan BUMN, ada juga nan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Disparitas Persero dengan dua bentuk BUMN nan lain ialah tujuan pendiriannya. Berbeda dengan Perum atau Perjan nan lebih berorientasi pada pelayanan pada masyarakat, Persero memiliki tujuan pertama buat mencari keuntungan. Namun, tetap ada tujuan kedua buat memberi pelayanan pada umum. Badan usaha Persero ini ditulis dalam format PT (Persero). Perusahaan dalam bentuk Persero ini tak mendapatkan fasilitas negara.???



Daftar PT di Bawah Naungan BUMN

Berikut ini daftar beberapa PT nan merupakan BUMN dengan bentuk Persero, namun tak terdaftar di Bursa Imbas Indonesia sebagai perusahaan publik.

  1. PT Angkasa Pura I (Persero)
  2. PT Angkasa Pura II (Persero)
  3. PT Balai Pustaka (Persero)
  4. PT Mandiri (Persero)
  5. PT Biofarma (Persero)
  6. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  7. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  8. PT Brantas Abipraya (Persero)
  9. PT Danareksa (Persero)
  10. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
  11. PT Dok & Perkapalan Kodja Laut (Persero)
  12. PT Energy Management Indonesia (Persero)
  13. PT Garam (Persero)
  14. PT Indonesia Ferry (ASDP) (Persero)
  15. PT Industri Gelas (Persero)
  16. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  17. PT Industri Kereta Barah (Persero)
  18. PT Kawasan Industri Medan (Persero)
  19. PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
  20. PT Kertas Kraft Aceh (KKA) ( Persero )
  21. PT Kertas Leces (Persero)
  22. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
  23. PT Nindya Karya (Persero)
  24. PT PANN Multi Finance (Persero)
  25. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
  26. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
  27. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
  28. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
  29. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
  30. PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
  31. PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
  32. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  33. PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)
  34. PT Perkebunan Nusantara V (Persero)
  35. PT Perkebunan Nusantara VI (Persero)
  36. PT Perkebunan Nusantara VII (Persero)
  37. PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero)
  38. PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)
  39. PT Perkebunan Nusantara X (Persero)
  40. PT Perkebunan Nusantara XI (Persero)
  41. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero)
  42. PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero)
  43. PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero)
  44. PT Pertamina (Persero)
  45. PT PP Mandiri (Persero)
  46. PT Primissima (Persero)
  47. PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
  48. PT Sang Hyang Seri (Persero)
  49. PT Sarinah (Persero)
  50. PT Sucofindo (Persero)
  51. PT Survai Udara Penas (Persero)
  52. PT Taspen (Persero)
  53. PT Yodya Karya (Persero)

Berikut ini daftar beberapa PT nan merupakan BUMN nan terdaftar di Bursa Imbas Indonesia sebagai perusahaan publik.

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  2. PT Aneka Tambang Tbk
  3. PT Bank Berdikari (Persero) Tbk
  4. PT Bank Negara Indonesia Tbk
  5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  6. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Indofarma (Persero) Tbk
  8. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  9. PT Kimia Farma (Persero) Tbk
  10. PT Krakatau Steel Tbk
  11. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  12. PT Semen Gresik (Persero) Tbk
  13. PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk
  14. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  15. PT Timah (Persero) Tbk
  16. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Selain beberapa PT pada daftar di atas, masih ada beberapa perusahaan nan termasuk BUMN baik itu dalam bentuk Perjan, Perum maupun PT.