Daftar Parpol di Indonesia

Daftar Parpol di Indonesia

Partai politik merupakan salah satu unsur nan beperan dalam kehidupan demokrasi multi partai. Mereka ini lah nan "menyumbangkan" orang-orang nan nantinya menjadi wakil rakyat di parlemen buat menyampaikan aspirasi rakyat.

Banyak parpol ini bermunculan buat sekadar latah, bahkan ada nan memang hanya buat sisi komersil saja dari Komisi Pemilihan Umum. Padahal, buat mendirikan sebuah partai politik ada aturannya, terutama rambu-rambu berupa larangan-larangan nan sudah diatur dengan tegas buat partai politik.



Definisi Partai Politik

Partai politik ini ialah wahana politik nan menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara nan bercirikan berdikari dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami parpol ini sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai parpol, yakni:

  1. Carl J. Friedrich mengatakan partai politik ialah sekelompok manusia nan terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan nan bersifat ideal maupun materil.
  1. R.H. Soltou berpendapat bahwa partai politik ialah sekelompok warga negara nan sedikit banyaknya terorganisir, nan bertindak sebagai satukesatuan politik, nan dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan generik mereka.
  1. Sigmund Neumann mengatakan partai politik ialah organisasi dari aktivis-aktivis Politik nan berusaha buat menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain nan tak sepaham.
  1. Miriam Budiardjo mengatakan jika partai politik ialah suatu kelompok nan terorganisir nan anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita nan sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Menurut Undang-Undang Pemilu pasal 40 terdapat larangan-larangan parpol nan menyangkut hal-hal berikut.

1. Lambang dalam Partai Politik

Ada beberapa embargo ketika sebuah parpol membuat nama, lambang atau tanda gambar partai, yaitu

  1. Tidak boleh sama dengan bendera atau lambang dari Negara Republik Indonesia.
  2. Tidak boleh sama dengan lambang dari forum negara atau pemerintahan.
  3. Tidak boleh sama dengan nama, bendera, lambang negara lain, maupun forum atau suatu badan internasional.
  4. Tidak boleh menggunakan nama, bendera, atau simbol organisasi separatis atau organisasi nan dilarang di Indonesia.
  5. Tidak boleh menggunakan nama atau gambar paras seseorang.
  6. Tidak boleh memiliki kecenderungan baik dari bagian pokoknya atau secara holistik dengan nama, lambang, atau tanda gambar parpol nan lainnya.

2. Kegiatan Partai Politik

Dalam kegiatan nan dilakukan di dalam partai politik, ada beberapa larangan, yaitu:

  1. Larangan buat melakukan kegiatan nan bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan juga peraturan Undang-Undang lainnya.
  1. Larangan melakukan kegiatan nan bisa membahayakan keutuhan serta keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Dana Partai Politik

Mengenai dana parpol ada beberapa embargo nan harus dipatuhi yaitu sebagai berikut:

  1. Parpol dilarang menerima dan atau memberikan dana kepada pihak asing nan berupa sumbangan dalam bentuk apa pun nan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Parpol dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa pencantuman bukti diri nan jelas.
  1. Sumbangan dari sesorang dan atau perusahaan atau badan usaha melebihi batas nan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tak diperbolehkan.
  1. Parpol dilarang meminta atau menerima dana, baik dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau badan homogen lainnya.
  1. Adanya embargo parpol buat mempergunakan fraksi di MPR, DPR, DPRD taraf provinsi, dan juga DPRD taraf kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan dari parpolnya.

4. Badan Usaha Partai Politik

Dalam hal ini, partai politik dilarang buat mendirikan suatu badan usaha ataupun memiliki saham dari suatu badan usaha.

5. Paham nan Dilarang

Paham nan dilarang di sini ialah paham Komunisme/Marxism-Leninisme baik buat menganut, mengembangkan, juga buat menyebarkan paham tersebut.



Fungsi Partai Politik

Partai politik ialah sebuah organisasi nan dibentuk oleh sekelompok masyarakat nan bertujuan buat menciptakan proses demokrasi dalam sebuah negara. Keberadaannya dalam sebuah negara menjadi sebuah media buat proses terciptanya sistem negara nan menyejahterakan masyarakat.

Peraturan tentang parpol ini di setiap negara tidaklah sama. Sehingga setiap negara niscaya memiliki disparitas tentang jumlah partai politik di negara mereka masing-masing. Seperti di Amerika, nan hanya terdiri dari dua parpol saja. Kedua partai tersebut ialah Partai Demokrat dan Partai Republik.

Dalam setiap pemilu, kedua parpol tersebut selalu bersaing dan saling bergantian buat menentukan siapa nan menjadi partai oposisi dan siapa nan menjadi partai pemerintah. Hal ini menjadikan peta politik menjadi lebih sulit buat ditebak, mengingat kedua partai tersebut sama-sama memiliki peluang nan sama buat merebut hati rakyat dalam menentukan pilihan politik mereka.

Berbeda dengan Indonesia. Sejak merdeka pada tahun 1945, jumlah partai politik di tanah air selalu saja berubah. Ketika era orde lama, jumlah partai politik sempat mencapai angka 63 buah. Namun, ketika Orde Baru berkuasa, jumlah tersebut dipangkas sehingga tinggal menyisakan dua parpol saja dan ditambah satu Golongan Karya.

Dengan sistem ini, Golongan Karya menjadi sebuah partai pemerintah abadi sepanjang era Orde Baru berkuasa. Kedua partai lain, yaitu Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan hanya menjadi pelengkap dan simbol demokrasi seolah-olah nan dikedepankan oleh Soeharto.

Banyak nan menganggap bahwa parpol ini dekat dengan budaya korupsi. Namun sesungguhnya, jika fungsi dari dibentuknya parpol ini dapat dijalankan dengan benar, maka cacat tersebut dapat dihapuskan. Sebab, pada dasarnya ada beberapa fungsi partai politik nan jika dilaksanakan dengan tepat akan mampu menghasilkan sebuah negara dan pemerintahan sehat dan menyejahterakan rakyatnya. Beberapa fungsi parpol tersebut di antaranya adalah:

  1. Sebagai wadah bagi masyarakat buat berperan dalam sistem kenegaraan dan ajang buat belajar berpolitik.
  1. Parpol ini sebagai sebuah forum nan menampung aspirasi rakyat dan menyampaikan kepada pemerintah.
  1. Menjadi sebuah media pengontrol dan penyeimbang dalam proses pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Sehingga diharapkan kebijakan tersebut tak bersifat hanya menguntungkan kepentingan pemerintah saja.
  1. Parpol tersebut menjadi bagian tatanan pemerintahan nan menganut sistem demokrasi. Sehingga akan menghindari terjadinya kekuasaan mutlak oleh pemerintah.


Daftar Parpol di Indonesia

Pemilu 1955

Pada pemilu tahun 1955 ini diikuti oleh 72 peserta parpol, namuan hanya empat partai terbesar nan mendapatkan jatah kursi duduk di DPR, yaitu PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama dan PKI.

Pemilu 1971

  1. Partai Katolik
  2. partai Syarikat Islam Indonesia
  3. Partai Nahdlatul Ulama
  4. Partai Muslimin Indonesia
  5. Golongan Karya
  6. Partai Kristen Indonesia
  7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  8. Paratai Nasional Indonesia
  9. Partai Islam PERTI
  10. Partai Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia

Pemilu 1977-1997

  1. Partai Persatuan Pembangunan
  2. Golongan Karya
  3. Partai Demokrasi Indonesia

Pemilu 1999

Pada pemilu tahun 1999 ini peserta pemilu terdiri dari 48 parpol nan berasal dari berbagai elemen.



Parpol Islam

Pada pemilu tahun 1999, paling tak ada delapan partai nan berasaskan islam, antara lain nan mendapatkan kursi di DPR pada saat ini ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdatul Ummat (PNU), Partai Kebangkitan Ummat (PKU), Partai Masyumi, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan lain-lain.

Disamping partai nan berasaskan Islam, di Indonesia pada saat ini, ada juga partai nan bebasiskan massa Islam, yaitu antara lain Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional. Kedua partai nan terakhir ini massa pendukungnya terutama berasal dari para anggota dan simpatisan Ormas Islam Nahdatul Ulama dan Muahammadiyah, Walaupun tak seluruhnya anggota kedua organisasi tersebut menjadi anggota kedua partai itu.

Lahirnya partai berasaskan islam dan partai nan berbasiskan massa islam, sejak tahun 1998, yaitu setelah tumbangnya Orde Baru ialah perkembangan nan menarik buat dibicarakan. Paling tak ada dua hal nan menjadi pertimbangan. Pertama, pada masa sebelumnya baik pada masa Orde Lama maupun pada masa Orde Baru, tak ada gejala pembedaan nan demikian. Pada masa Orde Lama partai-partai islam berasaskan islam manunggal padu memperjuangkan idiologi islam sebagai dasar negara.