Profil TVRI

Profil TVRI

Tahukah Anda apa kepanjangan dari PJKA? Ya, tepat sekali! Perusahaan Jawatan Kereta Api. Semua orang tahu bahwa perusahaan transportasi darat ini merupakan perusahaan milik negara nan berada di bawah naungan Departemen Perhubungan. Maka dari itu, ia disebut sebagai perusahan jawatan.

Namun, kini statusnya telah berubah menjadi perseroan terbatas dengan nama PT. Kereta Barah Indonesia. Perusahaan jawatan ialah salah satu bentuk BUMN nan modalnya didapat dari negara. Umumnya perusahaan ini memiliki peran primer yaitu menyediakan pelayanan publik.

Dibentuknya perusahaan jawatan atau biasa disingkat Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan). Tujuan pembentukan perusahaan ini dengan dasar pertimbangan peningkatan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan kekayaan negara demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Perjan ialah bentuk kewenangan swatantra terhadap pengelolaan tersebut nan bermanfaat bagi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat.



Kriteria Perusahaan Jawatan

Berdasarkan pasal-pasal dalam ketentuan generik peraturan pemerintah tersebut, perusahaan jawatan memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Modal Perjan berasal dari pemerintah dan menjadi kekayaan alam nan tak terbagi-bagi atas saham.
  2. Pemanfaatan kekayaan negara oleh perusahan jawatan berada di bawah tanggung jawab Menteri Keuangan.
  3. Kepengurusan Perjan menjadi tanggung jawab direksi.
  4. Pengawasan dan nasihat terhadap direksi dilakukan oleh Dewan Pengawas Perjan.


Profil TVRI

Televisi Republik Indonesia sebagai media penyiaran audio visual pertama Indonesia telah menorehkan sejarah nan luar biasa di mata global saat menayangkan jalannya Asian Games IV. Pesta olahraga bergengsi se-Asia nan saat itu sedang diadakan di Jakarta.

TVRI ialah bentuk perusahaan nan pembiayaan operasionalnya ditanggung oleh pemerintah. Sebagai televisi nasional pertama, TVRI pernah menayangkan iklan sebagai pada era tahun 80-an. Sempat dilarang menayangkan iklan sebab statusnya sebagai perusahaan negara di bawah Departemen Penerangan, TVRI selanjutnya dapat menayangkan iklan hingga sekarang. Iklan-iklan di TVRI lebih bersifat non komersial dan sebagai bentuk penerangan.

TVRI berdasarkan PP No. 36 tahun 2000, mengalami perubahan status menjadi perusahaan jawatan di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Satu tahun kemudian, TVRI dialihkan menjadi di bawah pembinaan Menteri Negara BUMN dalam hal organisasi bersama-sama dengan Departemen Keuangan.

Di tahun selanjutnya, TVRI menjadi perseroan terbatas. Sampai akhirnya ia resmi menjadi Forum Penyiaran Republik Indonesia nan bersifat tak memihak mana pun, baik itu pemerintahan maupun swasta, tak komersial, dan hanya berfungsi sebagai forum nan memberikan informasi secara independent .