Hutan Kota Sebagai RTH

Hutan Kota Sebagai RTH

Pada saat tengah menikmati liburan panjang, pernahkah Anda mencoba merambah kawasan hutan sebagai alternatif tujuan liburan Anda? Cobalah sekali-kali mencari tema liburan wisata nan sedikit memacu adrenalin Anda, dengan berwisata ke hutan.



Eksistensi Hutan

Hutan dulu dan sekarang cukup berbeda, meski tetap merupakan loka nan sama nan ditumbuhi oleh majemuk pohon dan jenis tanaman. Juga disinggahi oleh ratusan species burung dan berbagai serangga dan hewan liar lainnya.

Namun estetika dan kemegahan sebuah hutan, tetap saja menyimpan karismanya tersendiri. Sebagai sebuah loka nan begitu terlindung dari kebisingan suara-suara seperti di kota. Dan jauh dari pusat keramaian.

Eksistensi hutan saat ini menempati peringkat pertama dalam penyelamatan dan pemeliharaan semua jenis kekayaan di muka bumi. Karena hutan dianggap sebagai paru-paru bumi. Artinya hutan bermanfaat dan memiliki fungsi sebagai penyimpan alami kandungan oksigen sebagai udara murni nan dibutuhkan seluruh mahluk hayati nan ada di bumi.



Kawasan Hutan Sebagai Ruang Terbuka Hijau

Seperti telah disinggung sebelumnya, bahwa hutan sebagai paru-paru bumi; maka kawasan hutan juga digadang-gadang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Ruang terbuka hijau (RTH) memang sangat dibutuhkan di kota-kota besar di Indonesia. Ini sebagai salah satu pemicu gerakan lingkungan hijau nan harus digalakan. Selain itu, RTH pun sangat krusial bagi kelangsungan hayati daerah perkotaan nan sarat dengan polusi.

Selama roda kehidupan berjalan, penyumbang terbesar masalah polusi di Indonesia, justru ialah manusia. Karena penggunaan segala hal nan berhubungan dengan masalah transportasi, produksi dan aktivitas sehari-hari ialah manusia.

Karenanya hal inilah nan menjadi pendorong utama, hutan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau dikenal dengan istilah RTH. Maka selain adanya penggalakn RTH maka kota-kota besar pun harus memiliki hutan kota. Hutan kota ini harus menjadi kawasan hutan lindung supaya tak dapat dirusak oleh sembarangan orang.



Hutan Kota Sebagai RTH

Di awal telah disinggung mengenai ruang terbuka hijau atau RTH. Dan kawasan hutan kota ialah termasuk nan dikategorikan ke dalam pengertian RTH tersebut. Kota-kota besar di Indonesia diharapkan semua memiliki sebuah ruang terbuka hijau, meskipun wujudnya tak selalu berupa dan selebat sebuah hutan biasa.

Namun kehadiran sebuah hutan kota di kota-kota besar Indonesia, cukup memberi sedikit kesejukan dan peralihan pandangan mata Anda. Namun sayangnya tak semua kota memiliki sebuah hutan kota. Yang kebetulan beruntung memiliki hutan kota tersebut, seperti kota Bogor, Bandung dan Malang.

Sebagai contoh Kota Bogor nan mempunyai hutan kota. Loka ini menjadi salah satu penyangga nan sangat baik bagi kelangsungan hayati habitat kota termasuk manusia itu sendiri. Dapat juga sebagai salah satu cara buat menahan dan menyerap air hujan supaya tak terjadi banjir.

Begitu pula halnya dengan kota besar seperti Bandung. Dengan gerak nan sangat tinggi dari para penduduknya maka keberadaan hutan kota ini sangat dibutuhkan. Di Bandung terdapat salah satu loka nan menjadi kawasan hutan lindung nan menjadi penyangga kehidupan biota hutan ini. Yakni Taman Hutan Raya Djuanda (Tahura). Ini dapat dibilang satu-satunya hutan lindung nan terdapat di Kota Kembang.

Kelebihan lain nan dipunyai hutan di tengah kota, dapat dijadikan sebagai salah satu objek wisata. Mengunjungi objek wisata seperti ini menjadi satu nilai plus bagi para pengunjungnya.

Para pengunjung tak perlu jauh-jauh buat menemukan suasana hutan nan rimbun hingga mencari ke daerah perhutanan di pesisir atau di pegunungan. Waktu nan dapat diefektifkan buat sedikit menghela nafas dengan udara nan segar dan oksigen nan berlimpah.

Dengan luas wilayah nan mencakup tiga daerah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kab Bandung Barat, memungkinkan orang dapat mengakses dari beberapa loka tersebut.



Objek Wisata Kawasan Hutan Lindung Bandung

Berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 837/Kpts/Um/11/1980. Tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung Menteri Pertanian. Menjelaskan bahwa nan dimaksud dengan hutan lindung ialah sebagai berikut.

"Kawasan nan sebab keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna kepentingan hidroorologi, yaitu tata air, mencegah banjir dan erosi serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah, baik dalam kawasan hutan nan bersangkutan maupun kawasan nan dipengaruhi di sekitarnya."

Sementara sumber lain berdasarkan Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menetapkan, bahwa nan dimaksud dengan hutan lindung ialah : kawasan hutan nan mempunyai fungsi pokok sebagai konservasi sistem penyangga kehidupan buat mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Maka di Bandung seperti nan telah disinggung di awal, juga memiliki hutan lindung nan sinkron dengan kriteria nan ditetapkan oleh Menteri Pertanian, atau Undang-undang Kehutanan di atas.

Bandung pun sering disebut-sebut sebagai Paris Van Java. Parisnya daerah Jawa. Padahal selain sebutan tersebut, Bandung juga dikenal sebagai daerah nan banyak menyimpan objek wisata nan cukup menarik. Dan uniknya lagi, sebab objek wisata di Bandung berkaitan erat dengan kawasan hutan, sebagai paru-paru bumi.

Maka bagi warga Jakarta dan sekitarnya nan ingin merasakan bepergian, atau mencoba liburan wisata ke hutan dapat mencoba buat pergi ke Bandung.

Objek wisata nan dapat dikunjungi di sini sangat banyak sebenarnya, beberapa objek nan terkenal di kawasan hutan lindung ini di antaranya sebagai berikut.



1. Gua Jepang

Objek ini dapat dikatakan sebagai salah satu loka wisata sejarah bagi para pengunjung. Di sini pernah menjadi salah satu basis pertahanan Jepang ketika perang. Gua ini sering sekali dikunjungi dan menjadi loka favorit bagi para pelancong. Jaraknya nan kebetulan dekat dengan pintu masuk menjadi sebuah pilihan bagi mereka.



2. Gua Belanda

Gua ini diengarai lebih tua dari Gua Jepang. Sama halnya seperti Gua Jepang, ini juga dijadikan markas oleh Belanda sebagai stasiun radio. Jika dibanding Gua Jepang, maka Gua Belanda ini lebih terurus dan lebih bersih. Dan pada bagian dalamnya pun tertata dengan rapih.

Untuk dapat memasuki kedua loka ini Anda membutuhkan lampu penerangan. Di gua Belanda ini pun disediakan pula jasa sewa senter dan petromaks bagi para pengunjung.



3. Curug Omas

Curug omas ini berada di daerah Lembang. Letaknya cukup jauh dari gua Jepang dan Gua belanda. Meski seperti itu, Curug Omas ini masih masuk ke dalam wilayah Tahura - Bandung. Di Curug Omas ini Anda bisa menikmati pemandangan air terjun nan mempesona.

Namun ada baiknya apabila memang Anda berminat buat mengunjungi hutan lindung di daerah Bandung ini, buat mempersiapkan diri Anda dengan baik. Anda harus pastikan akan berapa lama berkunjung ke loka tersebut. Satu hari saja, atau lebih dari sehari. Untuk bisa menentukan kebutuhan akomodasi Anda.

Apabila berniat pergi lebih dari sehari, maka bawalah backpack beserta isinya nan cukup ringkas dan nyaman. Lengkapi backpack Anda dengan matras buat tidur, lampu senter, bahan makanan nan cukup, air minum, serta obat-obatan.

Bawalah kantong plastik buat menyimpan residu sampah Anda. Dan jangan mengotori kawasan hutan lindung dengan sampah Anda. Pencerahan kecil seperti ini akan bermanfaat besar bagi kelangsungan keberadaan kawasan hutan bagi kehidupan Anda kelak.