Ancaman primer hutan lindung

Ancaman primer hutan lindung

Berdasarkan tujuan pengelolaanya, hutan dibedakan ke dalam empat jenis hutan yaitu hutan produksi, hutan lindung, hutan suaka alam dan hutan konversi. Jadi, pengertian hutan lindung dapat didefinisikan sebagai hutan nan tujuan pengelolaannya buat melindungi tanah dan tata air.



Pengertian hutan lindung

Taman nasional termasuk ke dalam kategori hutan lindung. Hutan lindung diperlukan sebab munculnya daerah-daerah kekeringan di sekitarnya diakibatkan tak ada sumber resapan air. Jika hal ini terus dibiarkan dapat menyebabkan kerusakan tanah dan pengaturan air secara alami.

Untuk memperjelas definisi tentang hutan lindung tersebut, perlu juga diketahui apa nan dimaksud dengan hutan. Hutan ialah kawasan nan ditumbuhi lebat pepohonan dan tumbuhan. Hutan dianggap sebagai paru-paru global sebab di loka inilah terjadi proses fotosintesa, yaitu merubah karbondioksida manjadi oksigen nan dapat dihirup kembali oleh makhluk hayati di sekitarnya.

Sebagai sebuah ekosistem, hutan tak hanya menyimpan sumber alam berupa kayu semata, tetapi juga menyimpan potensi lainnya seperti penghasil oksigen, penyedia sumber air, di dalam hayati majemuk jenis flora dan fauna. Hutan bisa dibagi ke dalam tiga macam hutan jika kita lihat berdasarkan letak geografisnya.

  1. Hutan Tropik

Kawasan hutan nan berada di daerah khatulistiwa, maka dikenal orang sebagai hutan tropika. Sementara jika hutan tersebut terletak di kawasan daerah empat musim atau terletak dalam garis lintang 23,5 derajat sampai 66 derajat, hutan seperti ini disebut hutan tempere. Sedangkan kawasan hutan nan berada di daerah lingkar kutub, maka disebut sebagai hutan boreal.

Apabila kita melihat asal-muasal pembentukan hutan, ada nan berasal dari biji, tunas serta campuran keduanya. Hutan tinggi ialah hutan nan asal-muasal pepohonannya berasal dari biji sehingga tumbuh menjadi pohon nan cenderung lebih tinggi dan dapat mencapai umur nan panjang pula.

Sementara jika pepohonan di dalam suatu hutan berasal dari tunas, para rimbawan mengenalnya sebagai hutan rendah. Sementara jika hutan tersebut asal-muasal pepohonannya campuran antara nan berasal dari biji dan tunas, maka hutan tersebut dikenal sebagai hutan campuran atau hutan sedang.

  1. Asal Mula Hutan

Dilihat dari asal-muasalnya pula dikenal ada dua jenis hutan, yaitu hutan perawan dan hutan sekunder. Disebut sebagai hutan perawan jika hutan dan pepohonannya benar-benar masih orisinil dan belum dijamah manusia.

Sebaliknya sebuah hutan disebut sebagai hutan sekunder, bila pepohonan nan ada di kawasan tersebut pernah ditebang, lalu ditanam kembali sehingga dalam waktu eksklusif kembali memenuhi kawasan hutan tersebut. Namun demikian dalam waktu nan sangat lama, disparitas pepohonan antara nan tumbuh di hutan perawan dengan hutan sekunder, menjadi sulit dibedakan.

Hutan Lindung bersifat musim dan geografi

Sebuah kawasan hutan dapat pula dibedakan berdasarkan sifat-sifat musimnya dan berdasarkan ketinggian tempatnya. Kawasan hutan nan dilihat berdasarkan sifat-sifat musimnya dapat dibedakan menjadi hutan hujan, hutan selalu hijau, hutam musim dan hutan sabana. Sedangkan jika dibedakan berdasarkan ketinggian tempatnya, maka hutan terbagi menjadi hutan pantai, hutan dataran rendah, hutan pegunungan bawah, hutan pegunungan atas dan hutan kabut.

Sebuah kawasan hutan dinamakan hutan hujan jika dalam setahun lebih banyak musim hujannya dibanding musim kemarau. Sedangkan apabila sepanjang tahun selalu terlihat hijau, maka kawasan hutan seperti ini dikenal dengan nama hutan selalu hijau.

Hutan musim atau hutan gugur daun yaitu kawasan hutan nan dalam waktu-waktu eksklusif mengalami masa gugur daun. Di tempat-tempat nan musim kemaraunya lebih panjang atau kebalikan dari hutan hujan, maka kawasan hutan seperti ini disebut hutan sabana.



Fungsi Hutan Lindung

Setelah di atas dijabarkan tentang pengertian hutan lindung. Mengapa hutan lindung sangat dijaga keberedaanya oleh pemerintah. Ada kegunaan nan diperoleh dari hutan lindung buat kehidupan manusia. Berikut ini merupakan klarifikasi fungsi- fungsi hutan lindung :

  1. Pencegah banjir dan tanah longsong

Fungsi primer hutan lindung ialah mencegah banjir, terutama hutan nan berada di dataran tinggi, lereng gunung. Hutan nan berada di dataran tinggi berfungsi menyerap air hujan agar tidak langsung turun ke daerah bawah. Ada jenis pohon nan berberfungsi menahan air dan mengikat tanah agar tidak longsor, seperti pohon bambu, rambutan, mahoni dan masih banyak lagi. Bala alam nan disebabkan kerusakan hutan ialah banjir bandang dan tanah longsong. Dua jenis bala ini merupakan mimpi jelek bagi masyarakat nan tinggal di dataran rendah. Banjir bandang nan pernah terjadi di Wasior pada tahun 2010, menurut kesaksian penduduk setempat nan selamat, ibarat monster lumpur nan menerjang apa saja nan dijumpai entah rumah atau manusia semua dimusnahkan. Banjir bandang di Wasior menelan korban ratusan jiwa melayang tenggelam dalam tanah dicampur tumpukan kayu log.

  1. Habitat orisinil binatang liar

Fungsi kedua ada hutan lindung ialah loka habitat orisinil binatang liar. Di hutan terdapat rantai makanan alami, nan memungkinkan hewan liar biasa berkembang biak. Misalnya hutan Tanjung Puting di Kalimantan merupakan loka habitat orang hutan. TNA Alas Purwo di Banyuwangi ialah habitat banteng jawa, kemudian di Banten terdapat TNA Ujung kulon, loka tinggalnya badak jawa nan terancam punah. Apa jadinya jika hutan lindung dibiarkan dibabat habis, dampaknya ekosistem terganggu, dan mengancam populasi binatang liar. Seperti kasus harimau Sumatera nan kerap masuk kampung gara-gara habitatnya rusak. Kemudian konflik antara orang hutan dan pemilik huma perkebunan. Sebenarnya dalam kasus ini nan disalahkan tidak sepenuhnya binatang liarnya, melainkan ulah manusianya nan membabat hutan.

  1. Menyimpan cadangan air tanah

Hutan lindung itu ibarat tandon air raksasa nan menyuplai air tanah buat manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan. Hutan menyimpan cadangan air tawar nan bermanfaat menunjang kehidupan manusia dan mahluk lain. Sumber mata air alami ini menjadi penopang hayati masyarakat nan tinggal di pinggir hutan. Terkadang juga dipakai buat bahan standar primer air minum kemasan. Oleh sebab itu hutan lindung harus dijaga kelestariannya agar cadangan air tanahnya tidak habis.

  1. Konservasi hayati

Hutan lindung juga dipakai buat area perlindungan hayati. Fungsi primer hutan menjaga keberadaan ragam hidup agar tetap berkembang biak secara alami. Ambil contoh Taman Nasional Batimurung merupakan area perlindungan buat majemuk jenis kupu-kupu jenis lokal. Hutan lindung rawa angke sebagai loka perlindungan kera ekor panjang dan masih banyak lagi. Area perlindungan merupakan daerah terlarang bagi kegiatan komersial, pada wilayah ini dijaga oleh satuan pentugas jagawana. Orang luar jika ingin masuk ke dalam hutan, harus melapor dahulu pada pos jaga petugas hutan. Jadi memang kawasan hutan lindung nan dijadikan perlindungan merupakan area terlarang.

  1. Laboratorium alam

Hutan lindung merupakan pusat penelitian hidup nan paling lengkap. Semua jenis tumbuhan, hewan dan mikro organisme tumbuh dengan baik di hutan. Dapat dikatakan pengertian hutan lindung mencangkup fungsi sebagai laboratorium alam. Hutan merupakan loka paripurna buat observasi lapangan bagi ilmuwan maupun mahasiswa. Di hutan mereka dapat terjun langsung mengamati kehidupan penghuni hutan.



Ancaman primer hutan lindung

Keberadaan hutan lindung pada era modern ternyata semakin terancam. Masalah ini disebabkan sebab jumlah populasi manusia bertambah banyak. Kebutuhan loka tinggal, pangan dan air higienis pun bertambah, tidak pelak guna memenuhi kebutuhan manusia modern, terpaksa mereka membuka huma baru, buat berbagai kepentingan. Akhirnya dalam kasus ini, terjadilah alih fungsi hutan buat huma pertanian, dan hunian. Dampaknya hewan liar pun terganggu habitatnya. Kenyataan itu merupakan masalah pelik nan sulit diatasi. Pemerintah pun rasanya dalam hal ini lebih mementingkan hajad hayati manusia, dan terpaksa mengizinkan hak guna hutan kepada investor.

Selain itu ancaman nan tidak kalah serius ialah pembalakan liar nan terjadi pada hutan Sumatera dan Kalimantan oleh cukong kayu nan dibacking oknum aparat dan pejabat daerah. Permintaan kayu nan sangat tinggi buat industry mebel, perumahaan dan pabrik kayu lapis. Micu terjadinya pembalakan liar, ditambah lagi harga jual kayu sangat mahal dipasaran internasional, tidak pelak memotivasi cukong kayu buat membabat hutan lebih banyak lagi.

Inilah tugas pemerintah dan masyarakat buat menyelamatkan hutan lindung dari kepunahan. Jangan sampai pada masa mendatang Indonsia kehilangan sumber daya hutan gara-gara kepentingan sesaat.

Demikianlah sekilas pengertian hutan lindung bagi kebaikan umat manusia. Semoga bermanfaat.