Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia

Masyarakat memiliki jawaban nan bervariasi jika ditanya mengenai perkembangan kondisi sistem pendidikan nasional . Hal ini terjadi sebab sebagian dari masyarakat bisa dikatakan peduli atau bahkan tak peduli terhadap kondisi sistem pendidikan nasional. Meskipun hari Pendidikan Nasional dirayakan setiap tanggal 2 Mei dengan berbagai program nan mengarah pada pendidikan, tapi masyarakat dari kalangan akademisi maupun non-akademisi menganggapnya sebagai rutinitas seremoni biasa setiap tahun seperti halnya hari nasional lainnya.



Sekilas Informasi Mengenai Sistem Pendidikan Nasional

Meski fakta nan terjadi di masyarakat mengenai sistem pendidikan nasional maupun hal-hal nan terkait di dalamnya seperti uraian di atas, tapi hal tersebut tak menjadikan generasi penerus bangsa Indonesia merasa tak percaya diri ketika bersaing meraih prestasi akademik di taraf internasional. Generasi penerus bangsa sebagai salah satu bagian krusial dari aplikasi sistem pendidikan nasional di Indonesia menjadi asa bangsa meraih kesuksesan menuju kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan.

Pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia berpengaruh besar terhadap hal tersebut, utamanya dalam meraih baku keberhasilannya.
Adapun baku keberhasilan aplikasi sistem pendidikan nasional yaitu tercapainya tujuan pendidikan nasional sinkron dengan UUD 1945 serta tak menyalahi ketentuan-ketentuannya (misal ketentuan nan terdapat dalam pasal 8 UU No. 20/2003 maupun pasal 31 ayat 1 UUD 1945).

Standar keberhasilan sistem pendidikan nasional di Indonesia tak hanya dilihat dari kualitas pendidikan Indonesia melalui prestasi generasi penerus bangsa di taraf internasional saja (mampu bersaing dengan negara-negara di Eropa, Amerika atau lainnya), tapi baku tersebut lebih mengarah pada bagaimana seharusnya pencapaian secara optimal tujuan sistem pendidikan nasional berdasarkan sasaran nan telah ditetapkan oleh pemerintah sinkron ketentuan nan telah berlaku hingga saat ini.

Sistem pendidikan nasional merupakan holistik dari komponen-komponen pendidikan nan saling berkaitan secara terpadu buat mencapai tujuan sistem pendidikan nasional. Tujuan dari sistem pendidikan nasional berdasarkan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, tujuan tersebut belum mencapai sasaran nan ditetapkan pemerintah melalui program-program pendidikan setiap tahunnya. Padahal tujuan pendidikan nasional menjadi bagian krusial dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Selain itu, jika dilihat dari fungsinya, pendidikan nasional berperan dalam mengembangkan kemampuan serta membentuk watak/karakter maupun peradaban bangsa bermartabat guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional sinkron UUD 1945.

Tujuan pendidikan nasional menjadi bagian krusial dalam sistem pendidikan nasional. Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti mengarah pada pengembangan potensi peserta didik menjadi manusia beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berakhlak mulia, cakap, berilmu, mandiri, bertanggung jawab, kreatif serta menjadi warga negara demokratis.

Tujuan tersebut bisa dicapai dengan kolaborasi nan baik antara pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi mencapai tujuan tersebut harus didasarkan pada kejelasan langkah konkret di dalamnya. Aplikasi program nan menunjang tujuan pendidikan nasional bisa mengalami kendala jika masyarakat tak ikut bekerjas ama dalam pelaksanaannya.

Dalam aplikasi program pendidikan nan telah ditetapkan oleh pemerintah, terdapat ketentuan mengenai sistem pendidikan nasional nan berlaku di Indonesia. Ketentuan sistem pendidikan nasional tersebut mengikuti perubahan serta perkembangan anggaran dari pemerintah sinkron kebutuhan nan telah ditetapkannya.

Kebutuhan nan dimaksud ialah kebutuhan nan berasal dari pemerintah sendiri maupun para kritikus serta analis pendidikan. Sayangnya, perubahan tersebut harus sering terjadi meski ketentuan sebelumnya nan telah ditetapkan belum dilaksanakan dengan optimal.

Oleh sebab itu, krusial dilakukan pengembangan sumber daya nan terdapat dalam pemerintah maupun masyarakat guna memotivasi serta mencari pengembangan bidang keilmuan secara berkesinambungan dan konstan dalam menciptakan tatanan program pendidikan nasional nan memadai buat saat ini maupun ke depannya.

Hal ini merupakan salah satu cara nan bisa ditempuh buat meningkatkan kualitas sistem pendidikan nasional nan semakin terpuruk dengan segala perubahan ketentuan sinkron kebutuhan pemerintah, para kritikus, dan analis pendidikan bangsa ini.

Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional sinkron dengan UU No. 20 tahun 2003 memberikan klarifikasi agar sistem pendidikan di Indonesia harus mampu menjamin pemerataan pemberian kesempatan pendidikan (sesuai pasal 31 ayat 1 UUD 1945), peningkatan mutu, relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan guna menghadapi kendala nan terjadi.

Hambatan tersebut sinkron dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional serta global. Adanya kendala tersebut menjadikan pemerintah beserta masyarakat krusial melakukan pembaharuan pendidikan secara terarah, terencana, dan berkesinambungan.

Hambatan dalam aplikasi program nan menunjang pencapaian sasaran sistem pendidikan nasional bisa dihadapi dengan optimalisasi peran pemerintah serta masyarakat. Adapun peran masyarakat dalam pendidikan nasional yaitu ikut dalam perencanaan, pelaksanaan, supervisi sampai dengan penilaian program pendidikan.

Namun, peran tersebut berjalan secara pasif sehingga tak sinkron dengan ketentuan pasal 8 UU No. 20/2003. Faktanya masyarakat hanya berperan dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah nan sebenarnya juga belum secara optimal melaksanakan proses secara partisipatif serta terbuka.



Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia

Sistem pendidikan nasional mengalami kendala dikarenakan kurang optimalnya kerjasama aplikasi peran pemerintah dan masyarakat. Sinkron uraian sebelumnya, sistem pendidikan di Indonesia mengalami beberapa kendala dari eksternal maupun internal. Meski kendala dari eksternal memengaruhi kondisi sistem pendidikan di Indonesia, tetapi kendala internal (hambatan di dalam negeri) lebih banyak memberikan pengaruh terhadap sistem tersebut.

Adapun kendala dari segi internal sistem pendidikan nasional yaitu kurang optimalnya peran masyarakat dan pemerintah dalam aplikasi program pendidikan nasional. Jika peran masyarakat dikatakan tak sinkron dengan ketentuan pasal 8 UU No. 20/2003, peran pemerintah juga mengalami hal nan sama. Misalnya dalam pasal 49 UU No. 20/2003 serta pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dijelaskan mengenai aturan pendidikan. Seharusnya pemerintah memberikan aturan tersebut buat pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan sinkron ketentuan yaitu di atas 20%. Tapi nan terjadi sebaliknya, aturan pendidikan hanya berkisar 2-5%.

Selain itu, aplikasi sistem pendidikan nasional dikatakan belum optimal bisa diamati melalui kualitas pendidikan Indonesia hingga saat ini. Kualitas pendidikan dikatakan sinkron baku bukan dilihat dari prestasi di taraf internasional saja, tetapi kualitas tersebut seharusnya berorientasi pada kretivitas berkarya serta berpikir masyarakat, utamanya generasi penerus bangsa ini. Sistem pendidikan di Indonesia belum mampu meraih kualitas pendidikan nan seharusnya sinkron baku serta tujuan pendidikan nasional berdasar UUD 1945.

Generasi penerus bangsa dalam sistem pendidikan nasional saat ini hanya bertujuan meraih predikat pintar dilihat dari segi nilai dan memiliki karakter sebagai pekerja bukan pengusaha (orang nan memiliki banyak penemuan buat maju). Hal tersebut terjadi sebab aplikasi kurikulum di Indonesia belum optimal serta sering diubah pemerintah.

Padahal, kurikulum merupakan salah satu bagian krusial pendidikan nan berkaitan dengan kualitas pendidikan. Wajar jika kualitas pendidikan Indonesia seperti uraian sebelumnya sebab kurikulum nan diterapkan di Indonesia mengalami perubahan sinkron kebutuhan pemerintah dalam mengikuti perkembangan sistem pendidikan internasional.

Pelaksanaan sistem pendidikan nasional saat ini juga telah menjadi sebuah industri. Maksud dari pernyataan tersebut yaitu menjadikan pendidikan sebagai wahana aplikasi industri (meraih untung atau rugi dalam pelaksanaannya). Ironisnya, sistem pendidikan di Indonesia hingga kini tak dijadikan sebagai salah satu wahana buat membentuk pencerahan nan kritis dan inovatif. Hal tersebut menunjukkan fakta mutakhir mengenai kondisi sistem pendidikan di Indonesia dengan adanya praktik jual-beli ijazah, jual-beli gelar maupun jual-beli nilai.

Selain itu, fakta lain mengenai aplikasi sistem pendidikan nasional sama seperti aplikasi sistem sebuah industri/bisnis, yaitu kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan loka belajar mengakibatkan munculnya bisnis di bidang pendidikan. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat dari golongan lemah/tidak mampu semakin terpuruk menghadapi model sistem pendidikan saat ini.

Pendidikan terasa hanya diperuntukkan bagi masyarakat dari golongan ekonomi kuat. Bagi masyarakat dari golongan miskin, pendidikan menjadi sebuah mimpi.

Itulah perkembangan kondisi sistem pendidikan nasional hingga saat ini. Harapannya, informasi ini memberikan kegunaan bagi masyarakat baik dari kalangan akademisi ataupun nonakademisi dalam berperan aktif di bidang pendidikan. Bidang pendidikan tak bisa dicermati secara terpisah dengan bidang lain, tetapi bidang ini berkaitan dengan bidang lain termasuk politik, ekonomi, sosial maupun budaya.

Meski kondisi sistem pendidikan nasional dikatakan terpuruk hingga saat ini, seharusnya kita sebagai bagian dari masyarakat berupaya buat ikut serta memberikan saran mengenai sistem pendidikan nan sinkron dengan kondisi bangsa ini.

Sistem pendidikan nasional nan sinkron dengan kebutuhan manusia semestinya yaitu pendidikan nan menjadikan manusia mampu mengembangkan kemampuan akalnya berpikir optimal dalam berkreasi serta berinovasi. Hal tersebut bisa dicapai ketika sistem kehidupan nan lain seperti politik, ekonomi, sosial, hukum ataupun budayanya saling mendukung serta terkait dengan sistem pendidikan nasionalnya.