Aliran Filsafat Hukum

Aliran Filsafat Hukum

Aliran filsafat hukum oleh para ahli dibedakan secara beragam. Namun, sebelum masuk ke pembahasan didalamnya alangkah baiknya apabila dijelaskan dulu apa itu makna kata “filsafat” dan “filsafat hukum”.



Tentang Filsafat

Jika sudah mendengar atau membaca kata “filsafat” kerangka berpikir orang biasanya merupakan sesuatu nan memerlukan perenungan, bersifat abstrak, bahkan tidak dapat dijangkau alam pikiran oleh sembarang orang. Jelaslah bahwa pandangan seperti itu kurang tepat sebab sejatinya setiap orang dapat berpikir filsafat.

Misalkan, ketika melakukan kesalahan dalam hidup, kemudian Anda lantas berpikir mengapa kesalahan tersebut dilakukan? Anda mencoba merenungkan hal tersebut, nan pada akhirnya jika sudah dimengerti Anda mencoba buat tidak melakukan hal nan sama.

Itulah salah satu bentuk berfilsafat. Intinya, bahwa filsafat merupakan sebuah perenungan atau pemikiran secara mendalam mengenai sesuatu hal sampai akhirnya kita menemukan hakikat dari suatu hal nan kita pikirkan itu.

Louis O Kattsoff menjelaskan dengan sangat bijak bahwa filsafat itu bisa membawa pada sebuah pemahaman, dan pemahaman akan membawa kita pada tindakan nan lebih layak (1992). Filsafat bisa dijadikan sebagai pisau analisis terhadap suatu masalah dan kemudian menyusun satu atau berbagai sudut pandang secara sistematis. Sehingga outputnya dapat kita jadikan sebagai pijakan manusia buat melangkah.

Filsafat sering diartikan sebagai dasar dari segala ilmu. Tanpa adanya filsafat, sebuah ilmu hanya omong kosong semata tanpa ada dasar nan jelas. Jika diibaratkan sebagai rumah, filsafat merupakan pondasi bagi setiap elemen nan ada dalam rumah tersebut.

Pada umumnya, definisi filsafat ini tak dapat secara spesifik diartikan. Hal ini dikarenakan setiap orang bisa memberikan definisi filsafat sinkron dengan pengetahuan nan diketahuinya. Oleh sebab itu, disparitas dalam memberikan definisi filsafat ini sangatlah wajar adanya.

Selain sebab setiap orang berhak memberikan definisi tentang filsafat, seorang filosof memiliki pengalaman sendiri dengan kehidupan nan dihadapinya. Dan definisi tentang filsafat ini dapat diangkat dari berbagai situasi dan kondisi nan majemuk sepanjang hal tersebut berkaitan dengan empiris kehidupan empirik para filosof tersebut.

Filsafat juga sering dimaknai secara luas. Hal ini memungkinkan filsafat buat dapat masuk ke semua ruang lingkup pengetahuan nan akhirnya akan sampai pada asumsi bahwa filsafat merupakan induk ilmu pengetahuan nan ada. Dari sini maka sudah jelas bahwa pengertian atau definisi filsafat sangatlah majemuk adanya dan tak dapat fokus pada satu pengertian saja.

Secara etimologis, filsafat berasal dari beberapa bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Yunani. Dalam bahasa Inggris, filsafat diambil dari kata Philosophy , sedangkan dalam bahasa Yunani, filsafat dikenal dengan kata Philein atau Philos dan Sofein atau Sophi .

Ada juga nan berpendapat bahwa filsafat diambil dari bahasa Arab yaitu Falsafah . Akan tetapi, kata tersebut juga diambil dari bahasa Yunani yaitu Philos nan berarti cinta dan kebijaksanaan. Dari pengertian tersebut maka filsafat bisa diartikan sebagai cinta kebijaksanaan dan orang nan pakar berfilsafat atau nan disebut dengan filosof diartikan sebagai orang nan mencintai kebijaksanaan.

Kebijaksanaan nan diusung dalam filsafat ini yaitu penelusuran dari sebuah hakikat dan kebenaran. Alat nan digunakan buat menemukan sebuah kebenaran ialah akal. Akal ini merupakan sumber utama dalam berpikir manusia. Oleh sebab itu, kebenaran filosofis tak lebih dari kebenaran nan rasional dan radikal.

Kebenaran dalam filsafat ini tak pernah memuaskan para pemikirnya. Hal ini dikarenakan kebenaran akan selalu mengikuti alur kondisi dan situasi serta alam pikiran manusia. Kadang-kadang buat sesuatu hal nan sudah sahih saja masih diragukan kebenaranya. Hal ini dikarenakan kebenaran dalam berfilsafat tak mengenal kata mutlak.

Hal ini terbukti dari ilmu-ilmu nan mempelajari tentang manusia. Contohnya, dalam pandangan ilmu ekonomi, manusia ialah makhluk ekonomi nan bekerja siang dan malam mencari rezeki agar bisa mempertahankan hidupnya. Dari pandangan ilmu ekonomi ini, manusia dianggap tak dapat bertahan hayati tanpa adanya uang nan dihasilkannya.

Sedangkan menurut ilmu sosial, manusia dianggap sebagai makhluk sosial nan selalu berinteraksi siang dan malam agar dapat menjalani kehidupannya. Tanpa adanya interaksi dan hubungan dalam kehidupannya, manusia tak dapat mempertahankan hidupnya.

Dari kedua pengertian manusia tersebut, terbukti bahwa kebenaran dalam filsafat tentang manusia tak mengenal kata mutlak.

Cara berpikir filsafat ialah cara berpikir nan sistematis. Jadi, cara berfikir dalam filsafat itu dilakukan secara sistematis nan dilakukan secara teratur mengikuti sistem nan berlaku sampai tahapan-tahapan dalam pemikiran tersebut mudah buat diikuti.

Kritis dalam filsafat bukan merupakan kritikan nan sifatnya merusak. Kritis dalam filsafat dibangun dari postifinya kritik nan bisa mengembangkan pemikiran-pemikiran ilmu filsafat tersebut.

Franz Magnis Suseno menjelaskan bahwa kritisnya filsafat ialah kritis nan sifatnya tak pernah puas dan tak pernah menganggap suatu hal selesai begitu saja. Kritis dalam filsafat lebih menekankan kepada hal-hal nan sudah ada kemudian dibuka kembali buat menemukan suatu pemikiran nan baru.

Dari klarifikasi tentang filsafat tersebut, bisa disimpulkan bahwa filsafat merupakan pengertian tentang pengetahuan kritik nan radikal, cara berpikir kritis, pemikiran hingga ke akar-akarnya sampai tiba pada konsekuensi terakhirnya. Segala hal nan berkaitan dengan filsafat, semua pemikirannya berkaitan dengan;

  1. Suatu hal nan bersifat metafisik, yaitu sesuatu nan tak dapat dilihat oleh mata manusia.
  2. Alam semesta ini bersifat fisikal dan terbentuk dari hukum-hukum nan berubah setiap kalinya.
  3. Segala sesuatu nan bersifat rasional dan irasional.
  4. Sesuatu nan bersifat natural dan supranatural.
  5. Akal, rasa, pikiran, intuisi, dan persepsi merupakan bagian dari filsafat.
  6. Hakikat nan terbatas dan tak terbatas.
  7. Teori pengetahuan manusia nan bersifat objektif dan subjektif.
  8. Fungsi dan kegunaan segala sesuatu nan diharapkan manusia.
  9. Kebenaran spekulatif nan bersifat rasional tanpa batas, sehingga berlaku pemahaman akan adanya kontradiksi terhadap hasil dari pemikiran manusia.

Hal-hal tersebut mewarnai akan adanya ilmu-ilmu filsafat nan ada di global dan inilah nan menjadi kunci lahirnya sebuah pemikiran baru dari hasil pemahaman pemikiran tersebut.



Filsafat Hukum

Sebelum dijelaskan mengenai genre filsafat hukum, frase filsafat hukumnya dijabarkan terlebih dahulu. Filsafat hukum merupakan ilmu nan mengkaji tentang hukum secara mendalam dan komprehensif sampai kepada inti masalah dan menemukan hakikatnya (Darji Darmodiharjo, 2004).

Seorang filsuf hukum seyogyanya akan mencari apa sesungguhnya inti dari hukum. Permasalahan-permasalahan hukum, kaidah-kaidah hukum nan mempengurahi nilai-nilai, memberikan klarifikasi tentang nilai-nilai dan postulat-postulat sehingga bisa menyentuh akar atau inti dari hukum itu sendiri.



Aliran Filsafat Hukum

Secara alamiah, hukum selalu mengalami perkembangan dalam masyarakat. Peribahasa antik Yunani mengatakan “ ibi ius ibi societas ”, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Para ahli telah mengklasifikasikan genre filsafat hukum sebagai berikut:

  1. Satjipto Rahardjo membagi genre filsafat hukum ke dalam: Teori Yunani dan Romawi, Positivisme dan Utilitarianisme, hukum alam, teori hukum murni, pendekatan sejarah dan antropologis, pendekatan sosiologis.
  1. Soejono Soekanto membaginya sebagai berikut: genre utilitarinisme, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazhab formalitas, genre realisme hukum, genre sociological yurisprudence.
  1. Lili Rasdji membaginya ke dalam: mazhab sejarah, genre hukum alam, genre hukum positif, sociological yurisprudence, pragmatic sah realism.

Aliran-aliran tentang ilmu filsafat hukum ini sudah banyak digunakan dalam pembuatan hukum di dunia. Oleh sebab itu, pemikiran filsafat ini hingga sekarang masih terus dikembangkan.



Teori Hukum

Adapun teori tentang hukumnya dapat dilihat pembagiannya sebagai berikut:

  1. Aliran hukum alam nan dipelopori diantaranya oleh Plato, Aristoteles, Thomas Aquino, Immanuel Kant, merupakan hukum nan berlaku secara universal dan bersifat abadi-alamiah sebab sumbernya dari Tuhan langsung.
  1. Aliran positivisme nan menyebut bahwa antara hukum dan moral merupakan dua hal nan berbeda, maka dari itu haruslah dipisahkan. Genre positivisme ini dibagi dua: (i) genre positivisme-analitis, (ii) genre hukum positif murni.
  1. Aliran mazhab sejarah nan terkenal dipelopori oleh Friederich Carl von Savigny, yakni hukum itu tidaklah dibuat melainkan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
  1. Aliran pragmatic sah realism nan dipelopori oleh Roscoe Pound, menyatakan bahwa akal atau pikiran merupakan sumber primer hukum.
  1. Aliran utilitarinisme nan dipelopori oleh salah satunya Jeremy Bentham menyatakan bahwa hukum dibuat buat sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat, dan meniadakan penderitaan-penderitaan.

Aliran-aliran dari teori hukum ini sudah lama digunakan dalam proses penegakkan hukum dan menjadi tiang bagi aplikasi hukum nan ada di dunia.

Semoga dengan adanya bahasan tersebut, bisa menambah wawasan mengenai filsafat hukum nan ada saat ini dan di masa nan akan datang.