Indonesia Rawan Pembajakan HAKI

Indonesia Rawan Pembajakan HAKI

Sebuah karya ialah hasil pemikiran atau kemampuan intelektual seseorang nan merupakan kuasa absolut dari penciptanya dan harus dilindungi oleh undang-undang HAKI . Tidak ada satu pun nan berhak mengakui, menyalin, atau memperbanyak, karya tersebut tanpa izin dari pencipta. Contoh sederhana pelanggaran copyright ialah pembajakan lagu. Hal itu tentu sangat merugikan bagi pencipta, penyanyi serta produser lagu.

Masalah pembajakan lagu sama saja dengan pelanggaran terhadap copyright dan hasil karya. Pembajak seolah menyepelekan dan sama sekali tak memedulikan hak dari pemegang atau pencipta dari lagu tersebut. Sebuah peraturan pun akhirnya dibutuhkan. Intelektual seseorang harus diperhatikan dan dilindungi. HAKI hadir sebagai jalan keluar dari masalah pelanggaran intelektual tersebut.



Apa Itu HAKI?

HAKI ialah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal nan kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.

Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual nan dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu ialah kata lain dari "kepintaran" nan disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah nan kemudian menjadi landasan hadirnya istilah "HAKI" di Indonesia.

Hak Atas Kekayaan Intelektual memang bukan sebuah istilah nan lahir di Indonesia. Fenomena di lapangan lah nan membuat Hak Atas Kekayaan Intelektual terkenal di kalangan intelek Indonesia. Hak Atas Kekayaan Intelektual sebenarnya hadir dari budaya barat. Masyarakat luar negeri sudah lebih dulu mengenal Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan sebutan Intellectual Property Right.

Kemampuan intelektual nan dimaksud dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual ialah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind . Hak Atas Kekayaan Intelektual melindungi para pemilik intektual dalam hak nan cukup eksklusif. Hak tertentu tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.

Kekayaan intelektual nan dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu konservasi hak terhadap benda tak berwujud seperti copyright suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang eksklusif serta konservasi hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.



HAKI di Indonesia

Kebutuhan negara Indonesia terhadap konservasi Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia buat mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan nan terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai ratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization atau ratifikasi Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

Tiga unsur krusial nan menjadi bahasan dalam HAKI ialah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja sebab tak ada sebuah karya jika tak ada manusia nan berpikir.

Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah nan berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sinkron dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata nan berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
  3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek
  4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Misteri Dagang
  5. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata letak Sirkulasi, dan
  7. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Konservasi Varietas Tanaman


Indonesia Rawan Pembajakan HAKI

Departemen Pardagangan Amerika Perkumpulan memasukkan Indonesia ke dalam 13 daftar negara nan menjadi penagawasan prioritas terhadap kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Daftar ini merupakan bagian dari laporan tahunan nan bersifat spesifik dan disebut "Special 301". Negara lainya nan juga masuk daftar ini selain Indonesia ialah Israel, Thailand, Argentina, dan Venezuela.



Wapres Memberi Penghargaan HAKI buat Tokoh dan Perusahaan

Wapres Boediono beberapa wakyu nan lalu menghadiahkan penghargaan nasional Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 14 pihak, baik itu tokoh ataupun perusahaan nan dianggap sudah memberikan pengaruh kemajuan terhadap perkembangan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Siapa saja pihak-pihak tersebut? Berikut ialah 14 tokoh dan perusahaan nan mendapatkan penghargaan nasional Hak Kekayaan Intelektual dari Boediono.

  1. Prof. Dr. Sidik (Tokoh Visioner)Ir
  2. Oskar Riandi (Inventor Visioner)
  3. Tim Gatot Kaca (Generasi Muda Inventor)
  4. IPB (Perguruan Tinggi Negeri)
  5. Ebiet G.Ade (Pencipta Lagu)
  6. Agnes Monica (IP Multi-Talent)
  7. Hendy Setiono (Pengusaha Muda Inovatif)
  8. Irwan Hidayat (Pengusaha Inovatif)
  9. Sosrodjojo (Pengusaha Inovatif)
  10. PT.Indomarco Pristama (Perusahaan)
  11. PT.Phapros (Perusahaan)
  12. Jaya Suprana (Pemilik HKI Sukses)
  13. Dr.Ary Ginanjar Agustian (Pemilik HKI Sukses)
  14. Andrea Hirata (Novelis Motivator)
  15. Film "The Raid" (Hak Cipta Ekonomi Kreatif)

Sementara itu, terkait dengan parayaan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedunia, Wapres Boediono dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan tema "Menjadi Inovator Kelas Dunia", para pihak nan menerima penghargaan ini dapat dianggap sebagai "manusia langka" di Indonesia.

Alasannya sebab Indonesia ialah anggota penuh dari G-20 nan umumnya mempunyai perekonomian penting, tetapi dalam bidang paten, Indonesia malah ada di posisi paling bawah.

Tercatat hanya 15 paten nan sudah didaftarkan pada 2010. Sementara itu, Cina telah sukses mematenkan sekitar 84.679 paten. Oleh sebab itu, diakui Boediono bahwa peranan penemuan di Indonesia belum dapat memperlihatkan hasil nan memuaskan. Di sisi lain, konservasi Hak Kekayaan Intelektual sudah dijadikan sebagai salah satu aspek nan begitu krusial di dalam pembangunan ekonomi dengan basis industri kreatif.



Nasib Si Unyil Ditanyakan ke Dirjen HAKI

Untuk memperoleh hak material dari karakter Si Unyil, Suyadi atau nan lebih populer disebut Pak Raden berencana akan mendatangi dan berjumpa dengan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Sastrawan bernama Khrisna Pabicara nan juga menjadi juru bicara dari Pak Raden mengatakan bahwa dirinya akan menghadap ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dan akan mencari kebenaran.

Di sana ia dan Pak Raden akan menanyakan apakah boneka Si Unyil nan berjumlah 12 itu telah didaftarkan. Jika telah didaftarkan, mereka akan mencari informasi apakah merek dagangnya juga telah didaftarkan.

Menurut sastrawan ini, Pak Raden memang selayaknya memperjuangkan copyright dari karakter boneka-boneka Si Unyil nan sangat populer pada akhir 1990-an. Pak Raden hanya ingin copyright boneka Si Unyil dapat dikembalikan lagi pada dirinya. Pak Raden tak pernah sekali pun memperoleh raoyaltinya sinkron perjanjian nan dibuat dengan institusi bersangkutan.

Berita nan beredar sebelumnya memberitakan bahwa Pak Raden sering mengeluh karena karakter Si Unyil nan dibuatnya tak menghasilkan sedikit pun royalti buat dirinya. Pada 14 Desember 1995, Pak Raden telah melakukan kesepakatan penyerahan copyright atas nama Suyadi pada PPFN (Perusahaan Generik Produksi Film Negara). Dalam surat perjanjian tertulis itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa kesepakatan kedua pihak hanya berlaku sampai 5 tahun (sejak ditandatanganinya perjanjian itu).

Untuk mengaspirasikan hak-haknya terkait HAKI, Pak Raden nan waktu itu memakai kursi roda di depan rumahnya dan disaksikan oleh para fansnya, menyayikan beberapa lagu nan dulu sempat poluler. Di usianya nan semakin senja, Pak Raden masih terlihat enerjik menyanyikan lagu.