Silang Pendapat Corporate Social Responsibility (CSR)

Silang Pendapat Corporate Social Responsibility (CSR)

Tidak banyak kalangan nan mengetahui apa itu Corporate Social Responsibility (CSR), terlebih dari kalangan awam. Meski demikian, bagi beberapa kalangan informasi mengeai CSR ini banyak sekali dicari. Yang jadi pertanyaan, apa sebenarnya CSR itu? Apa hubungannya dengan cost recovery? Lalu, di mana kita dapat menemukan artikel CSR?

Untuk Anda nan pernah bertanya seputar CSR dan cost recovery, sepertinya akan segera mendapatkan jawaban. Karena pada kesempatan kali ini penulis akan membahas dan berusaha memperkenalkan CSR dan cost recovery lebih dekat kepada Anda. Anda penasaran, bukan? Simak paparannya dalam artikel CSR berikut.



Berkenalan dengan Cost Recovery

Sebelum lebih jauh memasuki bahasan SCR, ada baiknya kita ketahui terlebih dahului apa itu cost recovery. Cost recovery ialah sistem pembayaran nan dilakukan dengan bagi hasil di industri migas. Sistem cost recovery dilakukan dengan cara bagi hasil antara pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama di sini ialah pemerintah dan pihak kedua ialah kontraktor kelompok kolaborasi (K3S).

Sistem cost recovery ialah suatu bentuk kerjasama kontrak antara pemerintah dengan K3S. Tugas K3S sebagai kontraktor nan melakukan pengeboran, guna mendapatkan minyak bumi. Selain mendapatkan minyak bumi, tugas K3S ialah menjual minyak bumi kepada para pembeli.

Pembiayaan operasi lapangan sementara ditalangi oleh pihak K3S. Ketika para kontraktor K3S mendapatkan minyak dari hasil pengeboran, hasil penjualan tersebut dibagi antara pemerintah dan K3S, sebagai ganti dari biaya talangan nan sudah dikeluarkan. Ganti inilah nan disebut sebagai cost recovery.

Di antara kolaborasi K3S dan Pemerintah ada BP Migas. Pemerintah bekerjasama dengan BP migas. Tugas BP migas antara lain mengawasi pekerjaan para K3S. Berikut beberapa tugas BP Migas sebagai pemberi pertimbangan kepada Menteri ESDM saat penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta Kontrak Kerja Sama.

BP Migas menindak lanjuti isi Kontrak Kerja Sama. Selain itu mengkaji dan menyampaikan planning pengembangan lapangan nan pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja kepada Menteri buat mendapatkan persetujuan. Bentuk dari persetujuan ini bisa berupa planning pengembangan lapangan lanjutan, bentuk dari serangkaian tugas BP Migas.

Memberikan persetujuan planning kerja di aturan kontrak K3S. Di global kerja lapangan di K3S, BP Migas memonitor dan melaporkan kepada Menteri mengenai aplikasi kontrak kerja sama, memberikan persetujuan planning kerja dan aturan kontraktor K3S. Tidak kalah krusial tugas BP Migas ialah menunjuk penjual minyak bumi atau gas bumi bagian Negara.

Keputusan pemerintah mengenai penanganaan bea keluar ekspor tentang 65 jenis barang tambang logam dan mineral. Diikuti berjatuhannya saham internasional. Seperti saham pertambangan mengalami penurunan 16% dengan tarifnya 20%.

Import dan BBM setiap tahun meningkat. Hasil higienis pengelolaan (net-impact) minyak dan gas bumi pada pada neraca pemerintah APBN-P tahun 2012 mengalami defisit Rp 26,7 Triliun. Disebabkan : penjualan migas dan penerimaan dari pajak berbasisi migas sebab melonjaknya import minyak dan BBM serta subsidi listrik.

Untuk mengurangi defisit neraca migas ada beberapa terobosan seperti adannya pajak penghasilan. Hal ini sinkron dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang pajak penghasilan buat menambah dominasi volume migas di dalam negeri.

Ketentuan tersebut selama ini belum pernah diaplikasikan sehingga kontraktor lebih bahagia membayar pajak penghasilan secara tunai . terobosan kedua ialah opsi bagian pemerintah, menyempurnaan PSC dan iklim isvestasi. Terobosan ini setidaknya mampu mengurangi defisit negara.



Silang Pendapat Corporate Social Responsibility (CSR)

CSR selalu menjadi isu hangat di Indonesia. Secara yuridis, CSR menjadi tanggung jawab perusahaan. Masalah tanggung jawab perusahaan nan terjadi setiap kali ada proyek pengeboran, masyarakat nan menjadi masalah terbesar. Lingkungan masyarakat nan miskin, dan memiliki pendidikan nan kurang membuat kinerja para kontraktor mengalami kendala. Hambatan nan mengakibatkan terganggunya jalan pengeboran.

Masyarakat meminta bentuk pertanggungjawaban perusahaan akan kemakmuran masyarakat disekitar proyek. Di samping itu proyek pengeboran belum bisa dilakukan sebab terkendala oleh cacat masyarakat nan beredar. Bahwa mereka akan mendapatkan fasilitas CSR.

Seperti nan dipaparkan di atas tadi, bahwa K3S menalangi dana proyek menggunakan dana sendiri. Secara tak langsung, ketika proyek pengeboran belum terlaksana dan terganggu, pihak K3S belum mempunyai uang penganti buat masyarakat sekitar dalam rangka program CSR. Sehingga K3S tak bisa melakukan program CSR.

Program CSR antara lain program pendidikan kesehatan terpadu dan program sekolah, program buat menghubungi usaha kecil dan menengah (UKM) dengan forum keuangan. CSR suatu bentuk program nan menambah vitalitas dalam mensejahterakan anak-anak miskin usia sekolah dasar, serta memprakarsai program donasi teknis bagi para petani disekitar operasi K3S agar lebih kompetitif produknya.

Masalah inilah nan menjadi topik berbulan-bulan, debat kusir nan sering terjadi antara pemerintah dan K3S dan pemerintah. Tidak hanya pada pemerintah saja, tetapi masyakarat loka tinggal proyek itu dilakukan juga ikut memperpanas masalah.

Masyarakat mendesak Pemerintah buat segera memenuhi CSR. Padahal CSR ialah tanggung jawab perusahaan. Menjadi masalah ketika K3S tak mendapatkan uang sebelum pengeboran dapat dilakukan. Sedangkan desakan buat memenuhi tanggung jawab perusahaan terus berdatangan dari dua belah pihak.

Ketika CSR menjadi tanggung jawab K3S menjadi masalah baru dalam aturan Cost Recovery. Karena CSR tak selalu diperbolehkan masuk Cost Recovery. Dengan kata lain program CSR ditalangi oleh perusahaan tanpa ada ganti dari pemerintah. Hal ini nan mengakibatkan beberapa perusahaan mengalami penurunan.

Penyebab CSR tak masuk ke dalam aturan Cost Recovery sebab banyak ditemukan penyimpangan. Seperti nan dilansir oleh antarariau.com mengungkapkan bahwa penggabungan CSR dan Cost Recovery akan menurunkan pendapatan negara. Sebab, perusahaan kontraktor migas dapat mengklaim kembali CSR ke negara dalam cost recovery.

Meskipun demikian, beberapa forum terkait seperti BP Migas berpendapat bahwa Cost recovery merupakan suatu bentuk pengembalian investasi. Sehingga BP Migas tetap mengusulkan bahwa CSR dimasukkan dalam Cost Recovery.

Bentuk pengembalian investasi ini bisa dilihat dengan mengambil garis penghubung. Seperti nan kita lihat beberapa iklan nan berhasil menyabet penjualan suatu produk. Produk nan tadinya tak mempunyai angka penjualan, dengan program CSR mampu meningkatkan taraf penjualan. Bentuk program CSR pun sederhana. Mulai mendatangi sekolah dan membersihkan kaskus, mengadakan beasiswa dan sebagainya.

Ketika CSR tak dimasukkan di cost recovery akan memberikan beberapa pilihan bagi perusahaan. Pilihan buat tak melakukan program CSR demi laba perusahaan, sehingga akan berdampak penurunan. Dan tentunya kemungkinan mendapatkan kontradiksi masyarakat tentang proyek tersebut lebih besar. Sebaliknya, jika memilih tetap menggunakan program CSR perusahaan akan mengalami kerugian, kerena tak dimasukkan dalam cost recovery.

Dilihat dari sudut sosial, setiap perusahaan dirasa perlu adannya CSR. Karena CSR bisa memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Hal ini berkenaan dengan peranan perusahaan dalam rangka menjaga kesejahteraan ekonomi masyarakat dari kerusakan nan ditimbulkan.

Setiap perusahaan tentunya selalu memberikan akibat dari proyek nan didirikan. Seperti pengeboran minyak di Porong, Jawa timur. Dampaknya terjadi kebocoran dan muncullah lumpur panas. Masyarakat banyak nan mengajukan tuntutan penganti huma mereka nan terendam, mereka inilah nan disebut sebagai faktor eksternal

Sudut pandang nan kedua, ialah sudut pandang secara ekonomi, tentu bermotif keuntungan. Sebagai langkah peningkatan profit, perusahaan membangun gambaran positif. Bentuknya berupa program CSR, buat menarik simpati masyarakat.

Ketika masyarakat telah diperhatikan, mempunyai gambaran nan baik terhadap perusahaan, tentunya akan mengurangi akibat eksternal nan masuk. Pengeboran minyakpun bisa segera dilakukan, tanpa ada penolakan nan krusial.

Bagi K3S gambaran positif buat masyarakat sangat krusial sekali. Para kontraktor tak akan dapat melakukan pengeboran jika masih mendapatkan penolakan warga setempat. Karena akan menyangkut perizinan tempat. Usaha Kontraktor melakukan program CSR biasannya bersifat jangka panjang.

Misalnya pengeboran di Sumatra Selatan, K3S membangun jalan. Selain mempermudahkan pihak kontraktor menuju lokasi pengeboran, juga memberikan akibat bagi masyarakat sekitar berupa pembuatan jalan.

Seperti nan dilansir oleh BP Migas di situs resminya, Secara hukum, CSR lebih mengarah pada peraturan perundang-undangan. CSR dilakukan sebab adanya tuntutan nan jika tak dilakukan akan dikenai hukuman atau denda dan bukan sebab pencerahan perusahaan buat ikut menjaga lingkungan. Akibatnya banyak perusahaan nan hanya ikut-ikutan buat menghindari hukuman pemerintah.

Nah, itulah sekilas citra mengenai CSR dan cost recovery. Semoga artikel CSR ini mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan nan pernah Anda layangkan. Semoga bermanfaat.