Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

Disparitas ekonomi syariah dan ekonomi konvensional ada beberapa hal. Diantaranya, bila ekonomi konvensional dikenal adanya bunga, pada ekonomi syariah tak ada bunga. Pada bank syariah, diterapkan sistem bagi hasil atau pembiayaan mudhorobah.

Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional juga bisa dilihat dari perjanjian kreditnya. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal adanya perjanjian baku, yaitu suatu perjanjian nan dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank tertentu, sebelum nasabah mendatangi bank eksklusif tersebut, sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian pembiayaan mudhorobah tak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak antara bank dan nasabah.



Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional nan paling mencolok di mata masyarakat ialah adanya kembang dan tidak. Bila ekonomi syariah tak mengenal bunga, namun sebaliknya ekonomi konvensional mengenal bunga. Pada ekonomi syariah hanya mengenal prinsip bagi hasil. Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa disparitas ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari kembang dan bagi hasil sebagai berikut:



Bunga (ekonomi konvensional)
  1. Ketentuan pembayaran kembang ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha nan dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan.
  1. Besar kecilnya kembang tergantung jumlah uang nan dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka kembang nan ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil uang nan dipinjam oleh nasabah, maka kembang akan semakin tinggi.
  1. Jumlah pembayaran kembang tetap dan tak meningkat, tak melihat usaha nan dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Demikian sebaliknya, pembayaran kembang tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan laba nan berlipat-lipat.


Bagi Hasil (Ekonomi Syariah)
  1. Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat akad. Pada akad ini pembagian laba berdasarkan kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.
  1. Besarnya bagi hasil tak didasarkan pada bunga, melainkan jumlah laba nan diperoleh oleh bank. Dapat jadi jumlah laba nan diperoleh pada saat bagi hasil dapat lebih tinggi dari kembang bank atau dapat jadi sebaliknya.
  1. Tidak selamanya bank akan mempunyai keuntungan, namun ada kalanya merugi. Apabila bank merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Perbandingan antara untung dengan rugi, banyak untungnya. Sehingga tak perlu takut buat menginvestasikan uang di bank syariah.
  1. Jumlah pembagian laba dapat meningkat lebih tinggi, tergantung dengan peningkatan penghasilan nan diperoleh oleh bank.