Pengertian Fasilitas Kesehatan

Pengertian Fasilitas Kesehatan

Apakah Anda memahami pengertian fasilitas kesehatan ? Kesehatan merupakan suatu anugerah nan besar dan nikmat bagi kita. Tanpa kesehatan nan fit dan prima, kita tak bisa melakukan aktivitas sehari-sehari.

Apabila kesehatan kita terganggu, kita tak bisa bekerja dan mencari nafkah buat keluarga, tak bisa belajar dan pergi ke sekolah, tak bisa beribadah dan beraktivitas ritual keagamaan lainnya.

Bahkan ada sebuah peribahasa arab nan menyatakan al-aqlu as-saliim fil jismi as-saliim (akal nan sehat terdapat pada badan nan kuat/sehat). Namun, kesehatan tersebut harus dibarengi dengan fasilitas nan memadai.



Pengertian Fasilitas Kesehatan

Pengertian fasilitas kesehatan maksudnya ialah segala wahana dan prasarana nan bisa menunjang kepada kesehatan kita, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani.

Kita akan semakin bersemangat dalam menjaga kesehatan apabila banyak fasilitas penunjangnya. Fasilitas kesehatan tersebut tersedia dari nan termurah sampai nan termahal, dan dari nan paling sederhana (mudah diperoleh) sampai nan sulit diperoleh.

Apabila melihat kepada peraturan presiden RI No. 12 tahun 2013 tentang Agunan Kesehatan, tepatnya pada Bab I Ketentuan Generik pasal 1 No. 14, disebutkan bahwa pengertian dari fasilitas kesehatan ialah fasilitas pelayanan kesehatan nan digunakan buat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif nan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Fasilitas kesehatan tersebut haruslah menjamin kesehatan dari pesertanya sendiri. Menurut peraturan presiden tersebut, setidaknya ada dua kategori nan masuk kepada peserta agunan kesehatan, yaitu PBI agunan kesehatan, dan bukan PBI agunan kesehatan.

Peserta PBI agunan kesehatan ialah orang nan tergolong fakir miskin dan tak mampu. Sedangkan peserta bukan PBI agunan kesehatan merupakan peserta nan tak tergolong fakir miskin dan orang nan tak mampu, di antaranya ialah pekerja penerima upah dan keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Adapun pekerja penerima upah nan dimaksud ialah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri , pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja nan tak termasuk jenis-jenis pekerjaan di atas namun menerima upah.

Sedangkan pekerja bukan penerima upah nan dimaksud di atas ialah pekerja di luar interaksi kerja atau pekerja mandiri, atau pun pekerjaan lainnya nan bukan penerima upah.

Beberapa jenis pekerjaan nan termasuk bukan pekerja diantaranya ialah investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, dan pioner kemerdekaan. Berdasarkan pasal 6 dari Perpres tersebut kepesertaan agunan kesehatan tersebut bersifat wajib dan akan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk dengan tahapan sebagai berikut:



1. Termin pertama

Tahap pertama ini dimulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi PBI agunan kesehatan, anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian pertahanan dan anggota keluarganya.

Selain itu juga, termasuk anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta asuransi kesehatan Perusahaan Perseorangan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya.

Serta peserta agunan pemeliharaan kesehatan Perusahaan Perseorangan (Persero) Agunan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya.



2. Termin kedua

Tahap kedua ini meliputi seluruh penduduk nan belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. Banyak kegunaan nan diperoleh dari agunan kesehatan ini sebab semuanya sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan presiden.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa setiap peserta berhak memperoleh kegunaan agunan kesehatan nan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif , kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sinkron dengan kebutuhan medis nan diperlukan.

Termasuk di dalamnya ialah kegunaan medis dan kegunaan non medis. Manfaat medis sifatnya tak terikat dengan besaran iuran nan dibayarkan. Manfaat non medis meliputi kegunaan akomodasi dan ambulans.

Ada pun kegunaan dari pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluaraga berencana, dan skrining kesehatan.

Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan konduite hayati higienis dan sehat. Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio, dan Campak.

Pelayanan keluarga berencana meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan forum nan membidangi keluarga berencana.

Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif nan ditujukan buat mendeteksi risiko penyakit dan mencegah akibat lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Berdasarkan perpres tersebut juga disebutkan pelayanan kesehatan nan dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan taraf pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik nan mencakup:

  1. Administrasi pelayanan.
  2. Pelayanan promotif dan preventif.
  3. Pemerikasaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  6. Transfusi darah sinkron dengan kebutuhan medis.
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium taraf pertama.
  8. Rawat inap taraf pertama sinkron dengan indikasi.

Berikutnya ialah pelayanan kesehatan acum taraf lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan nan mencakup rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan meliputi:

  1. Adiminstrasi pelayanan.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis.
  3. Tindakan medis spesialistik sinkron dengan indikasi medis.
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  5. Pelayanan alat kesehatan implan.
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sinkron dengan indikasi medis.
  7. Rehabilitasi medis.
  8. Pelayanan darah.
  9. Pelayanan kedokteran forensik.
  10. Pelayanan jenazah difasilitas kesehatan.

Adapun buat rawat inap meliputi perawatan inap non intensif dan perawatan inap di ruang intensif. Klarifikasi lebih detil mengenai rawat inap ialah sebagai berikut:



1. Ruang perawatan kelas III bagi:
  1. Peserta PBI agunan kesehatan.
  2. Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran buat kegunaan pelayanan di ruang perawatan kelas III.


2. Ruang perawatan kelas II bagi:
  1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
  2. Anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI nan setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
  3. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri nan setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
  4. Pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS) nan setara pegawai negeri sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
  5. Peserta pekerja penerima upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak beserta anggota keluarganya.
  6. Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran buat kegunaan pelayanan di ruang perawatan kelas II.


3. Ruang perawatan kelas I bagi:
  1. Pejabat negara dan anggota keluaranya.
  2. Pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota kelurganya.
  3. Anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI nan setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
  4. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota polri nan setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
  5. Pegawai pemerintah non pegawai negeri nan setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
  6. Veteran dan pioner kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
  7. Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali penghasilan tak kena pajak dengan status kawin 1 (satu) anak beserta anggota keluarganya.
  8. Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran buat kegunaan pelayanan di ruang perawatan kelas I