Lembaga Kedaulatan RI

Lembaga Kedaulatan RI

Wakil rakyat atau anggota DPR RI merupakan orang nan dipilih buat menjadi wakil rakyat. Mereka memiliki tanggung jawab nan penting, yaitu menyuarakan aspirasi rakyat. Tak sporadis anggota DPR selama ini terkesan hanya menyuarakan aspirasi partai dan keluarganya, sedangkan aspirasi rakyatnya diabaikan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI atau DPR) termasuk salah satu forum tinggi negara Indonesia dan merupakan forum perwakilan rakyat. Forum ini terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan generik nan dipilih melalui pemilu.



DRP di Masa Reformasi (1999- Sekarang)

Pada masa reformasi, kinerjanya dapat dikatakan kurang memuaskan hati rakyat. Ini terbukti dengan banyaknya aksi demonstrasi nan menentang beberapa kebijakan pemerintah saat itu. DPR dianggap tak mampu mengkritisi kebijakan pemerintah nan tak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus Lumpur Lapindo, dan kasus-kasus lainnya.



1. Fungsi DPR

Beberapa fungsi DPR ialah legislasi, anggaran, dan supervisi nan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Berikut ini ialah klarifikasi tersebut.

  1. Fungsi legislasi ialah bentuk perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

  2. Fungsi aturan ini buat membahas dan memberikan persetujuan atau tak terhadap RUU tentang APBN nan diajukan presiden.

  3. Fungsi supervisi ini dilaksanakan melalui supervisi atas aplikasi undang-undang dan APBN.



2. Fraksi Anggota DPR

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPR dan dibentuk buat mengoptimalkan tugas dan kewajiban anggota DPR. Berikut fraksi-fraksi nan ada di DPR.

  1. Fraksi Partai Demokrat (F-PD)

  2. Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)

  3. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)

  4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)

  5. Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)

  6. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)

  7. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)

  8. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)

  9. Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)



3. Alat Kelengkapan DPR
  1. Pimpinan

  2. Badan Musyawarah

  3. Komisi

  4. Badan Legislasi

  5. Badan Aturan

  6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

  7. Badan Kehormatan

  8. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

  9. Badan Urusan Rumah Tangga

  10. Panitia Khusus



4. Tugas dan Wewenang DPR

Tugas dan wewenang DPR sebagai forum tinggi negara antara lain ialah sebagai berikut.

  1. Membuat undang-undang nan dibahas bersama presiden.

  2. Mengaawasi aplikasi undang-undang dan APBN.

  3. Memilih anggota BPK.

  4. Menampung dan meinindaklanjuti aspirasi rakyat.

  5. Melaksanakan wewenang dan tugas lainnya nan sudah diatur dalam undang-undang.



5. Hak Anggota DPR

Hak-hak nan dimiliki DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

  1. Hak Hak bertanya merupakan hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah (kebijakan krusial dan strategis).

  2. Hak angket merupakan hak DPR buat melakukan penyelidikan terkait dengan aplikasi undang-undang atau kebijakan pemerintah.

  3. Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR buat menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, tindak lanjut dari aplikasi hak hak bertanya dan hak angket, dan dugaan pelanggaran hukum nan dilakukan presiden atau wakil presiden.



6. Embargo Anggota DPR

Anggota DPR tak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN, dan instansi nan anggrannya berasal dari APBN atau APBD. Selain itu, wakil rakyat juga tak dibenarkan bekerja sebagai pejabat struktural di forum pendidikan swasta, pengacara, dokter praktek, dan pekerjaan lainnya nan berhubungan dengan tugas serta wewenang sebagai anggota DPR.



7. Penyidikan Anggota DPR

Jika diduga melakukan perbuatan pidana, penyidikan anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Namun, ketentuan ini tak berlaku jika wakil rakyat atau anggota DPR melakukan korupsi dan tindakan terorisme (dalam keadaan tertangkap tangan).



Lembaga Kedaulatan RI

Selain Dewan Perwakilan Rakyat, dalam menjalankan kedaulatan rakyat ini, negara Indonesia telah membentuk lembaga-lembaga negara sebagai wakil rakyat, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Apa saja forum pelaksana kedaulatan rakyat tersebut? Berikut ialah penjelasannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.



1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1 disebutkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan forum negara nan terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nan dipilih melalui pemilu dan diatur melalui Undang-Undang.



2. Presiden

Presiden merupakan pemimpin negara Indonesia. Menurut Undang-Undang, warga negara Indonesia nan berhak menjadi presiden setidaknya harus memenuhi beberapa syarat, yakni sebagai berikut.

  1. Tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945);

  2. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat I UUD 1945);

  3. Mampu secara rohani dan jasmani buat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).

Sementara itu, persyaratan menjadi presiden, menurut