Pernikahan Lepas Hukum (Ilegal)

Pernikahan Lepas Hukum (Ilegal)

Perkawinan ialah sebuah forum kudus nan mempertemukan dua insan berbeda. Selayaknya sebuah lembaga, perkawinan rupanya mempunyai aturan-aturan. Hukum perkawinan diciptakan buat menjaga sebuah forum perkawinan.



Memahami Hukum Perkawinan

Hukum perkawinan berisi berbagai anggaran dan peraturan pasangan harus mengikuti dianggap menikah secara resmi. Sementara setiap orang dipersilahkan buat hayati bersama, pernikahan nan absah ialah tindakan beberapa setuju setuju buat menjadi suami dan istri sampai kematian atau perceraian memisahkan mereka.

Ini ialah kontrak nan mengikat secara hukum nan menempatkan tanggung jawab eksklusif pada pihak buat menyediakan dan mendukung satu sama lain dan juga memberikan hak istimewa pasangan seperti pengurangan pajak.

Untuk pernikahan dianggap absah dan mengikat, pasangan harus memenuhi syarat dan mengajukan permohonan lisensi pernikahan dan memiliki sertifikat pernikahan ditandatangani dan diajukan oleh orang, seperti pendeta, nan melakukan upacara pernikahan.

Hukum bervariasi berdasarkan negara atau wilayah mana pasangan ingin menikah. Dalam UU Perkawinan tahun 1961, disahkan oleh parlemen Australia misalnya, mendefinisikan pernikahan sebagai "persatuan seorang pria dan seorang wanita dengan mengesampingkan semua orang lain, secara sukarela masuk ke dalam hak buat hidup"

Dan lalu menetapkan banyak anggaran tentang pernikahan nan mirip dengan nan ditemukan di negara-negara lain seperti Indonesia pada 1974 . Untuk pernikahan sah, maka harus memenuhi kriteria eksklusif nan ditetapkan oleh undang-undang perkawinan di daerah itu.



Legal Kriteria

Kriteria ini umumnya termasuk usia pria dan wanita menikah, apakah mereka mampu buat menyetujui pernikahan, dan apakah atau tak mereka terkait. Seseorang nan tak dapat memahami apa perkawinan tak bisa memberikan persetujuan buat itu dan sebab itu tak diperbolehkan buat menikah.

Di banyak tempat, kedua belah pihak harus 16 tahun atau lebih tua. Jika mereka lebih muda, orang tua mereka atau hakim harus menandatangani dan menyetujui pernikahan pertama. Di Jepang pria dan wanita belum dianggap dewasa, bila belum mencapai usia 20 tahun dan oleh karenanya tak diperbolehkan buat menikah.

Beberapa jenis pernikahan dilarang di daerah nan berbeda. Alasan generik buat menolak pernikahan ialah gelar dilarang kekeluargaan antara kedua belah pihak, salah satu dari dua orang nan sudah menikah, dan penyakit atau STD nan salah satu atau kedua orang mungkin memilikinya.

Hukum berubah berdasarkan daerah. Meskipun kurang umum, baik orang mungkin perlu menjalani tes darah, dan jika salah satu pasangan memiliki penyakit eksklusif - terutama nan dapat mempengaruhi anak-anak pasangan mungkin memiliki - dua mungkin dilarang menikah.

Dua orang nan berhubungan erat dalam garis familiy mungkin dilarang dari menikah juga. Tergantung pada daerah, hukum perkawinan bisa melarang pernikahan antara dua orang hingga tiga derajat kekerabatan dengan darah. Gelar Keempat kekerabatan atau lebih akan diterima.

Daerah-daerah eksklusif nan menerima interaksi nan lebih dekat, seperti sepupu pertama, buat menikah tapi hanya memungkinkan jika kawan secara fisik tak bisa memiliki anak.

Untuk membuat pernikahan nan absah menurut hukum perkawinan, pasangan harus terlebih dahulu mendapatkan surat nikah. Setelah menerima lisensi, mereka harus menunggu dari satu sampai enam hari, biasanya, sebelum memiliki upacara. Setelah upacara, pendeta, penghulu atau orang lain nan melakukan itu harus menandatangani surat nikah.



Pernikahan Lepas Hukum (Ilegal)

Pernikahan ilegal ialah pernikahan nan tak sinkron dengan batasan hukum nan ada pada pernikahan dan berlaku dalam area spesifik. Jika seseorang menikah di daerah nan memungkinkan beberapa jenis menikah tetapi kemudian pindah ke atau kunjungan daerah di mana jenis pernikahan ialah ilegal, hak-hak orang nan mungkin tak ditegakkan.

Sementara banyak restriksi pada kekhawatiran pernikahan homogen nan mungkin menjadikan mereka nan menikah homogen itu ilegal, motivasi buat menikah juga dapat dibuat ilegal. Mengingat bahwa apa nan merupakan perkawinan ilegal berbeda, tergantung pada daerah, krusial buat melihat ke dalam undang-undang spesifik buat keadaan di mana pernikahan itu terjadi. Di Indonesia pernikahan homogen ilegal, tapi di beberapa bagian AS itu diperbolehkan.

Di banyak daerah, pernikahan di bawah umur mungkin ilegal dan ialah generik bagi perkawinan di bawah umur buat menjadi ilegal jika kedua pasangan nya di bawah umur. Namun, ada keunikan dalam wilayah. Di Arab, pernikahan dengan wanita di bawah umur legal, dan di Indonesia ilegal, di Afrika pernikahan dengan anak laki laki di bawah umur legal. Seperti itu seterusnya.

Jenis kelamin juga merupakan faktor besar dalam menentukan apakah pernikahan ialah pernikahan nan ilegal, sebab banyak daerah nan berpendapat bahwa pernikahan antara dua anggota dari jenis kelamin biologis nan sama ialah ilegal.

Di tempat-tempat tertentu, dua orang nan akan menikah harus dari agama nan sama atau dari ras nan sama. Ada banyak restriksi lain pada pernikahan historis, dan kemungkinan bahwa lebih banyak hukum pernikahan nan akan berkembang.



Hukum Perkawinan di Indonesia

Perkawinan di Indonesia, bahkan, sudah tertuang dalam Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. Pada undang-undang, disebutkan bahwa siapa pun nan ingin menikah harus melengkapi syarat-syarat hukum nan berlaku.

Bila tidak, pernikahan akan dinyatakan tak absah menurut hukum. Hukum perkawinan sangat berlandaskan pada agama. Boleh tidaknya seseorang menikah dengan orang nan berbeda agama, bergantung pada anggaran nan berlaku di tiap-tiap agama.

Undang-undang milik negara Indonesia nan mengatur perkawinan menjelaskan secara gamblang mengenai semua hal nan berkaitan dengan perkawinan. Undang-undang tersebut mengatur perkawinan secara luas, tak hanya mengaturnya dari satu sudut pandang agama.

Ketentuan perkawinan nan tertera dalam undang-undang menyebutkan bahwa dalam sebuah pernikahan, pada dasarnya, suami atau isteri hanya boleh memiliki pasangan satu orang. Bila salah satu pihak menginginkan memiliki pasangan lebih dari satu, syarat nan harus dipenuhi buat diajukan kepada pengadilan ialah sebagai berikut.

  1. Adanya keterangan nan menyatakan bahwa istri atau suami tak bisa menjalankan kewajibannya.
  2. Suami atau istri stigma badan dan tak bisa disembuhkan.
  3. Khusus bagi wanita, tak bisa mempunyai keturunan. Namun, itu pun harus dibuktikan dengan referensi dari dokter bersangkutan.
  4. Harus ada surat persetujuan dari pihak nan ditinggalkan.
  5. Harus ada referensi dari pemohon mengenai kesanggupan buat menjamin kebutuhan pasangan serta anak-anak keturunannya.
  6. Harus ada surat nan menyatakan bahwa pemohon akan berlaku adil kepada nan ditinggalkan.


Syarat-syarat Perkawinan

Bila semua persyaratan tak bisa dipenuhi, pengadilan secara otomatis tak bisa mengabulkan pengajuan pemohon. Ketentuan nan dituliskan dalam Undang-undang Perkawinan juga berkenaan dengan syarat-syarat nan harus dipenuhi ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Perkawinan baru dapat dilaksanakan apabila kedua belah pihak mempelai telah setuju.
  2. Usia calon mempelai nan dirasa pantas melakukan perkawinan oleh undang-undang perkawinan ialah 21 tahun. Bila kedua mempelai belum memasuki usia tersebut, syarat perkawinan harus dilengkapi dengan surat izin dari kedua orang tua.
  3. Jika wali kandung dari kedua belah calon mempelai telah meninggal, perwalian diberikan kepada pihak kerabat nan lebih tua dan masih satu keturunan dengan pihak mempelai.
  4. Perkawinan akan mendapatkan izin dari forum perkawinan bila mempelai pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun.

Undang-undang perkawinan juga mempunyai anggaran nan mengharamkan terjadinya perkawinan. Perkawinan akan tak absah atau haram bila dilakukan oleh anggota keluarga nan masih memiliki pertalian darah, baik langsung maupun tak langsung. Semua anggaran mengenai perkawinan ditetapkan secara gamblang oleh hukum perkawinan di Indonesia.