Sejarah Kementerian Hukum dan HAM

Sejarah Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan HAM atau biasa disingkat Kemenkumham merupakan salah satu kementerian nan ada dalam sistem pemerintahan Indonesia. Nama kementerian atau departemen ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Mulai dari Departemen Kehakiman pada era 1945 - 1999, Departemen Hukum dan Perundang-undangan pada periode 1999 - 2001, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada periode 2001 - 2004, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada era 2004 sampai dengan sekarang.

Kemeterian Hukum dan HAM membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Saat ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dijabat oleh Patrialis Akbar dengan periode jabatan dari 2009-2014.



Fungsi dan Tugas Pokok Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham memiliki fungsi dan tugas pokok. Berikut ini klarifikasi mengenai fungsi dan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ialah buat menyelenggarakan urusan pada bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan buat membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Adapun fungsi kementerian ini ialah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan pada bidang hukum dan hak asasi manusia.

  2. Pembinaan dan koordinasi aplikasi tugas serta pelayanan administrasi kementerian.

  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan eksklusif serta penyusunan peraturan perundang-undangan nan menjadi kewenangannya sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku dalam rangka mendukung kebijakan pada bidang hukum dan hak asasi manusia.

  4. Pelaksanaan supervisi fungsional.



Struktur Organisasi Kementerian Hukum dan HAM

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di seluruh wilayah di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melengkapi dirinya dengan berbagai jabatan fungsional nan memiliki fungsi-fungsi tersendiri dalam menjalankan tugasnya. Inilah struktur keorganisasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. Sekretaris Jendral

  2. Inspektorat Jendral

  3. Direktorat Jendral Imigrasi

  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

  5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

  7. Direktorat Jenderal Konservasi Hak Asasi Manusia

  8. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia

  10. Badan Pembinaan Hukum Nasional

  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM



Sejarah Kementerian Hukum dan HAM

Setelah indonesia merdeka, sistem pemerintahan segera dibentuk walaupun belum maksimal. Salah satu departemen atau kementerian nan dibentuk setelah kemerdekaan ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau dulunya bernama Departemen Kehakiman. Pembentukan ini berdasarkan pada peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 mengenai pembentukan departemen-departemen di Indonesia.

Menteri pertama nan mengawal Departemen Kehakiman atau sekarang bernama Kementerian Hukum dan HAM adalah Prof. DR. Mr. Supomo. Lalu, pada 1 Oktober 1945, Departemen Kehakiman diperluas menjadi beberapa departemen, yaitu:

  1. Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah Tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.

  2. Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah Tahun 1945 Nomor 1/S.D.

Singkat cerita, mengacu pada Undang-Undang Panduan 19 Tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 Tahun 1964 mengenai Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku 31 Oktaber 1964, Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum nan mempunyai fungsi PENGAYOMAN nan dilaksanakan dalam lingkungan, seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada lingkungan Peradilan Umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 dan Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Generik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.



Daftar Menteri di Kementerian Hukum dan HAM

Berikut ini daftar Menteri Hukum dan HAM dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.

  1. Prof. Dr. Muladi (16 Maret 1998 - 20 Oktober 1999)

  2. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (23 Oktober 1999 - 7 Februari 2001)

  3. Baharuddin Lopa, S.H. (9 Februari 2001 - 2 Juni 2001)

  4. Marsilam Simanjuntak, S.H. (2 Juni 2001 - 20 Juli 2001)

  5. Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. (20 Juli 2001 - 9 Agustus 2001)

  6. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (9 Agustus 2001 - 20 Oktober 2004)

  7. Hamid Awaluddin, Ph.D. (20 Oktober 2004 - 9 Mei 2007)

  8. Mohammad Andi Mattalatta, S.H., M.H. (9 Mei 2007 - 22 Oktober 2009)

  9. Patrialis Akbar (22 Oktober 2009 - 2014)



Makna Logo Kementerian Hukum dan HAM

Setiap institusi dan instansi memiliki logo atau lambang original nan menggambarkan idealismenya; begitu juga dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Logonya nan terlihat sederhana memiliki nilai filosofis mendalam dan idealis. Logo tersebut diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-05 UM.01.01 Tahun 2011.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari 5 buah garis bujur, 2 buah garis tegak lurus sejajar, dan sepasang garis siku kanan dan kiri. Kelima buah garis bujur merupakan perlambang falsafah negara, yakni Pancasila. Sementara itu 2 buah garis tegak lurus sejajar melambangkan demokrasi dan keadilan buat mewujudkan bangsa Indonesia nan sejahtera. Adapun garis siku di sebelah kanan melambangkan hukum dan garis siku di sebelah kiri melambangkan hak asasi manusia nan mengutamakan moral dan agama.

Di antara garis-garis tersebut, terdapat tulisan singkat berbunyi 'pengayoman'. Kata 'pengayoman' dicantumkan dalam logo kementerian ini buat menegaskan tugas dan fungsinya dalam melindungi serta mengayomi rakyat Indonesia di bidang hukum dan HAM. Logo ini didominasi rona dasar biru tua dan rona keemasan di garis lukisan logo dan tulisan 'pengayoman'. Warna-warna tersebut pun tak sembarangan dipilih melainkan memiliki nilai filosofis tersendiri. Rona biru tua menggambarkan sikap amanah, aman, teratur, percaya diri, tertib, penemuan teknologi, dan memiliki kedalaman makna jati diri bangsa. Adapun rona emas melambangkan keluhuran, keagungan, serta kewibawaan.



Kementerian Hukum dan HAM serta Kenyataan Pungli

Pungli alias pungutan liar ialah salah satu momok nan sering kali terjadi di instansi pemerintahan. Alih-alih membantu masyarakat, oknum pungli justru malah memeras kantong masyarakat dengan memungut dana tak resmi nan larinya ke saku pribadi sang oknum. Hal ini juga terjadi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu, dengan berbagai upaya kementerian ini berusaha buat melawan konduite koruptif; salah satunya dalam bentuk pungutan liar.

Dalam usahanya, kementerian ini berupaya keras menurunkan angka korupsi di dalam dirinya. Hasilnya, audit BPK terbilang wajar dalam 2 tahun belakangan ini (tidak ada dana dan pengeluaran nan mencurigakan mengarah pada pungli ataupun korupsi). Selain itu, integritas PNS di berbagai sektor kementerian ini juga semakin ditingkatkan. Para pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun wajib memberikan laporan harta kekayaannya.

Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ialah salah satu pejabat nan bersikeras menghapuskan konduite korupsi dari kementerian ini. Suatu hari ia pernah menjebak salah seorang oknum nan melakukan praktik pungutan liar dengan berpura-pura menjadi masyarakat nan membutuhkan bantuan. Tanpa sungkan, sang oknum menjelaskan secara jelas bahwa dengan membayar sejumlah uang, pengurusan dokumen-dokumen akan menjadi lebih lancar dan mulus. Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Hukum dan HAM kemudian membuka layanan aduan melalui berbagai media, seperti SMS, telepon, BBM, hingga berbagai jejaring sosial.