Pemilihan Generik (Pemilu) 1977-1997

Pemilihan Generik (Pemilu) 1977-1997

Pemilu atau Pemulihan Generik ialah sebuah proses demokrasi buat memilih orang-orang guna mengisi jabatan politik tertentu, antara lain presiden, wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah (gubernur, wali kota, bupati). Di Indonesia, istilah Pemilihan Generik merujuk pada proses pemilihan wakil rakyat serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilu Indonesia dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Pada awalnya, Pemilu atau Pemilihan Generik di Indonesia dilakukan buat memilih anggota forum perwakilan rakyat, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, buat jabatan presiden dan wakil presiden dipilih oleh anggota MPR. Namun, setelah masa reformasi dan amandemen Undang-undang Dasar 1945 pada 2002, proses proses pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan langsung oleh rakyat. Pemilihan Generik presiden nan dilakukan langsung oleh rakyat pertama kali dilaksanakan Pemilu 2004.

Seiring perkembangan arus reformasi, pada 2007, Pemilihan Generik buat memilih kepala daerah dan wakilnya pun dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilhan langsung kepala daerah ini sejalan dengan arus rerformasi nan menginginkan pemimpin dipilih langsung oleh rakyat. Di Indonesia, secara umum, Pemilu merujuk pada proses pemilihan anggota DPR (wakil rakyat) dan pemilihan presiden.



Asas Pemilu Indonesia

Pemilihan Generik di Indonesia memiliki asas LUBER, yaitu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Asas LUBER ini sudah diperkenalkan sejak zaman Orde Baru (Orba). Istilah Langsung berarti pemilih atau nan memiliki hak suara diharuskan memilih/memberikan suaranya secara langsung dan tak dapat diwakilkan.

Istilah Generik dalam asas LUBER memiliki arti bisa diikuti oleh seluruh warga negara nan telah secara absah memiliki hak suara. Bebas dalam asas LUBER berarti pemilih bebas memberikan suaranya kepada siapa pun atau partai apa pun tanpa paksaan dari pihak manapun. Sementara itu, istilah Misteri dalam asas LUBER berarti setiap suara nan diberikan pemilih bersifat misteri tanpa diketahui pihak lainnya.

Setelah era reformasi, asas LUBER berganti nama menjadi harapan Jurdil, yaitu Jujur dan Adil. Asas Jujur mengandung arti bahwa proses pemilihan generik harus berlangsung sinkron dengan anggaran nan berlaku. Hal itu dilakukan buat memastikan bahwa setiap warga negara nan memiliki hak suara bisa memilih sinkron kehendaknya tanpa ada paksaan.

Sementara itu, asas Adil memiliki arti adanya perlakuakn nan sama terhadap peserta Pemilu dan pemilihnya, tanpa ada dikskriminasi atau pengistimewaan terhadap peserta Pemilu dan pemilih. Asas Jurdil atau Jujur dan Adil ini tak hanya berlaku buat peserta Pemilu dan pemilih, tapi juga berlaku buat penyelenggara Pemilu.
Sejarah Pemilihan Generik Indonesia

Saat ini, Indonesia telah berusia 67 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, telah dilaksanakan sebamyak 10 kali Pemilihan Generik atau Pemilu. Pemiluhan Generik (Pemilu) nan pertama dilakukan pada 1955 dan nan terakhir pada 2009 nan lalu. Untuk lebih jelasnya lagi, simak uraian berikut ini.



Pemilihan Generik (Pemilu) 1955

Pemilihan Generik (Pemilu) nan diselenggarakan pada 1955 merupakan proses demokrasi pertama nan dilakukan Indonesia setelah merdeka. Pemilu 1955 ini sering dikatakan Pemilu paling demokratis. Pemilu pertama ini diselenggarakan buat memilih anggota DPR dan Konstituante. Pemilu 1955 ini dipersiapkan sejak pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Ali Sastromidjojo. Namun di tengah jalan, Ali Sastromidjojo mengundurkan diri dan digantikan oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Sesuai dengan tujuannya, Pemilihan Generik 1955 dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu:

  1. Tahap pertama dilaksanakan pada 29 September 1955. Termin pertama ini bertujuan buat memilih anggota DPR.
  1. Tahap kedua diselengarakan pada 15 Desember 1955. Termin ini bertujuan buat memilih anggota konstituante.

Pada Pemilu 1955 ini, partai nan menduduki peringkat 5 besar antara lain PNI (Partai Nasional Indonesia), Masyumi, Nahdlatul Ulama, PKI, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu 1971

Setelah Pemilu 1955, proses Pemilihan Generik selanjutnya dilakukan pada 1971. Perlu diketahui seharusnya, Pemilu kedua dilakukan pada 1960. Akan tetapi, pada 5 Juli 1959 keluar Dekrit Presiden. Dekrit Presiden itu berisi pembubaran konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Selanjutnya, pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 setelah DPR menolak RAPBN nan diajukan pemerintah.

Kembali lagi pada Pemilu 1971. Pemilu nan diselenggarakan pada 3 Juli 1971 ini merupakan Pemilu pada masa Orde Baru (Orba). Pemilu 1971 ini diikuti oleh 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Pada 1975, sinkron dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang partai politik dan Golkar, diadakan penggabungan partai politk menjadi 2 partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia. Jadi, hanya ada 2 partai politik (PPP dan PDI) dan 1 golongan (Golongan Karya).



Pemilihan Generik (Pemilu) 1977-1997

Proses Pemilihan Generik di Indonesia selanjutnya diselenggarakan pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu tersebut dilaksanakan saat Soeharto berkuasa menjadi presiden Indonesia. Pemilu nan diselenggarakan paa kurung waktu 1977 hingga 1997 ini sering disebut dengan Pemilu Orde Baru.

Pada proses Pemilu Orde Baru tersebut hanya diikuti oleh 2 partai politik dan satu golongan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Golongan Karya (Golkar). Pada Pemilu-pemilu tersebut, Golkar sukses menjadi pemenang. Hal itu tidak heran sebab Golkar merupakan kendaraan politik mantan Presiden Soeharto.



Pemilihan Generik (Pemilu) 1999

Pemilihan Generik 1999 merupakan Pemilu pertama setelah era reformasi. Pemilu 1999 ini dilaksanakan 2 tahun setelah Pemilu 1997. Hal ini dikarenakan pada 1998 terjadi reformasi dan lengsernya Soeharto dari tampuk kekuasaan. Pemilu 1999 dilaksanakan saat B. J. Habiebie menjabat sebagai presiden menggantikan Soeharto. Pemilu nan dilaksanakan pada 7 Juni 1999 ini diikuti oleh 49 partai politik (Golkar sudah menjadi partai politik). Pada Pemilu 1999, ada 5 partai politik nan memperoleh suara terbanyak, yaitu PDI-P, Partai Golkar, PPP, PKB, dan PAN.



Pemilihan Generik (Pemilu) 2004

Selain memilih langsung anggota perwakilan rakyat (DPR, DPRD, dan DPD), Pemilu 2004 pun merupakan proses demokrasi pertama dalam menentukan presiden dan wakilnya. Dalam artian, presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sebab pada Pemilu-Pemilu sebelumnya presiden dipilih oleh MPR. Pemilu 2004 ini berlangsung 2 putaran.

Pada Pemilu 2004, ada 5 calon nan mendaftar. Akan tetapi, nan lolos ke putaran kedua (karena tak ada nan memperoleh suara di atas 50%) ialah pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi serta pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.

Pada putaran kedua, pasangan SBY dan JK sukses mengumpulkan suara terbanyak mengalahkan saingannya Megawati dan Hasyim Muzadi. Terpilihnya SBY dan JK secara langsung menjadi catatan sejarah bangsa Indonesia sebab SBY dan JK merupakan presiden dan wakil presiden nan pertama dipilih langsung oleh rakyat.



Pemilihan Generik (Pemilu) 2009

Pemilu 2009 diselenggaralan pada 8 Juli 2009. Pada Pemilu Pilpres 2009 ini, diikuti oleh 3 pasangan, yaitu SBJ-Boediono, Megawati-Prabowo, dan JK-Wiranto. Pemilu 2009 ini sukses mengantarkan SBY-Boediono menjadi pemenangnya. Pemilu 2009 pun mencatat bahwa SBY-Boediono sukses menjadi pemenang hanya dalam 1 putaran. Kemenangan SBY pada Pemilu 2009 ini menjadikan SBY sebagai presiden pertama nan dipilih langsung oleh rakyat secara berturut-turut.

Nah, itulah informasi mengenai sejarah Pemilu Indonesia. Semoga informasi nan disampaikan bisa menambah pengetahuan Anda.