Transformasi Depnaker Menjawab Perubahan Zaman

Transformasi Depnaker Menjawab Perubahan Zaman

Depnaker atau kepanjangan dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia, merupakan salah satu forum pemerintah. Memiliki lembaga-lembaga serta institusi pemerintahan ialah satu dari sekian banyak ciri-ciri sebuah negara. Forum serta institusi berperan dalam melaksanakan berbagai sistem nan dimiliki negara tersebut, serta mensosialisasikannya pada masyarakat agar sistem itu berjalan dengan baik. Sebagai salah satu negara nan memang sudah diakui keberadaannya secara internasional, Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga serta institusi di dalamnya.



Peran Depnaker Dalam Urusan Tenaga Kerja di Indonesia

Depnaker secara langsung turut membantu tercapainya tujuan bersama dalam kegiatan pembangunan nasional. Sebuah kegiatan nan melibatkan pemerintah dan rakyat sipil. Salah satu forum institusi nan dimiliki negara Indonesia dan memiliki peranan cukup krusial sebab berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat Indonesianya sendiri.

Depnaker atau Departemen Tenaga Kerja merupakan sebuah forum milik pemerintah nan fokus mengurusi berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Mereka, para pekerja Depnaker niscaya sudah sangat akrab dengan masalah-masalah pengangguran, sulitnya lapangan pekerjaan, para pencari kerja dan kenyataan lain nan masih berhubungan dengan masalah pekerjaan.

Sebagai sebuah depertemen nan juga mengurusi perizinan kerja, depnaker merupakan departemen milik pemerintah nan memiliki jeda terdekat dengan masyarakat. Kantor depnaker setidaknya lebih sering dikunjungi oleh masyarakat daripada kantor-kantor departemen milik pemerintah nan lain.



Depnaker dan Sejarah Keberadaannya di Indonesia

Pada 1945, saat Republik Indonesia lepas dari penjajahan, depnaker masih belum terpikirkan buat didirikan. Permasalahan mengenai perburuhan saat itu dilimpahkan pada depsos atau departemen sosial.

Dua tahun kemudian, 1947, barulah ditetapkan bahwa permasalahan mengenai perburuhan memerlukan penanganan atau wadah nan lebih fokus. Dibentuklah sebuah peraturan nan berkenaan dengan permasalah perburuhan ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 menetapkan tugas pokok menteri perburuhan nan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan (PMP), bahwa tugas pokok menteri perburuhan mencakup tugas-tugas urusan sosial menjadi urusan dari Kementerian Perburuhan dan Sosial.

Perkembangan dan perubahan terus dilakukan. Peraturan tentang Kementrian Perburuhan kembali disempurnakan. Peraturan baru mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteru Perburuhan Nomor 13 Tahun 1964. Tidak cukup sampai disitu. Kemetrian Perburuhan kembali mengalami perombakan.

Perombakan terjadi antara masa transisi antara pemerintahan Soekarno dan Soeharto nan terjadi antara 1966 sampai 1969. Saat itu, perombakan terjadi pada nama institusi. Kementrian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja atau Depnaker.



Transformasi Depnaker Menjawab Perubahan Zaman

Masa pemerintahan Kabinet Pembangunan II, Depnaker mengalami ekspansi dalam berbagai hal. Depnaker tak hanya mengurusi permasalah tenaga kerja tapi juga masalah ketransmigrasian dan pengkoperasian. Namanya pun berubah lebih panjang menjadi, Depnakertrans. Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. Hingga akhirnya permasalahan Koperasi dipisahkan dari Depnaker pada era pemerintahan selanjutnya.

Depnaker kembali berganti nama, nama Kementrian nan sebelumnya digantikan dengan Departemen, kini digunakan lagi. Perubahan Departemen menjadi Kementerian terkait dengan penghematan dana nan diupayakan oleh pihak pemerintah.



Visi dan Misi Kemenkertrans atau Depnaker

Kemenkertrans memiliki visi dan misi dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu institusi milik pemerintah. Visi dari forum pemerintahan nan satu ini ialah mewujudkan tenaga kerja dan masyarakat tranmigrasi nan produksti, kompetitif, dan sejahtera.

Untuk mencapai visi tersebut, depnaker tentu memiliki beberapa amunisi. Amunisi ini oleh institusi pemerintahan dikenal juga dengan sebutan misi. Misi forum ini antara lain:

  1. Perluasan kesempatan kerja dan meningkat pelayanan penempatan kerja serta penguatan informasi pasar dan bursa kerja.
  1. Meningkatkan kompetensi keterampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi.
  1. Meningkatkan binaan interaksi industrial serta konservasi sosial tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi.
  1. Meningkatkan supervisi terhadap ketenagakerjaan.
  1. Mempercepat dan semakin meratakan pembangunan wilayah, serta
  1. Menerapkan sistem pengorganisasian nan efisien, terpadu dengan prinsip pemerintah nan baik dan didukung oleh penelitian, pengembangan, dan pengelolaan informasi nan jelas dan efektif.



Unit Kerja Departemen tenaga kerja dan Transmigrasi
  1. Seketaris jenderal

Tugas pokoknya ialah mengawasi dan mengkoordinasi aplikasi tugas dan pembinaan di seluruh jajaran departemen tenaga kerja dan transmigrasi agar sinkron dengan agenda kerja.

  1. Inspektorat jenderal

Tugas kerja Inspektoral jenderal ialah melakukan supervisi fungsional disemua unit kerja departemen tenaga kerja dan transmigrasi.

  1. Badan Penelitian dan pengembangan informasi

Tugas primer badan ini ialah mengadakan penelitian / research sendiri maupun bersama pihak luar dan melakukan pengembangan / development nan berkaitan dengan global ketenagakerjaan dan transmigrasi.

  1. Ditjen Pembinaan pelatihan dan produktivitas

Merumuskan dan melakukan kebijakan standarisasi di bidang training dan produktivitas kepada calon tenaga kerja Indonesia agar sinkron dengan kebutuhan lapangan kerja, baik nasional maupun luar negeri.

  1. Ditjen pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi

Tugas Ditjen pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi antara lain merumuskan dan melakukan kebijakan standarisasi dibidang urusan transmigrasi dan penyiapan akomodasi dan lapangan baru buat transmigrasi.

  1. Ditjen pembinaan dan penempatan tenaga kerja

Merumuskan dan memberikan kebijakan tentang standarisasi pembinaan, pelatihan tenaga kerja buat kebutuhan dalam negeri.

  1. Ditjen pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi

Tugas primer ialah merumuskan dan menyusun kebijakan tentang standarisasi teknis pembinaan di bidang masyarakat dikawasan transmigrasi.

  1. Ditjen pembinaan interaksi industrial dan agunan sosial tenaga kerja

Tugas utamanya ialah merumuskan dan menyusun kebijakan dalam bidang industrial dan menyusun standarisasi agunan sosial tenaga kerja Indonesia baik di dalam negeri maupun luar negeri.

  1. Ditjen pembinaan supervisi ketenagakerjaan.

Tugas primer Ditjen pembinaan supervisi ketenagakerjaan ialah merancang kebijakan tentang standarisasi teknis di bidang supervisi dan pembinaan ketenagakerjaan Indonesia.

Masalah nasional nan paling pelik selain laju pertumbuhan penduduk dan pangan ialah angka pengguran nan kian naik. Ini semakin urgen jika kebutuhan lapangan kerja tidak simbang dengan jumlah tenaga kerja nan tiap tahun meningkat

Pekerjaan pemerintah nan dibebankan kepada Departemen tenaga kerja dan transmigrasi tiap tahun semakin berat. Masalah-masalah tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri miliki taraf kesulitan masing-masing.

Masalah-masalah ketenagakerjaan

Secara generik Depnakertrans mengurusi berbagai permasalahan dibidang ketenagakerjaan di dalam negeri maupun luar negeri. Masalah tenaga kerja merupakan urusan negara nan tiap tahun jumlahnya semakin meningkat seiring perkembangan zaman.

Berikut ini sejumlah permasalahan nan berkaitan dengan ketenagakerjaan :

  1. Pengangguran

Pengangguran merupakan salah satu pekerjaan rumah pemerintah, angka penangguran merupakan salah satu indicator evaluasi tentang apakah negara tersebut makmur atau tidak. Semakin banyak angka pengangguran disuatu negara menandakan kondisi perekonomian negara tersebut bermasalah dan statusnya dalam bahaya. Indonesia termasuk memiliki angka pengangguran nan tidak sedikit.

Ada berbagai cara menekan angka pengangguran, memberikan pelatihan life skill kepada mereka. Pemerintah melalui Depnaker memberikan layanan pendidikan life skill kepada calon tenaga kerja, agar mereka mampu bersaing mencari pekerjaan. Atau dapat juga dipakai sebagai bekal berwirausaha. Bentuk life skill antara lain : welding, montir mesin sepada motor, operator mesin, pertanian, dan peternakan.

  1. Outsorcing

Outsorcing merupakan salah satu permasalahan baru nan marak ketika zaman reformasi. Penerapan kebijakan outsorcing atau alih daya diratifikasikan sejak PresidenSoeharto menandatangi MOU hutang kepada IMF, guna menyelamatkan krisis moneter. Di mana pada klausul MOU, terdapat pasal kebijakan outsorcing buat segala perusahaan partikelir maupun BUMN.

Ternyata kebijakan outsorcing di perusahaan partikelir nasional dan multinasional diterapkan buat tenaga kasar atau buruh seperti karyawan operator mesin, karyawan pabrik, supir bus, dan petugas keamanan perusahaan. Kelemahan sistem outsorcing nan dilegalkan oleh pemerintah ialah peran pekerja sangatlah lemah dalam kontrak kerja, selain itu tidak ada agunan kerja nan niscaya terhadap perusahaan di mana dia bekerja, ancaman PHK tanpa pesangon dapat sewaktu-waktu terjadi. Selain itu tak ada penghargaan terhadap prestasi nan dia capai. Kelamahan ini menjadi bom waktu nan bagi kedua belah pihak antara perusahan dan tenaga kerja. Akibatnya kerap terjadi demonstrasi oleh kaum buruh nan menuntut dihapusnya sistem outsorcing.

Di sinilah peran pemerintah melalui Depnakertrans sebagai pemegang kebijakan seharusnya melindungi buruh. Pemerintah sudah saatnya menghentikan sistem outsorcing kepada kaum buruh. Karena selama ini sistem outsorcing nan diterapkan di global kerja Indonesia galat dari rule nan sebenarnya. Outsorcing lebih tepat dipakai buat bidang pekerjaan nan ditangani oleh tenaga professional, seperti dokter, pakar IT, pengacara dan sebagainya.

Demikanlah sekilas tentang profil Depnaker, sebuah depertemen nan berkecimpung langsung dengan global tenaga kerja Indonesia.