2. Nenek Minah

2. Nenek Minah

Mencari keadilan di negeri ini ibarat mencari setetes air di tengah hamparan padang pasir panas di tengah terik matahari. Potret buram aplikasi politik nan membuat kita geram dan akhirnya putus harapan terhadap adanya pemugaran ke depan. Berbagai kezaliman pejabat telah hadir di depan tayangan televisi setiap hari. Di antaranya yaitu kasus suap, korupsi, dan permainan hukum.

Pejabat nan sudah tertangkap dan divonis dalam pengadilan seolah tak menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar takut terhadap kedzaliman nan mereka perbuat. Malah seakan-akan pejabat nan zalim semakin lama semakin menjamur beberapa tahun terakhir.

Kasus-kasus besar nan sudah terungkap ke publik, seperti Bank Century dan BLBI kemudian surut seiring dengan perjalanan roda kepemerintahan. Hal itu membuat rakyat nan menginginkan keadilan menjadi bingung harus ke mana mereka meminta pertolongan. Di mana peradilan seolah-olah melakukan sandiwara nan penuh dengan kebohongan dan menjemukan.

Contohnya ialah salah satu bendahara partai nasionalis nan terbukti bersalah. Dia kemudian mengungkap siapa bos di balik aksi korupsinya. Namun, bos di balik tabir tebal tersebut tak pernah disentuh oleh peradilan di negeri tercinta ini. Jika para penegak hukum berani buat mengusutnya maka mafia hukum nan mengekang negeri ini dapat tertangkap. Sayang disayang, namun itulah keberanian nan dimiliki penegak hukum kita.



Rasa Keadilan bagi Rakyat Kecil

Rakyat kecil nan menjerit sebab merasa dicurangi oleh pemberlakuan hukum di tanah air mungkin tak akan dapat dihitung sebab jumlahnya nan luar biasa banyak. Namun, ada beberapa kasus nan melibatkan rakyat kecil nan menarik perhatian, di antaranya yaitu:



1. Nenek Rasminah

Korban teranyar ialah Nenek Rasminah nan berumur 55 tahun. Nenek nan sudah berumur itu divonis 4 bulan 10 hari oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memberikan vonis tersebut setelah Rasminah terbukti bersalah dengan mencuri 6 piring dan bahan makanan sup buntut dari majikannya. Anda dapat membayangkan penderitaan nan akan dialami Rasminah ketika harus berteman dengan masyarakat dengan status mantan tahanan di usianya nan renta.

Vonis nan dijatuhkan Mahkamah Agung tersebut semakin membuat forum peradilan tersebut tak memiliki kewibawaan. Di mana para koruptor nan menguras uang negara bermilyar rupiah hanya diganjar beberapa tahun penjara saja. Keadilan macam apa nan ada di negeri ini?



2. Nenek Minah

Nenek Minah warga dari daerah Banyumas ialah korban selanjutnya. Dia mendapatkan vonis 15 hari tahanan lantaran mencuri 3 buah kakao dengan harga sekitar Rp 2.000-an pada tahun 2009 nan lalu.

Bila mencuri buah seharga Rp 2.000 divonis 15 hari kurungan, seharusnya para koruptor nan telah menghabiskan dana rakyat milyaran rupiah itu divonis dengan sanksi nan setara. Bila korupsi Rp 1 milyar seharusnya peradilan menvonis sanksi tahan selama 7,5 juta hari atau setara dengan 2.100 tahun lebih, atau lebih tepatnya sanksi seumur hayati atau mati.



3. Aguswandi Tanjung

Aguswandi Tanjung merupakan korban nan tercatat dalam sejarah kelam peradilan negeri ini. Dia mendapatkan vonis selama 6 bulan kurungan setelah terbukti mencuri listrik di apartemen. Tetapi tahukah Anda bahwa dia hanya sekedar mengisi ulang baterai HP di lobi apartemen. Bila kita rupiahkan, mungkin listrik yangdia pakai selama beberapa jam tak kurang dari Rp 100. Bau ketidakadilan pun semakin semerbak di masyarakat dari kasus Aguswandi ini.



4. Pelajar di Kota Palu

Seorang pelajar nan masih berusia remaja di Palu menjadi korban ketidakadilan setelah mengalami tuntutan sanksi 5 tahun pencara sebab diduga mencuri sandal jepit senilai 30 ribu rupiah. Remaja nan masih belia ini pun harus menanggung beban psikologis nan berat dalam kehidupan di masyarakat.



Mustahil Ada Keadilan dalam Sistem Peradilan Warisan Belanda

Sistem peradilan di negeri masih kukuh dan ngotot dalam mempergunakan KUHP warisan penjajah Belanda. Belanda nan tertulis dalam sejarah telah menjarah kekayaan tanah air selama 3 abad masih dipercaya sebagai UU pidana nan terbaik. Entah alasan apa nan dipergunakan para pelaksana pemerintah kita. KUHP itu jelas protesis penjajah. Namun, kenapa kita memakainya dalam mengatur kehidupan bernegara?

Bila Anda membaca pasal per pasal, ayat per ayat nan ada dalam KUHP bikinan Belanda, niscaya Anda akan menemukan banyak sekali pertetangan dan kelemahan. Sehingga dapat kita katakan, mewujudkan keadilan dalam peradilan sekarang ialah mimpi di siang bolong. Bila ada tokoh dan cendekiawan nan masih konfiden kepadanya maka dia ialah orang bodoh nan ditokohkan.

Adakah hakim nan bersih, adil, dan berani dalam sistem peradilan warisan Belanda ini? Mungkin jawaban mayoritas nan diberikan ialah tak ada. Setiap hakim nan dihasilkan sistem peradilan ini ialah hakim nan terikat lehernya dengan tali harta dunia. Bila ada nan meminta fakta tentang hal ini, maka sudah banyak hakim peradilan kita nan terseret ke meja hijau.

Lucu, tapi itulah hakim-hakim nan ada dalam sistem peradilan warisan Belanda ini. Bagaimana mau mengadili orang lain bila hakimnya banyak nan masuk ke meja peradilan sebab kasus suap dan korupsi?



Peradilan Islam Menjamin Keadilan bagi Semua Rakyat

Tidak ada jalan lain bagi umat Islam di tanah air selain kembali kepada anggaran Allah SWT buat mendapatkan keadilan. Tidak ada disparitas di antara para pemikir dan sejarawan akan keberhasilan Islam dalam penerapan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Keberhasilan itu dimulai dengan penerapan syariah Islam di madinah, negara nan dipimpin Rasul Saw. Beliau Saw telah memberikan suri tauladan terbaik dalam memberikan arti kata adil dengan menerapkan hukum Al Qur’an. Sinar keemasan hukum Allah SWT ini kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar ra, Umar bin Khatthab ra, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib ra.

Sejarah keemasan peradilan Islam tak berhenti disitu, para khalifah nan banyak setelahnya meneruskan apa nan dicontohkan Nabi Saw.
Apakah nan membuat sistem peradilan Islam itu sukses mewujudkan keadilan ? Maka jawabannya ialah sebab sistem peradilan Islam berasal dari Yang Mahaadil. Hukum Islam bersifat tegas dan tak tebang pilih seperti nan sekarang terjadi di negeri ini.

Hal ini dikabarkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an:

"Apakah hukum Jahiliah nan mereka kehendaki. (Hukum) siapakah nan lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang nan yakin?" (QS al-Maidah [5]: 50)

Dengan hukum nan berasal dari Allah SWT maka kepastian akan adanya keadilan bagi masyarakat akan tercipta dalam peradilan Islam. Islam juga telah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar selalu berlaku adil kepada siapa pun juga. Tidak memperhatikan status, kekayaan, jabatan, dan lainnya. Adil harus dirasakan oleh semua rakyat.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian buat menyampaikan amanah kepada nan berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil." (QS an-Nisa’ [4]: 58)

Dalam sistem Islam, semua orang bisa diajukan ke meja peradilan jika terbukti bersalah. Wali (gubernur), amirul jihad (pangliman perang), bahkan seorang khalifah. Hal inilah nan tak dimiliki sistem peradilan sekuler saat ini. Di mana para gubernur, menteri, dan presiden tak dapat diajukan dalam meja hijau jika salah dalam menerapkan kebijakan.

Islam dalam mewujudkan keadilan juga telah akan memberikan hukuman nan tegas pada setiap pelaku kemaksiatan. Tidak seperti nan ada dalam peradilan KUHP nan tebang pilih. Tidak ada keringanan bagi orang kaya, tokoh, dan pejabat bila sudah terbukti bersalah. Hal ini sinkron dengan sabda Nabi Saw:

"Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan saya pangkas tangannya." (Shahih Muslim)

Sudah saatnya bagi kita buat kembali kepada anggaran Allah SWT buat mendapatkan keadilan nan merata. Hukum peradilan warisan Belanda sudah pantas buat kita buang dan diganti dengan nan sempurna, yaitu syariah Islam.